Pj Sekdaprov Riau M Job Kurniawan tekankan integritas, objektivitas, dan nilai budaya Melayu bagi Dewan Hakim dalam MTQ ke-43 Provinsi Riau di Bengkalis.

Bengkalis-Bersuarakyat.online Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-43 tingkat Provinsi Riau bukan sekadar ajang mencari qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadi momentum sakral untuk menguji integritas, kejujuran, dan keluhuran budi Dewan Hakim. Dalam suasana religius yang menyatu dengan nilai-nilai budaya Melayu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, menyerukan pentingnya keberanian moral dan keikhlasan hati dalam setiap langkah penilaian. “Saya yakin, para Dewan Hakim MTQ Riau ke-43 memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman di bidangnya masing-masing. Namun, lebih dari sekadar kemampuan teknis, saya berharap kehadiran keikhlasan, keberanian moral, dan ketulusan jiwa dalam menegakkan objektivitas. Objektivitas adalah marwah, keadilan adalah kehormatan, dan amanah adalah beban sunyi yang tak terlihat, namun akan dipertanggungjawabkan di akhirat,” tegasnya saat memberikan sambutan di Balai Kerapatan Wisma Daerah Bengkalis, Jumat malam (27/06/2025). Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebagai bagian dari masyarakat adat Melayu, para Dewan Hakim mengemban tanggung jawab moral yang berakar dari warisan budaya luhur yang tak lekang oleh zaman. Dalam konteks MTQ sebagai ajang dakwah dan pendidikan spiritual, menjaga marwah dan martabat penilaian menjadi panggilan hati yang jauh melampaui sekadar rutinitas perlombaan. “Kita sebagai orang Melayu diwarisi nilai-nilai agung melalui tunjuk ajar nenek moyang. Di dalamnya tersimpan prinsip hidup yang berlandaskan ajaran Islam: yang benar tetap benar meskipun tak populer, dan yang salah tetap salah meskipun disukai banyak orang. Jika menjadi penimbang, jangan condong sebelah. Bila menjadi penilai, jangan ada berat sebelah,” ujarnya menegaskan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam proses penjurian MTQ. Dalam kesempatan tersebut, M Job Kurniawan juga mengajak seluruh Dewan Hakim MTQ Riau untuk menjadikan iman, ilmu, dan adab sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas. Ketiga nilai luhur ini diyakini mampu menjadi cahaya penuntun dalam menjaga kualitas dan kredibilitas penilaian secara menyeluruh. “Spirit yang hidup dalam jiwa Dewan Hakim haruslah berpijak pada keimanan, ditopang oleh ilmu yang benar, dan dijalankan dengan adab yang mulia. Dengan semangat ini, integritas MTQ ke-43 Riau akan terjaga, dan nilai-nilai Qurani akan menemukan wajah terbaiknya di tengah masyarakat,” imbaunya penuh makna. Ia menutup pesannya dengan mengingatkan bahwa Musabaqah Tilawatil Quran bukanlah sekadar perlombaan seremonial, melainkan bagian dari ibadah, dakwah, dan pelestarian warisan peradaban Islam yang mendalam. Oleh karena itu, penting untuk menjaga martabat MTQ ini sebaik-baiknya, menjadikannya ladang amal dan refleksi spiritual yang terus menyala. “Musabaqah ini adalah ibadah, dakwah, dan warisan peradaban Islam yang kita bawa bersama. Mari kita rawat dengan segenap pengabdian. Mari kita jadikan MTQ Riau ke-43 sebagai panggung yang menjunjung martabat Al-Qur’an dan kemuliaan akhlak,” ajaknya dengan semangat. Lebih lanjut, M Job Kurniawan menegaskan bahwa para pemenang yang keluar sebagai juara dalam MTQ ke-43 tingkat Provinsi Riau ini haruslah benar-benar mencerminkan kualitas terbaik. Mereka tidak hanya akan membawa nama daerah, tetapi juga akan mengemban amanah sebagai duta Al-Qur’an yang akan mewakili Riau di tingkat nasional bahkan internasional. “Kita pastikan bahwa mereka yang menjadi pemenang adalah yang benar-benar pantas, layak, dan unggul dalam bacaan maupun adabnya. Karena merekalah yang akan membawa panji Riau ke panggung nasional dan internasional sebagai wakil umat Islam yang berakhlak Qurani,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.   Panca Sitepu.

Read More

Unsur Pimpinan DPRD Rohil Hadiri Pawai Ta’aruf, Sekwan : Jadi Semangat Untuk Juara. 

Riau-Bersuarakyat.online Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 43 Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis dihadiri berbagai unsur pimpinan mulai dari Gubernur Riau Abdul Wahid, Pimpinan Forkopimda Riau, Bupati dan Wakil Bupati se Riau serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD seRiau. Selain itu juga Turut hadir unsur Pimpinan dan Sekretariat DPRD Rohil yakni Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi beserta istri serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil Sarman Syahroni, M.Ip beserta istri. Kehadiran unsur pimpinan dan sekretariat DPRD Rohil dalam pawai ta’aruf itu menambah semangat bagi peserta lain dengan satu tujuan untuk meraih prestasi juara. “Alhamdulillah dalam mtq ke 43 di Bengkalis ini kami dari unsur pimpinan DPRD dan juga sekretariat turut hadir mengisi barisan pawai ta’aruf kafilah Rohil. Tentunya dengan kehadiran DPRD mudah Mudahan bisa mendorong semangat bagi Rohil untuk meraih juara 1 atau minimal mempertahankan juara 1 pawai ta’aruf tahun sebelumnya,” kata Sekwan DPRD Rohil H. Sarman Syahroni, M.Ip usai mengikuti Pawai Ta’aruf, Sabtu (28/6/2025). Sekwan DPRD Sarman mengapresiasi semangat peserta pawai ta’aruf asal Rohil. Ia meyakini dan optimis Rohil mampu meraih juara satu pawai ta’aruf MTQ ke 43 provinsi Riau. “Ini sangat luar biasa dengan peserta hampir seribu orang, ini luar biasa, Rohil ni udah Hattrick dalam mempertahankan juara pawainya, mudah mudahan tahun 2025 ini kita bisa kembali meraih juara satu pawai ta’aruf,” inginnya. Tidak hanya Pawai Taaruf, Pimpinan dan Sekretariat DPRD Rohil sebelumnya juga telah menghadiri kegiatan Pelantikan Dewan Hakim serta akan menghadiri Pembukaan MTQ ke 43 Riau pada Sabtu malam (28/6/2025). “Sejak tadi malam kami ikut dalam kegiatan Pengukuhan Dewan Hakim dan dilanjutkan dengan pawai ta’aruf dan nanti malam pembukaan secara seremonial. Mudah mudahan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses,” harap Sarman.   ( Panca Sitepu).

Read More

Pasar Malam Perdagangan II Disinyalir Jadi Ajang Judi Anak, DPP KOMPI B Minta Polres Simalungun Bertindak Tegas!

Simalungun-Bersuarakyat.online Pasar malam yang digelar di lapangan Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mulai menuai sorotan tajam. Meski suasananya tampak meriah dan ramai dikunjungi ratusan warga, kegiatan yang seharusnya menjadi hiburan rakyat itu kini dicurigai menjadi sarang perjudian terselubung dengan kedok permainan anak-anak. Pantauan awak media pada Saptu(28/6/2025) pukul 15.30 WIB, terlihat sejumlah wahana permainan seperti kora-kora, bianglala, rumah hantu, mobil remote mini, motor mini, hingga kolam tangkap ikan dipadati pengunjung dari berbagai usia. Namun mencuat informasi bahwa beberapa jenis permainan itu tidak sepenuhnya bersifat hiburan, melainkan memiliki unsur taruhan uang yang berindikasi praktik perjudian. “Saya perhatikan anak-anak diberikan uang untuk main, tapi jika menang bisa dapat hadiah yang nilainya jauh di bawah uang yang dikeluarkan. Bahkan ada yang pakai sistem undian dan lempar bola pakai kupon bayar,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Ia menduga sistem permainan ini sengaja dirancang untuk mengecoh masyarakat, terutama anak-anak, agar terlibat dalam praktik judi terselubung. Keterangan serupa juga disampaikan oleh salah satu pedagang di arena pasar malam. Ia mengaku senang bisa mencari nafkah, namun mengakui adanya beberapa stand permainan yang menyisipkan unsur taruhan. “Memang ada beberapa yang agak aneh sistem mainnya, nggak murni hiburan,” ujarnya. Mirisnya, pasar malam ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan penuh tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Hal ini dikhawatirkan akan membuka ruang tumbuh suburnya praktik-praktik melanggar hukum yang menyasar generasi muda dan masyarakat kecil. Hal inipun menuai kritikan dari Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) yang mendesak Polres Simalungun segera mengambil tindakan tegas. “Kalau sudah merusak moral anak-anak, ini sudah gawat. Kami minta Kapolres turun ke lokasi, jangan sampai dibiarkan,” ujar Ketua DPP KOMPI B Henderson Silalahi yang mengaku telah menerima beberapa keluhan warga. Henderson juga berencana akan menyurati pihak kepolisian dan pemerintah Kabupaten Simalungun dalam waktu dekat. Henderson menuntut pembubaran pasar malam jika benar terbukti menjadi ajang perjudian terselubung. “Kita tidak menolak hiburan, tapi kalau dibalut perjudian, itu penghancur masa depan,” tegas Henderson. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pasar malam belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Polsek Perdagangan dan Polres Simalungun belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Desakan publik pun semakin kuat agar kegiatan yang diduga menyimpang ini segera dihentikan. (HANS FRIMANTO SIJABAT)

Read More

Jakarta Timur Dorong Batu Akik Mendunia: Mahasiswa Vietnam hingga Wisatawan Iran Kagum dengan Pesona Lokal. 

Jakarta Timur-Bersuarakyat.online 28 Juni 2025, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur terus mendorong pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif melalui berbagai kegiatan strategis, salah satunya di destinasi wisata Pasar Batu Akik Jakarta Timur. Kegiatan hari ini menjadi bagian dari program besar pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif di destinasi wisata yang tersebar di wilayah Jakarta Timur. Perwakilan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur mengungkapkan, tujuan acara ini selain untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha batu akik, juga sekaligus mempromosikan destinasi wisata khas Jakarta Timur ke masyarakat luas, termasuk wisatawan mancanegara. “Pagi-pagi tadi saja sudah ada wisatawan dari Iran datang ke sini untuk belanja di Pasar Batu Akik. Kemarin juga kami membawa mahasiswa dari Vietnam untuk mengenal lebih dalam tentang batu akik di sini, dan mereka belanja kurang lebih 10 juta rupiah. Ini bukti bahwa pasar kita diminati hingga ke mancanegara,” ujarnya. Selain menjual berbagai jenis batu akik, pengunjung juga bisa mendapatkan edukasi mengenai proses pengolahan batu akik dari para perajin langsung. Menurutnya, edukasi semacam ini penting agar pengunjung memahami nilai sejarah dan keunikan batu akik Indonesia. Tak hanya itu, program pemberdayaan juga akan berlanjut ke beberapa titik destinasi lain seperti Monumen Pancasila Sakti dan Lapangan Banteng, dengan konsep serupa yang menggabungkan edukasi, wisata, dan belanja kreatif. “Ke depan, kami akan terus kembangkan pasar-pasar lainnya di Jakarta Timur, agar pelaku ekonomi kreatif di wilayah kami semakin maju, dan pasar lokal seperti Pasar Batu Akik ini bisa mendunia,” pungkasnya.

Read More

DPC Labuhanbatu Ikut Berperan Dalam Memorandum Danau Toba, Seruan Dari Rapimnas Peradi Pergerakan

Bersuarakyat.online – Samosir Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (“PERADI PERGERAKAN”) yang hari ini Sabtu, (28/06/25) dilangsungkan di Hotel Vantas, Pangururan, Samosir serukan Memorandum Danau Toba. Memorandum dibacakan oleh Sekjen DPP Peradi Pergerakan Ibu Erna Ratnaningsih. Erna menyinggung praktik kesewenang-wenangan hukum oleh penguasa, pengakuan hak-kak masyarakat adat dan tugas profesi advokat dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut secara lengkap seruan Memorandum Danau Toba : MEMORANDUM DANAU TOBA “PENEGAKAN HUKUM WAJIB MEMPERHATIKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN” Menyikapi situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia, termasuk fenomena kasus-kasus faktual yang menarik perhatian publik, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (“PERADI PERGERAKAN”) dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada 27-29 Juni 2025, di Kawasan Wisata Samosir, Danau Toba, Sumatera Utara, merasa perlu menegaskan ulang semangat penegakan hukum dan mengingatkan semua pihak utamanya penegak hukum, dengan mengeluarkan “Memorandum Danau Toba”, sebagai berikut: Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara telah secara tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Menilik sejarahnya, gagasan negara hukum ini terlahir sebagai reaksi untuk membendung praktik kesewenang-wenangan dari kekuasaan. Karenanya, praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di semua lini sektor, wajib diselenggarakan dalam bingkai prinsip-prinsip negara hukum. Kedua, Advokat yang bernaung dibawah Organisasi Advokat (OA) Peradi Pergerakan dihimbau agar senantiasa menjalankan tugas profesi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal adanya laporan atau pengaduan atau temuan bahwa terdapat anggota Peradi Pergerakan yang melanggar prinsip-prinsip etik dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas profesi, Peradi Pergerakan sesuai dengan kewenangannya akan menjatuhkan sanksi dengan tetap memperhatikan hak-hak terlapor/teradu. Ketiga, pencabutan atau pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat oleh Pengadilan karena dinilai adanya tindakan Advokat yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan (contempt of court) hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip hukum, termasuk diantaranya hak Advokat untuk membela diri dan pertimbangan Organisasi Advokat. Keempat, mencermati dinamika pembahasan RUU KUHAP, Peradi Pergerakan mendorong beberapa hal diantaranya: RUU KUHAP sebagai sarana penegakan hukum pidana harus dirumuskan dengan memperhatikan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa (jelas) dan lex stricta (pasti), sehingga tidak multi Perumusan RUU KUHAP yang jelas dan pasti, menjadi jaminan atas adanya ukuran yang jelas dari setiap tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum. Kualifikasi alat bukti yang sah dalam RUU KUHAP harus dirumuskan secara jelas dan pasti serta akibat hukum dalam hal alat bukti yang digunakan oleh penegak hukum diperoleh secara tidak sah, mengingat RUU KUHAP hanya mengatur jenis-jenis alat bukti yang sah, namun tidak mengatur definisi maupun indikator suatu bukti dikatakan sah dan tidak sah. Hal ini penting untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam perolehan alat bukti yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengakuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Hak atas didampingi Advokat terhadap setiap terperiksa (tidak terbatas pada saksi, tersangka, terdakwa) di setiap tahap pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan) harus dirumuskan secara jelas dan pasti untuk mencegah adanya tindakan penolakan terhadap Advokat di setiap tahap pemeriksaan. Mengingat penegakan hukum merupakan satu rangkaian proses dari adanya laporan polisi atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan, RUU KUHAP perlu mengatur kewajiban majelis hakim pemeriksa suatu pokok perkara untuk memberikan penilaian dan putusan, baik melalui putusan sela maupun putusan akhir, atas upaya paksa yang dilakukan penegak hukum baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hal ini mengingat pada faktanya, dalam kasus-kasus tertentu terdapat upaya penegak hukum untuk “mempercepat” proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk mencegah tersangka melakukan upaya hukum praperadilan. Kelima, maraknya kriminalisasi terhadap Advokat yang dijerat seperti halnya dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice), melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dan tindak pidana pengaduan palsu dan atau pengaduan fitnah, telah mendelegitimasi fungsi Advokat sebagai penegak hukum. Karenanya, RUU KUHAP perlu merumuskan indikator yang jelas dan pasti mengenai penegakan hukum terhadap Advokat yang menjalankan tugas profesi dan akibatnya dalam hal terjadi kriminalisasi terhadap Advokat. Keenam, dalam rangka menjamin pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Samosir, Peradi Pergerakan mendorong Kabupaten Samosir untuk menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945. Demikian Memorandum Danau Toba ini dibuat. Terima kasih. Red

Read More

Davinci Karaoke Jadi Sarang Narkoba? Satu Pengunjung Positif Ganja Saat Razia Polisi. 

Pematang Siantar-Bersuarakyat.online Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) melalui Ketua Umumnya, Henderson Silalahi, angkat bicara terkait penemuan satu orang pengunjung yang positif menggunakan narkoba jenis ganja di Tempat Hiburan Malam (THM) Davinci, Jalan Cipto, Kota Pematangsiantar. Temuan ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar pada Jumat malam (27/6/2025). Henderson menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata pembiaran dan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang semestinya patuh terhadap hukum dan norma sosial. Tak hanya itu, Henderson juga menyoroti keluhan warga sekitar yang merasa resah terhadap operasional Davinci Karaoke yang diduga melanggar batas waktu operasional dan kerap menimbulkan kebisingan hingga larut malam. “Sudah sering masyarakat menyampaikan keresahan. Bukan hanya soal narkoba, tapi juga pelanggaran jam operasional dan gangguan terhadap kenyamanan warga,” tegas Henderson kepada media, Sabtu (28/6/2025). Salah seorang warga sekitar Davinci yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan tersebut. “Di rumah saya ada bayi dan orang tua yang sudah lanjut usia. Kami sudah tidak tenang setiap malam karena suara musik keras dan lalu-lalang kendaraan pengunjung,” keluhnya. Warga tersebut berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas. DPP KOMPI B secara resmi meminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mencabut izin operasional Davinci Karaoke. Henderson menyatakan bahwa keberadaan tempat hiburan yang berulang kali dikeluhkan warga serta terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba harus segera ditutup demi menjaga moralitas dan ketertiban lingkungan. “Jangan sampai Pemko Pematangsiantar dianggap tutup mata. Ini tanggung jawab moral dan hukum,” tandasnya. Sebelumnya, Polres Pematangsiantar melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam sebagai bagian dari komitmen dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Razia dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH. Tim juga melibatkan personel PSC 119 Kota Pematangsiantar. Dalam razia tersebut, tim menyasar dua lokasi yaitu THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring dan Davinci KTV/Wisma di Jalan Cipto. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun saat tes urine dilakukan kepada pengunjung, seorang laki-laki di Davinci terbukti positif menggunakan ganja dan langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui AKP Jonni H. Pardede menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan pengunjung yang positif tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk proses rehabilitasi. “Kami akan terus lakukan razia rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menantikan langkah konkret dari Pemko Pematangsiantar dalam menindak tempat hiburan malam yang dianggap mencederai ketertiban umum dan berpotensi menjadi sarang narkoba. Desakan dari masyarakat dan lembaga sosial seperti DPP KOMPI B menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran harus diakhiri. (HANS FRIMANTO SIJABAT)

Read More

BUPATI KARO TINJAU LOKASI LONGSOR DI DESA MBETUNG, POLSEK JUHAR LAKSANAKAN PENGAMANAN. 

Karo-Bersuarakyat.online 27 Juni 2025, Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bersama rombongan melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi longsor yang terjadi di Jalan Umum penghubung antar desa di Desa Mbetung, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Jumat (27/6) sore. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB ini turut diamankan oleh personil Polsek Juhar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Juhar AKP A. Nainggolan, SH. Adapun personel pengamanan terdiri dari Aiptu Rudi SP. Sitinjak, SH, Aiptu E. Kaban, Aipda Royyan Ginting, dan Brigadir Janwarista Sembiring. Dalam peninjauan tersebut, Bupati Karo didampingi sejumlah pejabat Pemkab Karo, antara lain Wakil Bupati Komando Tarigan, SP, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan, Kadis PUTR Edward Pontianus Sinulingga, ST, Kadis Pariwisata Munarta Ginting, SP, serta sejumlah kepala OPD lainnya. Hadir pula Camat Juhar Edy Soneta Sebayang, Danramil 07/JH (diwakili Serka Sulaiman), para kepala desa se-Kecamatan Juhar, dan tokoh masyarakat. Kapolsek Juhar AKP A. Nainggolan, Camat Juhar Edy Soneta Sebayang, serta Kepala Desa Mbetung Arizona Pinem memaparkan kondisi longsor yang menyebabkan kerusakan pada akses jalan penghubung antar desa. Para kepala desa yang hadir juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Karo dapat melaksanakan perbaikan infrastruktur tersebut, mengingat pentingnya akses jalan tersebut bagi aktivitas masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Bupati Karo menginstruksikan agar dinas terkait segera menindaklanjuti pembangunan perbaikan jalan dengan memanfaatkan sisa anggaran APBD Kabupaten Karo Tahun 2025. Beberapa langkah yang akan ditempuh antara lain pembangunan bronjong di sepanjang sisi jalan yang terdampak longsor, penanaman pohon keras jenis Mahoni untuk mencegah longsor lanjutan, serta koordinasi lintas desa untuk merumuskan prioritas perbaikan jalan umum di wilayah Kecamatan Juhar. Kegiatan peninjauan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

Read More

Polres Tanah Karo Tangkap Diduga Dua Pengedar Sabu di Desa Garingging, Barang Bukti 23 Paket Sabu Diamankan. 

Karo-Bersuarakyat.online Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Kamis (26/6/2025) sore, dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Garingging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba pada pukul 14.30 WIB. Setengah jam kemudian, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. “Dalam penggerebekan tersebut, dua orang laki laki dewasa berhasil kita amankan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam 23 plastik klip siap edar,” ungkap Kapolres, Jumat(27/6) pagi di Mapolsek Berastagi. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,65 gram, 4 lembar potongan tisu warna putih, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya, 1 pipet plastik runcing sebagai sekop, 1 timbangan elektrik, 23 plastik klip kosong, 1 kepala charger warna putih, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit handphone Android warna biru tua. Kedua pria yang diamankan berinisial PH (23), warga Desa Garingging, dan JS (28), warga Kecamatan Merek. Dari hasil interogasi awal, PH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Remi. “Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut,” tambah AKBP Eko. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang ini,” tutupnya.

Read More

Memorandum Danau Toba, Seruan Dari Rapimnas Peradi Pergerakan

Bersuarakyat.online – Samosir Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (“PERADI PERGERAKAN”) yang hari ini Sabtu, (28/06/25) dilangsungkan di Hotel Vantas, Pangururan, Samosir serukan Memorandum Danau Toba. Memorandum dibacakan oleh Sekjen DPP Peradi Pergerakan Ibu Erna Ratnaningsih. Erna menyinggung praktik kesewenang-wenangan hukum oleh penguasa, pengakuan hak-kak masyarakat adat dan tugas profesi advokat dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut secara lengkap seruan Memorandum Danau Toba : MEMORANDUM DANAU TOBA “PENEGAKAN HUKUM WAJIB MEMPERHATIKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN” Menyikapi situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia, termasuk fenomena kasus-kasus faktual yang menarik perhatian publik, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (“PERADI PERGERAKAN”) dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada 27-29 Juni 2025, di Kawasan Wisata Samosir, Danau Toba, Sumatera Utara, merasa perlu menegaskan ulang semangat penegakan hukum dan mengingatkan semua pihak utamanya penegak hukum, dengan mengeluarkan “Memorandum Danau Toba”, sebagai berikut: Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara telah secara tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Menilik sejarahnya, gagasan negara hukum ini terlahir sebagai reaksi untuk membendung praktik kesewenang-wenangan dari kekuasaan. Karenanya, praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di semua lini sektor, wajib diselenggarakan dalam bingkai prinsip-prinsip negara hukum. Kedua, Advokat yang bernaung dibawah Organisasi Advokat (OA) Peradi Pergerakan dihimbau agar senantiasa menjalankan tugas profesi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal adanya laporan atau pengaduan atau temuan bahwa terdapat anggota Peradi Pergerakan yang melanggar prinsip-prinsip etik dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas profesi, Peradi Pergerakan sesuai dengan kewenangannya akan menjatuhkan sanksi dengan tetap memperhatikan hak-hak terlapor/teradu. Ketiga, pencabutan atau pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat oleh Pengadilan karena dinilai adanya tindakan Advokat yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan (contempt of court) hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip hukum, termasuk diantaranya hak Advokat untuk membela diri dan pertimbangan Organisasi Advokat. Keempat, mencermati dinamika pembahasan RUU KUHAP, Peradi Pergerakan mendorong beberapa hal diantaranya: RUU KUHAP sebagai sarana penegakan hukum pidana harus dirumuskan dengan memperhatikan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa (jelas) dan lex stricta (pasti), sehingga tidak multi Perumusan RUU KUHAP yang jelas dan pasti, menjadi jaminan atas adanya ukuran yang jelas dari setiap tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum. Kualifikasi alat bukti yang sah dalam RUU KUHAP harus dirumuskan secara jelas dan pasti serta akibat hukum dalam hal alat bukti yang digunakan oleh penegak hukum diperoleh secara tidak sah, mengingat RUU KUHAP hanya mengatur jenis-jenis alat bukti yang sah, namun tidak mengatur definisi maupun indikator suatu bukti dikatakan sah dan tidak sah. Hal ini penting untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam perolehan alat bukti yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengakuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Hak atas didampingi Advokat terhadap setiap terperiksa (tidak terbatas pada saksi, tersangka, terdakwa) di setiap tahap pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan) harus dirumuskan secara jelas dan pasti untuk mencegah adanya tindakan penolakan terhadap Advokat di setiap tahap pemeriksaan. Mengingat penegakan hukum merupakan satu rangkaian proses dari adanya laporan polisi atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan, RUU KUHAP perlu mengatur kewajiban majelis hakim pemeriksa suatu pokok perkara untuk memberikan penilaian dan putusan, baik melalui putusan sela maupun putusan akhir, atas upaya paksa yang dilakukan penegak hukum baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hal ini mengingat pada faktanya, dalam kasus-kasus tertentu terdapat upaya penegak hukum untuk “mempercepat” proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk mencegah tersangka melakukan upaya hukum praperadilan. Kelima, maraknya kriminalisasi terhadap Advokat yang dijerat seperti halnya dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice), melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dan tindak pidana pengaduan palsu dan atau pengaduan fitnah, telah mendelegitimasi fungsi Advokat sebagai penegak hukum. Karenanya, RUU KUHAP perlu merumuskan indikator yang jelas dan pasti mengenai penegakan hukum terhadap Advokat yang menjalankan tugas profesi dan akibatnya dalam hal terjadi kriminalisasi terhadap Advokat. Keenam, dalam rangka menjamin pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Samosir, Peradi Pergerakan mendorong Kabupaten Samosir untuk menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945. Demikian Memorandum Danau Toba ini dibuat. Terima kasih. Red

Read More

Gubri Wahid Dukung Diskusi Tauhid UMRI di Era DigitalGubri Wahid Apresiasi Diskusi Tauhid Internasional UMRI, Tegaskan Pentingnya Pemahaman Agama yang Utuh di Era Digital. 

Pekanbaru-Bersuarakyat.online Gubernur Riau (Gubri) Drs. H. Abdul Wahid, M.Si., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan Bincang Tauhid Negara Serumpun bertajuk “The Concept of Tauhid in the Digital Era: Relevance and Integratives Studies”. Acara ini digelar oleh Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sebagai bagian dari puncak peringatan Milad ke-17 UMRI yang dihadiri para cendekiawan muslim dari berbagai negara Asia Tenggara. Dalam sambutannya, Gubri Wahid menilai bahwa forum ilmiah ini tidak hanya relevan, tetapi juga sangat strategis dalam memperkuat pondasi keagamaan generasi muda di tengah arus deras digitalisasi informasi. Menurutnya, pemikiran yang sehat dan berbasis tauhid yang kaffah (utuh) merupakan kunci utama untuk mencegah lahirnya paham-paham radikal dan tindakan ekstremisme. “Sebab dari pemikiranlah semua tindakan dan perilaku direalisasikan. Maka dari itu, kami menyambut baik inisiatif Bincang Tauhid Negara Serumpun yang ditaja UMRI, sebagai upaya mencerdaskan umat dalam memahami Islam secara utuh dan damai,” ujar Gubri. Pada hari yang sama, Gubri Wahid bersama Kapolda Riau turut menyaksikan momen penting dalam bentuk prosesi ikrar pelepasan baiat oleh sekelompok warga yang sebelumnya terpapar ajaran menyimpang. Momen ini menjadi refleksi mendalam bahwa penyimpangan paham agama kerap bermula dari kegagalan memahami hakikat tauhid sebagai inti ajaran Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Gubri menegaskan bahwa ketika pemahaman tauhid dicemari oleh doktrin kebencian dan eksklusivisme, maka ruang lahirnya tindakan anarkis semakin terbuka lebar. Oleh sebab itu, diskusi dan kajian ilmiah tentang tauhid, khususnya yang bersifat lintas negara dan lintas generasi, menjadi sangat penting sebagai landasan membangun Islam yang rahmatan lil ‘alamin. “Masih banyak pemahaman keagamaan yang belum kaffah. Begitu masuk pengaruh aliran-aliran menyimpang yang sarat kebencian, maka muncullah aksi-aksi anarkis. Inilah pentingnya memperkuat konsep tauhid yang integratif,” jelasnya. Lebih lanjut, Gubri Wahid memaparkan bahwa konsep tauhid tidak semata menyentuh aspek teologis dan ibadah ritual, namun juga berperan vital sebagai landasan moral, sosial, dan etika publik. Tauhid yang benar akan melahirkan cara pandang hidup yang konstruktif dan membentuk karakter umat Islam yang toleran, adil, dan cinta damai. “Pemahaman tauhid yang keliru dapat berakibat fatal. Dari gerakan keagamaan yang salah terjemah, bisa lahir gerakan sosial yang destruktif. Maka kita harus berhati-hati dan terus memperkuat basis keilmuan agama,” ujar mantan anggota DPR RI tersebut. Dalam konteks Provinsi Riau, Gubri Wahid mengapresiasi keberadaan UMRI yang menurutnya telah memberi kontribusi besar dalam memajukan bidang keagamaan, sosial, pendidikan, dan ekonomi umat. Ia menilai UMRI bukan hanya mencetak lulusan berkualitas, tetapi juga turut berperan aktif dalam memperkuat fondasi nilai keislaman di Tanah Melayu. Selain itu, Gubri menilai bahwa tema yang diangkat dalam acara ini sangat kontekstual dan strategis, terutama di era digital yang ditandai oleh percepatan teknologi dan globalisasi nilai. Dalam kondisi ini, nilai-nilai tauhid menjadi kompas spiritual dan moral bagi umat Islam untuk menghadapi tantangan zaman, sekaligus menjaga jati diri sebagai bangsa yang beradab. “Nilai-nilai tauhid sangat dibutuhkan sebagai landasan spiritual dan moral. Di tengah derasnya informasi digital, umat Islam harus tetap kokoh pada prinsip keimanan yang lurus dan bijak dalam bertindak,” imbuhnya. Menutup sambutannya, Gubernur Riau mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan tokoh agama, untuk terus bersinergi membangun Riau sebagai provinsi yang maju, religius, dan berbudaya melayu. Ia menilai kegiatan ilmiah seperti ini selaras dengan visi pembangunan “Riau Bedelau” yang mengedepankan prinsip keunggulan, keberadaban, dan keberlanjutan. “Kami merasa sangat terhormat atas kehadiran para ulama dan cendekiawan dari dalam dan luar negeri ke Bumi Lancang Kuning. Semoga pertemuan ini membawa berkah dan memperkuat ukhuwah islamiyah antar sesama anak bangsa dan rumpun Melayu,” tutup Gubri Wahid penuh harap.   Panca Sitepu.

Read More