Rapat Koordinasi Penyelesaian Penanganan Kasus Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Penanganan Kasus Pertanahan sebagai upaya memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan, serta mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi perkembangan penanganan berbagai kasus pertanahan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta menyusun langkah-langkah penyelesaian yang efektif, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap kasus dibahas secara cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas. Hal ini dilakukan agar setiap proses penanganan dapat menghasilkan solusi yang tepat, memberikan kepastian hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Melalui koordinasi yang baik antarbidang, diharapkan proses penanganan kasus pertanahan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan mampu meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari. Sinergi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci dalam mewujudkan penyelesaian kasus yang berkualitas serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berintegritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Bersama kita wujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, dan berkeadilan demi pelayanan publik yang berkualitas. #Red

Read More

Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar. “Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron melalui rilis yang diterima media pada Selasa (14/7/2026). Sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B hingga 88.05%. Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini lantas diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. “Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron. Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan yang hadir dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika membutuhkan dukungan atau mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Menteri Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Oleh karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada 2028. Dalam kesempatan ini, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B ini menjadi langkah strategis yang memang diperlukan. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). “Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid #Red

Read More

Rumah Bersertifikat Direnovasi Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Spanduk Kepemilikan Mendadak Hilang

      LABUHANBATU – bersuarakyat.online Rumah peninggalan almarhum Safruddin yang beralamat di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diduga direnovasi dan dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.   Objek yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah seluas 419 meter persegi beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 (Sertifikat Tahun 1967 Nomor AK 352362) atas nama almarhum Safruddin. Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023, ahli waris almarhum terdiri dari Erni Mijayawati (istri), Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza.   Selain itu, ahli waris juga masih menyimpan SPPT PBB Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam dokumen tersebut, objek pajak seluas 419 meter persegi masih tercatat atas nama Safruddin. SPPT PBB merupakan dokumen administrasi perpajakan yang dapat menjadi salah satu bukti pendukung bersama dokumen kepemilikan lainnya. Erni Mijayawati mengatakan rumah tersebut telah lama kosong dan tidak dihuni. Sekitar enam bulan sebelum bulan Ramadan 2026, ia masih melihat kondisi rumah dalam keadaan seperti biasa tanpa adanya perubahan fisik.   Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, Erni kembali ke rumah tersebut untuk membersihkan bagian dalam rumah dan pekarangan. Saat itu ia mengaku terkejut karena bangunan rumah telah mengalami renovasi tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari para ahli waris.   Menurut Erni, semasa hidupnya almarhum Safruddin memang pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun, menurut ingatannya, hal itu sudah berlangsung lama dan diduga telah dilunasi oleh almarhum.   Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, rumah tersebut diduga direnovasi oleh seseorang yang disebut sebagai salah seorang pegawai cabang PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.   Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, para ahli waris memasang spanduk pada Sabtu, 11 Juli 2026, bertuliskan “Rumah Ini Milik Ahli Waris Almarhum Safruddin Sesuai SHM Nomor 967” serta menyatakan objek tersebut berada dalam pengawasan Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH. & Partners. Namun, ketika kembali mendatangi lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, para ahli waris mengaku spanduk tersebut sudah tidak lagi berada di dinding rumah. Hingga kini mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang melepas atau menghilangkan spanduk tersebut.   “Kami sangat kecewa. Rumah milik almarhum suami saya diduga direnovasi tanpa izin dan kini spanduk yang kami pasang juga sudah tidak ada lagi. Kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan keadilan,” ujar Erni Mijayawati.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   (Tim/Red)

Read More

Tidak Pernah Dijual!” Istri Almarhum Safruddin dan Seluruh Ahli Waris Terkejut,Rumah Bersertifikat SHM Tiba-Tiba Sudah Direnovasi

    LABUHANBATU – bersuarakyat.online   Istri almarhum Safruddin bersama seluruh ahli waris mengaku terkejut saat mendatangi rumah peninggalan almarhum yang berada di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pasalnya, bagian teras rumah yang masih tercatat atas nama almarhum dalam **Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967** itu telah mengalami renovasi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga. Rumah yang berdiri di atas tanah seluas 419 meter persegi tersebut merupakan harta peninggalan almarhum Safruddin yang wafat pada 20 September 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan Kelurahan Siringoringo, ahli waris yang sah adalah Erni Mujayawati selaku istri serta Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza sebagai anak kandung.   Erni Mujayawati menuturkan, sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026 dirinya masih mengunjungi rumah tersebut dan kondisi bangunan masih utuh seperti semula. Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, ia kembali datang untuk membersihkan rumah dan halaman. Saat itulah ia mengaku sangat terkejut melihat bagian teras rumah telah berubah karena direnovasi.   > “Saya benar-benar terkejut. Rumah ini tidak pernah kami jual. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya maupun kepada anak-anak saya sebagai ahli waris bahwa rumah ini akan direnovasi atau dikuasai pihak lain,” ujar Erni. Erni juga menyampaikan bahwa semasa hidup almarhum memang pernah menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun menurut pengetahuannya, kewajiban tersebut telah lama diselesaikan.   > “Setahu saya, sebelum suami saya meninggal dunia tidak ada lagi persoalan utang yang berkaitan dengan rumah ini. Kalau memang pernah ada perjanjian atau pengalihan hak, saya sebagai istri tentu seharusnya mengetahui dan ikut menandatangani dokumen tersebut. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun,” tegasnya.   Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, renovasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan pegawai PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan melalui proses hukum.   Karena merasa haknya sebagai ahli waris diabaikan, keluarga mempertanyakan dasar hukum pihak yang melakukan renovasi terhadap rumah yang hingga kini masih tercatat atas nama almarhum Safruddin.   Sebagai bentuk perlindungan hak, para ahli waris telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi yang menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin berdasarkan SHM Nomor 967. Perkara ini juga telah berada dalam pendampingan hukum **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners**.   Keluarga berharap pihak yang telah melakukan renovasi memiliki itikad baik untuk datang menemui mereka dan menjelaskan dasar penguasaan maupun renovasi terhadap rumah tersebut.   > “Kami mengajak pihak yang telah merenovasi rumah ini untuk datang bertemu dengan keluarga agar persoalan ini bisa dijelaskan secara terbuka. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang baik, kami akan menempuh langkah hukum demi memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-hak ahli waris,” ujar Erni.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   **Penulis: Tim Redaksi**

Read More

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Layanan Pertanahan di Kantah Kota Batam

Bersuarakyat.online Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi para pemohon. “Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy Dermawanmelalui rilis yang diterima media pada Jumat (10/7/2026). Dalam peninjauan itu, Wamen Ossy bersama rombongan mengunjungi sejumlah loket pelayanan dan berdialog langsung dengan masyarakat yang tengah mengurus berbagai layanan pertanahan. Ia juga mendengarkan pengalaman masyarakat sekaligus meminta masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ossy kepada para pemohon. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan. Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam. Salah seorang penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum. “Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah. Ia berharap program sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam dapat terus berlanjut sehingga masyarakat di wilayah lain juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sebagai informasi, penyelesaian sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam memiliki mekanisme khusus. Penetapan Kampung Tua dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Setelah batas wilayah resmi ditetapkan, lahan permukiman tersebut dapat dilepaskan dari aset BP Batam sehingga masyarakat berhak memperoleh sertipikat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. “Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” tutup Karimullah. #Red

Read More