Labuhanbatu-Bersuarakyat.online
24 Juli 2025
Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Federal International Finance (FIF) Unit Rantauprapat kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang konsumen bernama Khoirotun Nisa, warga Kabupaten Labuhanbatu, mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah.
Menurut keterangan korban, kendaraan miliknya—Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BK 4055 YBV dan nomor kontrak 209002518723—telah dicicil selama 16 bulan. Namun karena mengalami kendala ekonomi, Khoirotun menunggak pembayaran selama empat bulan. Kendaraan tersebut kemudian diambil oleh seseorang bernama Izul, yang mengaku sebagai petugas penarikan dari FIF.
Saat Khoirotun mendatangi kantor FIF untuk melunasi tunggakan sebesar Rp4,1 juta, permohonan pembayarannya justru ditolak oleh staf bagian penarikan bernama Afrizal. Pihak leasing malah meminta agar seluruh sisa cicilan, senilai lebih dari Rp13 juta, dilunasi jika korban ingin kendaraannya dikembalikan. Permintaan ini disampaikan tanpa dokumen resmi, perjanjian tertulis, atau dasar hukum yang mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Undang-Undang Jaminan Fidusia.
“Sangat ironis jika perusahaan pembiayaan sebesar FIF tidak membekali stafnya dengan pemahaman mendasar mengenai hukum pembiayaan, khususnya terkait perlindungan konsumen dan mekanisme eksekusi jaminan fidusia yang sah,” tegas Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI).
GARI Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Akhmat menyebut bahwa kasus Khoirotun Nisa bukanlah yang pertama. Ia menilai praktik serupa telah sering terjadi di Labuhanbatu dan sekitarnya, namun banyak konsumen memilih diam karena lemahnya posisi hukum mereka sebagai debitur.
Atas dasar itu, GARI menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum dan advokasi sebagai berikut:
Mendampingi korban untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat;
Melaporkan kasus ini secara resmi ke OJK dan Komnas HAM;
Mendesak Kepolisian, Kejaksaan, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan audit menyeluruh dan investigasi terhadap operasional FIF Unit Rantauprapat.
“Kami menduga telah terjadi praktik penarikan kendaraan yang tidak transparan, bersifat intimidatif, dan tidak sesuai prosedur hukum. Sudah saatnya negara hadir untuk menertibkan,” tambah Akhmat.
GARI menekankan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi merupakan mandat negara melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga keuangan yang memiliki akses besar terhadap ekonomi masyarakat kecil.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen FIF Unit Rantauprapat belum memberikan klarifikasi dan belum berhasil dihubungi oleh redaksi.
(Tim/red)