Diduga Jarang Masuk Kerja, Guru PKN di SMPN 2 Dua Lokop Masih Terima Gaji

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Penaron, 8 Mei 2025 – Muhammad Ridwan, S.H., seorang ASN yang bertugas sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di SMP Negeri 2 Dua Lokop, Aceh Timur, diduga jarang hadir untuk mengajar namun masih menerima gaji secara penuh dari Januari hingga Mei 2025. Menurut keterangan dari wali murid yang enggan disebutkan namanya, ketidakhadiran Ridwan sudah sangat meresahkan. “Kalau tidak absen sampai 20 kali, seharusnya sudah dipecat. Ini kok tidak ada tindakan apa-apa?” ujarnya kepada media ini. Ridwan tercatat sebagai ASN dengan NIP 198510192011031001 dan berdomisili di Dusun Sember Agung RT/RW 00, Desa Buket Tiga, Kecamatan Penaron. Ia mengajar mata pelajaran PKN di SMPN 2 Dua Lokop. Kepala SMPN 2 Dua Lokop, Iswayudi, S.Pd., ketika dikonfirmasi via telepon seluler, membenarkan bahwa Muhammad Ridwan memang jarang hadir. “Memang benar jarang masuk. Kalau tidak percaya, silakan datang ke sekolah dan tanyakan langsung ke guru-guru di sini,” ungkapnya singkat. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa: ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan dengan hormat. Jika ketidakhadiran berlangsung secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam satu tahun, ASN tersebut bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Hukuman disiplin lain termasuk penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, dan lain-lain. Ketika dimintai tanggapan, Kepala Bidang BKSDM Aceh Timur, M. Nur, hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp: > [8/5 22.15] Kabid BKSDM M. Nur: Bisa disebutkan nama dinasnya? [8/5 22.16] Kabid BKSDM M. Nur: Baik, terima kasih Pak atas laporannya. Jawaban tersebut dinilai kurang responsif terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang serius. Publik berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk menegakkan aturan serta menjaga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat. Jika dibiarkan, hal ini dapat mencoreng citra dunia pendidikan dan menurunkan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah pedalaman seperti SMPN 2 Dua Lokop.

Read More

FRENGKI SIANTURI DUKUNG PENUH LAMBOK SIHOMBING KEMBALI MENJADI KETUA UMUM PEMUDA BATAK BERSATU.

LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online Ketua DPC PEMUDA BATAK BERSATU Kabupaten Labuhanbatu Frengki sianturi mendukung penuh Lambok sihombing kembali menjadi ketua umum Pemuda Batak Bersatu (PBB),kamis,(8/5/2025) frengki sianturi menyampaikan alasan nya kepada awak media saat di temui di sekretariat DPC PBB Labuhanbatu di jalan Baru By Pas Rantau prapat,saya dan para pengurus DPC PBB Labuhanbatu memberi dukungan penuh kepada Lambok sihombing agar kembali memimpin sebagai ketua umum Pemuda Batak Bersatu (PBB) untuk periode 2025-2030,yang mana di masa kepemimpinan beliau sebagai ketua umum Pemuda Batak Bersatu (PBB) periode 2020-2025 serta Sebagai Ketua Dewan Pendiri dan inisiator utama dalam pembentukan organisasi Pemuda Batak Bersatu, beliau bukan hanya sosok pelopor, tetapi juga teladan dalam membawa nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi organisasi kita. Di bawah kepemimpinan Lambok Sihombing, Pemuda Batak Bersatu telah tumbuh menjadi organisasi yang kuat, solid, dan berdaya guna di tengah masyarakat banyak. selain itu, Kiprah nyata dalam memperkuat nilai toleransi antar umat beragama,menjunjung tinggi semangat kebhinekaan,serta aktif dalam berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. Pemuda Batak Bersatu bukan sekadar organisasi;ini adalah gerakan moral dan sosial yang menjembatani masyarakat Batak dengan semangat kebersamaan dan pengabdian. sosok Lambok Sihombing telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berlandaskan kasih, solidaritas, dan integritas adalah kunci untuk terus melangkah maju,sebut frengki Untuk itu, kami percaya bahwa keberlanjutan visi dan misi Pemuda Batak Bersatu akan terjamin jika Lambok Sihombing kembali dipercaya memimpin, Kami berdiri bersama dalam satu suara: “Lanjutkan, Lambok Sihombing! Untuk Persatuan, Untuk Batak, Untuk Indonesia! Tegas, Frengki.       Arjuna nasution.

Read More

Kapolres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan.

LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 8 Mei 2025, Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, terkait keberhasilan pengungkapan kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba. Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim II Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H. Tim berhasil menangkap seorang tersangka laki-laki berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: • 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 920 gram/bruto, dibungkus dengan plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dan ditanam di samping rumah, • 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram/bruto, • 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram/bruto, • serta barang lainnya, termasuk peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan “Matahari”, dan satu unit HP Vivo warna merah. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini menjadi buronan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain menyimpan sabu, AH juga bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi. Sementara sebagian sabu yang ditemukan di rumahnya diakui untuk konsumsi pribadi, juga diperoleh dari BI alias Cuek. Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Narkotika adalah musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami,” ujar Kapolres. Tersangka AH kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Polres Labuhanbatu terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Humas.

Read More

Fasilitasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Tiganderket dan Kutabuluh

Karo,BersuaRakyat.Online Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertujuan menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaksanakan kegiatan fasilitasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Selasa (6/5). Kegiatan pertama dilaksanakan di Kecamatan Tiganderket dan dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Karo, Ir. Adison Sebayang, M.MA beserta tim teknis dari kabupaten. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait pentingnya koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi yang berbasis komunitas. Usai kegiatan di Tiganderket, tim melanjutkan fasilitasi pembentukan koperasi ke Kecamatan Kutabuluh yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Kutabuluh dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan dinas terkait. Dukungan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap program nasional ini merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen dalam mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat secara merata. Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Karo, yaitu mewujudkan “Karo Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera Berkelanjutan”. Diharapkan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat dapat mengembangkan potensi ekonomi lokal secara mandiri dan berkesinambungan, serta menciptakan ekosistem usaha yang kuat dan adaptif di tengah dinamika ekonomi global.

Read More

Tentang Kurnia Hamdani, Asam dan Manis Wartawan di Garis Idealisme

Rantauprapat,BersuaRakyat.Online Di tengah era digital yang serba cepat dan instan ini jarang terdengar lagi kisah wartawan yang konsisten menjunjung tinggi idealisme. Ruh jurnalistiknya bisa menjadi cerita tersendiri—penuh makna cerminan kehormatan yang layak dikenang. Tersebut, Kurnia Hamdani sosok wartawan Kabupaten Labuhanbatu yang sangat berpengaruh di daerahnya. Diantara segelintir pewarta, namanya mencuat sebagai figur teguh berprinsip. Lebih dari sekadar menulis berita, dia turut mengangkat isu-isu kemanusiaan, sosial, hingga hukum yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berawal dari kehidupan sederhana sebagai anak Kerani di PT. Perkebunan Nusantara 9 Tembakau, menjadi semangat perjalanan panjang dan penuh tantangan dalam dunia jurnalistik. Kurnia bukanlah wartawan biasa. Tulisannya sarat empati, mampu menyentuh nurani publik dengan idealisme sebagai pijakan, meskipun kerap menghadapi tekanan dari berbagai pihak. Pendekatannya yang bijak dan terukur terhadap narasumber memungkinkan menggali informasi yang unik, lalu mengolah menjadi cerita yang menggambarkan kompleksitas sisi kemanusiaan secara utuh. Beberapa karyanya yang paling berkesan meliputi laporan tentang kekerasan oleh pejabat terhadap warga kecil, pengungkapan pelarian bandar narkoba, jaringan narkotika, sejarah geng motor di Labuhanbatu, isu difabel, hingga kisah pemudik yang lolos dari penyekatan Riau-Sumut saat pandemi COVID-19. Dalam berbagai penugasan, Kurnia mengaku sering menghadapi tekanan dan respon negatif, terutama saat menelusuri isu sensitif yang menyudutkan kepentingan tertentu. Baginya, tekanan justru menjadi bahan bakar yang kian melecut semangat, terutama saat berada di titik terendah dalam mengungkap kebenaran. “Tekanan dan ancaman itu pasti ada. Tapi kita harus menyikapinya dengan bijak. Menjadi wartawan bukan perkara mudah. Ketika kita mencoba mengungkap fakta, justru tekanan datang dari pihak-pihak yang terganggu. Tapi buat saya, itu tantangan,” ujar Kurnia, Kamis (8/5) di Rantauprapat. Sebagai pewarta di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) www.sumut.antaranews.com, Kurnia menekankan pentingnya menjaga etika profesi. Baginya, profesionalisme dibangun dari integritas dan integritas yang konsisten. Ia juga berharap para pemangku kebijakan lebih terbuka terhadap wartawan, agar fungsi kontrol sosial media berjalan maksimal. Hal ini penting bukan hanya untuk menjamin transparansi tapi juga mencegah penyebaran disinformasi. “Etika itu krusial untuk menjaga kredibilitas. Kalau satu wartawan melanggar etika, bisa berdampak ke semuanya. Kita harus saling menjaga. Seorang wartawan tentu tak akan mewawancarai narasumber yang tidak kompeten. Maka, pejabat pun harus siap menjalani proses jurnalistik secara terbuka,” jelasnya. Kurnia juga menyampaikan harapan agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap wartawan, terkhusus di Labuhanbatu, sehingga akan lahir karya jurnalistik yang mampu membentuk kesadaran untuk kepentingan publik. Baginya, karya jurnalistik tidak menjadi alat penghukuman yang sembrono. Keadilan harus lebih diutamakan dibanding sekadar mengejar sensasi atau kepentingan tertentu. Setelah 15 tahun bergelut di dunia jurnalistik berpesan kepada insan pers untuk bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang dapat merugikan masyarakat. Kurnia percaya, kunci menjadi wartawan profesional terletak pada kemauan untuk terus membaca dan belajar. “Wartawan itu seperti pisau bermata dua. Harus digunakan oleh tangan yang tepat dengan hati-hati. Intinya kesadaran,” ujarnya.

Read More

Bupati Karo Hadiri Rakor Penanganan Tata Ruang dan Pertanahan Sumut, Teken MoU Kerja Sama Bidang Pertanahan dengan BPN Karo

Medan,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Tata Ruang dan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Rabu (7/5), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karo hadir didampingi oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Karo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Karo, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo. Rapat ini menjadi forum strategis dalam upaya penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Karo. Salah satu isu krusial yang dibahas ialah pemanfaatan lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare yang kini berstatus tanah negara bebas. Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa tanah tersebut akan dijadikan target objek reforma agraria, dengan prinsip keadilan dan pemerataan. “Ini akan kami rapatkan secara khusus dengan gubernur dan para bupati, termasuk Bupati Karo, untuk memastikan agar tanah dimanfaatkan dengan seadil-adilnya,” ujar Menteri Nusron. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tentang kerja sama bidang pertanahan. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Saragih. Nota Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan di Kabupaten Karo. Ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan, penyusunan peta integrasi perpajakan dan pertanahan, pemanfaatan data pertanahan untuk PBB dan BPHTB, pencegahan dan penanganan konflik pertanahan, serta dukungan sarana dan prasarana. Bupati Karo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen bersama yang telah dibangun antar instansi terkait. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Kami menyambut baik kesepakatan ini sebagai fondasi untuk menyelesaikan berbagai tantangan di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Bupati Karo. Rapat yang dihadiri seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara ini juga membahas target percepatan sertifikasi tanah di Sumatera Utara. Dari total 4 juta hektare tanah, sekitar 2 juta hektare atau 54% belum tersertifikasi. Menteri ATR/BPN menargetkan angka tersebut dapat ditekan hingga tersisa 30% dalam empat tahun ke depan.

Read More

Judi Berkedok Gelanggang Permainan Tembak Ikan Merajalela di Komplek SBC Pematang Siantar, Masyarakat Resah

Pematangsiantar,BersuaRakyat.Online Praktik judi berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali meresahkan warga Kota Pematang Siantar. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah gelper tembak ikan yang beroperasi di Komplek SBC, tepatnya di belakang Paradep, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Tempat ini disebut-sebut beroperasi hampir tanpa hambatan, meski secara terang-terangan menjalankan praktik yang merugikan masyarakat. Mesin-mesin tembak ikan dan suasana hiruk-pikuk di lokasi itu menjadi pemandangan sehari-hari. Berdalih sebagai tempat hiburan, namun aktivitas di dalamnya lebih mencerminkan praktik perjudian terselubung. Pemain yang datang dari berbagai kalangan usia tampak fokus bermain, mempertaruhkan uang tunai dengan harapan mendapatkan kemenangan yang besar. Keberadaan gelper tersebut tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga mengaku khawatir akan dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, rusaknya moral generasi muda, hingga keretakan rumah tangga akibat kecanduan berjudi. “Kami sudah sangat resah. Aktivitas ini jelas merusak, tapi seperti dibiarkan begitu saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara. Ia menyayangkan pembiaran yang terjadi selama ini dan menilai aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata. “Kami sangat menyayangkan lemahnya penegakan hukum. Keberadaan tempat ini sudah berlangsung lama, tapi sepertinya ada pembiaran,” kata Henderson dalam pernyataannya kepada media. Henderson pun mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan. Ia menilai sudah saatnya aparat tingkat provinsi bertindak, mengingat upaya di level lokal terkesan mandul. “Kami minta Kapolda Sumut tidak tinggal diam. Harus ada tindakan nyata untuk menutup dan menindak tegas pelaku usaha gelper berkedok judi ini. Kalau tidak, ini bisa menyebar ke wilayah lain,” tegasnya. Lebih lanjut, Henderson menambahkan bahwa KOMPI B siap menggalang dukungan dari elemen masyarakat sipil lainnya untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan dan tindakan aparat. “Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan turun ke jalan. Kami tidak ingin Siantar tercoreng karena maraknya perjudian yang difasilitasi dengan cara licik seperti ini,” ucapnya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor Pematang Siantar maupun Pemerintah Kota. Aktivitas gelper di Komplek SBC pun tampak masih berlangsung seperti biasa, menandakan lemahnya pengawasan serta belum adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. (Ragum siallagan)

Read More

Setda Rohil Sebut, Ada Beberapa Persoalan OPD Daerah, Sehingga Menjadi Penghambat Masalah Gaji Dan TPP.

Rokan Hilir,BersuaRakyat.Online Lambatnya pergerakan OPD Daerah Pemkab Rokan Hilir, diduga menjadi ancaman dalam hal kemajuan roda kepemerintahan Daerah itu sendiri. Hal tersebut senada dengan ucapan Fauzi Effrizal Setda Rokan Hilir,saat di konfirmasi publik melalui via Wattshapnya Rabu siang 07 Mei 2025 terkait persoalan tersebut. Dalam persoalan itu, Fauzi Effrizal Setda Rokan Hilir mengatakan, bahwa ” Dirinya selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD Rohil) telah berpesan jauh terhadap seluruh OPD daerah, agar segera menyiapkan segala bentuk administrasi daerah, untuk pencarian,soal gaji” Ucap Fauzi. Fauzi kembali mengatakan bahwa ” Terkait dengan gaji ASN, honorer, yang di anggap mempunyai kendala,bagi tenaga honorer yang tidak bermasalah, hal itu juga bergantung pada OPD masing-masing, yang mana, OPD terkait harusnya mempersiapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut, sebab, ini sudah saya perintahkan kepada kepala OPD, untuk segera mengajukan SPM yang pencariannya di BPKAD” Ucap Fauzi. Lanjut Fauzi ” Sementara teruntuk masalah TPP pegawai, kita tinggal menunggu tanda tangan Bupati Rokan Hilir, atas Perbubnya (Peraturan Bupati) jika sudah di tanda tangan oleh Pak Bupati, saya langsung perintahkan BPKAD untuk langsung membayar TPP tersebut, sebab keuangan daerah kita ada” ucap ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD Rokan Hilir) .TIM .

Read More

FORBINA: Gugatan terhadap Gubernur Aceh Bukan Penolakan Investasi, Melainkan Koreksi atas Tata Kelola yang Bermasalah.

Banda Aceh,BersuaRakyat.Online 7 Mei 2025. Sidang gugatan terhadap Gubernur Aceh oleh 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, resmi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Dua Perkasa Lestari (DPL) yang dinilai cacat prosedur dan mengabaikan hak masyarakat lokal. Dalam sidang yang digelar hari ini, para penggugat menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil bahwa penerbitan izin seluas 2.600 hektar tersebut dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip transparansi serta partisipasi masyarakat. Sebelumnya, kuasa hukum penggugat telah menyerahkan 79 dokumen bukti. Hampir seratus warga, termasuk perempuan, hadir di ruang sidang sebagai bentuk solidaritas. Mereka menyatakan bahwa lahan yang digarap turun-temurun telah berubah status secara sepihak, bahkan sawit bantuan pemerintah yang mereka tanam telah ditebang tanpa dialog atau ganti rugi. Kuasa hukum kelompok tani, Muhammad Reza Maulana, S.H., dan Munardi, S.H.I., dari Kantor MRM Law Firm, menyatakan bahwa tindakan pemerintah provinsi tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memperparah konflik agraria yang terus terjadi di berbagai wilayah Aceh. Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), Muhammad Nur, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memperbaiki tata kelola yang bermasalah. > “Apa yang dilakukan kelompok tani adalah perjuangan menegakkan keadilan. Investasi harus berbasis keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa permasalahan serupa juga terjadi di daerah lain seperti Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil, Bireuen, dan Aceh Tamiang. ForBINA menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perkebunan dan mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi petani serta mendorong model pembangunan yang inklusif. Kontak Nama: Muhammad Nur, S.H. Jabatan: Direktur ForBINA Telepon: [+62 813-7338-0092

Read More

Peringati Hut Persaja Ke-74 Kejaksaan Negeri Karo Kembali Melakukan Adhyaksa Peduli Kepada Anak Yang Diterlantarkan Orang Tuanya.

Karo,BersuaRakyat.Online Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke 74 yang jatuh tepat pada tanggal 06 Mei 2025 Persaja Kejaksaan Negeri Karo kembali melakukan kegiatan Adhyaksa Peduli. Setelah sebelumnya melakukan Adhyaksa Peduli dengan melaksanakan bedah rumah yang berkerjasama Baznat Kabupaten Karo, kali ini Adhyaksa Peduli memberikan bantuan dan Tali Asih kepada dua orang anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya. Tepat pada tanggal 07 Mei 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H., bersama dengan Ketua Persaja Daerah Karo yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gus Irwan Marbun, S.H., didampingi para Kasi dan Jaksa melakukan kunjungan ke tempat tinggal anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya. HS dan WKS sudah lebih dari 2 tahuh ditinggalkan orang tua mereka. HS yang masih berstatus pelajar SMA Kelas 12 harus berjuang menyelesaikan pendidikannya sekaligus harus menjadi orang tua bagi adinya WKS yang masih berstatus pekajar SD kelas 2. Setiap harinya HS harus menempuh perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya untuk berangkat menuju sekolah, setelah pulang sekolah HS harus bekerja paruh waktu diladang milik warga sekitar demi mendapatkan upah Rp. 100.000,- yang nantinya akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama adiknya. Selain itu rumah tempat tinggal yang dihuni HS dan WKS yang berukuran 4×5 meter dinilai kurang layak. Dimana tidak terdapat aliran Listrik, tidak memiliki ruang Mandi Cuci Kakus dan tidak memiliki Kasur sebagai alas tidur. Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H., disela-sela kunjungannya mengatakan sangat prihatin dengan kondisi yang dialami oleh HS dan WKS. Darwis menerangkan mendapatkan informasi anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya setelah jajaran Intelijen Kejari Karo melaksanakan Penerangakn Hukum dengan Tema Perlindungan Anak di Kecamatan Dolat Rakyat. Dalam Penerangan Hukum tersebut tim Penerangan Hukum memperoleh Informasi kalau HS dan WKS ditinggalkan orang tuanya dan terpaksa hidup berdua dirumahnya. Setelah menerima Informasi tersebut dan dalam rangka memperingati HUT Persaja Ke-74 akhirnya kami sepakat kembali melakukan Adhyaksa Peduli dengan memberikan sedikit bantuan dan tali asih kepada HS dan WKS agar dapat meringankan beban mereka berdua. Masih menurut Darwis, kegiatan kali ini sejalan dengan tema HUT Persaja tahun 2025 yang mengusung tema “Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum” selain itu sejalan dengan arahan pimpinan untuk peka dengan kondisi Masyarakat dan hadir di Tengah-tengah Masyarakat sekitar. Darwis menuturkan bahwa akan terus berupaya dan berkolaborasi dengan Pemerintahan Daerah maupun stakeholder terkait untuk membantu anak agar memiliki kondisi yang lebih baik lagi termasuk agar segera bisa memilki aliran Listrik dirumahnya. Selain itu Darwis juga mengatakan dengan membantu anak tersebut kita dapat mendukung Program Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dalam menyiapkan Kabupaten Layak Anak. Dalam kegiatan Adhyaksa Peduli kali ini turut hadir perwakilan Kantor Kecamatan Dolat Rakyat, perwakilan Kantor Desa Sampun dan Kepala Dusun IV Desa Sampun. Perwakilan Kantor Camat Dolat Rakyat Marjuki Bukit menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk perhatiannya. Marjuki juga mengucapkan selamat Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia ke-74 semoga senatiasa dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa.              

Read More