Jaga Aset Tanah, ATR/BPN Imbau Masyarakat Pasang dan Rawat Patok Batas

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan merawat patok batas tanah guna menjaga keamanan aset serta menghindari potensi sengketa pertanahan. Penetapan batas tanah yang jelas menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi kepemilikan tanah. Selain itu, keberadaan patok batas juga membantu petugas ukur dalam melaksanakan pengukuran tanah, khususnya dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemilik tanah perlu memastikan batas bidang tanahnya terpasang dengan baik dan tidak mudah bergeser atau hilang. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Jakarta, melalui rilis yang diterima media pada Selasa (27/10/2026). Pemasangan patok tanah juga harus memperhatikan ketentuan bentuk dan ukuran tanda batas yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Tanda batas tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran tertentu. Pemasangan patok tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemilik tanah wajib memastikan tanda batas dipasang berdasarkan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain pemasangan, tanda batas yang telah dibuat juga perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tanah. Kejelasan batas tanah turut mendukung kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Prosesnya mencakup waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari. Virgo Eresta Jaya menjelaskan, patok yang terpasang dengan jelas dapat membantu petugas ukur bekerja lebih efektif di lapangan. Terlebih, apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan batas dari pemilik tanah yang berbatasan sebelum jadwal pengukuran berlangsung. Dengan persiapan tersebut, petugas ukur diharapkan dapat melaksanakan pengukuran sesuai jadwal tanpa terkendala persoalan batas bidang tanah. “Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo. #Red

Read More

MEDIA BERSUARAKYAT BIRO PALUTA BERI APRERIASI KEPADA POLRES PALAS ATAS PENGEMBANGAN TERUNGKAP HUBUNGAN KELUARGA DALAM KASUS SABU 221,29 GRAM DI PALUTA 

Bersuarakyat.online Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro memberi apreriasi kepada Polres Palas atas kasus pengembangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paluta, Satresnarkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti tercatat mencapai 221,29 gram bruto. Menariknya, dari hasil pengembangan kasus, sejumlah pihak yang diamankan ternyata memiliki hubungan keluarga, mulai dari kakak beradik, ibu dan anak, hingga calon pasangan suami istri. Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar, S.H., kepada awak media, Pada Rabu : 28/10/2026, menjelaskan bahwa pengungkapan berlangsung pada 2–3 September 2026 di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (PalPaluta Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya RGS (19), EH (51), dan AP (24). Hasil pengembangan mengungkap bahwa EK merupakan kakak kandung NH, sementara AP adalah anak kandung NH. AP diamankan di rumah NH, sedangkan barang bukti disebut ditemukan dalam tas milik MIH, calon istri AP. Namun, hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana narkotika. Kasat Resnarkoba juga mengklarifikasi bahwa SS telah dipulangkan karena tidak terkait jaringan narkoba, barang bukti nihil, dan hasil urine negatif. Sementara WAS menjalani rehabilitasi setelah hasil urine positif, tetapi dinyatakan tidak terkait jaringan peredaran sabu tersebut. POLRES PALAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA HINGGA KE AKAR-AKARNYA! Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai arahan pimpinan Polri. Harahap Kuro-Kuro

Read More

KANDANG AYAM KOMERSIAL MILIK SEORANG “ASING” DIDUGA JADI SUMBER SERBUAN LALAT, WARGA TERGANGGU! APH DIMINTA BERTINDAK DI KECAMATAN BATANG ONANG, KABUPATEN PALUTA

Bersuarakyat.online PALUTA- Keberadaan usaha peternakan ayam secarah komersial milik seorang “Asing” inisial “A” yang tinggal di kota sidimpuan, yang melakukan aktivitas menimbulkan kerusakan alam penyebab serbuan lalat di kec, batang Onang. Kondisi ini dikeluhkan karena dinilai mengganggu kenyamanan warga, aktivitas sehari-hari, serta kebersihan lingkungan permukiman. Serbuan lalat yang terjadi di sekitar tempat tinggal masyarakat menimbulkan kekhawatiran, terutama apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus tanpa penanganan yang memadai. Warga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kotoran ayam dan limbah peternakan, khususnya pada masa panen atau setelah aktivitas produksi. Kotoran ayam yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya lalat, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengganggu kualitas lingkungan di sekitar permukiman. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena lokasi peternakan disebut berada tidak jauh dari tempat tinggal masyarakat. Aktivitas usaha yang berlangsung di sekitar permukiman semestinya memperhatikan dampak lingkungan dan tidak mengorbankan kenyamanan warga. WARGA JANGAN DIKORBANKAN DEMI KEPENTINGAN USAHA Masyarakat mempertanyakan tanggung jawab pengelola peternakan dalam menangani dampak lingkungan yang dikeluhkan warga. Menurut keluhan yang disampaikan, gangguan lalat tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai. Jika keluhan ini benar terjadi dan berlangsung berkepanjangan, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Warga memiliki hak untuk tinggal di lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman tanpa harus terus-menerus menghadapi gangguan yang diduga berasal dari kegiatan usaha di sekitar tempat tinggal mereka. Jangan sampai keuntungan usaha dinikmati oleh pengelola, sementara masyarakat justru harus menanggung dampak lingkungan yang merugikan. Usaha peternakan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, setiap kegiatan usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah, menjaga kebersihan lingkungan, dan mencegah dampak negatif terhadap warga sekitar. Karena itu, pengelola peternakan diharapkan tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan kotoran ayam, kebersihan kandang, serta langkah-langkah pengendalian lalat. APH DAN DINAS TERKAIT DIMINTA SEGERA TURUN KE LAPANGAN Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang membidangi peternakan dan kesehatan masyarakat untuk segera menindaklanjuti keluhan warga di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan sumber gangguan lalat, kondisi pengelolaan kotoran ayam, serta potensi dampak kegiatan peternakan terhadap lingkungan permukiman. Selain itu, instansi berwenang diminta memeriksa kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan dari usaha tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meminta agar pengelola usaha diberikan tindakan sesuai hukum dan diwajibkan melakukan perbaikan untuk mencegah gangguan serupa terus berulang. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada pendataan atau pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan penyelesaian yang dapat dirasakan oleh masyarakat. KESEHATAN LINGKUNGAN HARUS MENJADI PRIORITAS Serbuan lalat di kawasan permukiman bukan sekadar persoalan kenyamanan. Lalat dapat menjadi pembawa mikroorganisme penyebab penyakit apabila berpindah dari kotoran atau bahan tercemar ke makanan dan permukaan yang digunakan manusia. Oleh sebab itu, pengelolaan limbah peternakan harus dilakukan secara baik dan berkelanjutan. Penanganan kotoran ayam, pembersihan kandang, pengendalian lalat, serta pengawasan lingkungan perlu menjadi bagian penting dari operasional peternakan komersial. Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan tersebut tanpa kepastian penanganan. Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan hadir untuk memeriksa kondisi faktual, serta memastikan adanya langkah perbaikan Terhadap masalah. INVESTASI HARUS SEJALAN DENGAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN Keberadaan investasi, termasuk usaha yang dikelola warga negara asing, harus tunduk pada hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Status kewarganegaraan pemilik usaha tidak mengurangi ataupun melebihkan kewajiban untuk mematuhi peraturan. Setiap pelaku usaha wajib memperhatikan dampak kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan. Keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebersihan, kesehatan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. APH diminta agar persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Indikasi pelanggaran, dan bukti konkrit di lapangan penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan instansi berwenang juga diharapkan membuka ruang pengaduan bagi warga agar keluhan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, disertai pemeriksaan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan. WARGA MENUNGGU TINDAKAN NYATA Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan dan penanganan yang memadai, keluhan masyarakat mengenai serbuan lalat di sekitar peternakan ayam komersial tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak terkait. Warga berharap pengelola usaha agar di stop dan di berhentikan dan di tutup dengan resmi.APH dan dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti persoalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Jangan biarkan warga terus menanggung gangguan lingkungan tanpa penyelesaian. APH dan pemerintah daerah diminta segera turun tangan agar persoalan dugaan dampak lingkungan dari peternakan ayam komersial di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, memperoleh penanganan yang jelas dan adil. SALAM CONTROL SOSIAL — DARI MEDIA BERSUARAKYAT PALUTA LINGKUNGAN SEHAT ADALAH HAK MASYARAKAT.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Wabup Aceh Timur Tekankan Peran Pemuda Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya Saing.

    Aceh Timur – bersuarakyat.online Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di lapangan upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu, 28 Okt 2026. Peringatan tahun ini mengusung semangat membangun generasi muda yang patriotik, gigih, dan berempati. Pesan itu tertuang dalam amanat Menteri Pemuda dan Olahraga yang dibacakan Kapolres Aceh Timur, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., dalam upacara tersebut.   Dalam amanatnya, menegaskan bahwa kemajuan bangsa tidak cukup diukur dari pembangunan fisik, kecanggihan teknologi, atau kekayaan. Lebih dari itu, Indonesia membutuhkan generasi yang berkarakter, pantang menyerah, mencintai tanah air, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.   Di sela-sela kegiatan, T. Zainal Abidin mengatakan, Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 1928 harus diterjemahkan menjadi karya dan kontribusi nyata bagi masyarakat.   Menurut Wabup, pemuda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah masa depan Indonesia. Karena itu, generasi muda Aceh Timur harus terus meningkatkan kualitas diri, mengembangkan kreativitas, serta menggunakan teknologi secara positif dan bertanggung jawab.   “Semangat Sumpah Pemuda harus kita jadikan motivasi untuk terus bersatu, menjaga persaudaraan, dan berkarya bagi masyarakat. Pemuda Aceh Timur harus menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” Ujarnya.   Wabup berharap generasi muda tidak hanya menjadi penonton di tengah perubahan zaman. Pemuda harus berani mengambil peran, melahirkan gagasan, dan terlibat dalam pembangunan dengan tetap menjunjung nilai moral, persatuan, serta kepedulian sosial.   Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh cita-cita, tetapi juga oleh tindakan. (Hsb)

Read More