Skandal Pertanahan Labuhanbatu? Warga Leuweung Hideung Ditempatkan Negara Sejak 1956, Kini Digugat BUMN dan Terkendala SHM

    **LABUHANBATU, SUMATERA UTARA – BERSUARAKYAT.ONLINE** – Sengketa pertanahan antara **Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung** dengan perusahaan perkebunan negara kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan sekadar mengenai klaim penguasaan tanah, tetapi menyangkut sejarah penempatan masyarakat oleh negara, status tanah yang disebut telah menjadi bagian dari kawasan *enclave*, serta kepastian hukum bagi warga yang telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.   Perkara yang kini bergulir hingga **tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA)** tersebut memperhadapkan warga dengan perusahaan perkebunan negara yang sebelumnya dikenal sebagai **PTPN III Marbau Selatan dan kini berada dalam PTPN IV**.   Yang menjadi pertanyaan besar warga adalah bagaimana masyarakat yang menurut riwayatnya **ditempatkan oleh negara sejak tahun 1956 sebagai bagian dari program transmigrasi dari Jawa Barat**, kemudian bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun, pada akhirnya harus berhadapan dengan gugatan perusahaan negara atas tanah yang mereka tempati. *Ditempatkan Negara Sejak 1956** Menurut keterangan pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung, keberadaan masyarakat di kawasan tersebut memiliki sejarah panjang. Para warga disebut berasal dari Jawa Barat dan **ditempatkan oleh pemerintah pada tahun 1956** dalam rangka program perpindahan penduduk/transmigrasi.   Sejak saat itu, masyarakat membangun kehidupan, membuka lahan, bercocok tanam, mendirikan rumah, membentuk keluarga dan mengembangkan kehidupan sosial di kawasan tersebut.   Dengan demikian, menurut warga, penguasaan tanah tersebut bukan merupakan penguasaan baru yang muncul setelah adanya konflik dengan perusahaan perkebunan, melainkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.   Persoalan kemudian berkembang ketika status dan penguasaan atas tanah tersebut dipersoalkan dalam hubungan hukum dengan perusahaan perkebunan nega**Ada Dokumen BPN Mengenai Enclave**   Salah satu dokumen yang menjadi perhatian warga adalah **Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005**, yang menurut pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung berkaitan dengan penetapan batas dan bagian tanah yang dikecualikan (*enclave*) dari areal HGU.   Menurut warga, keberadaan dokumen tersebut seharusnya menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa secara menyeluruh dalam menentukan status objek tanah yang kini disengketakan.   Warga juga menyebut bahwa penetapan tersebut pernah ditindaklanjuti melalui kegiatan pengukuran atau penataan batas di lapangan.   Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: **apabila suatu bagian tanah memang telah dikecualikan atau ditetapkan sebagai enclave dari areal HGU, bagaimana kedudukan tanah tersebut setelah puluhan tahun dikuasai dan ditempati masyarakat?**   Pertanyaan inilah yang menurut warga perlu dijawab secara terang melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan hukum yang objektif.   ### **Bermukim Puluhan Tahun, Namun SHM Belum Terbit**   Pemerintah Desa Babussalam, menurut keterangan warga, telah membantu masyarakat dalam administrasi pertanahan, termasuk penerbitan **Surat Keterangan Tanah (SKT)** serta fasilitasi pengajuan pendaftaran hak atas tanah.   Namun persoalan kembali muncul ketika permohonan masyarakat untuk memperoleh **Sertifikat Hak Milik (SHM)** belum dapat diproses atau diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.   Menurut pihak warga, salah satu persoalan yang dikemukakan berkaitan dengan status tanah yang masih tercatat dalam administrasi atau inventaris aset perusahaan negara.   Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum dan administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi pertanahan:   **Bagaimana status tanah yang menurut warga telah berada dalam kawasan enclave, telah dikuasai secara fisik selama puluhan tahun, tetapi pada sisi lain masih tercatat berkaitan dengan aset perusahaan negara?**   Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan sertifikat, melainkan menyangkut **kepastian hukum atas tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.**   ### **Ironi: Warga yang Mengaku Ditempatkan Negara Kini Digugat Perusahaan Negara**   Persoalan semakin menjadi sorotan karena warga yang mengaku telah ditempatkan oleh negara sejak 1956 tersebut kini harus menghadapi gugatan dari perusahaan negara.   Pihak warga mempertanyakan bagaimana masyarakat yang telah bermukim dan mengelola tanah dalam kurun waktu puluhan tahun dapat berhadapan dengan klaim perusahaan atas objek yang menurut mereka secara historis dan administratif memiliki persoalan tersendiri.   Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil mengenai kepemilikan, batas tanah, status HGU, status enclave, maupun dasar penguasaan masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   ### **Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Bukti Administratif Terakhir**   Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menilai sengketa tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak hanya berdasarkan dokumen administratif yang muncul atau digunakan dalam proses hukum pada periode terakhir.   Menurutnya, sejarah penguasaan tanah, asal-usul tanah, keputusan administrasi pertanahan, tata batas, keberadaan enclave, penguasaan fisik masyarakat, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset harus diperiksa secara menyeluruh.   > **“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari siapa yang memegang dokumen terakhir atau siapa yang tercatat dalam administrasi aset. Harus dilihat dari mana asal-usul tanahnya, bagaimana sejarah penguasaannya, apakah benar terdapat bagian yang telah dikeluarkan atau dikecualikan dari HGU, bagaimana proses tata batasnya, serta bagaimana kedudukan masyarakat yang secara faktual telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun,”** ujar Beriman.   Ia menegaskan, apabila terdapat keputusan atau dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan oleh instansi berwenang mengenai status dan batas tanah, maka dokumen tersebut harus ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat dan diuji bersama dengan bukti lainnya.   > **“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya dari satu sisi. Sejarah penguasaan tanah sejak 1956, dokumen enclave, pengukuran, batas-batas tanah, administrasi desa, penguasaan fisik masyarakat dan dokumen perusahaan harus diperiksa secara komprehensif,”** tegasnya.   ### **BPN Diminta Terangkan Dasar Penolakan SHM**   Persoalan berikutnya yang dinilai penting adalah sikap administrasi pertanahan terhadap permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah.   Kuasa hukum meminta agar **Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu** memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan administrasi mengapa permohonan penerbitan SHM warga belum dapat diproses, khususnya apabila objek tanah tersebut benar memiliki riwayat enclave atau telah memiliki penetapan tata batas tertentu.   Menurut Beriman, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status yuridis dan administratif tanah yang mereka kuasai.   > **“Kalau permohonan hak masyarakat tidak dapat diproses, harus jelas apa dasar hukumnya, apa status tanahnya, siapa pemegang hak yang tercatat, bagaimana riwayat HGU-nya, bagaimana status enclave-nya, dan apa dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset perusahaan. Jangan sampai masyarakat hidup puluhan tahun di atas tanah yang secara faktual mereka kuasai, tetapi status hukumnya tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang…

Read More

Empat Ahli Waris Pertanyakan AJB Tanah Warisan, Alas Hak dan Proses Sertifikat Diminta Diperiksa

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE Empat orang ahli waris mempertanyakan proses peralihan dan penerbitan sertifikat atas tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui **Laporan Polisi Nomor: LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Para ahli waris menduga tanah yang merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka telah dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris. Mereka juga mempertanyakan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), alas hak yang digunakan serta terbitnya sertifikat baru. Kuasa hukum para ahli waris, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menegaskan bahwa dalam perkara pertanahan, keabsahan suatu AJB tidak dapat dilepaskan dari keabsahan alas hak dan kewenangan pihak yang melakukan peralihan. AJB tidak berdiri sendiri. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah siapa pemilik atau pihak yang berhak, apa alas haknya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana batas-batas tanahnya, serta apakah dokumen dan tanda tangan yang digunakan benar-benar berasal dari pihak yang berhak,” ujar Beriman. Menurutnya, apabila dalam proses tersebut nantinya terbukti terdapat dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan, maka keabsahan perbuatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kalau benar terdapat pemalsuan alas hak atau tanda tangan ahli waris maupun pemilik yang sebenarnya, tentu persoalannya bukan sekadar sengketa kepemilikan. Keabsahan AJB dan produk hukum yang lahir setelahnya harus diuji berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegasnya. Beriman juga meminta agar proses administrasi pertanahan terkait penerbitan sertifikat baru diperiksa secara transparan, termasuk warkah, riwayat tanah, alas hak, identitas para pihak, dokumen peralihan, tanda tangan, surat ukur, data fisik dan yuridis, serta batas-batas tanah. Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat baru dapat diproses apabila para ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak pernah mengetahui atau memberikan persetujuan. Karena itu, seluruh prosesnya perlu dibuka dan diperiksa berdasarkan dokumen yang sebenarnya” katanya. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya pembuktian. Namun, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditelusuri secara objektif melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan dokumen. Kami menghormati proses hukum. Siapa yang benar harus dibuktikan dengan alat bukti. Namun apabila ternyata ditemukan adanya alas hak atau dokumen yang tidak sah, maka harus ada konsekuensi hukumnya dan hak pihak yang dirugikan harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang tersedia” pungkas Beriman. Para ahli waris berharap aparat penegak hukum serta instansi pertanahan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga status dan riwayat tanah tersebut menjadi terang serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Keberadaan tanah wakaf tidak hanya memiliki nilai sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi aset yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas, sehingga dapat terhindar dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, mengatakan sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. “Pensertipikatan tanah wakaf penting untuk memperjelas status hukum tanah, memberikan perlindungan terhadap aset wakaf, serta memastikan tanah tersebut tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” kata Khalid, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, proses pensertipikatan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat. Untuk mempercepat proses tersebut, Kantor Pertanahan Labuhanbatu terus membangun koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan tanah wakaf. Khalid berharap sinergi tersebut dapat membantu menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi sehingga proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan secara efektif sesuai ketentuan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga aset umat dan memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat,” ujarnya. #Red

Read More

Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/09/2026). Sosialisasi tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat sertipikasi hingga mencapai target 3 juta bidang tanah bagi MBR. “Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng melalui rilis yang diterima media pada Senin (21/9/2026). Mulanya, sertipikasi 3 juta bidang tanah bagi MBR ini ditargetkan penyelesaiannya pada 2028. Namun, berdasarkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, target tersebut didorong untuk diselesaikan lebih cepat pada 2027. Di hadapan para Anggota dan Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPR RI, Andi Tenri Abeng memohon keterlibatan dan sinergi Komisi II DPR RI karena menurutnya pencapaian target tersebut tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri. “Itulah kita perlu bersinergi dan bekerja sama, baik dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun dengan Teman-teman TA dari Komisi II. Mudah-mudahan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kerja kita di lapangan,” kata Andi Tenri Abeng. Ajakan untuk mendukung percepatan sertipikasi 3 juta bidang bagi MBR disambut baik oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang mengikuti sosialisasi ini secara daring. Ia menyatakan, Komisi II DPR RI siap mendukung upaya percepatan tersebut, termasuk dalam memastikan dukungan anggaran. “Kami di Komisi II akan dukung 100% dan apresiasi yang tadinya target tiga tahun jadi dua tahun, kami akan perjuangan anggarannya tersedia, dan mudah-mudahan ini membahagiakan 3 juta masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto,” tutur Mardani Ali Sera. Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas percepatan sertipikasi tanah bagi MBR. Beberapa di antaranya hadir secara langsung Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Sigit Santosa. Dihadirkan pula narasumber secara daring, Kepala Subdirektorat Tematik Pertanahan dan Ruang, Aini Mulandari; Kepala Bidang Manajemen Data dan Pengembangan Sistem Informasi Kementerian PKP, Wijasena Hendra Kurniawan; serta Kepala Subdirektorat Penyusunan Keterpaduan Sistem Pembiayaan dan Perumahan Kementerian PKP, Tantra. Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Penganggaran pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Deviet Afrianto Setyohatmoko. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Peserta tersebut hadir secara daring sebagai bagian dari penguatan koordinasi pelaksanaan program sertipikasi tanah bagi MBR di daerah. #Red

Read More

Ahli Waris Pertanyakan Terbitnya SHM di Atas Tanah Peninggalan Orang Tua, Minta Pemdes Medan Krio Buka Proses Administrasi

  DELI SERDANG – BERSUARAKYAT.ONLINE   — Seorang ahli waris Hendra Brata Sembiring mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan orang tuanya, almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting. Persoalan tersebut disampaikan Hendra melalui surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada **Camat Sunggal dan Kepala Desa Medan Krio**, Kabupaten Deli Serdang. Dalam surat tersebut, Hendra menyebut tanah yang dipersoalkan berada di **Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Sementara dokumen yang dicantumkan dalam surat meliputi **Surat Ukur Nomor 0204230906899/2024 (05737)** dan **Sertifikat Hak Milik Nomor 02042309108132**, dengan luas sertifikat tercatat **9.369 meter persegi. Hendra dalam suratnya menegaskan bahwa dirinya bersama para ahli waris almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting mengaku tidak pernah menjual, memborohkan maupun mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain. menurut Hendra, dokumen dan bukti yang berkaitan dengan hak atas tanah peninggalan orang tuanya juga masih tersimpan dengan baik oleh keluarga. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan proses hingga terbitnya SHM Nomor 02042309108132 yang dalam surat tersebut disebut atas nama **JH**. Hendra juga mempertanyakan proses administrasi penerbitan sertifikat yang disebut terbit pada tahun 2024. Menurutnya, apabila benar bidang tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya dan belum pernah dialihkan oleh para ahli waris, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pengajuan, pengukuran, pemeriksaan alas hak, hingga penerbitan sertifikat tersebut dilakukan. Ia meminta Pemerintah Desa Medan Krio dan Kecamatan Sunggal memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dokumen serta proses administrasi yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut. Dalam suratnya, Hendra menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terhadap tanah yang diklaim sebagai milik peninggalan orang tuanya. Ia juga menyampaikan dugaan adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses terbitnya sertifikat tersebut. Saya akan mengambil tindakan tegas dan memproses segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap tanah milik almarhum orang tua saya secara pidana dan perdata**,” demikian pernyataan Hendra dalam suratnya. Surat tersebut turut ditembuskan kepada **Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Hendra berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terang dan berdasarkan dokumen yang sah. Ia meminta pihak terkait membuka riwayat tanah, alas hak, proses pengukuran, dokumen permohonan serta dasar penerbitan SHM Nomor 02042309108132. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai status dan riwayat bidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarganya.   **BERSUARAKYAT.ONLINE** akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pemegang sertifikat, maupun pihak lain yang disebut dalam surat tersebut. Red

Read More

Kantah Labuhanbatu Dukung Penetapan Lokasi Pembangunan Yonif TP 956/SBA

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu turut mendukung proses penetapan lokasi pembangunan Yonif TP 956/SBA. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., dalam kegiatan pelaksanaan penetapan lokasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dalam mempersiapkan pembangunan Yonif TP 956/SBA, khususnya untuk memastikan aspek pertanahan pada lokasi yang akan digunakan telah memiliki kejelasan administrasi. Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan memiliki peran dalam memberikan dukungan teknis dan informasi terkait data pertanahan. Hal ini mencakup pengecekan data, kejelasan batas dan lokasi, status tanah, serta kesesuaian informasi pertanahan dengan area yang direncanakan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., pada Jumat (18/9/2026) menyampaikan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan. Sinergi yang terjalin antara Kantor Pertanahan dengan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian dalam aspek administrasi pertanahan, sehingga proses pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan terarah. Selain mendukung pembangunan, keterlibatan Kantah Labuhanbatu dalam proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan. Kejelasan data dan informasi sejak tahap awal dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan pertanahan pada tahapan berikutnya. Kantah Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan dalam setiap program pembangunan yang membutuhkan kepastian di bidang pertanahan. #Red

Read More

Dulu 6-8 Bulan, Kini PBT Bisa Selesai dalam Hitungan Hari Berkat Pengukuran Terjadwal

Bersuarakyat.online Medan – Kepastian waktu adalah salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat berkat layanan Pengukuran Terjadwal. Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, mengalami sendiri bagaimana proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebelumnya dapat berlangsung hingga berbulan-bulan kini bisa diselesaikan jauh lebih cepat. “Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor melalui rilis yang diterima media pada Jumat (18/9/2026). Bagi Iswandi Arfan, kemudahan lain yang dirasakan sejak adanya Pengukuran Terjadwal adalah pemohon dapat mengetahui tanggal pelaksanaan pengukuran sejak awal. Hal tersebut membuat proses pengurusan lebih mudah dipantau dan masyarakat jadi memperoleh gambaran alur waktu yang lebih jelas. “Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tutur Iswandi Arfan. Ia berharap, layanan tersebut dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan sehingga waktu penyelesaian pengurusan PBT dan pengukuran terjadwal dapat semakin cepat. Iswandi Arfan juga menyarankan adanya penguatan sumber daya petugas pengukuran agar pelaksanaan layanan dapat berjalan lebih optimal. Manfaat Pengukuran Terjadwal juga dirasakan di sisi Timur Indonesia, yakni di Kota Kupang. Salah satunya yang mendapatkan manfaat cepatnya layanan pertanahan adalah Yeri Prati. “Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri Prati. Menurut Yeri Prati, ketepatan waktu tersebut menunjukkan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang telah berjalan dengan baik. Hal ini menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat selama proses pengurusan pertanahan. #Red

Read More

Di Tengah Permasalahan ATR/BPN, Sekjen Instruksikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

Bersuarakyat.online Medan – Menyikapi permasalahan yang sedang terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator dari seluruh Indonesia. Ia berpesan pelayanan untuk masyarakat harus tetap berjalan secara optimal. “Apa pun kondisi yang dihadapi oleh sebuah organisasi, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Sekjen ATR/BPN kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Indonesia yang hadir secara daring maupun luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta melalui rilis yang diterima media pada Jumat (18/9/2026). Untuk menjaga keberlangsungan layanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat, Sekjen ATR/BPN mengingatkan jajaran untuk menjadikan integritas sebagai prioritas dan budaya kerja. “Seluruh satker harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal yang terus dijalankan Kementerian ATR/BPN, dari pusat hingga ke satuan kerja (Satker) daerah. Untuk itu, Dalu Agung Darmawan menyampaikan kepada para Pejabat Administrator untuk meningkatkan pengawasan yang melekat terhadap seluruh proses pelayanan. Evaluasi perlu dilakukan secara berkala, khususnya terhadap titik-titik pelayanan yang memiliki risiko terjadinya penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Sejalan dengan penguatan pengawasan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan beberapa saluran pengaduan yang bisa masyarakat gunakan, antara lain SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekjen ATR/BPN meminta agar seluruh pimpinan Satker memposisikan diri sebagai role model. Menurutnya setiap pemimpin harus memberikan contoh dalam bekerja dan disiplin menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. “Seluruh jajaran, Satker di Kantah dan Kanwil tetap menjaga solidaritas dan soliditas organisasi. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga (nilai) institusi,” pungkas Sekjen ATR/BPN #Red

Read More

Kantah Labuhanbatu Intensifkan Monitoring Pensertipikatan Tanah Wakaf

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf berjalan sesuai target, sekaligus menjaga agar setiap tahapan dilaksanakan secara tertib administrasi dan tepat waktu. Melalui monitoring dan evaluasi, Kantah Labuhanbatu melakukan pemantauan terhadap progres yang telah dicapai, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta menyusun langkah tindak lanjut untuk mempercepat penyelesaian proses pensertipikatan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026), mengatakan percepatan pensertipikatan tanah wakaf harus didukung koordinasi dan sinergi yang berkesinambungan. Menurut Khalid, sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman untuk kepentingan ibadah serta kesejahteraan masyarakat. “Bersama kita percepat pensertipikatan tanah wakaf untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum aset wakaf,” jelasnya. Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kendala dapat segera ditangani, sehingga proses pensertipikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. #Red

Read More

PERINTIS 10 Hari, BPN Percepat Layanan Peralihan Hak Sertipikat Tanah

Bersuarakyat.online Medan- Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara. “Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya yang diterima media pada Senin (14/9/2026). Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya. Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak. Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan pihak yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) “Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan #Red

Read More