LABUHANBATU, SUMATERA UTARA —BERSUARAKYAT.ONLINE, Sengketa agraria antara masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung dengan PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak krusial. Masyarakat yang memiliki sejarah perkampungan transmigrasi sejak 1956 kini menghadapi gugatan perusahaan perkebunan, sementara status tanah yang mereka tempati dipersoalkan berdasarkan dokumen pertanahan yang berbeda tahun penerbitannya. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai hubungan antara HGU baru yang diterbitkan pada 2005, kawasan yang menurut masyarakat telah dikeluarkan dari areal HGU (enclave), serta SK lama tahun 1980 yang disebut kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. Kepala Desa Babussalam, Tasam, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, dan kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., pada pokoknya menyampaikan keterangan yang sejalan mengenai sejarah perkampungan, penguasaan tanah masyarakat, dan kebutuhan akan kepastian hukum. Menurut keterangan mereka, kawasan tersebut dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Masyarakat kemudian membangun kehidupan di kawasan itu, mengelola lahan, dan mengembangkan permukiman yang dilengkapi sarana pendukung, termasuk DKT dan jaringan listrik PLN. Kini, masyarakat mempertanyakan dasar klaim perusahaan atas tanah tersebut, terutama karena mereka menyatakan bahwa bidang yang disengketakan telah dikeluarkan dari HGU berdasarkan dokumen pertanahan tahun 2005. Kepala Desa Babussalam Tasam: Tanah Itu Memiliki Sejarah Perkampungan Transmigrasi Kepala Desa Babussalam, Tasam, menerangkan bahwa berdasarkan sejarah yang diketahui masyarakat, tanah di kawasan Leuweung Hideung dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Menurut Tasam, kawasan tersebut telah berkembang menjadi perkampungan dan menjadi tempat tinggal masyarakat selama puluhan tahun. Ia juga menyebut bahwa pada 2009 masyarakat kembali mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dipersoalkan dengan pihak perkebunan. Pemerintah desa, lanjutnya, telah membantu warga menempuh jalur administrasi pertanahan, termasuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia serta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan. “Tanah ini memiliki sejarah panjang sebagai kawasan permukiman masyarakat transmigrasi dari Jawa. Masyarakat telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut. Pemerintah desa juga telah menerbitkan SKT dan membantu mengajukan permohonan sertifikat ke BPN agar warga memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok keterangan Tasam. Ia berharap instansi pertanahan memeriksa riwayat tanah, batas-batas bidang, dokumen yang dimiliki warga, serta status HGU yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Bagi pemerintah desa, penyelesaian sengketa harus memberikan kejelasan mengenai status tanah tanpa mengabaikan sejarah permukiman dan dokumen administrasi yang telah ditempuh masyarakat. Nur asidik: Warga Mempertanyakan Status Tanah yang Disebut Telah Dikeluarkan dari HGU Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki sejarah panjang di kawasan tersebut. Menurutnya, warga bukan baru menempati tanah itu, melainkan telah membangun kehidupan dan mengelola lahan selama bertahun-tahun. Nurasidik juga menyebut bahwa masyarakat kembali menguasai lahan pada 2009. Ia menegaskan bahwa kelompok tani memiliki perhatian serius terhadap dokumen pertanahan tahun 2005 yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan pengecualian kawasan perkampungan dari HGU. “Kami meminta agar sejarah perkampungan sejak transmigrasi, penguasaan tanah oleh masyarakat, dan dokumen pertanahan yang ada diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang bidang tanah kami telah dikeluarkan dari HGU, kami meminta agar batas dan statusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi,” demikian pokok pernyataan Nurasidik. Menurut kelompok tani, persoalan tidak boleh hanya dilihat dari satu dokumen secara terpisah. Riwayat tanah, keputusan HGU, peta batas, penguasaan fisik, dan administrasi yang dimiliki masyarakat perlu diperiksa secara bersamaan. Warga berharap proses hukum tidak mengabaikan keberadaan permukiman yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. HGU Tahun 2005 dan SK Tahun 1980 yang Diproses Kembali pada Februari 2026 Salah satu pokok persoalan yang menjadi sorotan adalah hubungan hukum antara HGU baru tahun 2005 dan SK lama tahun 1980 yang menurut keterangan masyarakat kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. Masyarakat menyatakan bahwa HGU baru diterbitkan pada 2005 dan disebut masih berlaku hingga 2040. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian kawasan perkampungan Leuweung Hideung telah dikecualikan dari areal HGU melalui mekanisme enclave. Di sisi lain, masyarakat mempersoalkan penggunaan atau pemrosesan kembali dokumen tahun 1980 pada Februari 2026, yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan permohonan HGU PTPN III. Perbedaan tahun dan dokumen tersebut perlu diperiksa secara cermat. Harus dipastikan apakah dokumen tahun 1980 merupakan permohonan, keputusan pemberian hak, atau dokumen administrasi lain; apakah dokumen itu pernah dicabut atau digantikan; serta apa dasar dan akibat hukum pemrosesannya pada Februari 2026. Demikian pula, status HGU tahun 2005, masa berlakunya hingga 2040, serta klaim bahwa bidang tanah tertentu telah dikeluarkan dari HGU harus dicocokkan dengan keputusan asli dan peta lampirannya. Jika benar bidang yang menjadi objek gugatan berada di luar batas HGU yang berlaku, hal tersebut dapat menjadi persoalan penting dalam menguji dasar klaim perusahaan. Namun, kesimpulan mengenai status hak atas tanah harus didasarkan pada dokumen resmi, batas objek sengketa, dan pemeriksaan hukum yang berwenang. Kuasa Hukum Beriman Panjaitan: Apa Dasar SK Lama Kembali Diproses? Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa sengketa ini harus diperiksa berdasarkan keseluruhan riwayat pertanahan, bukan hanya dengan merujuk pada satu dokumen lama. Beriman menyoroti pentingnya menjelaskan hubungan antara SK tahun 1980, HGU baru tahun 2005, dan dokumen yang disebut kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. “Pertanyaan kami, apa dasar hukum SK tahun 1980 itu kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026, sementara sudah ada HGU baru tahun 2005 yang menurut keterangan dan dokumen yang kami miliki masih berlaku hingga 2040? Terlebih, masyarakat menyatakan bahwa kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU. Karena itu, status objek tanah harus diperiksa berdasarkan keputusan dan peta resmi pertanahan,” demikian pokok pandangan hukum Beriman. Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan resmi yang mengecualikan bidang tanah dari HGU, dokumen tersebut harus diperiksa dalam kaitannya dengan objek gugatan perusahaan. Sebaliknya, status hukum SK tahun 1980 juga harus dipastikan dengan memeriksa dokumen aslinya, riwayat administrasi, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta hubungan hukumnya dengan keputusan HGU yang lebih baru. “Yang harus dibuka secara terang adalah riwayat dokumen, batas HGU, dan dasar hukum klaim atas objek sengketa. Jangan sampai masyarakat menghadapi ketidakpastian karena terdapat dokumen yang belum dijelaskan hubungan hukumnya. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan bukti,” demikian inti pandangan kuasa hukum. Beriman menambahkan bahwa penguasaan fisik tanah, sejarah permukiman, dan SKT yang diterbitkan pemerintah desa perlu dinilai bersama bukti-bukti lainnya. Dokumen tersebut tidak otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah, tetapi dapat…