Sertipikat Elektronik Beri Perlindungan dari Risiko Hilang dan Rusak

Bersuarakyat online

Medan – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang harus dijaga dengan baik. Namun, perkembangan layanan pertanahan digital melalui Sertipikat Elektronik kini memberikan solusi untuk mengurangi risiko dokumen fisik rusak maupun hilang.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik tersimpan secara digital dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagaimana disampaikan melalui rilis yang diterima media, Rabu (2/9/2026).

Menurut Asnaedi, keberadaan brankas elektronik memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan dalam penyimpanan dokumen pertanahan. Pemegang hak dapat mengakses sertipikat secara digital melalui akun miliknya.

Sistem tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik. Meski demikian, dalam masa transisi penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima, karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat dapat dilakukan melalui layanan alih media. Dalam proses tersebut, sertipikat analog akan dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai layanan alih media dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.”

Untuk mengajukan alih media, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme alih media Sertipikat Elektronik dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Dengan transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik ini, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan sekaligus mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *