Dekat dengan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan Perkuat Fondasi Kamtibmas

Bersuarakyat.online Kapolsek Darul Ihsan, Ipda Saiful Bahri, S.E., bersilaturahmi dengan pimpinan Dayah Al Maimanah, Tgk. H. Abdul Wahab atau Abu Keude Dua, di Gampong Keude Dua, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (09/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan ulama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam silaturahmi itu, komunikasi dan kedekatan dengan ulama dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ipda Saiful Bahri mengatakan, keamanan tidak dapat diwujudkan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan ulama dan masyarakat. “Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Kami membutuhkan nasihat ulama, dukungan masyarakat, serta komunikasi yang terbuka agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan bijaksana. Silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan, melainkan upaya membangun kepercayaan dan memperkuat kebersamaan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” ujarnya. Melalui komunikasi yang berkelanjutan dengan ulama, Polsek Darul Ihsan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat, sehingga nilai-nilai kedamaian, persaudaraan, dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan terus terpelihara. #Hsb

Read More

Sengketa Agraria Labuhanbatu: Perkampungan Transmigrasi Sejak 1956, Warga Leuweung Hideung Kini Digugat PTPN IV Marbau Selatan

  LABUHANBATU, SUMATERA UTARA —BERSUARAKYAT.ONLINE, Sengketa agraria antara masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung dengan PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak krusial. Masyarakat yang memiliki sejarah perkampungan transmigrasi sejak 1956 kini menghadapi gugatan perusahaan perkebunan, sementara status tanah yang mereka tempati dipersoalkan berdasarkan dokumen pertanahan yang berbeda tahun penerbitannya. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai hubungan antara HGU baru yang diterbitkan pada 2005, kawasan yang menurut masyarakat telah dikeluarkan dari areal HGU (enclave), serta SK lama tahun 1980 yang disebut kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. Kepala Desa Babussalam, Tasam, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, dan kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., pada pokoknya menyampaikan keterangan yang sejalan mengenai sejarah perkampungan, penguasaan tanah masyarakat, dan kebutuhan akan kepastian hukum. Menurut keterangan mereka, kawasan tersebut dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Masyarakat kemudian membangun kehidupan di kawasan itu, mengelola lahan, dan mengembangkan permukiman yang dilengkapi sarana pendukung, termasuk DKT dan jaringan listrik PLN. Kini, masyarakat mempertanyakan dasar klaim perusahaan atas tanah tersebut, terutama karena mereka menyatakan bahwa bidang yang disengketakan telah dikeluarkan dari HGU berdasarkan dokumen pertanahan tahun 2005. Kepala Desa Babussalam Tasam: Tanah Itu Memiliki Sejarah Perkampungan Transmigrasi Kepala Desa Babussalam, Tasam, menerangkan bahwa berdasarkan sejarah yang diketahui masyarakat, tanah di kawasan Leuweung Hideung dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Menurut Tasam, kawasan tersebut telah berkembang menjadi perkampungan dan menjadi tempat tinggal masyarakat selama puluhan tahun. Ia juga menyebut bahwa pada 2009 masyarakat kembali mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dipersoalkan dengan pihak perkebunan. Pemerintah desa, lanjutnya, telah membantu warga menempuh jalur administrasi pertanahan, termasuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia serta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan. “Tanah ini memiliki sejarah panjang sebagai kawasan permukiman masyarakat transmigrasi dari Jawa. Masyarakat telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut. Pemerintah desa juga telah menerbitkan SKT dan membantu mengajukan permohonan sertifikat ke BPN agar warga memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok keterangan Tasam. Ia berharap instansi pertanahan memeriksa riwayat tanah, batas-batas bidang, dokumen yang dimiliki warga, serta status HGU yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Bagi pemerintah desa, penyelesaian sengketa harus memberikan kejelasan mengenai status tanah tanpa mengabaikan sejarah permukiman dan dokumen administrasi yang telah ditempuh masyarakat. Nur asidik: Warga Mempertanyakan Status Tanah yang Disebut Telah Dikeluarkan dari HGU Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki sejarah panjang di kawasan tersebut. Menurutnya, warga bukan baru menempati tanah itu, melainkan telah membangun kehidupan dan mengelola lahan selama bertahun-tahun. Nurasidik juga menyebut bahwa masyarakat kembali menguasai lahan pada 2009. Ia menegaskan bahwa kelompok tani memiliki perhatian serius terhadap dokumen pertanahan tahun 2005 yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan pengecualian kawasan perkampungan dari HGU. “Kami meminta agar sejarah perkampungan sejak transmigrasi, penguasaan tanah oleh masyarakat, dan dokumen pertanahan yang ada diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang bidang tanah kami telah dikeluarkan dari HGU, kami meminta agar batas dan statusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi,” demikian pokok pernyataan Nurasidik. Menurut kelompok tani, persoalan tidak boleh hanya dilihat dari satu dokumen secara terpisah. Riwayat tanah, keputusan HGU, peta batas, penguasaan fisik, dan administrasi yang dimiliki masyarakat perlu diperiksa secara bersamaan. Warga berharap proses hukum tidak mengabaikan keberadaan permukiman yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. HGU Tahun 2005 dan SK Tahun 1980 yang Diproses Kembali pada Februari 2026 Salah satu pokok persoalan yang menjadi sorotan adalah hubungan hukum antara HGU baru tahun 2005 dan SK lama tahun 1980 yang menurut keterangan masyarakat kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. Masyarakat menyatakan bahwa HGU baru diterbitkan pada 2005 dan disebut masih berlaku hingga 2040. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian kawasan perkampungan Leuweung Hideung telah dikecualikan dari areal HGU melalui mekanisme enclave. Di sisi lain, masyarakat mempersoalkan penggunaan atau pemrosesan kembali dokumen tahun 1980 pada Februari 2026, yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan permohonan HGU PTPN III. Perbedaan tahun dan dokumen tersebut perlu diperiksa secara cermat. Harus dipastikan apakah dokumen tahun 1980 merupakan permohonan, keputusan pemberian hak, atau dokumen administrasi lain; apakah dokumen itu pernah dicabut atau digantikan; serta apa dasar dan akibat hukum pemrosesannya pada Februari 2026. Demikian pula, status HGU tahun 2005, masa berlakunya hingga 2040, serta klaim bahwa bidang tanah tertentu telah dikeluarkan dari HGU harus dicocokkan dengan keputusan asli dan peta lampirannya. Jika benar bidang yang menjadi objek gugatan berada di luar batas HGU yang berlaku, hal tersebut dapat menjadi persoalan penting dalam menguji dasar klaim perusahaan. Namun, kesimpulan mengenai status hak atas tanah harus didasarkan pada dokumen resmi, batas objek sengketa, dan pemeriksaan hukum yang berwenang. Kuasa Hukum Beriman Panjaitan: Apa Dasar SK Lama Kembali Diproses? Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa sengketa ini harus diperiksa berdasarkan keseluruhan riwayat pertanahan, bukan hanya dengan merujuk pada satu dokumen lama. Beriman menyoroti pentingnya menjelaskan hubungan antara SK tahun 1980, HGU baru tahun 2005, dan dokumen yang disebut kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. “Pertanyaan kami, apa dasar hukum SK tahun 1980 itu kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026, sementara sudah ada HGU baru tahun 2005 yang menurut keterangan dan dokumen yang kami miliki masih berlaku hingga 2040? Terlebih, masyarakat menyatakan bahwa kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU. Karena itu, status objek tanah harus diperiksa berdasarkan keputusan dan peta resmi pertanahan,” demikian pokok pandangan hukum Beriman. Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan resmi yang mengecualikan bidang tanah dari HGU, dokumen tersebut harus diperiksa dalam kaitannya dengan objek gugatan perusahaan. Sebaliknya, status hukum SK tahun 1980 juga harus dipastikan dengan memeriksa dokumen aslinya, riwayat administrasi, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta hubungan hukumnya dengan keputusan HGU yang lebih baru. “Yang harus dibuka secara terang adalah riwayat dokumen, batas HGU, dan dasar hukum klaim atas objek sengketa. Jangan sampai masyarakat menghadapi ketidakpastian karena terdapat dokumen yang belum dijelaskan hubungan hukumnya. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan bukti,” demikian inti pandangan kuasa hukum. Beriman menambahkan bahwa penguasaan fisik tanah, sejarah permukiman, dan SKT yang diterbitkan pemerintah desa perlu dinilai bersama bukti-bukti lainnya. Dokumen tersebut tidak otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah, tetapi dapat…

Read More

TERIMA KASIH KEPADA KADIS PERINDAG TELAH MEMBIARKAN TUGU JADI TPA DI PUSAT KOTA ALUN-ALUN G.TUA

Bersuarakyat.online PALUTA- Memalukan! Setelah viral kemarin Rabu 07/10/2026, hari ini Pada Kamis : 08/10 2026, kondisi Tugu Sejarah Pejuang Veteran 17-08-1945″ di Alun-Alun Pusat Kota Gunung Tua “tetap dibiarkan, sampah tetap berserakan di taman tugu. Pada Kamis : 08/10/2026, Dari atas motor Honda, Harahap Kuro-Kuro Media Bersuarakyat Biro Paluta, merekam keliling Pasar G.Tua dan Taman Tugu. Di sepanjang jalan, keranjang bambu pecah, plastik, karung sampah menumpuk. Di alun-alun pasar, tulisan di video sudah jelas: Terima Kepada Kadis Perindag Telah Membiarkan Tugu Sejarah Pejuang Veteran Di Jadikan TPA Di Pusat Kota G.Tua. Sampah Berserakan.” Di atas tanah becek, plastik styrofoam, kantong kresek, sampah sayur busuk dibiarkan berhari-hari. WARGA MURKA: KADIS PERINDAG TIDAK PEDULI KARENA BUKAN ORANG PALUTA!. Masyarakat Kab. Paluta yang kami wawancarai dan tokoh juga para warga setempat hari ini Kamis 08/10/2026 meledak emosinya. Kadis Perindag sama sekali tidak peduli dengan daerah yang kami cintai ini karena dia bukan berdomisili tinggal di Paluta. Dia tidak merasakan malunya kami. Tugu Pahlawan kami jadi tempat pembuangan akhir. Kalau dia orang Paluta asli, pasti dia malu,” ujar warga Pasar dengan nada sindiran. Kami masyarakat Kab. Paluta sangat berterima kasih kepada Kadis Perindag karena tugu dijadikan TPA di pusat kota alun-alun G.Tua Kec P.Bolak Kab Paluta. Terima kasih banyak Pak Kadis, berkat bapak, sejarah pejuang veteran kami sekarang jadi tong sampah terbesar di Paluta. Luar biasa prestasi bapak. Ucapan terima kasih ini adalah “sindiran paling pedas dari rakyat yang sudah muak yang enggan disebut namanya seorang ASN. TUGU 17-08-1945 ADALAH MARWAH PALUTA. Tugu ini bukan tugu biasa. Ini adalah Tugu Sejarah Pejuang Veteran 17-08-1945 peninggalan jaman penjajahan Belanda, satu-satunya di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Dulu di sampingnya Kantor Camat P.Bolak saat masih Kabupaten Tapsel. Sejak Paluta mekar 2007, tugu ini adalah simbol kemerdekaan. Sekarang di bawah kepemimpinan Kadis Perindag saat ini, tugu itu: 1. Dijadikan TPA – Tempat Pembuangan Akhir sampah pasar. 2. Taman pekarangannya dijadikan lapak meja kayu pedagang. 3. Alun-alunnya dibiarkan becek, berlumpur, dan sampah plastik berserakan. Padahal retribusi sampah tiap hari dikutip dengan karcis yang ‘tidak pakai tanggal dan hari, melanggar Perda!. TUNTUTAN RAKYAT KAMIS 08/10/2026:* Warga meminta kepada Bapak Bupati Paluta, H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi, kami sampaikan suara rakyat yang sudah tidak tahan melihat ini bahkan bau busuk menyengat dan masih tetap dibiarkan. Pak Bupati, kalau Kadis Perindag tidak tinggal dan tidak cinta Paluta, ganti saja dengan putra asli Paluta yang mau jaga kebersihan dan jaga sejarah kami. Jangan biarkan orang luar merusak marwah Tugu Pejuang kami!. Bersuarakyat mendesak: 1. Bupati sidak langsung hari ini Kamis 08/10/2026 ke Tugu 17-8-1945. 2. Copot Kadis Perindag, Kabid Pasar, Kepala Pasar. 3. Bersihkan Tugu dan Alun-Alun Pasar G.Tua sekarang juga. Laporan: Harahap Kuro-Kuro – Biro Paluta. Lokasi: Alun-Alun Pasar G.Tua, Tugu Sejarah Pejuang Veteran 17-8-19, Kamis 08/10/2026. TERIMA KASIH PAK KADIS PERINDAG! 🙏 KAMIS 08/10/2026 – SAMPAH TETAP DIBIARKAN. Berkat Bapak, Tugu Sejarah Pejuang Veteran 17-08-1945 Peninggalan Belanda di Pusat Kota Alun-Alun G.Tua Sekarang Resmi Jadi TPA. Terima Kasih Kadis Perindag Tugu Jadi TPA Paluta.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Perkuat Sinergi, Peralihan Hak Tanah Ditargetkan 10 Hari

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang membahas penyelarasan proses administrasi dan penguatan kerja sama antarinstansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan penyelesaian proses peralihan hak atas tanah. Menurutnya, keterlibatan Bapenda dan PPAT memiliki peran penting dalam menyelaraskan tahapan administrasi sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terintegrasi. “Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT, diharapkan proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan semakin cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mendorong peningkatan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kejelasan waktu penyelesaian kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ikuti Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengikuti Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penilaian tersebut menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mengevaluasi penerapan standar pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, penilaian Ombudsman RI bertujuan mendorong penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama seluruh jajaran terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan kedisiplinan, peningkatan kompetensi aparatur, optimalisasi sarana dan prasarana, serta pengembangan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, penilaian ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat terbaik, tetapi juga menjadi bagian dari proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Setiap masukan dan hasil evaluasi diharapkan menjadi landasan dalam menyempurnakan sistem pelayanan agar semakin responsif, adil, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui keikutsertaan dalam penilaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan melalui rilis Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu yang diterima media pada Kamis (8/10/2026). #Red

Read More

BPN Labuhanbatu Perkuat Koordinasi dengan Kemenag, Sertipikasi Tanah Wakaf Dipercepat

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi percepatan persertipikatan tanah wakaf yang dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu. Rapat tersebut membahas perkembangan proses sertipikasi tanah wakaf, berbagai kendala yang ditemukan di lapangan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan pendaftaran tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan bahwa sinergi dengan Kementerian Agama diperlukan untuk memastikan proses sertipikasi tanah wakaf berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi yang intensif, kedua instansi diharapkan dapat menyelaraskan data, melengkapi dokumen persyaratan, serta mencari solusi terhadap kendala yang menghambat proses pendaftaran tanah wakaf. Menurut Khalid, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar pemenuhan administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi aset umat agar memiliki kepastian hukum. Keberadaan sertipikat diharapkan dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan tanah wakaf tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya, baik untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan. “Kami terus mendorong penguatan kerja sama dengan Kementerian Agama agar proses persertipikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal. Dengan koordinasi yang baik, berbagai kendala diharapkan dapat diselesaikan sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, kolaborasi ant instansi menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang memiliki manfaat bagi masyarakat luas. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung percepatan pendaftaran tanah, termasuk tanah wakaf yang belum bersertipikat. #Red

Read More