Bhumi ATR/BPN Sajikan Peta Bidang Tanah hingga Visualisasi Apartemen 3D

Bersuarakyat.online Medan – Informasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sertipikat, tetapi juga mencakup gambaran letak dan bentuk bidang tanah serta nilai tanah di suatu wilayah. Informasi tersebut dapat masyarakat telusuri melalui Bhumi ATR/BPN, platform peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id. ​“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), di Jakarta. ​Salah satu informasi yang bisa diperoleh melalui Bhumi ATR/BPN adalah peta bidang tanah, yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Selain itu, tersedia informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan. Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia, serta informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya. ​Informasi yang tersedia dalam Bhumi ATR/BPN dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh masyarakat umum, namun juga oleh pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk mendukung kegiatan maupun perencanaan wilayah. Ketersediaan informasi ini sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan. ​Meski demikian, masyarakat perlu memahami fungsi dan batasan informasi yang ditampilkan pada Bhumi ATR/BPN. Peta digital tersebut jadi sarana untuk menelusuri informasi geospasial, namun tidak menggantikan sertipikat tanah maupun menjadi penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah. ​“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy Pranobowo. ​Apabila bidang tanah belum terpetakan atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. ​Dengan memahami fungsi serta batasan informasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menggunakan platform Bhumi ATR/BPN secara tepat dan mengetahui langkah lanjutan ketika membutuhkan informasi pertanahan yang bersifat resmi. “Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy Pranobowo. #Red

Read More

Tak Perlu Jauh ke Kantor BPN, Mobil Layanan Keliling Permudah Urusan Pertanahan

Bersuarakyat.online Medan – Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih untuk mencari tahu prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kini, masyarakat bisa memperoleh informasi awal tersebut melalui layanan ATR/BPN Dekat yang hadir lebih dekat ke tengah pusat aktivitas masyarakat dengan bentuk mobil layanan keliling. ​“Saya mendapatkan informasi mengenai persyaratan Roya di sini. Kemudian, petugas juga menjelaskan dokumen apa saja yang perlu saya siapkan. Menurut saya ini layanan sangat bagus karena mendekatkan kepada masyarakat,” ujar Diah, seorang mahasiswi yang sudah mencoba datang langsung ke mobil layanan keliling yang disediakan oleh Kantah Kota Surakarta. ​Pelayanan pertanahan ATR/BPN Dekat ini diketahui keberadaannya oleh Diah melalui akun Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Diah tertarik untuk memanfaatkan layanan ini karena faktor jarak yang dekat dan ketersediaannya pada hari Sabtu. ​Diah mengaku mendapatkan informasi pelayanan ATR/BPN Dekat melalui akun sosial media Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Setelah melihat informasi mengenai layanan yang tersedia pada hari Sabtu tersebut, ia tertarik untuk datang dan memanfaatkannya. ​“Harapan saya, layanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan semakin dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. Semoga pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ungkap Diah. ​Ragam informasi pertanahan yang disediakan lewat mobil layanan keliling ATR/BPN Dekat ini juga memberikan manfaat bagi warga Kota Salatiga, Adi Suryadi. Ia jadi bisa lebih mudah dan dekat untuk mendapatkan informasi terkait pengurusan sertipikat tanahnya ​“Saya sudah ngobrol banyak dengan petugas BPN. Saya meminta informasi untuk pengurusan sertipikat tanah yang hilang, atau misal kena musibah seperti kebakaran,” ujar Adi Suryadi saat ditemui di mobil layanan keliling yang diposisikan di Pasar Raya, Kota Salatiga. ​Adi Suryadi mengatakan, kehadiran layanan pertanahan di Pasar Raya sangat membantu. Semakin dekat akses pelayanan dengan tempat tinggalnya, maka semakin besar pula kesempatannya untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pertanahan. ​“Bagi saya sangat membantu sekali, apalagi untuk orang seperti saya yang sehari-harinya sangat sibuk. Kalau bisa, layanan ini bukan hanya di kota, di tiap kecamatan. Bahkan, kalau bisa sampai ke desa-desa, itu sangat membantu sekali,” tuturnya #Red

Read More

Perkuat Sinergi Pertanahan, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ikuti Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Sumut

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengikuti kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah instansi terkait, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut membahas berbagai aspek pertanahan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga. Kunjungan kerja ini menjadi forum bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar informasi dan membangun kesamaan pemahaman mengenai pengelolaan serta administrasi pertanahan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, Rabu (14/10/2026), mengatakan bahwa keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung komunikasi dan koordinasi dengan lembaga legislatif serta instansi terkait. Menurut Khalid, koordinasi yang berkesinambungan diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan HGU. Dengan demikian, berbagai persoalan dapat dibahas secara konstruktif berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Ia berharap, melalui kunjungan kerja tersebut, hubungan kerja sama antarlembaga semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu juga terus berkomitmen menjalankan administrasi pertanahan secara profesional dan berintegritas guna mendukung kepastian hukum atas tanah serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Melalui kolaborasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan instansi terkait, diharapkan terwujud tata kelola pertanahan yang semakin baik, berkeadilan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. #Red

Read More

Wamen ATR/BPN Sampaikan Hal Ini Saat Seminar Nasional Pertanahan

Bersuarakyat online Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis (08/10/2026) secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah. “Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy melalui rilis yang diterima media pada Senin (12/10/2026). Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah. “Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelas Wamen ATR/Waka BPN. Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang. “Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Wamen Ossy. Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Perkuat Sinergi, Peralihan Hak Tanah Ditargetkan 10 Hari

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang membahas penyelarasan proses administrasi dan penguatan kerja sama antarinstansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan penyelesaian proses peralihan hak atas tanah. Menurutnya, keterlibatan Bapenda dan PPAT memiliki peran penting dalam menyelaraskan tahapan administrasi sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terintegrasi. “Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT, diharapkan proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan semakin cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mendorong peningkatan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kejelasan waktu penyelesaian kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ikuti Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengikuti Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penilaian tersebut menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mengevaluasi penerapan standar pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, penilaian Ombudsman RI bertujuan mendorong penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama seluruh jajaran terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan kedisiplinan, peningkatan kompetensi aparatur, optimalisasi sarana dan prasarana, serta pengembangan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, penilaian ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat terbaik, tetapi juga menjadi bagian dari proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Setiap masukan dan hasil evaluasi diharapkan menjadi landasan dalam menyempurnakan sistem pelayanan agar semakin responsif, adil, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui keikutsertaan dalam penilaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan melalui rilis Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu yang diterima media pada Kamis (8/10/2026). #Red

Read More

BPN Labuhanbatu Perkuat Koordinasi dengan Kemenag, Sertipikasi Tanah Wakaf Dipercepat

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi percepatan persertipikatan tanah wakaf yang dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu. Rapat tersebut membahas perkembangan proses sertipikasi tanah wakaf, berbagai kendala yang ditemukan di lapangan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan pendaftaran tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan bahwa sinergi dengan Kementerian Agama diperlukan untuk memastikan proses sertipikasi tanah wakaf berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi yang intensif, kedua instansi diharapkan dapat menyelaraskan data, melengkapi dokumen persyaratan, serta mencari solusi terhadap kendala yang menghambat proses pendaftaran tanah wakaf. Menurut Khalid, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar pemenuhan administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi aset umat agar memiliki kepastian hukum. Keberadaan sertipikat diharapkan dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan tanah wakaf tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya, baik untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan. “Kami terus mendorong penguatan kerja sama dengan Kementerian Agama agar proses persertipikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal. Dengan koordinasi yang baik, berbagai kendala diharapkan dapat diselesaikan sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, kolaborasi ant instansi menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang memiliki manfaat bagi masyarakat luas. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung percepatan pendaftaran tanah, termasuk tanah wakaf yang belum bersertipikat. #Red

Read More

Kini Bisa Pilih Tanggal, Layanan Pengukuran Tanah ATR/BPN Ditarget Selesai 12 Hari

Bersuarakyat.online Medan – Masyarakat kini memiliki kemudahan dalam menentukan jadwal pengukuran tanah sebagai salah satu tahapan dalam proses sertipikasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Layanan tersebut dikembangkan sejak Juli 2025 dan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia. Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, mengatakan pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang langsung ke lokasi atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya yang diterima media pada Selasa (6/10/2026). Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Dengan sistem tersebut, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Selanjutnya, petugas ukur akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran pada tanggal yang telah dipilih. Virgo menjelaskan, keseluruhan layanan Pengukuran Terjadwal memiliki target penyelesaian selama 12 hari. Rinciannya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, kemudian proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari. “Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama tujuh hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama lima hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya. Namun, untuk memperlancar proses tersebut, masyarakat diminta memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satunya dengan memasang pagar atau patok pada batas tanah yang dimiliki. Kejelasan batas tanah menjadi salah satu faktor penting agar petugas dapat melakukan pengukuran dengan lebih mudah di lapangan. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tutur Virgo. Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyediakan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran berlangsung sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus dipersiapkan sebelum petugas datang ke lokasi. Kesiapan pemohon dan kelengkapan dokumen diharapkan dapat membuat proses pengukuran berjalan sesuai jadwal. “Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Virgo. #Red

Read More

Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al-Huda Diserahkan, Warga Panai Hulu Kini Dapat Kepastian Hukum

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Penantian masyarakat Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah Masjid Al-Huda akhirnya terwujud. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada nazhir Masjid Al-Huda yang berada di Dusun I, Desa Meranti Paham. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H bersama jajaran. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan rumah ibadah. Proses legalisasi tanah Masjid Al-Huda juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H. Ia turut menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu hingga proses penyelesaian legalitas tanah dapat dilakukan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat dikonfirmasi media, Rabu (30/9/2026), mengatakan sertipikat tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan dan keberadaan rumah ibadah. “Legalitas tanah merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan rumah ibadah. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan Masjid Al-Huda diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Khalid. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran jajaran Kantor Pertanahan di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. “Semoga Masjid Al-Huda segera dapat diselesaikan pembangunannya serta menjadi pusat ibadah, pembinaan umat, dan ruang tumbuh bagi generasi muda di Desa Meranti Paham,” pungkasnya. #Red

Read More

Peringati 66 Tahun UUPA, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum dan Keadilan Pertanahan

Bersuarakyat.online Medan – Di tahun ke-66 sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi pelaksanaan sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Program yang diakselerasi antara lain pada pendaftaran tanah, penyertipikatan aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Akselerasi tersebut dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional. “Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Sertipikasi yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia ini berlaku juga pada aset-aset negara dan tanah wakaf serta rumah ibadat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan umat beragama. Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian terhadap upaya pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah “Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Menteri Nusron melalui rilis yang diterima media pada Senin (28/9/2026). Kepastian hukum atas tanah juga diarahkan untuk berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kementerian ATR/BPN menjalankan hal tersebut lewat Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare. Dari aspek pengadaan tanah yang dilakukan untuk mendukung pembangunan PSN, hingga saat ini tercatat mencapai 74,35% atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasinya mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15%. Bukan hanya capaian di bidang pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan pentingnya menempatkan tata ruang sebagai instrumen yang mengarahkan pembangunan agar berjalan secara terencana dan berkelanjutan. Penguatan tata ruang juga diperlukan untuk menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim di Indonesia. Oleh karena itu, RDTR perlu disusun dengan memuat kajian risiko bencana serta mengalokasikan ruang terbuka hijau yang memadai. “Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkapnya. Sejalan dengan program prioritas presiden untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN memperkuat kebijakan soal perlindungan terhadap LP2B. Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63%, melampaui target 87% yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. “Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan. Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkas Menteri Nusron. #Red

Read More