Mafia Tanah Berkarya Petani Garap Kampung Simpur Merana

Rodelong,BersuaRakyat.Online

Dugaan mafia tanah yang menguasai bahkan menikmati dana gusuran pembangunan waduk keureuto di kampung simpur, mesidah, bener meriah aceh kembali mencuat.

Samsul Bahri, kepala dusun linge antara mengatakan kepada awak media sabtu 10 mei 2025 ini “kami sebagai Pihak Yang Berhak pada pengadaan tanah pembangunan Bendungan

Keureuto yang memiliki kepemilikan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), dan

bukti pembayaran SPPT PBB dan Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Kampung Simpur,

Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah

Sesuai yang kami ketahui pada Pasal 18 ayat (2) huruf f

Jo. Pasal 24 ayat (2) huruf d pada PENJELASANNYA PP Pengadaan Tanah No.19/2021 adalah

bukti otentik sebagaimana dimaksudkan Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan ;

“Akta

autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang

atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana

akta dibuat”.

“Maka sebagaimana telah kami jelaskan diatas dimana penggunaan tanah kami

yang dipergunakan untuk pembangunan Bendungan Keurueto hingga saat ini belum

diselesaikan dan tidak berkepastian hukum” Jelas samsul

Lanjut dikatakannya “maka kami meminta dengan segera kepada Bapak BUPATI

BENER MERIAH Ir, H .Tagore Abubakar atas penyelesaian ini sebagaimana dimaksud Pasal 51

ayat (1) UU Pengadaan Tanah No.2/2012 jo. Pasal 133 PP Pengadaan Tanah No.19/2021

menyebutkan sebagai berikut ;

Pasal 51 ayat (1) UU Pengadaan Tanah No.2/2012” Paparnya

“Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum

sebagaimana dimaksud Pasal 13 dilakukan oleh Pemerintah”.

Samsul menambahkan “Pasal 133 PP Pengadaan Tanah No.19/2021

Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan

hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi

pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional”.

“Kami berharap bapak BUPATI BENER MERIAH memberikan solusi tentang tuntutan kami

sebagaimana dimaksud maka kami sebagai masyarakat yang merasa dirugikan atas

pembangunan Bendugan Keureuto tersebut dan selain itu hendaknya bupati bener meriah Ir, H .Tagore Abubakar memanggil dan mempertanyakan kembali Arifin mantan reje rusip yang mengeluarkan sporadik bodong khusus atas nama saifullah bersama rekannya oknum warga blang Pante seluas 38 ha serta ratusan bektar untuk yang lainnya, dan dapat kami duga arifin mendapat keuntungan dari sporadik yang diterbitkannya padahal pada waktu bupati bener meriah abuya sarkawi telah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak dibenarkan kepada semua reje se – kabupaten Bener meriah untuk menerbit sporadik baru di tahun 2020 namun arifin tetap melakukan pembangkangan telah mengeluarkan sporadik tahun 2021” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *