Kantor Pertanahan Labuhanbatu Percepat PTSL 2026, Data Tanah Terus Dimutakhirkan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus melaksanakan kegiatan lapangan dalam rangka mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL untuk memastikan setiap bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran memiliki data pertanahan yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pengumpulan data fisik, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga verifikasi secara langsung di lapangan. Proses pengukuran dan pemetaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PTSL karena data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada media, Rabu (26/8/2026), mengatakan pelaksanaan kegiatan lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat program PTSL sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan. “Melalui pelaksanaan PTSL, diharapkan semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan berkualitas,” ujar Khalid. Menurutnya, kegiatan pengumpulan data dan verifikasi di lapangan juga dilakukan untuk memastikan informasi mengenai bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan data fisik dan pemetaan yang akurat, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. #Red

Read More

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 59 Persen Telah Bersertipikat

Bersuarakyat.online Medan – Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Selain digunakan untuk pembangunan masjid dan musala, tanah wakaf juga dimanfaatkan untuk pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman. Namun, di balik besarnya manfaat tersebut, tanah wakaf juga menghadapi risiko apabila tidak memiliki kepastian hukum. Salah satunya potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu, keberadaan sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Penyertipikatan tanah wakaf pun menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan sertipikasi terus dilakukan untuk mengamankan aset-aset wakaf di berbagai daerah. Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade digunakan untuk kegiatan keagamaan masyarakat. “Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi melalui rilis yang diterima media pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat dalam menjaga keberadaan tanah wakaf Masjid Muhajirin. Kepastian hukum juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Setelah memperoleh sertipikat tanah wakaf, pihak sekolah merasa lebih leluasa untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan. “Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah. Sertipikasi tanah wakaf dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum secara administratif. Legalitas tersebut juga dapat memperkuat posisi nadzir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat. Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat memiliki kepastian hukum, dengan sisa sekitar 41 persen ditargetkan selesai disertipikasi pada 2028. Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong percepatan sertipikasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, Nusron juga berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir hingga pemerintah daerah untuk mendorong bersama-sama mengamankan aset-aset keagamaan. Percepatan sertipikasi diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari sekaligus memastikan tanah wakaf tetap berada pada fungsi dan peruntukannya. #Red

Read More

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Bersuarakyat.online Medan – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai. Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran. “Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui rilis yang diterima media pada Kamis (20/8/2026). Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip _first in, first out_ (FIFO), permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan. “Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron. Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal. Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik. “Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya #Red

Read More

Pemetaan Sosial Jadi Langkah Awal Penguatan Reforma Agraria di Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat pemaparan hasil pemetaan sosial sekaligus penyusunan rekomendasi model akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, melalui rilis yang diterima media, Jumat (21/8/2026), mengatakan pemetaan sosial dilakukan untuk mengetahui kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam menyusun rekomendasi model akses Reforma Agraria yang dinilai paling sesuai dengan potensi wilayah, kebutuhan, serta kondisi masyarakat. “Melalui rapat ini diharapkan dapat terwujud strategi pemberdayaan masyarakat yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan tanah,” kata Khalid. Ia menambahkan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hak atas tanah. Masyarakat juga perlu mendapatkan akses untuk mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki atau dikuasainya. Karena itu, penyusunan model akses Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. #Red

Read More

Umpan Balik Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan Pegawai ATR/BPN

Bersuarakyat.online Medan– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan penilaian kompetensi sebagai salah satu dasar dalam menentukan arah pengembangan pegawai. Penilaian kompetensi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan sejak tahap Pelatihan Dasar (Latsar). Hasil penilaian tidak hanya digunakan untuk mengukur kemampuan individu, tetapi juga menjadi pijakan bagi Kementerian ATR/BPN dalam memetakan kekuatan dan kesenjangan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menggelar kegiatan Umpan Balik (Feedback) Pemetaan Kompetensi Pegawai di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN, Heri Mulianto, mengatakan kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memahami hasil penilaian kompetensi sekaligus mengetahui aspek yang masih perlu dikembangkan. “Hasil penilaian kompetensi sudah kita masukkan ke dalam SINTEN (Sistem Informasi Kompetensi). Sesi Feedback ini menjadi momentum yang baik untuk arah pengembangan ke depan Bapak/Ibu seperti apa,” ujar Heri. Menurutnya, pegawai dapat mengetahui hasil pemetaan kompetensi, baik kompetensi manajerial, sosial kultural maupun aspek teknis. Dari hasil tersebut, pegawai juga dapat melihat kekurangan yang perlu diperbaiki. Hasil feedback selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan individual development plan (IDP), termasuk dalam menentukan pelatihan maupun bentuk pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pegawai. “Ini juga membantu pegawai melihat standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatannya. Pegawai dapat mengetahui kompetensi yang masih dimiliki dan langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhinya,” jelas Heri. Ia menambahkan, proses tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengetahui kondisi kompetensi pegawai saat ini, tetapi juga membantu menentukan arah pengembangan karier ke depan. “Jadi bukan hanya melihat kondisi kita saat ini, tetapi juga melihat apa yang akan kita tuju dan apa yang harus kita lakukan untuk menuju ke sana,” tuturnya. Dalam kegiatan tersebut, PNS yang telah mengikuti penilaian kompetensi saat Latsar 2025 menjalani sesi one on one atau tatap muka bersama asesor aparatur. Sebanyak 18 pegawai mengikuti sesi asesmen pada Rabu (19/8/2026), sementara 13 pegawai lainnya dijadwalkan mengikuti sesi asesmen pada Kamis (20/8/2026). Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN, Budi Santosa, mengatakan Feedback Penilaian Kompetensi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas pegawai. Menurutnya, kebutuhan kompetensi pegawai juga akan semakin penting seiring dengan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah yang diluncurkan pada Senin (17/8/2026) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat. Penerapan organisasi berbasis wilayah tersebut, kata Budi, akan berdampak pada penataan jabatan sekaligus kebutuhan kompetensi pegawai di lingkungan Kantah. “Ini jadinya Kepala Seksi di Kantah terbagi ke dalam enam wilayah sesuai kapasitas dari Kantah masing-masing. Ini bisa menjadi momentum dalam mempersiapkan kebutuhan tersebut melalui penilaian kompetensi pegawai ini,” pungkasnya. #Red

Read More

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Perubahan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah. “Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui rilis yang diterima media pada Rabu (19/8/2026). Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya. Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pendekatan ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan fondasi tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan. “Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan. #Red

Read More

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Bersuarakyat.online Medan – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026). “Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid melalui rilis yang diterima media pada Selasa (18/8/2026). Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari. Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan. Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron. Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi _pilot project_ fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi. “Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron. Turut hadir dalam acara _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda. #Red

Read More

ATR/BPN Lantik 1.361 Pejabat, Transformasi Pelayanan Jadi Fokus Utama

Bersuarakyat.online Medan – Rotasi kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan langkah yang dilakukan untuk memperkuat organisasi dan mutu sumber daya manusia (SDM). Di momen Pelantikan 1.361 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (13/08/2028), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menitipkan pesan kepada pejabat terlantik agar menggali potensi diri untuk menjalankan peranan baru. “Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sekjen ATR/BPN. Pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini, terdiri dari 497 Pejabat Manajerial atau Struktural dan 864 Pejabat Non Manajerial atau Fungsional. Sekjen ATR/BPN meyakini, seluruh pegawai yang di pusat maupun daerah bisa menjadi penggerak dalam transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. “30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tutur Dalu Agung Darmawan. Untuk mendukung kelancaran transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menetapkan aturan baru terkait pengelolaan SDM, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kini 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan, yakni Seksi 1 hingga Seksi 6 sesuai dengan tipologi masing-masing Kantor Pertanahan. “Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Sekjen ATR/BPN. Di hadapan jajarannya yang mengikuti proses pelantikan secara luring dan daring dari penjuru Indonesia, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada penataan organisasi, tetapi juga pada kualitas SDM yang menjalankannya. Adapun hadir mengikuti langsung prosesi pelantikan di Aula Prona, Jakarta, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN #Red

Read More

Dukung Swasembada Energi, ATR/BPN Tawarkan 4 Instrumen Strategis untuk Pertamina

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Keempat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan. “Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diadakan Pertamina, di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026). Kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan Kementerian ATR/BPN. Wamen Ossy mengatakan, tanah dan ruang adalah dua hal yang keberadaannya terbatas. Sementara, pembangunan infrastruktur energi terus meningkat, termasuk untuk swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan dan infrastruktur. Untuk itu, kepastian tata ruang diperlukan agar kebutuhan energi dapat berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembangunan lainnya secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tata ruang juga menjadi dasar bagi kemudahan perizinan dan kegiatan usaha. Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan lahan, Kementerian ATR/BPN dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia untuk pembangunan infrastruktur energi. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Wamen Ossy. Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Wamen Ossy menyatakan bahwa kepastian hukum ini penting karena infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang aset tanahnya membutuhkan fondasi kuat. Kepastian hukum dalam hal ini diberikan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina, Terakhir, instrumen yang sama pentingnya dengan kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, dan kepastian hukum atas tanah adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Di hadapan jajaran Pertamina yang hadir di lokasi acara, Wamen Ossy menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN membantu penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi. Seperti di antaranya klaim masalah, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat. Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan. Keempat instrumen yang disampaikan Wamen Ossy merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina. “Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ungkap Mochamad Iriawan. Atas dukungan dalam bidang perizinan yang diberikan Kementerian ATR/BPN, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari. Turut hadir mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka memperkuat komunikasi serta membangun sinergi dengan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan audiensi bersama masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara guna membahas berbagai isu dan aspirasi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Audiensi ini menjadi wadah untuk berdialog secara terbuka, mendengarkan masukan, serta mencari solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat. Melalui komunikasi yang konstruktif, diharapkan tercipta pemahaman yang sama serta penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan yang profesional. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH kepada media pada Rabu (12/8/2026) mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap aspirasi yang disampaikan menjadi masukan berharga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang semakin baik. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi. Semoga sinergi yang terjalin dapat terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang terpercaya, modern, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” ujat Khalid. #Red

Read More