Jembatan Rusak Parah, Warga Tiga Desa Desak Bupati Aceh Timur Bertindak. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Selasa, 8 Juli 2025 Jembatan penghubung antara tiga desa di Kecamatan Idi Tunong, yakni Desa Alue Kumbang, Desa Alue Kumbang A, dan Desa Kumuneng Lok, mengalami kerusakan parah. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera turun tangan memperbaiki infrastruktur penting ini. “Jangan dibiarkan rusak seperti ini. Ini jalan utama aktivitas masyarakat di tiga desa. Kami minta Bupati dan Pemerintah Aceh Timur segera bertindak,” ujar Zainut, salah satu tokoh masyarakat kepada media, Selasa (8/7/2025). Menurutnya, jembatan tersebut adalah akses vital bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk ke sekolah, pasar, dan fasilitas kesehatan. Kerusakan yang terjadi telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius. Zainut juga menyoroti lemahnya pengawasan pihak kecamatan terhadap fasilitas publik. “Camat Idi Tunong kurang memantau kondisi infrastruktur di wilayahnya. Sampai berita ini diturunkan, Camat belum dapat dikonfirmasi,” tambahnya dengan nada geram. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ini dan segera melakukan perbaikan sebelum terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Read More

Karaoke Caliber Masih Tetap Beroperasi Walaupun Sudah Di Segel Satpol PP Sesuai Visi Bupati.

Paluta-Bersuarakyat.online Dalam rangka menindaklanjuti gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat,Hiburan Malam,Lokalisasi Dan Juga Karaoke, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional dan ketentuan perizinan, Pada Senin malam 07/07/2025. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., dan melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara.⁣ Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kecamatan Padang Bolak dan sekitarnya yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Ketertiban Umum, termasuk operasional di luar jam yang diizinkan serta dugaan pelanggaran izin usaha. Seperti tempat hiburan malam Karaoke Caliber Kembali di segel pada senin malam yang memfasilitas tempat khusus yang tersedia didalam Room Ruangan mempunyai kamar untuk maksiat dan masih tetap beroperasi dan membuka segel pada razia pertama setelah di syah kan MOU yang di tanda tangani Forkopimdo. Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin yang ditingkatkan dalam rangka gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang digalakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si.⁣ Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Kami tidak melarang aktivitas usaha hiburan, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat, Ucap beliau Bupati H.Obon.⁣ Beberapa tempat hiburan yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran tertulis, dan sebagian lainnya sebanyak 15 kamar dilakukan penyegelan sementara hingga pemilik usaha dapat menunjukkan kelengkapan izin dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.⁣ Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara menemukan minuman mengandung alkohol dengan jenis Bir Putih 7 botol, Bir Hitam 5 botol, minuman api 3 Botol, dan kawa-kawa 4 botol.⁣ Satpol PP mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menaati aturan, termasuk jam operasional dan larangan menyediakan minuman keras tanpa izin.⁣ Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, serta dalam upaya mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan beretika.⁣ Kegiatan penertiban ditutup dengan evaluasi dan koordinasi lanjutan antarinstansi guna memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah.⁣ ⁣ ⁣Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Beriman Panjaitan. SH. MH. Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menangkan Banding Jumadi Atas Pemdes Sidorukun  

      Labuhanbatu – bersuararakyat.onlie   Putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 332/PDT/2025/PT MDN Putusan Banding Amar Putusan MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 105/Pdt.G/2024/PN Rap tanggal 7 Mei 2025, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tinggi   Adapun gugatan Jumadi melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH,MH melawan pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas penguasaan sebidang tanah orang tuanya Alm.Iskhak. Gugatan ini bermula sebidang tanah milik Alm.Iskhak dipakai untuk percontohan pembibitan tanaman kelapa sawit untuk masyarakat desa sidorukun. Kemudian tanah tersebut tidak dikembalikan, melainkan dikuasai oleh beberapa oknum perangkat desa.   Akhirnya ahli waris bernama Jumadi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atau gugatan di PN Rantauprapat dengan nomor perkara:105/Pdt.G/2024/PN.RAP.   Gugatan itu dilayangkan Beriman Panjaitan,SH.MH mendampingi kliennya melawan: Tergugat I Kepala Desa Sidorukun, Tergugat lI mantan ketua BPD desa sidorukun atau oknum anggota DPRD LABUHANBATU,b Tergugat lII Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun, Tergugat IV mantan camat pangkatan dan turut Tergugat l Camat pangkatan. Kuasa hukum beriman Panjaitan.SH.MH menyambut positif dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani perkara itu. Beriman menyampaikan, “Pentingnya kecermatan dan ketelitian advokat sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.   “Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak, tambahnya.   Sebagai kantor hukum yang konsisten di bidang litigasi, Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Partner juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang akurat dan profesional. Khususnya bagi masyarakat yg membutuhkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak – haknya.   “Kami akan terus berjuang untuk keadilan, baik melalui jalur pengadilan maupun resolusi di luar persidangan. Kami ucapkan terimakasih kasih ke majelis hakim pengadilan negeri Rantauprapat. Dalam perkara ini telah memutus gugatan perkara sesuai degan fakta – fakta hukum dan bukti bahwa pemilik sah adalah jumadi.   Sebanyak 19 kali persidangan akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya. Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar. Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum di pengadilan negeri Rantauprapat. Tampa memandang pencari keadilan miskin, susah dan tidak mampu, tegasnya saat ditemui media (8/72025).   Jumadi mengucapkan terimakasih melalui awak media kepada majelis hakim PN Rantauprapat yang menangani perkaranya, kami tidak menyangka majelis hakim memenangkan kami, karena kami adalah orang miskin yang mencari keadilan. Padahal dalam perkara ini bahwa kami menggugat oknum pemerintah desa yang punya uang dan paham hukum. Kami tidak capek untuk mengucapkan terima kasih juga kepada kuasa hukum kami Beriman panjaitan yang telah membantu kami tanpa kami kasih uang. Tuhanlah yang membalasnya, semoga beliau dan keluarganya sehat selalu dan mendapat rezeki, ucap jumadi dengan wajah terharu meneteskan air mata.   Red

Read More

KANTOR CAMAT PANGKATAN LABUHAN BATU LUMPUH, PELAYANAN PUBLIK TERGANGGU

  Labuhanbatu – Bersuarakyat.online 7 Juli 2025 – Kantor Camat Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara, mengalami kelumpuhan total dalam pelayanan publik. Pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, tidak ada pegawai yang hadir di kantor, kecuali seorang honorer keuangan inisial BR yang tetap setia di ruang kerjanya. Situasi di kantor Camat sangat memprihatinkan, dengan bangunan yang tidak terawat kebersihannya dan halaman yang ditumbuhi rerumputan liar. Awak media yang ingin mendapatkan informasi tentang layanan publik di kantor Camat tersebut merasa kesal karena tidak ada pegawai yang dapat dihubungi. “Bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik dan efektif jika pegawai tidak hadir di kantor?” tanya awak media kepada BR. Namun, BR enggan memberikan komentar, menyatakan bahwa dia hanya seorang honorer. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan efektif. Oleh karena itu, permintaan evaluasi kinerja Camat dan Sekcam serta Pegawai ASN yang bekerja di kantor Camat tersebut harus dilakukan oleh Bupati Kabupaten Labuhan Batu. Awak media melakukan konfirmasi melalui telepon langsung kepada Camat Pangkatan Patar Sirait, namun telepon berdering tanpa diangkat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Camat Pangkatan terkait keluhan masyarakat tentang pelayanan publik di kantor Camat. Warga yang peduli meminta Bupati Kabupaten Labuhan Batu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og, (tautan tidak tersedia), untuk segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor Camat Pangkatan. “Kami mengharapkan Bupati Kabupaten Labuhan Batu untuk dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor Camat Pangkatan,” sebut warga yang peduli. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik di kantor Camat Pangkatan dapat kembali normal dan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang baik dan efektif. Kantor Camat Pangkatan harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal pelayanan publik yang baik dan efektif. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati Kabupaten Labuhan Batu harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor Camat Pangkatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang baik dan efektif. Dalam jangka panjang, perlu dilakukan upaya pencegahan untuk menghindari kelumpuhan pelayanan publik di kantor Camat Pangkatan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik di kantor Camat Pangkatan dapat terus meningkat dan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang baik dan efektif. ( Dedi Sipahutar )

Read More

Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe. 

Karo-Bersuarakyat.online Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis(3/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial MS (41), seorang petani warga Desa Ketaren, dan JES (39), seorang wanita petani asal Desa Lau Cimba, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. “Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah di Desa Ketaren. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,07 gram,” jelas Kapolres, Senin(07/7) pagi. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya seperti tujuh lembar kertas tik tak, satu buah plastik bening, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta satu buah dompet berwarna krem. Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. “Keduanya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto. Polres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.

Read More

BBM BERSUBSIDI DIDUGA DIJUAL SECARA ILEGAL DI LABUHAN BATU MERAUP KEUNTUNGAN PRIBADI. 

LabuhanBatu-Bersuarakyat.online 7 Juni 2025 – Pengusaha galon BBM di Desa Sungai Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, diduga melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Ucok, pemilik galon BBM tersebut, diduga menjual Pertalite dengan harga Rp 14.000 per liter, jauh lebih tinggi dari harga subsidi yang seharusnya. Masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum. “Hal itu sudah berlangsung lama dan biasa,” kata seorang warga kepada awak media. Dugaan penyalahgunaan perdagangan BBM bersubsidi ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pelaku penyalahgunaan bisa dijerat pidana penjara dan denda yang cukup besar. Warga setempat juga mengungkapkan bahwa Ucok membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dari SPBU dengan harga subsidi sekitar Rp 10.000 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp 14.000 per liter. “Jangan heran kalau beliau sudah kaya raya dan diberi gelar Raja Minyak dari Sungai Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu,” kata warga tersebut. Penyalahgunaan perdagangan BBM bersubsidi ini berdampak pada pemborosan keuangan negara. Subsidi BBM seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, namun disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Pemerhati meminta agar penegak hukum meningkatkan pengawasan di seluruh mata rantai distribusi BBM untuk mencegah praktik penyalahgunaan ini. “Perlu upaya penegakan hukum dan peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik ini,” kata pemerhati. Dengan demikian, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihentikan dan keuangan negara dapat diselamatkan dari pemborosan. Dasar hukum yang dapat diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Selain itu, Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 juga mengatur sanksi pidana serupa. Dalam kasus ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terkait dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Dengan demikian, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihentikan dan keuangan negara dapat diselamatkan dari pemborosan. Pemerhati berharap agar pemerintah dan penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Dengan demikian, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihentikan dan keuangan negara dapat diselamatkan dari pemborosan. Dalam jangka panjang, perlu dilakukan upaya pencegahan untuk menghindari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan di seluruh mata rantai distribusi BBM. Dengan demikian, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dicegah dan keuangan negara dapat diselamatkan dari pemborosan.   ( Dedy Sipahutar / Eka hombing )

Read More

Lahan PTPN III Janji Rantauprapat Bertipe Kosong di Peta BPN, Kembali Jadi Aset Negara?

Labuhanbatu – Bersuararakyat.online l Sebuah informasi penting mencuat dari grup WhatsApp warga Rantauprapat pada Minggu (7/7), mengenai status kepemilikan lahan milik PTPN III Janji Rantauprapat yang diduga tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap. Lahan tersebut, yang membentang dari Tugu Batas Selamat Datang hingga kawasan Perlayuan dan Aek Paing, disebut berstatus kosong (bertanda hijau) dalam peta milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasi ini pertama kali disampaikan oleh tokoh masyarakat, Amin Wahyudi, yang menyebutkan bahwa hampir 500 hektare lahan milik PTPN III saat ini bertipe kosong di peta BPN. Dalam peta tersebut, warna hijau bertipe kosong menandakan bahwa lahan tersebut tidak terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) atau jenis hak kepemilikan tanah lainnya. “Lahan PTPN III Janji Rantauprapat berwarna hijau bertipe kosong. Artinya secara hukum belum ada bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat HGU atau SHM,” ujar Amin Wahyudi melalui pesan tertulis dalam grup WhatsApp warga yang beredar pada pukul 18.45 WIB, Minggu malam. Dalam konteks administrasi pertanahan, istilah “hak kosong” merujuk pada tanah yang tidak tercatat sebagai milik sah dalam sistem pertanahan nasional. Tanah seperti ini tidak memiliki sertifikat resmi, sehingga rentan diklaim sebagai tanah negara atau dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, termasuk reforma agraria. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah lahan-lahan yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan BUMN tersebut kini kembali menjadi aset negara, dan apakah ada potensi redistribusi untuk masyarakat setempat? Pasalnya, lahan dengan status tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Sejumlah aktivis dan pegiat agraria di Kabupaten Labuhanbatu meminta agar pihak BPN dan PTPN III segera memberikan klarifikasi atas status lahan ini. Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi proses hukum, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat jika memang lahan tersebut akan didistribusikan kembali. Jika benar status HGU atas lahan tersebut telah habis dan tidak diperpanjang, maka sesuai peraturan yang berlaku, tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi milik negara. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PTPN III maupun BPN Kabupaten Labuhanbatu terkait status hukum lahan tersebut.(Tim/red)

Read More

PENGUSAHA GALON BBM DIDUGA ILEGAL DI LABUHAN BATU MERAUP KEUNTUNGAN PRIBADI DENGAN MENJUAL BBM BERSUBSIDI

  Labuhanbatu – Bersuarakyat.Online Pengusaha galon BBM di Desa Sungai Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, diduga melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Haji SR, pemilik galon BBM tersebut, diduga menjual Pertalite dengan harga Rp 14.000 per liter, jauh lebih tinggi dari harga subsidi yang seharusnya, Demikian pantauan awak media 8/7/2025. Masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum. “Hal itu sudah berlangsung lama dan biasa,” kata seorang warga kepada awak media. Dugaan penyalahgunaan perdagangan BBM bersubsidi ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pelaku penyalahgunaan bisa dijerat pidana penjara dan denda yang cukup besar. Warga setempat juga mengungkapkan bahwa Haji SR membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dari SPBU dengan harga subsidi sekitar Rp 10.000 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp 14.000 per liter. “Jangan heran kalau beliau sudah kaya raya dan diberi gelar Raja Minyak dari Sungai Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu,” kata warga tersebut. Penyalahgunaan perdagangan BBM bersubsidi ini berdampak pada pemborosan keuangan negara. Subsidi BBM seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, namun disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Pemerhati meminta agar penegak hukum meningkatkan pengawasan di seluruh mata rantai distribusi BBM untuk mencegah praktik penyalahgunaan ini. “Perlu upaya penegakan hukum dan peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik ini,” kata pemerhati. Dengan demikian, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihentikan dan keuangan negara dapat diselamatkan dari pemborosan. ( Eka hombing )

Read More