Polsek Panai Hilir Ungkap Pencurian Sawit, Pelaku Diamankan Saat Beraksi di Wilayah Sei Lumut

Bersuarakyat.online

Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, dalam mengungkap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tertanggal 14 April 2026, atas nama pelapor Muhammad Yusri Saragih (54), seorang petani warga Dusun IV Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di areal kebun sawit milik korban di Dusun I Desa Sei Lumut. Aksi pelaku terbongkar setelah anak korban, Muhammad Arip Saragih (23), melakukan pengintaian karena curiga sering terjadi kehilangan buah sawit di kebun tersebut.

Saat berada di lokasi, saksi mendapati seorang pria yang dikenalnya sebagai Arif Rahman alias Cian (27), warga setempat, tengah melakukan aktivitas memanen buah sawit secara ilegal menggunakan egrek. Ketika dipergoki, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan alat yang digunakan.

Korban bersama saksi lainnya kemudian melakukan penelusuran di lokasi dan menemukan sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit yang diduga hasil curian, serta satu buah egrek bergagang bambu milik pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp750.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Kamis malam, 23 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Lintas Ujung Batu, Kecamatan Panai Hilir. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik korban.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panai Hilir. Dari hasil penyidikan, telah terpenuhi unsur pidana dengan minimal dua alat bukti,” ujar pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu buah egrek bergagang bambu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Polsek Panai Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *