Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewisuda 568 Taruna/i Politeknik Agraria STPN Program Studi Sarjana Terapan Pertanahan Tahun Akademik 2025/2026. Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengingatkan untuk selalu menjaga integritas dan menggunakan ilmu yang diperoleh selama pendidikan dalam pelaksanaan tugas serta pengabdian kepada masyarakat. “Di mana pun Saudara bekerja, integritas harus dijaga. Saudara akan berhadapan dengan tanah yang menyangkut kehidupan masyarakat, tempat tinggal, mata pencaharian, investasi, pembangunan, bahkan masa depan keluarga. Karena itu, pekerjaan di bidang pertanahan dan agraria membutuhkan tanggung jawab moral yang sangat besar.” ujar Menteri Nusron dalam acara wisuda yang berlangsung di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman melalui rilis yang diterima media pada Rabu (9/9/2026). Selain menyelamati wisudawan dan wisudawati yang telah menyelesaikan pendidikan di Politeknik Agraria STPN, Menteri Nusron juga mengapresiasi orang tua dan keluarga yang telah memberikan dukungan penuh selama ini. Apresiasi juga disampaikan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh _civitas academica_ Politeknik Agraria STPN yang telah mendampingi dan mempersiapkan generasi baru di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Menurut Menteri Nusron, wisuda perdana sejak STPN bertransformasi menjadi Politeknik Agraria STPN ini adalah momen penting bagi lembaga yang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Transformasi diharapkan semakin memperkuat kapasitas pendidikan vokasi dan bisa melahirkan generasi penerus yang mampu menjawab berbagai tantangan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. “Kita membutuhkan SDM yang memahami persoalan pertanahan secara utuh, menguasai teknologi, mampu bekerja secara profesional, dan yang paling penting, memiliki integritas,” ungkap Menteri Nusron yang hadir didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Prosesi wisuda ditandai dengan penyerahan ijazah oleh Menteri Nusron dan Wamen Ossy kepada para wisudawan dan wisudawati. Prosesi dilanjutkan dengan pelepasan atribut serta penyerahan Kartu Anggota Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi (KAPTI) Agraria kepada para lulusan. Dalam kesempatan ini, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, juga menyampaikan apresiasinya bagi para wisudawan dan wisudawati yang telah mencapai tahap akhir perjalanan akademiknya. Menurutnya, wisuda perdana ini adalah momentum istimewa, tidak hanya bagi para lulusan, tetapi juga bagi seluruh _civitas academica_ Politeknik Agraria STPN. “Kelulusan hari ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan, dan perjuangan yang telah dilalui selama menempuh pendidikan. Kami berharap para lulusan dapat membawa ilmu dan kompetensi yang diperoleh untuk memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,” tutur Sri Yanti Achmad. Dalam wisuda kali ini, tiga taruna/i meraih predikat lulusan terbaik. Mereka ialah Susana Nadia Putri Betan, taruni tugas belajar utusan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTT dengan IPK 3,94; Novita Ayu Kustianingsih, taruni tugas belajar utusan Kanwil BPN Provinsi Riau dengan IPK 3,91; dan Ni Luh Putu Ananda Pertiwi, taruni tugas belajar utusan Kanwil BPN Provinsi Lampung dengan IPK 3,90. Turut hadir mengikuti rangkaian prosesi wisuda, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat pelayanan pertanahan dengan mendorong peningkatan kualitas data sekaligus mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di wilayah tersebut. Upaya itu menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Mingguan yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama seluruh jajaran, Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari evaluasi rutin terhadap pelaksanaan pekerjaan sekaligus memastikan sejumlah program prioritas pertanahan dapat berjalan secara optimal dan sesuai target. Dalam arahannya, Khalid menekankan pentingnya peningkatan kualitas data pertanahan, khususnya data KW 4, 5, dan 6. Menurutnya, pembenahan dan peningkatan kualitas data merupakan bagian penting dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Peningkatan kualitas data pertanahan menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib, akurat, dan berkualitas,” kata Khalid, Senin (7/9/2026). Selain pembenahan data, Kantor Pertanahan Labuhanbatu juga memberikan perhatian terhadap percepatan sertipikasi tanah wakaf. Khalid mengatakan, sertipikasi tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya kepastian hukum, aset tersebut diharapkan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Percepatan pensertipikatan tanah wakaf terus didorong guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, Khalid menjelaskan, rapat koordinasi mingguan menjadi momentum bagi jajaran Kantor Pertanahan Labuhanbatu untuk mengevaluasi perkembangan pekerjaan, memperkuat koordinasi, serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Evaluasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian layanan dan program pertanahan sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai. #Red

Read More

Peralihan Hak Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Perluas Layanan Terintegrasi  

Bersuarakyat.online Medan – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah). “Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya melalui rilis yang diterima media pada Senin (7/9/2026). Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya. “Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata. Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. #Red

Read More

Sertipikat Elektronik Beri Perlindungan dari Risiko Hilang dan Rusak

Bersuarakyat online Medan – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang harus dijaga dengan baik. Namun, perkembangan layanan pertanahan digital melalui Sertipikat Elektronik kini memberikan solusi untuk mengurangi risiko dokumen fisik rusak maupun hilang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik tersimpan secara digital dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagaimana disampaikan melalui rilis yang diterima media, Rabu (2/9/2026). Menurut Asnaedi, keberadaan brankas elektronik memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan dalam penyimpanan dokumen pertanahan. Pemegang hak dapat mengakses sertipikat secara digital melalui akun miliknya. Sistem tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik. Meski demikian, dalam masa transisi penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper. “Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima, karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelasnya. Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat dapat dilakukan melalui layanan alih media. Dalam proses tersebut, sertipikat analog akan dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Informasi mengenai layanan alih media dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.” Untuk mengajukan alih media, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme alih media Sertipikat Elektronik dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dengan transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik ini, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan sekaligus mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Hadiri Sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menghadiri kegiatan Sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (1/9/2026). Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu turut memberikan pemaparan mengenai pendaftaran tanah serta aspek pertanahan yang mendukung pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Sosialisasi ini menjadi ruang berbagi informasi dan pengetahuan bagi para peserta, khususnya dalam memahami pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai bagian dari pengembangan usaha perkebunan yang tertib dan berkelanjutan. #Red

Read More

Layanan PERINTIS 10 Hari Permudah Masyarakat

Bersuarakyat.online Medan – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman lain bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Puspasari Dewi menjadi salah satu dari masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. “Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, melalui rilis yang diterima media pada Senin (31/8/2026). Sertipikat itu diserahkan setelah melalui serangkaian proses yang dipersingkat waktunya. Mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), hingga ditindak lanjut di Kantah. Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu dan diterapkan di 17 Kantah dalam fase I. Program ini merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepuasan masyarakat akan layanan pertanahan. “Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkap Puspasari Dewi. Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian layanan jadi hal penting bagi masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat. Ia berharap, layanan PERINTIS 10 Hari terus diterapkan dan diperluas sehingga makin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. “Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu Perkuat Sinergi Bahas Persoalan Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi bersama Kodim 0209/Labuhanbatu yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Rapat koordinasi menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi serta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pertanahan, termasuk informasi maupun persoalan yang membutuhkan tindak lanjut dan penyelesaian bersama. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada media, Senin (31/8/2026), mengatakan koordinasi antarlembaga penting dilakukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Melalui rapat koordinasi ini, berbagai informasi dan hal-hal yang memerlukan tindak lanjut dapat dibahas secara bersama guna memperoleh langkah penyelesaian yang tepat serta sesuai dengan tugas, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Khalid. Menurutnya, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dengan Kodim 0209/Labuhanbatu diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga dinilai penting dalam membantu menciptakan kondisi yang kondusif, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat. Khalid menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. #Red

Read More

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Bersuarakyat.online Medan – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan yang diajukan masyarakat dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah). Hal itu bisa dirasakan berkat layanan Pengukuran Terjadwal. “Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. _Surprise_ sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, melalui rilis yang diterima media pada Senin (31/8/2026). Di Kantah Kabupaten Sleman ini pertama kalinya Sulis merasakan pengalaman mengurus tanah. Prosesnya berlangsung cepat. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli dan selang tiga hari sudah dikabari soal waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran. “Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis. Lewat layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang menargetkan masa tunggu untuk masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari. Transformasi pada proses pendaftaran tanah ini berhasil memberikan kepastian lebih bagi masyarakat soal waktu pelaksanaannya. “Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis. Pengalaman berbeda namun dengan manfaat serupa dirasakan Dewi Lestari. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah dan setelah mendapati layanan Pengukuran Terjadwal ia merasakan betul perubahan pelayanan pertanahan. “Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari. Menurut Dewi Lestari, kepastian tersebut memberikan pengalaman yang berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia tidak lagi hanya menunggu kabar mengenai pelaksanaan pengukuran, tapi sejak awal sudah mengetahui kapan layanan akan dilakukan. Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah. “Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari. Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dihadirkan melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap. Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses mengurus tanah terasa lebih sederhana dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan. #Red

Read More

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Labuhanbatu Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Upaya mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya melalui penguatan kerja sama lintas instansi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kamis (27/8/2026). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut. Kerja sama melibatkan Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Daerah, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah yang telah diperuntukkan sebagai aset wakaf. Pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang jelas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan atau sengketa pertanahan terhadap aset wakaf di masa mendatang. Khalid Afdillah Handoyo mengatakan, kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pendaftaran tanah wakaf yang lebih cepat dan tertib. “Melalui kerja sama ini, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khalid. Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf. “Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu,” katanya. Dengan adanya sinergi tersebut, aset wakaf diharapkan tidak hanya memiliki kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Bersama wujudkan tanah wakaf yang terdaftar, terlindungi, aman, dan berkepastian hukum,” pungkasnya. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Percepat PTSL 2026, Data Tanah Terus Dimutakhirkan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus melaksanakan kegiatan lapangan dalam rangka mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL untuk memastikan setiap bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran memiliki data pertanahan yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pengumpulan data fisik, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga verifikasi secara langsung di lapangan. Proses pengukuran dan pemetaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PTSL karena data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada media, Rabu (26/8/2026), mengatakan pelaksanaan kegiatan lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat program PTSL sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan. “Melalui pelaksanaan PTSL, diharapkan semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan berkualitas,” ujar Khalid. Menurutnya, kegiatan pengumpulan data dan verifikasi di lapangan juga dilakukan untuk memastikan informasi mengenai bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan data fisik dan pemetaan yang akurat, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. #Red

Read More