Bupati Paluta H.Obon Tinjau Langsung Seleksi PPPK Di Hotel Sapa Dia Gunung Tua.

  Bersuarakyat.Online – Paluta   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap. S.STP., MSi., meninjau secara langdung pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di hari ke-2 pelaksanaan yang diselenggarakan di Hotel Sapadia Gunungtua,Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 5, Pada Sabtu 10/05/2025.   Peninjauan ini guna memberikan semangat dan dukungan untuk peserta tes agar dapat melalui tes dengan baik. 99℅ peserta tes menghadiri tahap seleksi dengan baik.   Dalam proses kegiatan tersebut, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, didampingi oleh Plt. Kepala BKPSDM Andi Marpaung, Plt. Inspektur Inspektorat Hendra H Saleh , Kepala Satuan Pol PP Indra Saputra Nst, (Kasatpol PP) Kadispora Herman Sakti, Kadishub M.Kaddafi, dan Kadis Kesehatan dr.Sri Prihatin Harahap.   Dikatakan Bupati Paluta, seleksi PPPK Tahap 2 tahun anggaran 2024 ini dibagi menjadi dua tahapan Seleksi.   Pertama seleksi, yang lulus dalam administrasi dan kedua seleksi kompetensi. Dan hari ini sudah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi, Ucap Beliau Bupati Paluta H.Obon.   Pungkas beliau H.Reski Basyah Harahap, S.STP.,MS,i, Persaingan ini sangatlah ketat mengingat pada Tahap II ini alokasi formasi yang dibutuhkan hanya 14 orang. Oleh karena itu, seluruh peserta harus berusaha untuk menjadi yang terbaik. Berbeda dengan Test CPNS pada umumnya yang memiliki Passing Grade, pada seleksi PPPK ini seluruh hasil ujian akan diurutkan sesuai dengan nilai yang diperoleh.   Mengakhiri sambutannya, Bupati Paluta Reski Basyah berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti instruksi dari panitia dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan.   Peninjauan ini menunjukkan komitmen Pemkab Paluta dalam memastikan Rekrutmen berjalan adil dan profesional. Dengan sistem CAT, diharapkan proses Seleksi lebih efisien dan minim tanpa ada kecurangan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Kasus Narkoba Di Perdagangan Kabupaten Simalungun.

Simalungun,BersuaRakyat.Online Bentuk komitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba khususnya di wilayah Kodim 0207/Simalungun, Satuan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW (41) yang merupakan warga Tanjung Kuba Dusun 5 Kecamatam Air Putih Kabupaten Batu Bara. (10/5/2025) Terduga pelaku GW ditangkap di sebuah bangunan ( guhuk ) Huta lll Kampung Tempel Nagori Perdagangan 2 Kabupaten Simalungun. Penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah, sebab dilokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Sehingga berdasarkan laporan dan penyelidikan Satuan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu sabu seberat 0.82 gram., 1 unit sepeda motor honda revo dengan nopol BL 4295 I.serta 1 unit Handphone. Setelah di introgasi, terduga pelaku mengaku bawa dirinya sudah mengkonsumsi shabu shabu sejak tahun 2022. dan mendapatkan barang haram tersebut dari terduga bandar di Dusun lll Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk ia antar ke Lokasi Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun dan mendapat upah memakai shabu secara gratis. Selanjutnya Terduga Pelaku GW berikut seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han. mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat penyalagunaan narkoba diwilayahnya “Narkoba adalah ancaman besar bagi bangsa ini. Tidak ada ruang bagi kompromi di lingkungan institusi kita. Kita harus sadar, berapa banyak anak bangsa yang sudah dirusak oleh barang haram ini. Sebagai aparat negara, kita harus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkoba, ” kata Dandim Dandim juga mengingatkan mengingatkan bahwa sebagai bagian dari TNI, seluruh prajurit dan ASN harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat, dengan tidak terlibat dalam tindak kejahatan apapun dan sekecil apapun.pungkas Pendim 0207/Sml (Ragum siallagan)

Read More

Mafia Tanah Berkarya Petani Garap Kampung Simpur Merana

Rodelong,BersuaRakyat.Online Dugaan mafia tanah yang menguasai bahkan menikmati dana gusuran pembangunan waduk keureuto di kampung simpur, mesidah, bener meriah aceh kembali mencuat. Samsul Bahri, kepala dusun linge antara mengatakan kepada awak media sabtu 10 mei 2025 ini “kami sebagai Pihak Yang Berhak pada pengadaan tanah pembangunan Bendungan Keureuto yang memiliki kepemilikan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), dan bukti pembayaran SPPT PBB dan Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah Sesuai yang kami ketahui pada Pasal 18 ayat (2) huruf f Jo. Pasal 24 ayat (2) huruf d pada PENJELASANNYA PP Pengadaan Tanah No.19/2021 adalah bukti otentik sebagaimana dimaksudkan Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan ; “Akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat”. “Maka sebagaimana telah kami jelaskan diatas dimana penggunaan tanah kami yang dipergunakan untuk pembangunan Bendungan Keurueto hingga saat ini belum diselesaikan dan tidak berkepastian hukum” Jelas samsul Lanjut dikatakannya “maka kami meminta dengan segera kepada Bapak BUPATI BENER MERIAH Ir, H .Tagore Abubakar atas penyelesaian ini sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Pengadaan Tanah No.2/2012 jo. Pasal 133 PP Pengadaan Tanah No.19/2021 menyebutkan sebagai berikut ; Pasal 51 ayat (1) UU Pengadaan Tanah No.2/2012” Paparnya “Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud Pasal 13 dilakukan oleh Pemerintah”. Samsul menambahkan “Pasal 133 PP Pengadaan Tanah No.19/2021 Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional”. “Kami berharap bapak BUPATI BENER MERIAH memberikan solusi tentang tuntutan kami sebagaimana dimaksud maka kami sebagai masyarakat yang merasa dirugikan atas pembangunan Bendugan Keureuto tersebut dan selain itu hendaknya bupati bener meriah Ir, H .Tagore Abubakar memanggil dan mempertanyakan kembali Arifin mantan reje rusip yang mengeluarkan sporadik bodong khusus atas nama saifullah bersama rekannya oknum warga blang Pante seluas 38 ha serta ratusan bektar untuk yang lainnya, dan dapat kami duga arifin mendapat keuntungan dari sporadik yang diterbitkannya padahal pada waktu bupati bener meriah abuya sarkawi telah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak dibenarkan kepada semua reje se – kabupaten Bener meriah untuk menerbit sporadik baru di tahun 2020 namun arifin tetap melakukan pembangkangan telah mengeluarkan sporadik tahun 2021” Tutupnya

Read More

Jaga Kondusifitas, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Desa Binaan.

Bener Meriah-BersuaRakyat.Online Redelong, Kodim 0119/BM – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, Babinsa Koramil 06/Bukit, Koptu Holili Sidarta bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat di Desa Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (10/05/2025). Koptu Holili Sidarta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik antara Aparat Kewilayahan yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat. “Kegiatan ini adalah untuk menjalin komunikasi dan mempererat hubungan silaturahmi bersama masyarakat binaan. Dan bentuk tanggung jawab di wilayah binaan untuk menjaga kondusifitas wilayah binaan “, ujarnya. Melalui kegiatan Komsos ini, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara aparat TNI-Polri dan masyarakat, serta mendukung terwujudnya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Desa Uning Teritit dan sekitarnya, pungkasnya.

Read More

Dorong Ekonomi Daerah, Wakil Bupati Karo Lakukan Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD.

Karo,BersuaRakyat.Online Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka percepatan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karo. Audiensi ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi daerah secara profesional. Dalam kunjungan ini, Wakil Bupati Karo didampingi oleh Staf Ahli Bupati Karo Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Kalsium Sitepu, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Karo, Jepta Tarigan, S.Sos, M.Si. Rombongan diterima langsung oleh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si. Wakil Bupati Karo menyampaikan bahwa pendirian BUMD telah menjadi bagian penting dari program kerja Kepala Daerah yang baru dilantik. “Kabupaten Karo memiliki potensi yang besar di sektor pertanian dan pariwisata. Produk pertanian kami telah menjangkau pasar nasional bahkan internasional seperti Malaysia dan Singapura. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dikelola secara maksimal,” kata Wakil Bupati Karo. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pemerintah Kabupaten Karo telah mengajukan usulan pendirian BUMD kepada Menteri Dalam Negeri sejak 23 Maret 2022, dan terus melakukan perbaikan dokumen, terakhir pada 22 Januari 2025. Direktur BUMD, BLUD, dan BMD menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemkab Karo. Beliau juga memberikan masukan agar dokumen Analisis Kebutuhan Daerah dan Analisis Kelayakan Usaha disempurnakan untuk dilakukan penilaian ulang oleh Kementerian Dalam Negeri. Guna mempercepat proses ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah juga siap memberikan pendampingan melalui rapat koordinasi, baik secara daring melalui Zoom meeting maupun secara langsung di Kabupaten Karo. Pemerintah Kabupaten Karo berharap dengan terbentuknya BUMD, pengelolaan sumber daya daerah dapat lebih terarah dan profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Karo.

Read More

DPP KOMPI B Rilis Laporan Intelijen: Soroti Dugaan Penyimpangan Bea Cukai Terkait Pengembalian Miras Studio 21

Pematang Siantar,BersuaRakyat.Online Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) secara resmi merilis Laporan Intelijen Nomor: 021/LAPINTEL/DPP-KOMPIB/V/2025 tertanggal 10 Mei 2025. Laporan ini menyoroti rencana pengembalian barang sitaan berupa minuman keras (miras) yang diduga ilegal milik Studio 21 oleh Bea Cukai Pematangsiantar. DPP KOMPI B menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan prosedur hukum yang mencederai komitmen penegakan hukum di bidang cukai dan pemberantasan narkotika. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa langkah pengembalian miras yang sebelumnya sempat ditampilkan dalam konferensi pers Polda Sumut justru memunculkan kecurigaan publik. Pasalnya, miras tersebut dikembalikan dengan alasan izin NPPBKC milik Studio 21 telah kadaluarsa dan hanya dikenai denda administratif sebesar Rp20 juta. Dalam laporan tersebut, DPP KOMPI B merinci bahwa lembaga-lembaga yang terkait dalam proses ini meliputi Bea Cukai Pematangsiantar, Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Organisasi masyarakat ini mempertanyakan integritas dan akuntabilitas dari proses penindakan yang terlihat lebih mementingkan pencitraan dibanding penegakan hukum yang substantif. Laporan intelijen ini juga menyoroti indikasi pelanggaran serius, antara lain kelonggaran penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai, dugaan manipulasi pencitraan dalam konferensi pers, serta pelanggaran proses hukum terhadap anggota sindikat narkoba yang hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi tanpa pidana tambahan. Lebih mencurigakan lagi, pemilik Studio 21 berinisial “M” hingga kini belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum. DPP KOMPI B menilai situasi ini menimbulkan ancaman potensial berupa melemahnya sistem penegakan hukum, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dan menguatnya indikasi adanya sindikasi kejahatan terorganisir yang tidak tersentuh hukum. Studio 21 sendiri telah lama dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba dan usaha yang melanggar garis sempadan sungai. Menanggapi temuan tersebut, laporan intelijen DPP KOMPI B memberikan lima rekomendasi taktis, yaitu: audit khusus terhadap Bea Cukai Pematangsiantar oleh Kementerian Keuangan dan Ombudsman, pemanggilan dan pemeriksaan pemilik Studio 21, peninjauan ulang izin usaha dan pelanggaran bangunan, investigasi independen terhadap kemungkinan keterlibatan oknum, serta penegakan sanksi lebih tegas terhadap pelanggar hukum di Pematangsiantar. Laporan tersebut disusun oleh Tim Intelijen Sosial & Investigasi DPP KOMPI B dan telah dikirimkan kepada sejumlah lembaga tinggi negara seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI (Mangihut Sinaga dan Hinca Panjaitan), Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Ombudsman RI, Kementerian Keuangan, KPK, Kompolnas, serta disebarluaskan ke media massa cetak dan daring. Dengan dirilisnya laporan ini, DPP KOMPI B berharap adanya tindak lanjut serius dan transparan dari lembaga-lembaga terkait. “Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni demi tegaknya keadilan dan integritas hukum di Kota Pematangsiantar,” tutup Henderson Silalahi. (Ragum siallagan)

Read More