Labuhanbatu, Bersuarakyat.online. Kesabaran Erna Sinabang, guru asal Labuhanbatu, akhirnya habis. Laporan dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu oleh oknum polisi berinisial GS dan istrinya HOS yang dilayangkan sejak 25 Oktober 2023, hingga kini tak kunjung naik status. Tak ada tersangka, tak ada kejelasan.
Laporan Polisi LP/B/1238/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut itu seperti ‘mangkrak’ di laci. Frustrasi Erna memuncak dan berujung aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pejuang Keadilan di depan Mapolres Labuhanbatu, Jumat 12/6/2026.
Massa AMMPK membawa tuntutan tajam. Mereka mendesak pembentukan forum pengawalan kasus dan meminta Satreskrim segera menindaklanjuti hasil Gelar Perkara Khusus Polda Sumut. “Copot oknum yang tersandung penipuan dan penggelapan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas,” gema mereka lewat pengeras suara.
Desakan massa memaksa pintu Mapolres terbuka. Erna bersama dua kuasa hukumnya, Johansen Simanihuruk S.H., M.H. dan Bambang Ardy S.H., M.H., akhirnya diterima berdialog. Hadir Waka Polres Kompol P.S. Simbolon S.H., M.H., Kasat Intel AKP Organ Sembiring, dan Kanit Tipiter IPDA Seniman S.H., M.Psi.

Di ruang pertemuan, Kompol Simbolon berjanji menuntaskan perkara dalam seminggu. Janji itu dilemparkan untuk meredam amarah massa yang sudah 2 tahun menunggu kepastian hukum.
Tapi bagi kuasa hukum Erna, janji tanpa tindakan sama saja omong kosong. Johansen menyebut penyidik sudah punya dua alat bukti kunci. “Keterangan saksi banyak. Hasil uji Labfor sudah menyatakan tanda tangan tidak identik. Itu cukup untuk naikkan status ke tersangka,” tegasnya.

Ia menantang penyidik bersikap profesional. “Kalau bukti dianggap kurang, keluarkan SP3. Jangan menggantung kasus. Pelapor berhak dapat kepastian, bukan digantung harapan,” ujar Johansen di hadapan pejabat Polres.
Erna tak menuntut berlebihan. Ia hanya ingin hukum berjalan lurus. “Saya cuma minta oknum GS segera ditetapkan tersangka. Sudah 2 tahun lebih. Semakin lama diproses, semakin jauh rasa adil itu,” katanya dengan nada kecewa.
Kasus ini kini jadi sorotan publik Labuhanbatu. Masyarakat menunggu: apakah janji seminggu dari Waka Polres benar-benar ditepati, atau laporan surat palsu ini akan terus ‘tidur’ dan menguatkan stigma oknum aparat kebal hukum.
(Eka Hombing)