HEBOH! GUBSU BOBBY NASUTION UNGKAP JAKSA PEMERAS KEPALA SEKOLAH Rp 5-10 JUTA – OKNUM YANG DIBERITAKAN DICOPOT TERNYATA MASIH MENJABAT SEBAGAI KASI INTEL KEJARI PADANG LAWAS UTARA DI GUNUNG TUA

PALUTA, Bersuarakyat Online – Geger Sumatera Utara! Pengakuan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution” di acara “Jaksa Sahabat Pendidik” di Kantor Gubsu Selasa 6 Oktober 2026 lalu, membongkar borok oknum jaksa pemeras. Gubsu Bobby mengaku pernah berantem dengan Kajari di Medan saat masih jadi Wali Kota Medan, karena oknum jaksa meminta uang Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada para Kepala Sekolah. Pernyataan Gubsu ini kemudian dibenarkan oleh “Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo. Irfan menyebut: “Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang kepala sekolah pada tahun 2024. Irfan mengklaim keduanya sudah dihukum disiplin berat, EN dicopot dari jabatannya dan DTS penurunan pangkat. TAPI FAKTA DI LAPANGAN BERBEDA – DIBOHONGI PUBLIK. Hasil penelusuran media Ruzka Indonesia dan Mata Fakta pada Jumat 09/10/2026 mengungkap fakta mengejutkan. Itu pembohongan publik. Saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,” ucap sumber, Pada Jumat : 09/10/2026. Sumber itu menyebut Jaksa Erwin Napitupulu’ pada Senin “24 Agustus 2026 telah dilantik sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menggantikan Pahala Eric Silvandro. Erwin sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Anambas, dan sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Belawan tahun 2024. Pelantikan Erwin berdasarkan *SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10058/C.4/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 dan Nomor KEP-IV-10073/C.4/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Artinya, jaksa berinisial EN yang dikatakan sudah dicopot oleh Asintel Kejati Sumut karena dugaan pemerasan 5 Kepala Sekolah di Belawan, justru sekarang dipromosikan menjadi Kasi Intel Kejari Paluta di Gunung Tua. PERTANYAAN BESAR UNTUK KEJATI SUMUT & KEJARI PALUTA. 1. Kenapa oknum jaksa yang mengaku Gubsu Bobby memeras Kepsek Rp 5-10 Juta malah masih aktif sebagai Kasi Intel di Paluta. 2. Apakah pernyataan Asintel Kejati Sumut Irfan Wibowo yang menyebut EN dicopot itu adalah pembohongan publik. 3. Bagaimana nasib penegakan hukum di Paluta jika Kasi Intelijennya adalah terduga pemeras yang pernah diungkap Gubsu sendiri? Masyarakat Paluta dan dunia pendidikan Paluta minta Kejaksaan Agung RI dan Kajati Sumut untuk transparan. Jangan sampai Jaksa Sahabat Pendidik hanya jadi slogan, tapi di lapangan jaksa yang pernah memeras kepala sekolah justru menjadi Kasi Intel di daerah. Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Paluta dan Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Napitupulu belum memberikan keterangan resmi. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Bravo Polres Paluta Luar Biasa Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Dengan BB 40 Gram Sabu, Langkah Bareskrim dan Polda Sumut Berantas Narkoba.

PALUTA, Bersuarakyat Online – Bravo Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) menggerebek kawasan rawan peredaran gelap narkotika di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Pada Sabtu : 17/10/2026 sore. Penindakan tegas lewat Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan instruksi dan atensi langsung dari Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paluta IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H. di pinggir Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua tersebut berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku, yakni Basaria Harahap (41) dan Rahmat Kurniawan Ritonga (22). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,27 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan. Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono S.H., S.I.K. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan instansi kepolisian dalam merespons atensi pimpinan tinggi Polri demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paluta guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (Harahap Kuro-Kuro.)

Read More

KASATRES NARKOBA POLRES PALUTA PIMPIN LANGSUNG PENGGEREBEKAN SARANG NARKOBA JENIS SABU, PENINDAKAN DIWARNAI DUGAAN PENGHALANGAN

PALUTA, Bersuarakyat.online – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara melalui gerakan “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba”, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Kamis : 15/10/2026, sekitar pukul 17.40 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Utara, IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H., setelah personel menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki yang sedang membakar sampah di samping rumah warga. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan laki-laki yang diketahui bernama inisial ASH. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang dibalut uang pecahan Rp5.000, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Berdasarkan laporan hasil pengungkapan, terduga pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dugaan Penghalangan Petugas Saat Penindakan Dalam proses penindakan, situasi di lokasi dilaporkan diwarnai ketegangan dan dugaan upaya penghalangan terhadap petugas oleh sejumlah warga. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas Utara dalam mendukung gerakan “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba”, yang menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta bersama-sama mewujudkan Kabupaten Padang Lawas Utara yang aman dan bersih dari narkotika. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Lagi-Lagi UNRAS di Kejari Paluta: AMP Tabagsel Desak Kejari Periksa Kades Sigama Parlimbatan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA 2023-2024

Bersuarakyat.online PALUTA- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (DPP AMP Tabagsel) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Pad Senin : 12/10/2026). Aksi kali ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Sigama Parlimbatan, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam surat pernyataan sikapnya, AMP Tabagsel menilai adanya ketidak sesuaian pengelolaan anggaran dan pelaksanaan musyawarah desa. Dalam musyawarah desa bahwasanya dalam penempatan embun desa/sumur gali seharusnya berada pada 2 tempat, parlimbatan baru 2 parlimbatan lama, akan tetapi secara faktanya dilapangan kami duga tidak sesuai,” tulis AMP Tabagsel dalam rilisnya. Selain itu, massa juga menyoroti beberapa poin krusial lain yang diduga tidak digunakan oleh masyarakat, antara lain: – Realisasi peningkatan produksi tanaman pangan, alat produksi dan pengolahan pertanian padi/jagung yang diduga kuat tidak direalisasikan. – Realisasi penyediaan aset desa yang direalisasikan di lapangan namun diduga tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. AMP Tabagsel menduga anggaran tersebut fantastis, mencapai 60 jt dan tidak sesuai dengan sumur embun yang dikucurkan. Dengan semangat keadilan dan transparansi, massa menyampaikan 4 tuntutan: 1. Menuntut Kepala Desa Parlimbatan Kec. Padang Bolak agar segera memberikan penjelasan secara transparan, jujur dan bertanggung jawab mutlak di hadapan publik mengenai penyaluran realisasi dana desa TA 2023 dan 2024 yang diduga kuat akan penyelewengan. 2. Mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera memanggil dan memeriksa secara intensif Kepala Desa Parlimbatan atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut berdasarkan bukti lapangan dan aduan masyarakat. 3. Mendesak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera turun kelapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh realisasi penggunaan dana desa Parlimbatan TA 2023 dan 2024. 4. Meminta kepada Bupati Padang Lawas Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan Kepala Desa Parlimbatan Kec. Padang Bolak karena dinilai telah gagal dalam mengemban amanah masyarakat dan mencederai kepercayaan masyarakat. Dalam aksi tersebut massa juga membawa tulisan “Tangkap Dan Periksa Karnauli Simamora”. Aksi yang berlangsung damai tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Paluta, Satpol PP, dan pihak Kejari Paluta. Perwakilan massa diterima langsung oleh pihak Kejari Paluta untuk menyampaikan aspirasi dan menyerahkan berkas tuntutan. Koordinator Aksi, Muammar Tua Ranbe dan Kordinator Lapangan, Syarif Hidayatulloh Nasution. menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami dari AMP Tabagsel dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Besar harapan kami agar aspirasi ini dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga meminta agar anggaran tahun 2025 supaya diperiksa,” tutupnya. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

AKP Hardiyanto Terjun Langsung Bergabung BNNK Labura Lakukan Giat GSN Dan 3 Orang Diamankan BB Sabu 1,61 Gram Bruto

Kabupaten Labuhanbatu BERSUARAKYAT.ONLINE – Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H M.H turut serta terjun bersama tim personil satres narkoba Polres Labuhanbatu lakukan gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kelurahan Perdamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 wib. Dari hasil giat gerebek sarang narkoba (GSN) di Kelurahan Perdamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, tim gabungan Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H., M.H. dengan panggilan pak “Didok”, bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil melakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan tiga (3) yang diduga sebagai pelaku pengedaran gelap narkoba jenis sabu sabu diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Adapun ketiga (3) orang yang diamankan tersebut, berinisial PHP (29 tahun), S (48 tahun) dan IH (31 tahun). Ketiga orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba adalah warga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Selain meringkus ke tiga (3) pelaku, tim gabungan turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1,61 gram bruto dari ketiga (3) pelaku tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto. kepada wartawan mengatakan, Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama BNNK Labura tersebut berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan di Lingkungan Perdamean Sigambal sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian kami melakukan penindakan bersama BNNK Labura dengan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial PHP, S dan IH warga Rantau Selatan, kata AKP Hardiyanto S.H., M.H. yang kerap disapa pak ”Didok“, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026). Kemudian, kata pak Didok pada saat tim melakukan penggerebekan dan mengamankan ke tiga (3) orang pelaku dari lokasi yang diduga adalah tempat sarang narkoba di Kelurahan Perdamean Sigambal tersebut petugas gabungan turut serta menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya narkotika jenis sabu dan alat hisap atau bong. “Berdasarkan keterangan dari ke 3 orang yang diamankan bahwa sabu tersebut diperoleh mereka dari pria yang berinisial COY. Dan sabu tersebut untuk dikonsumsi mereka. Personel gabungan melakukan pencarian namun belum berhasil menemukan COY” terangnya. Tak hanya mengamankan para pelaku, tim gabungan Sat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labura selanjutnya membakar pondok serta terpal dan barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dilokasi tersebut. Pembakaran gunanya, untuk mencegah lokasi tersebut nantinya akan dipergunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika sabu dan lainya sebagainya. Dari hasil giat GSN tim gabungan satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labura berhasil menyita seluruh barang bukti yakni 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram bruto, 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bruto, Satu (1) buah alat hisap bong, Dua (2) buah mancis dan satu (1) buah sekop yang terbuat dari pipet. Selanjutnya, ketiga (3) orang pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Kabupaten Labuhanbatu guna proses selanjutnya. (Red)

Read More

PUTRA TERBAIK SUMUT JABAT KADIV PROPAM POLRI : Profil Lengkap Irjen Pol Dr. Mahmud Nazly Harahap S.I.K., M.H., M.M.

JAKARTA,BersuaraRakyat.online – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi menunjuk Irjen Pol Dr. H. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dalam mutasi besar-besaran 88 perwira. Penunjukan prestisius tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor *ST/2205/X/KEP./2026* tertanggal 2 Oktober 2026. Nazly menggantikan Irjen Pol Abdul Karim yang mendapat tugas baru sebagai Kasespim Lemdiklat Polri.   Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut mutasi ini bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier. “Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri,” tegasnya.   BIODATA LENGKAP:   – *Nama Lengkap:* Irjen Pol Dr. H. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. – *Lahir:* Medan, 10 Februari 1974 (52 Tahun) – *NRP:* 74020570 – *Pangkat:* Inspektur Jenderal Polisi (Bintang Dua) – *Satuan:* Intelijen – *Almamater:* Akpol 1997 – alumni pertama angkatan 1997 yang capai bintang dua, SMA Negeri 6 Medan 1993, Universitas Jayabaya (M.H., M.M., Dr. Ilmu Hukum) – *Keluarga:* Putra mantan Bupati Tapanuli Selatan M. Saleh Harahap periode 1999-2004, adik kandung Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Istri Vera Nazly Harahap – *Tanda Kehormatan:* Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Prabowo Subianto November 2025.   REKAM JEJAK JABATAN PRESTISIUS:   *Kewilayahan:* – 2014: Kapolsek Kebayoran Baru – Polda Metro Jaya – 2015-2016: Kapolres Sumedang – Polda Jabar – 2016-2017: Kapolres Bandung – Polda Jabar.   *Intelijen & Pusat:* – 2017-2022: Pamen Baintelkam Polri penugasan pada BIN – 2022-2023: Pati Baintelkam Polri (Brigjen) penugasan BIN – naik pangkat berdasarkan STR/722/IX/KEP/2022 – Des 2023 – Juni 2026: Pati Baintelkam Polri (Irjen) penugasan BIN – naik jadi Irjen, alumni Akpol 97 pertama bintang dua – 30 Juni 2026: Kakorsabhara Baharkam Polri ke-9, dilantik Karyoto – *2 Oktober 2026 – Sekarang: KADIV PROPAM POLRI*   Ia juga tercatat sebagai anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) dan dikenal berpengalaman di bidang intelijen, keamanan, dan penegakan hukum.   SERTIJAB KADIV PROPAM   Sertijab dari Irjen Abdul Karim ke Irjen Nazly Harahap merupakan bagian dari 27 pejabat PJU Mabes dan Kapolda yang diserahterimakan malam 3 Oktober 2026 di Mabes Polri secara tertutup. Sebagai Kadiv Propam, tugasnya kini sangat strategis:   > Menjaga disiplin dan ketertiban anggota, penegakan kode etik profesi, serta pengamanan profesi di lingkungan kepolisian.   CEO Sumut24 Group Rianto menyebut ini kebanggaan Sumatera Utara. “Irjen Mahmud Nazly Harahap merupakan salah satu putra terbaik Sumut yang kini dipercaya menduduki jabatan strategis di Mabes Polri,” ujarnya.   Dengan gelar doktor hukum, pengalaman 9 tahun di BIN, dan rekam kewilayahan lengkap, Irjen Nazly dinilai sebagai sosok yang akan memperkuat pengawasan internal Polri di era Kapolri baru Suyudi Ario Seto.   *Penulis: Ilhams87 **Editor: |Tim Investigasi BersuaraRakyat Sumber: Humas Polri, Wikipedia, http://Halomedan.com*   —

Read More

SIDANG TUNTUTAN KASUS KEKERASAN & PENGANIAYAAN SISWA MTsN 2 SIGAMA – AYAH KORBAN KHOIRUL ANWAR SIREGAR MINTA JPU DAN HAKIM TUNTUT Pelaku SEADIL-ADILNYA – MATA ANAK MASIH RABUN AKIBAT PENGANIAYAAN 

    Paluta – Bersuarakyat.Online.   Hari ini, Sabtu 10/10/2026. Untuk agenda sidang selanjutnya tuntutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan “terdakwa Mhs”, oknum Guru PPPK di MTsN 2 Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.   Keluarga korban, Khoirul Anwar Siregar, ayah kandung dari Rafly Purbatua Siregar, siswa kelas 8 MTsN 2 Sigama, menyampaikan harapan sebesar-besarnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.   FOTO BUKTI TIDAK BISA DIBOHONGI:   Foto yang kami lampirkan ini adalah kondisi anak Khoirul Anwar Siregar, “Rafly Purbatua Siregar, pasca kejadian pada 13/10/2025. Mata kanan lebam membiru, bengkak keunguan, luka merah di bawah mata akibat dugaan ditumbuk dengan tinju oleh terdakwa di lingkungan sekolah MTsN 2 Sigama.   Sampai hari ini, hampir 1 tahun kejadian pada 13/10/2025, mata anak saya masih rabun melihat. Kalau membaca papan tulis di sekolah, dia harus mendekat. Dia masih trauma,” ungkap Khoirul Anwar Siregar dengan suara parau.   PERMINTAAN AYAH KORBAN DI SIDANG TUNTUTAN:   Kepada awak media Bersuarakyat Biro Paluta di PN PSP Cabang G.Tua, Khoirul Anwar Siregar memohon:   Saya, Khoirul Anwar Siregar, ayah dari Rafly Purbatua Siregar, meminta harapan sebesar-besarnya kepada Ibu JPU Kejari Paluta Yunita Pasaribu dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim PN PSP Cabang Gunung Tua.”   Agar terdakwa Mhs” dituntut seadil-adilnya dan dihukum sesuai putusan hakim atas tindakan dan perbuatan yang telah dia lakukan terhadap anak saya.”   Lihatlah mata anak saya ini Pak Hakim, Bu Jaksa. Ini bukti bisu kekejaman terhadap anak di bawah umur. Anak saya masih kecil, masih sekolah Tsanawiyah. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami orang kecil hanya minta keadilan.”   PASAL YANG MENJERAT TERDAKWA: Terdakwa Mhs didakwa melanggar: – UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1) – KUHP Pasal 351 Tentang Penganiayaan.   Kasus ini sudah bergulir hampir 1 tahun sejak Laporan Polisi di Polres Tapanuli Selatan, hingga 6 kali sidang di PN PSP Cabang G.Tua. Sebelumnya keluarga korban sempat ingin berdamai secara kekeluargaan pada Desember 2025 untuk biaya perobatan dan adat upah-upah, namun keluarga terdakwa tidak mau.   Harapan Keluarga Korban: Semoga JPU menuntut seberat-beratnya dan Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Agar tidak ada lagi Rafly-Rafly lain yang menjadi korban kekerasan guru di sekolah. Anak kami sampai sekarang mata masih rabun.”   Penulis: Harahap Kuro-Kuro – Biro Paluta Bersuarakyat.online Lokasi: PN Padangsidimpuan Cabang Gunung Tua, Sidang Tuntutan Kamis 09/10/2026* Catatan Redaksi: Identitas korban anak di bawah umur wajib dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak. Foto bukti lebam mata dipublikasikan atas izin orang tua untuk kepentingan penegakan hukum dan mencari keadilan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SAYA KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK! ISTRI TERDAKWA MHS  FITNAH MEDIA BERSUARAKYAT BIRO PALUTA LAKUKAN PEMERASAN DI PERSIDANGAN PN PSP CABANG G.TUA – FAKTA BERBALIK: TERDAKWA YANG INGIN MENYUAP AGAR BERITA PENGANIAYAAN SISWA MTsN 2 SIGAMA 13/10/2025 DIHAPUS!

    Paluta – Bersuarakyat.Online.   Gunung Tua, Paluta Harahap Kuro-Kuro, Pimpinan Media Bersuarakyat Biro Padang Lawas Utara, hari ini menyatakan dengan tegas bahwa saya adalah ‘korban pencemaran nama baik” atas kesaksian palsu yang disampaikan istri terdakwa ‘Mhs; di persidangan PN Padangsidimpuan Cabang Gunung Tua.   Pada sidang ke-3 Rabu 16/09/2026 lalu, istri terdakwa sebagai saksi di persidangan menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa saya melakukan ‘pemerasan dan memaksa untuk menghapus berita” terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Guru PPPK Kemenag Paluta MTsN 2 Sigama Padang Bolak, Kab. Paluta pada 13/10/2025.   ITU FITNAH! ITU BERBALIK FAKTA!   FAKTA SEBENARNYA ADALAH:   1. Justru Bapak Mhs dan Istri Yang Menyuruh Saya Menghapus Pemberitaan Itu!   Bapak seorang Guru PPPK Penuh Waktu yang tidak ada perikemanusiaan, menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap anak didik mu sendiri Rafly Purbatua Siregar sampai mata lebam membiru seperti foto bukti ini.   Karena takut karir PPPK-mu hancur, Bapak ingin menutupi perbuatan itu. Bapak ingin menyuap Media Bersuarakyat Biro Paluta agar berita itu tidak dipublikasikan ke medsos.   Bapak sendiri yang meminta nomor rekening saya agar berita saya hapus! Saya tidak pernah meminta uang sepeserpun! Saya tidak pernah memeras!   2. Bapak Sudah Mencemarkan Nama Baik Saya!   Istri bapak kau suruh sebagai saksi di persidangan agar memberitahukan dan menyampaikan di pengadilan terkait perbuatan bapak, tapi justru bapak yang berbalik fakta terkait pemerasan itu dan memaksa saya untuk menghapus berita.   3. Lalu Bapak dan Istrimu Menyuruh Saya Sebagai Pribadi Untuk Mendamaikan Perkara Ini!   Atas perintah Ketua LPA Paluta dan Pengurus LPA Paluta, saya datang ke sekretariat LPA. Itu karena disuruh oleh terdakwa dan istrinya supaya bisa mendamaikan perkara ini dengan keluarga korban.   Tulang saya sendiri yang menyampaikan kepada saya agar perkara ini secepatnya didamaikan secara kekeluargaan.   Lalu mertua kamu dan uda saya atas nama Isyah Harahap, menyerahkan kasus ini agar tidak dilanjuti. Orang tua korban Khoirul Anwar Siregar” pada bulan Desember 2025 sudah mau berdamai sesuai kesepakatan untuk biaya perobatan dan upah-upah adat.   Lalu Bapak Yang Ingkar Janji!   Setelah orang tua korban Rafly Purbatua Siregar mau berdamai, keluarga Bapak Mustopa yang ingkar janji, tidak mau menepati kesepakatan.   Setelah itu mereka malah mengucapkan kepada saya: “Kamu sudah seperti buah simalakama, karena mengingkari janji sesuai ucapan yang saya sampaikan kepada orang tua korban Khoirul Anwar Siregar.”   Padahal saya hanya sebagai perantara, disuruh kedua belah pihak!   4. Disini Aku Sebagai Korban Atas Pencemaran Nama Baik:   Atas ucapan dan kesaksian istri terdakwa di persidangan di PN PSP Cabang http://G.Tua Kab. Paluta, saya sebagai korban pencemaran nama baik. Menuduh saya memeras dan memaksa untuk menghapus berita yang sudah beberapa kali saya terbitkan terkait kasus kekerasan siswa MTsN 2 Sigama ini.   Ini jelas pencemaran nama baik media dan profesi wartawan yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.   Saya Harahap Kuro-Kuro, tidak pernah memeras. Justru terdakwa yang diduga ingin menyuap media agar berita penganiayaan terhadap anak didiknya sendiri pada 13/10/2025 itu hilang.   TUNTUTAN SAYA:   Saya akan melaporkan balik dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bawah sumpah ini ke Polres Tapsel dengan Pasal 311 KUHP dan UU ITE.   Kepada Majelis Hakim PN PSP Cabang Gunung Tua, mohon dicatat bahwa kesaksian istri terdakwa soal pemerasan media adalah tidak benar dan mengada-ada untuk mengalihkan isu penganiayaan anak yang dilakukan suaminya sendiri.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sengketa Agraria Labuhanbatu: Perkampungan Transmigrasi Sejak 1956, Warga Leuweung Hideung Kini Digugat PTPN IV Marbau Selatan

  LABUHANBATU, SUMATERA UTARA —BERSUARAKYAT.ONLINE, Sengketa agraria antara masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung dengan PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak krusial. Masyarakat yang memiliki sejarah perkampungan transmigrasi sejak 1956 kini menghadapi gugatan perusahaan perkebunan, sementara status tanah yang mereka tempati dipersoalkan berdasarkan dokumen pertanahan yang berbeda tahun penerbitannya. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai hubungan antara HGU baru yang diterbitkan pada 2005, kawasan yang menurut masyarakat telah dikeluarkan dari areal HGU (enclave), serta SK lama tahun 1980 yang disebut kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. Kepala Desa Babussalam, Tasam, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, dan kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., pada pokoknya menyampaikan keterangan yang sejalan mengenai sejarah perkampungan, penguasaan tanah masyarakat, dan kebutuhan akan kepastian hukum. Menurut keterangan mereka, kawasan tersebut dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Masyarakat kemudian membangun kehidupan di kawasan itu, mengelola lahan, dan mengembangkan permukiman yang dilengkapi sarana pendukung, termasuk DKT dan jaringan listrik PLN. Kini, masyarakat mempertanyakan dasar klaim perusahaan atas tanah tersebut, terutama karena mereka menyatakan bahwa bidang yang disengketakan telah dikeluarkan dari HGU berdasarkan dokumen pertanahan tahun 2005. Kepala Desa Babussalam Tasam: Tanah Itu Memiliki Sejarah Perkampungan Transmigrasi Kepala Desa Babussalam, Tasam, menerangkan bahwa berdasarkan sejarah yang diketahui masyarakat, tanah di kawasan Leuweung Hideung dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Menurut Tasam, kawasan tersebut telah berkembang menjadi perkampungan dan menjadi tempat tinggal masyarakat selama puluhan tahun. Ia juga menyebut bahwa pada 2009 masyarakat kembali mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dipersoalkan dengan pihak perkebunan. Pemerintah desa, lanjutnya, telah membantu warga menempuh jalur administrasi pertanahan, termasuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia serta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan. “Tanah ini memiliki sejarah panjang sebagai kawasan permukiman masyarakat transmigrasi dari Jawa. Masyarakat telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut. Pemerintah desa juga telah menerbitkan SKT dan membantu mengajukan permohonan sertifikat ke BPN agar warga memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok keterangan Tasam. Ia berharap instansi pertanahan memeriksa riwayat tanah, batas-batas bidang, dokumen yang dimiliki warga, serta status HGU yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Bagi pemerintah desa, penyelesaian sengketa harus memberikan kejelasan mengenai status tanah tanpa mengabaikan sejarah permukiman dan dokumen administrasi yang telah ditempuh masyarakat. Nur asidik: Warga Mempertanyakan Status Tanah yang Disebut Telah Dikeluarkan dari HGU Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki sejarah panjang di kawasan tersebut. Menurutnya, warga bukan baru menempati tanah itu, melainkan telah membangun kehidupan dan mengelola lahan selama bertahun-tahun. Nurasidik juga menyebut bahwa masyarakat kembali menguasai lahan pada 2009. Ia menegaskan bahwa kelompok tani memiliki perhatian serius terhadap dokumen pertanahan tahun 2005 yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan pengecualian kawasan perkampungan dari HGU. “Kami meminta agar sejarah perkampungan sejak transmigrasi, penguasaan tanah oleh masyarakat, dan dokumen pertanahan yang ada diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang bidang tanah kami telah dikeluarkan dari HGU, kami meminta agar batas dan statusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi,” demikian pokok pernyataan Nurasidik. Menurut kelompok tani, persoalan tidak boleh hanya dilihat dari satu dokumen secara terpisah. Riwayat tanah, keputusan HGU, peta batas, penguasaan fisik, dan administrasi yang dimiliki masyarakat perlu diperiksa secara bersamaan. Warga berharap proses hukum tidak mengabaikan keberadaan permukiman yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. HGU Tahun 2005 dan SK Tahun 1980 yang Diproses Kembali pada Februari 2026 Salah satu pokok persoalan yang menjadi sorotan adalah hubungan hukum antara HGU baru tahun 2005 dan SK lama tahun 1980 yang menurut keterangan masyarakat kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. Masyarakat menyatakan bahwa HGU baru diterbitkan pada 2005 dan disebut masih berlaku hingga 2040. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian kawasan perkampungan Leuweung Hideung telah dikecualikan dari areal HGU melalui mekanisme enclave. Di sisi lain, masyarakat mempersoalkan penggunaan atau pemrosesan kembali dokumen tahun 1980 pada Februari 2026, yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan permohonan HGU PTPN III. Perbedaan tahun dan dokumen tersebut perlu diperiksa secara cermat. Harus dipastikan apakah dokumen tahun 1980 merupakan permohonan, keputusan pemberian hak, atau dokumen administrasi lain; apakah dokumen itu pernah dicabut atau digantikan; serta apa dasar dan akibat hukum pemrosesannya pada Februari 2026. Demikian pula, status HGU tahun 2005, masa berlakunya hingga 2040, serta klaim bahwa bidang tanah tertentu telah dikeluarkan dari HGU harus dicocokkan dengan keputusan asli dan peta lampirannya. Jika benar bidang yang menjadi objek gugatan berada di luar batas HGU yang berlaku, hal tersebut dapat menjadi persoalan penting dalam menguji dasar klaim perusahaan. Namun, kesimpulan mengenai status hak atas tanah harus didasarkan pada dokumen resmi, batas objek sengketa, dan pemeriksaan hukum yang berwenang. Kuasa Hukum Beriman Panjaitan: Apa Dasar SK Lama Kembali Diproses? Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa sengketa ini harus diperiksa berdasarkan keseluruhan riwayat pertanahan, bukan hanya dengan merujuk pada satu dokumen lama. Beriman menyoroti pentingnya menjelaskan hubungan antara SK tahun 1980, HGU baru tahun 2005, dan dokumen yang disebut kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. “Pertanyaan kami, apa dasar hukum SK tahun 1980 itu kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026, sementara sudah ada HGU baru tahun 2005 yang menurut keterangan dan dokumen yang kami miliki masih berlaku hingga 2040? Terlebih, masyarakat menyatakan bahwa kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU. Karena itu, status objek tanah harus diperiksa berdasarkan keputusan dan peta resmi pertanahan,” demikian pokok pandangan hukum Beriman. Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan resmi yang mengecualikan bidang tanah dari HGU, dokumen tersebut harus diperiksa dalam kaitannya dengan objek gugatan perusahaan. Sebaliknya, status hukum SK tahun 1980 juga harus dipastikan dengan memeriksa dokumen aslinya, riwayat administrasi, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta hubungan hukumnya dengan keputusan HGU yang lebih baru. “Yang harus dibuka secara terang adalah riwayat dokumen, batas HGU, dan dasar hukum klaim atas objek sengketa. Jangan sampai masyarakat menghadapi ketidakpastian karena terdapat dokumen yang belum dijelaskan hubungan hukumnya. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan bukti,” demikian inti pandangan kuasa hukum. Beriman menambahkan bahwa penguasaan fisik tanah, sejarah permukiman, dan SKT yang diterbitkan pemerintah desa perlu dinilai bersama bukti-bukti lainnya. Dokumen tersebut tidak otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah, tetapi dapat…

Read More

Kapolres Aceh Timur Imbau Penyampaian Aspirasi Dilakukan Secara Tertib

Bersuarakyat.online – Aceh Timur   Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Imbauan tersebut disampaikan saat Kapolres memantau langsung simulasi pelayanan pengamanan unjuk rasa di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Rabu (07/10/2026) pagi. Kapolres mengatakan, pihaknya memperoleh informasi adanya sejumlah warga yang akan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Aceh Timur terkait persoalan hak guna usaha (HGU) hingga jaminan hidup (jadup). Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati aturan dan hak masyarakat lainnya. “Kami mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dilakukan secara tertib, damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan aman, sekaligus menjaga agar situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Aris. Ia menegaskan, perbedaan pendapat maupun tuntutan masyarakat merupakan bagian dari dinamika dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui komunikasi dan dialog tanpa tindakan anarkis. “Silakan sampaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai persoalan yang ingin diperjuangkan justru berkembang menjadi gangguan keamanan atau merugikan masyarakat lainnya. Tugas kami adalah mengawal agar hak menyampaikan pendapat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan keamanan juga harus terjaga,” tegas Kapolres.     *Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa* Dalam simulasi tersebut, aparat memperagakan sejumlah skenario penanganan unjuk rasa mulai dari situasi hijau, kuning hingga merah. Simulasi melibatkan sekitar 500 personel gabungan yang terdiri dari personel Polres Aceh Timur, Polres Aceh Utara, Polres Langsa, Brimob Polda Aceh dan BPBD Kabupaten Aceh Timur. Kapolres mengatakan simulasi tersebut menjadi bagian dari kesiapan aparat dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi saat pengamanan aksi penyampaian pendapat dan personel harus memiliki kesiapan menghadapi setiap kemungkinan. Menurutnya, pengamanan aksi unjuk rasa tidak semata-mata berorientasi pada tindakan Kepolisian, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan peserta aksi. “Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan pada saat yang sama situasi keamanan tetap terjaga. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Aceh Timur tetap aman, damai dan kondusif.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. Simulasi tersebut turut dihadiri Dandim 0104/Aceh Timur, Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Kompol Muzakir serta Wakapolres Aceh Timur Kompol H. Abdul Muin, S.H., M.M.(hsb)

Read More