Bersuarakyat.online
Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan merawat patok batas tanah guna menjaga keamanan aset serta menghindari potensi sengketa pertanahan.
Penetapan batas tanah yang jelas menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi kepemilikan tanah. Selain itu, keberadaan patok batas juga membantu petugas ukur dalam melaksanakan pengukuran tanah, khususnya dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemilik tanah perlu memastikan batas bidang tanahnya terpasang dengan baik dan tidak mudah bergeser atau hilang.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Jakarta, melalui rilis yang diterima media pada Selasa (27/10/2026).
Pemasangan patok tanah juga harus memperhatikan ketentuan bentuk dan ukuran tanda batas yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Tanda batas tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran tertentu.
Pemasangan patok tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemilik tanah wajib memastikan tanda batas dipasang berdasarkan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain pemasangan, tanda batas yang telah dibuat juga perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Kejelasan batas tanah turut mendukung kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Prosesnya mencakup waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Virgo Eresta Jaya menjelaskan, patok yang terpasang dengan jelas dapat membantu petugas ukur bekerja lebih efektif di lapangan. Terlebih, apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan batas dari pemilik tanah yang berbatasan sebelum jadwal pengukuran berlangsung.
Dengan persiapan tersebut, petugas ukur diharapkan dapat melaksanakan pengukuran sesuai jadwal tanpa terkendala persoalan batas bidang tanah.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.
#Red