Bersuarakyat.online
Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.
Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang membahas penyelarasan proses administrasi dan penguatan kerja sama antarinstansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan penyelesaian proses peralihan hak atas tanah.
Menurutnya, keterlibatan Bapenda dan PPAT memiliki peran penting dalam menyelaraskan tahapan administrasi sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terintegrasi.
“Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT, diharapkan proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan semakin cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mendorong peningkatan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kejelasan waktu penyelesaian kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah.
#Red