SUDAH SAMPAI DIMANA LAPORAN INI PAK KAPOLRES PALUTA DAN KASAT NARKOBA POLRES PALUTA? KOK DIAM, JALAN DI TEMPAT DAN TUTUP MATA? – KEPDES BOLATAN HUMALA SIREGAR DIDUGA LAWAN HUKUM MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU DAN LEPASKAN TERSANGKA, LAPORAN SEJAK POLRES TAPSEL SAMPAI POLRES PALUTA

Bersuarakyat.online

PALUTA- Masyarakat Halongonan Timur dan Masyarakat Kab. Padang Lawas Utara mendidih. Sebuah laporan dugaan kejahatan narkoba yang sangat serius diduga sengaja didiamkan oleh Polres Padang Lawas Utara sampai saat ini, Pada Sabtu : 24/10/2026.

Yang dilaporkan bukan orang sembarangan. Kepala Desa Bolatan, Kec. Halongonan Timur, berinisial HS / Humala Siregar.

KRONOLOGI LAPORAN YANG DIDUGA DIENDAPKAN:

Berdasarkan dokumen laporan resmi yang dikutip dari ‘InfoPaluta.com dan Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro dan laporan penggiat anti-narkotika:

Seorang aktivis penggiat anti-narkotika Dahlan Saputra Siregar, resmi melaporkan Kepala Desa Bolatan Kecamatan Halongonan Timur berinisial HS, beserta anak kandungnya berinisial WAS, ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta) pada 17 September 2026.

Peristiwanya terjadi pada 07 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Halongonan Timur. HS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 282 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.

Apa perbuatannya?

Seorang figur kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi warganya dari bahaya narkoba, justru diduga kuat melindungi pelaku pengedar sabu berinisial A. Terlapor bahkan “memusnahkan barang bukti dan melepaskan pelaku tanpa ada koordinasi sedikit pun dengan pihak berwajib!,” ungkap Dahlan kepada awak media, Bersuarakyat Biro Paluta Pasa Minggu (20/9/2026).

Dengan kata lain:

1. Kepdes Bolatan Humala Siregar diduga memusnahkan Barang Bukti Sabu.

2. Kepdes Bolatan Humala Siregar diduga melepaskan tersangka pengedar berinisial S / A pada tanggal 07/12/2025.

3. Ini melawan hukum. Hanya penyidik Polri, BNN dan Kejaksaan yang berhak memusnahkan BB Narkoba setelah inkracht, bukan Kepala Desa!.

Menurut Dahlan, langkah kades tersebut diduga kuat merupakan upaya sengaja dan sistematis untuk menutupi kejahatan peredaran narkotika di wilayahnya. “Ini adalah tindakan serius untuk menghilangkan jejak tindak pidana peredaran narkoba,” kecamnya.

PERTANYAAN BESAR: KENAPA POLRES PALUTA DIAM???

Laporan ini sudah ada sejak jaman Polres Paluta masih bergabung dengan Polres Tapsel. Sampai sekarang sudah terbentuk Polres Paluta sendiri dengan Kapolres *AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H.* dan Kasat Narkoba *Iptu Irwan H. Sarumpaet*, laporan ini jalan di tempat.

Sudah Sampai Dimana Terkait Laporan Ini Pak Kapolres Paluta Dan Kasatres Narkoba Polres Paluta, Kok Pada Jalan Di Tempat, Diam Dan Tutup Mata Polres Paluta?”

Warga Bolatan bertanya-tanya: Ada apa? Apakah ada kong kali kong? Kenapa laporan Kades yang memusnahkan BB narkoba dan melepaskan tersangka pengedar tidak diproses?

Padahal di sisi lain, Polres Paluta baru saja menggelar konferensi pers Operasi Sarang Narkoba mengungkap 8 kasus, amankan 21 tersangka, sita sabu 49,25 gram pada Jumat 23/10/2026 kemarin.

Kalau pengedar kecil di Pasar Gunung Tua ditangkap, kenapa Kades Bolatan yang diduga melindungi pengedar sabu dan memusnahkan BB malah dibiarkan bebas melenggang? Bahkan anaknya berinisial WAS yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pada 2 Agustus 2026 atas UU ITE juga tidak diproses????

TUNTUTAN WARGA BOLATAN DAN MASYARAKAT.

1. Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono segera buka status Laporan Polisi terhadap Kepdes Bolatan Humala Siregar.* Sudah sampai dimana? SP2HP mana.

2. Propam Polda Sumut dan Wasidik periksa Kasat Narkoba Polres Paluta.” Kenapa laporan narkoba yang melibatkan Kades bisa mandul?

3. Bupati Paluta dan Inspektorat Paluta periksa Kades Bolatan.”Seorang Kades tidak punya kewenangan memusnahkan BB narkoba dan melepaskan tersangka. Itu perbuatan melawan hukum!

4. Kajati Sumut dan Kajari Paluta ambil alih jika Polres Paluta tidak mampu.

Narkoba adalah musuh negara. Jika ada Kades yang diduga melindungi pengedar dan memusnahkan BB, itu adalah pengkhianatan terhadap desa.

Jangan tutup mata Pak Kapolres! Rakyat menunggu keadilan!.???

 

*Harahap Kuro-Kuro*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *