Ungkap penyalahgunaan Narkotika Team Sus Personil Gabungan Polres Labuhanbatu amankan Z dan HS
Labuhanbatu – bersuarakyat.online Giat Team Sus Personil Gabungan Polres Labuhanbatu. Yang dipimpin oleh KANIT PIDUM IPDA MISTRANIUS PURBA S.H. Beserta Team mengamankan 2 (Dua) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025, sekira pukul 17.10 Wib, di Simpang Tiga, Tugu Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu Dengan pelaku ZULFIKAR als IJUL,Wiraswasta Warga Link V Kel. Sei Barombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu dengan BARANG BUKTI – 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut Lakban Hitam *seberat 100.89 gram bruto* – Uang Rp 40.000 – 2 (dua) bungkus plastik yang di Lakban warna hitam Lalu team juga mengamankan HERIANTO SITORUS (32 Thn), Wiraswasta, warga Link V Kel. Sei Barombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu dan – 1 (satu) buah HP android merek INFINIX Kanit menjelaskan kepada awak media KRONOLOGI PENANGKAPAN Pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 Sekira pukul 12.10 Wib Teamsus Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah BUS ALS yang menuju dari MEDAN – JAKARTA, ada 2 (dua) Orang laki-laki yang di curigai membawa menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. yang akan di bawa ke Desa Sei Sakat Barombang, Kec. Panai Hilir. Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Teamsus yang dipimpin Oleh IPDA MISTRANIUS PURBA, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 17.15 wib. Teamsus melihat 2 (dua) orang laki-laki yang di curiga turun dari BUS ALS, tepat di simpang Tugu Desa Perbaungan Aek Nabara, Kec. Bilah Hulu, dan langsung melakukan penindakan, dan dari kedua orang tersebut berhasil ditemukan narkotika jenis sabu yang dibalut Lakban Hitam, yang di sembunyikan di Pinggang celana saudara ZULFIKAR ALS ZUL, Kemudian dilakukan introgasi lisan, dan saudara ZULFIKAR als ZUL mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik nya, yang diperoleh dari Seorang laki-laki yang tidak diketahui identitas dan ciri-ciri nya dan serah Terima barang tersebut tepat di pinggir jalan, dekat dengan Loket *TAXI RAPI, BATU TIGA, KOTA TANJUNG BALAI* yg mana sebelum nya mereka diperintahkan saudara *BALWAN* melalui HP milik saudara *KETUA EWIN,* untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke alamat *BATU TIGA, KOTA TANJUNG BALAI,* dan biaya keberangkatan mereka di tanggung oleh saudari *JENI* sebesar RP. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). dan menurut keterangan saudara HERIANTO SITORUS, apabila mereka berhasil membawa sabu tersebut, mereka akan diupah oleh saudara *BALWAN* dengan upah *5 gram narkotika jenis Sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)* Kemudian Team melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara *BALWAN dan JENI* namun hingga saat ini belum diketahui keberadaan nya, Dan terhadap kedua Tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. Red