Bersuarakyat.online
PALUTA- Keberadaan usaha peternakan ayam secarah komersial milik seorang “Asing” inisial “A” yang tinggal di kota sidimpuan, yang melakukan aktivitas menimbulkan kerusakan alam penyebab serbuan lalat di kec, batang Onang.
Kondisi ini dikeluhkan karena dinilai mengganggu kenyamanan warga, aktivitas sehari-hari, serta kebersihan lingkungan permukiman. Serbuan lalat yang terjadi di sekitar tempat tinggal masyarakat menimbulkan kekhawatiran, terutama apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus tanpa penanganan yang memadai.
Warga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kotoran ayam dan limbah peternakan, khususnya pada masa panen atau setelah aktivitas produksi. Kotoran ayam yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya lalat, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengganggu kualitas lingkungan di sekitar permukiman.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena lokasi peternakan disebut berada tidak jauh dari tempat tinggal masyarakat. Aktivitas usaha yang berlangsung di sekitar permukiman semestinya memperhatikan dampak lingkungan dan tidak mengorbankan kenyamanan warga.
WARGA JANGAN DIKORBANKAN DEMI KEPENTINGAN USAHA
Masyarakat mempertanyakan tanggung jawab pengelola peternakan dalam menangani dampak lingkungan yang dikeluhkan warga. Menurut keluhan yang disampaikan, gangguan lalat tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai.
Jika keluhan ini benar terjadi dan berlangsung berkepanjangan, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Warga memiliki hak untuk tinggal di lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman tanpa harus terus-menerus menghadapi gangguan yang diduga berasal dari kegiatan usaha di sekitar tempat tinggal mereka.
Jangan sampai keuntungan usaha dinikmati oleh pengelola, sementara masyarakat justru harus menanggung dampak lingkungan yang merugikan.
Usaha peternakan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, setiap kegiatan usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah, menjaga kebersihan lingkungan, dan mencegah dampak negatif terhadap warga sekitar.
Karena itu, pengelola peternakan diharapkan tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan kotoran ayam, kebersihan kandang, serta langkah-langkah pengendalian lalat.
APH DAN DINAS TERKAIT DIMINTA SEGERA TURUN KE LAPANGAN
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang membidangi peternakan dan kesehatan masyarakat untuk segera menindaklanjuti keluhan warga di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan sumber gangguan lalat, kondisi pengelolaan kotoran ayam, serta potensi dampak kegiatan peternakan terhadap lingkungan permukiman.
Selain itu, instansi berwenang diminta memeriksa kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan dari usaha tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meminta agar pengelola usaha diberikan tindakan sesuai hukum dan diwajibkan melakukan perbaikan untuk mencegah gangguan serupa terus berulang.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada pendataan atau pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan penyelesaian yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
KESEHATAN LINGKUNGAN HARUS MENJADI PRIORITAS
Serbuan lalat di kawasan permukiman bukan sekadar persoalan kenyamanan. Lalat dapat menjadi pembawa mikroorganisme penyebab penyakit apabila berpindah dari kotoran atau bahan tercemar ke makanan dan permukaan yang digunakan manusia.
Oleh sebab itu, pengelolaan limbah peternakan harus dilakukan secara baik dan berkelanjutan. Penanganan kotoran ayam, pembersihan kandang, pengendalian lalat, serta pengawasan lingkungan perlu menjadi bagian penting dari operasional peternakan komersial.
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan tersebut tanpa kepastian penanganan. Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan hadir untuk memeriksa kondisi faktual, serta memastikan adanya langkah perbaikan Terhadap masalah.
INVESTASI HARUS SEJALAN DENGAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN
Keberadaan investasi, termasuk usaha yang dikelola warga negara asing, harus tunduk pada hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Status kewarganegaraan pemilik usaha tidak mengurangi ataupun melebihkan kewajiban untuk mematuhi peraturan.
Setiap pelaku usaha wajib memperhatikan dampak kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan. Keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebersihan, kesehatan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
APH diminta agar persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Indikasi pelanggaran, dan bukti konkrit di lapangan penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah dan instansi berwenang juga diharapkan membuka ruang pengaduan bagi warga agar keluhan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, disertai pemeriksaan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
WARGA MENUNGGU TINDAKAN NYATA
Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan dan penanganan yang memadai, keluhan masyarakat mengenai serbuan lalat di sekitar peternakan ayam komersial tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak terkait.
Warga berharap pengelola usaha agar di stop dan di berhentikan dan di tutup dengan resmi.APH dan dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti persoalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Jangan biarkan warga terus menanggung gangguan lingkungan tanpa penyelesaian. APH dan pemerintah daerah diminta segera turun tangan agar persoalan dugaan dampak lingkungan dari peternakan ayam komersial di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, memperoleh penanganan yang jelas dan adil.
SALAM CONTROL SOSIAL — DARI MEDIA BERSUARAKYAT PALUTA LINGKUNGAN SEHAT ADALAH HAK MASYARAKAT.
Harahap Kuro-Kuro.