Wakil Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Ulama dan Tokoh Masyarakat. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., melayat ke rumah duka dua tokoh penting di Aceh Timur pada Kamis–Jum’at, 18 September 2025. Pada Kamis (18/9), Wabup hadir di rumah almarhum Tgk. Abdul Muthalib (Walidi Alue Buloh Sa), Pimpinan Dayah Dami Alue Buloh Sa, Kecamatan Simpang Ulim. Kehadiran beliau merupakan bentuk penghormatan sekaligus duka mendalam atas wafatnya seorang ulama kharismatik yang telah banyak berkontribusi dalam membina generasi muda melalui pendidikan dayah. “Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Wabup Zainal Abidin. Selanjutnya, pada Jum’at (18/9), Wabup juga melayat ke rumah duka almarhum Tgk. Razali bin Tgk. Banta Ali di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam kesempatan tersebut, Wabup turut didampingi oleh Wakdan (Panglima KPA Wilayah Peureulak). Melalui kehadirannya di rumah duka para ulama dan tokoh masyarakat, Wabup menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur selalu memberikan penghargaan tinggi kepada para alim ulama dan tokoh yang telah berperan besar dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

Read More

Diluar Dugaan,Terdakwa dr.SM dituntut Ringan 1 tahun Penjara , Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr.SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025. Sebelum sidang digelar , Ketua Majelis segera memanggil dr.SM untuk duduk dimuka hakim dikursi pesakitan, sidang tersebut juga disaksikan langsung oleh pihak keluarga terdakwa dan korban Massyura beserta keluarganya. Pembacaan tuntutan Jaksa ini digelar, dimana sebelumnya telah usai dilakukan Pemeriksaan perkara dan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya berdasarkan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ menjelaskan kesimpulannya bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan atas perbuatan pidana kecelakaan yang dilakukan terhadap kedua korban tabrakan beruntun. Kemudian JPU berkesimpulan berdasarkan fakta dan bukti di persidangan dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan akhirnya JPU memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan pidana (hukuman) kepada terdakwa dr.SM dengan tuntutan 1 tahun penjara. Dalam sidang tersebut , JPU juga menjelaskan bahwa ada titipan uang dari terdakwa kepada Jaksa sebesar 50 juta rupiah. Uang tersebut merupakan itikat baik dari terdakwa, namun oleh karena korban tidak bersedia menerimanya sehingga JPU uang telah dikembalikan kepada terdakwa. JPU juga menjelaskan, terkait uang titipan tersebut, banyak pernyataan negatif disosial media, padahal titipan uang tersebut terbuka dan sudah dijelaskan secara resmi berkali kali di dalam persidangan. Terkait tuntutan JPU kepada terdakwa dr.SM selama 1 tahun penjara, Massyura yang didamping Ayah dan Ibunya kepada awak media ini menyampaikan kekecewaannya. Massyura tampak lemas terkulai saat JPU membacakan tuntutan itu. ” Syura tidak terima dan sangat kecewa atas tuntutan Jaksa. Itu sangat ringan dan tidak adil. Syura tidak menyangka JPU menuntut segitu. Cuma 1 tahun atas apa yang telah mereka lakukan kepada Syura. Apakah sesuai tuntutan 1 tahun sedangkan masa depan Syura hancur. Apakah Pak Jaksa dan Pak Hakim tidak melihat dan merasakan penderitaan yang Syura rasakan selama 11 bulan ini. Syura sebagai korban, diperlakukan tidak manusiawi dan disepelekan. Apakah karena kami dianggap sebagai masyarakat kecil sedangkan mereka dikelilingi oleh orang orang hebat dan orang besar, ada juga anggota dewan dibelakangnya dan banyak lagi orang besar lainnya. Rupanya betul seperti orang-orang bilang kepada Syura dan keluarga Syura bahwa nantinya kasus ini tidak akan berpihak kepada Syura karena mereka orang bertaji atau bukan orang biasa, saat itu Syura tidak percaya, tapi kenyataanya betul seperti kata orang. Pokoknya Syura tidak terima dan sangat kecewa.” Jelas Massyura sambil mengusap air matanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Ayah korban, Nurdin kepada awak media ini saat usai sidang. Ia menjelaskan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa yang terlalu ringan. ” Saya sangat kecewa, saya heran mengapa Jaksa terlalu ringan menuntut terdakwa hanya 1 tahun. Padahal ancaman pasal 310 ayat 3 selama 5 tahun. Kami berfikir bahwa jaksa akan menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara atau paling tidak 3 tahun bagi kami sudah sesuai. Karena dengan sikap pelaku terhadap Syura selama 11 bulan tidak ada itikad baik dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya. Minta maafpun tidak pernah terucap bahkan dalam persidangan tak pernah mengakui kesalahannya.” Jelas Nurdin. Baru kemarin , ia menambahkan lagi , satu hari sebelum tuntutan hari ini, mereka (dr.SM dan keluarga didampingi Kepala Desa) datang kerumah saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya didepan Syura, itupun atas saran atau permintaan Jaksa dan hakim berkali kali dan berulang ulang kepada terdakwa setiap kali persidangan. Kalau tidak, tidak mungkin juga mereka datang meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Bahkan mereka sendiri dengan angkuh dan arogan menyuruh kami membawa ke meja hijau. Itu yang mereka lakukan pak , itu fakta dan kami bersedia disumpah atas semua yang kami rasakan selama ini.” Ungkapnya dengan nada kesal. Ayah Korban, Nurdin kepada media ini mengatakan agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat ringan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan. Nurdin menganggap tuntutan 1 tahun oleh jaksa terhadap terdakwa sangat ringan kerena atas perbuatan atau kelalaian dr.SM yang mengakibatkan Massyura mengalami luka berat atau kaki kanan cacat permanen sehingga tak dapat menjalankan aktifitasnya sebagai mahasiswa, atlet berprestasi serta cita -cita dan masa depannya yang masih panjang. Selain korban Massyura (22) , korban lainnya Mariam (64) mengalami patah 3 tulang iganya dan 1 tulang bahu kanan. ” Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya serta sikap mereka yang selama ini setelah kejadian tidak menunjukkan sikap empati bahkan menyepelekan kami. Mereka menganggap perbuatan kelalaiannya itu sebagai hal yang biasa tanpa ada rasa penyesalan sedikitpun. Kami rasa pak hakim dan pak jaksa juga memahami karena melihat sendiri saat dalam persidangan. Kalau misalnya majelis hakim nanti saat memutuskan lebih “ringan” dari tuntutan Jaksa maka kuatlah keyakinan kami bahwa hukum dapat di “beli” atau “diperjual-belikan”. Namun bila sebaliknya, Hakim memutuskan hukuman bagi terdakwa dengan putusan yang masuk akal dari tuntutan jaksa maka kami yakin bahwa masih ada keadilan hukum di negara ini. Tapi kami yakin majelis hakim akan memutuskan yang terbaik” harap Nurdin melalui media ini.

Read More

Warga Kuta Makmur Tuntut Pemerintah Tindak Tegas PT Blangkolam yang HGU-nya Telah Berakhir. 

Bersuarakyat.online Aceh Utara – Puluhan warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, menuntut pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap PT Perkebunan Blangkolam Blang Ara. Pasalnya, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2018, namun hingga kini masih dikuasai, dikelola, dan dipanen oleh pihak perusahaan. Berdasarkan data, HGU PT Blangkolam diberikan sejak 6 Desember 1989 dan berakhir pada akhir 2018. Namun faktanya, hingga lebih dari tujuh tahun pasca-berakhirnya izin, perusahaan masih melakukan aktivitas panen sawit. Ironisnya, lahan eks-HGU tersebut bahkan dikabarkan dijaga oleh oknum aparat bersenjata. Muhadir, salah seorang tokoh masyarakat yang mewakili warga Sido Muliyo, menegaskan bahwa keberadaan PT Blangkolam sudah sangat merugikan negara dan rakyat. “Ini jelas merugikan negara karena perusahaan tidak lagi berkewajiban membayar pajak. Potensi kerugian bisa mencapai miliaran rupiah. Selain itu, lahan yang terbengkalai menjadi sarang hama dan mengganggu tanaman warga,” ujarnya dengan tegas.kamis 18 september 2025 Muhadir juga meminta pemerintah tidak membiarkan praktik intimidasi di lapangan. “Kami sudah turun membersihkan lahan agar tidak terbengkalai. Kami meminta pemerintah segera bertindak, menarik aparat dari lokasi, dan menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku. Negara jangan kalah dengan perusahaan,” tambahnya. Selain menuntut kepastian hukum, masyarakat Sido Muliyo menolak segala bentuk praktik premanisme yang terjadi di sekitar areal eks-HGU. Mereka mendesak pemerintah agar menertibkan PT Blangkolam dan mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasai secara ilegal oleh korporasi. Sampai berta ini di kirem ke redaksi belum satu pihak perusahaan yang dapat di hubungi Sampai tayang

Read More

Masyarakat Adat Padang Sari, Tuntut Pengembalian Tanah Leluhur. 

Asahan-Bersuarakyat.online Lembaga Adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari kamis 18 September 2025 menegaskan tekadnya untuk merebut kembali kampung leluhur mereka yang selama puluhan tahun dikuasai perkebunan melalui Hak Guna Usaha (HGU). Perjuangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934, yang menyatakan bahwa lahan seluas ±300 hektare merupakan milik tiga ahli waris keluarga besar (R). Hingga kini, dokumen tersebut masih dipegang oleh anak dan cucu ahli waris. Mereka menuntut agar tanah itu dikembalikan demi kepentingan masyarakat Desa Padang Sari, khususnya untuk perluasan pemukiman serta penguatan kelompok tani sebagai sumber ketahanan pangan dan ekonomi rakyat. Tokoh masyarakat Babdul Hazri menjelaskan bahwa masyarakat dan ahli waris merasa hak leluhur mereka dirampas sejak masa kolonial. Lahan itu telah berganti pengelola sedikitnya empat kali, mulai dari Naamlooze Vennootschap Hollandsch Americaansche Plantage Maatschappij (HAPAM), lalu PT United Sumatra Plantations, hingga terakhir dikuasai oleh PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP). “Kami atas nama masyarakat dan ahli waris akan melakukan upaya pengambilan kembali hak leluhur kami yang telah dikuasai perkebunan. SKT Nomor 37 Tahun 1934 adalah dasar yang sah untuk mengembalikan lahan ini kepada masyarakat,” tegas Babdul Hazri. Situasi kian pelik karena warga mengaku mendapat tekanan berupa perusakan pondok dan rumah sebanyak tiga kali, serta berbagai intimidasi yang dituding melibatkan pihak perkebunan. Kejanggalan lain muncul ketika peta Desa Padang Sari diduga hilang dari Google Maps, meskipun peta analog desa tersebut masih jelas terlihat dan diakui masyarakat serta pemerintah lokal. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manuver sistematis untuk menghilangkan identitas desa dari catatan resmi. Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, membenarkan perjuangan warganya. “Kelompok Lembaga Adat Desa Padang Sari memiliki dasar hukum yang sah melalui SKT Nomor 37 Tahun 1934. Kami sudah melakukan konsolidasi dengan pemerintah dan DPRD Asahan, bahkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun hasilnya belum maksimal. Karena itu, masyarakat menuntut hak dasarnya dikembalikan. Saya sebagai Kepala Desa wajib mendukung perjuangan ini, sejalan dengan program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat daerah,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Adat Samsul Hadi Sitorus yang juga merupakan ahli waris keluarga (R), menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap mengikuti jalur hukum. “Kami berharap hak kami segera dikembalikan. Kami tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. Perjuangan masyarakat adat Desa Padang Sari kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai potret nyata praktik mafia tanah yang merugikan rakyat. Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar tanah leluhur benar-benar kembali ke pangkuan masyarakat adat Padang Sari.   Penulis: Ramses Sihombing

Read More

Pemkab Labusel Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. 

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M, yang dilaksanakan di Gedung Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Kamis (18/9/2025). Acara ini dihadiri oleh Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang, PJ Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, forkopimda, Ketua TP PKK Labusel Ny. Indah Fery Simatupang, Ketua Dharma Wanita, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta diisi tausiyah agama oleh Al-Ustadz Anugrah Cahyadi (Ucay). Dalam sambutannya, Bupati Fery menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi merupakan momentum penting untuk meneladani perjuangan Rasulullah SAW dalam menyebarkan ajaran Islam di tengah kondisi jahiliyah kala itu. “Melalui peringatan ini, saya mengajak kita semua untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, serta mengimplementasikannya dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam beribadah, bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara,” ucap Bupati. Peringatan Maulid Nabi tahun ini mengusung tema “Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kita Bangun Generasi Islami, Kita Jaga Nilai-Nilai Keagamaan, Kita Rawat Jiwa Sosial.” Pada kesempatan tersebut, Pemkab Labusel juga melaksanakan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada kaum dhuafa. Santunan ini merupakan hasil kerja sama dengan BAZNAS Labusel melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dari ASN maupun masyarakat. Bupati Fery mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk berkontribusi dalam membantu sesama dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari penguatan kepedulian sosial sekaligus bentuk nyata keberkahan dalam kehidupan beragama. Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya membentengi generasi muda dengan nilai-nilai Islam di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi. “Kita harus menjaga generasi muda agar tidak jauh dari ajaran Rasulullah SAW, sehingga mereka tumbuh menjadi generasi Islami yang berakhlak mulia” tegasnya. Acara ditutup dengan doa bersama, harapan agar Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, hidayah, serta menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini sebagai momentum memperkuat persatuan dan semangat kebersamaan di Labuhanbatu Selatan.

Read More

Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRK Aceh Timur Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Bersuarakyat.online Aceh Timur, 18 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur sisa masa jabatan 2024–2029. Pengucapan sumpah dipandu langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., kepada Zulfahmi, S.H. yang resmi menjadi anggota DPRK Aceh Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.21/519/2025 tertanggal 8 September 2025/15 Rabiul Awal 1447 H. Acara pengucapan sumpah disaksikan oleh Muhammad Mansyur, S.Sos.I., M.A., Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, selaku pejabat yang berwenang. Dalam sumpah jabatannya, Zulfahmi, S.H. berkomitmen untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRK Aceh Timur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berjanji akan memperjuangkan kepentingan bangsa, daerah, dan kepentingan rakyat dengan penuh tanggung jawab. Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah ini, Zulfahmi, S.H. resmi menggantikan posisi anggota DPRK Aceh Timur untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Read More

ATM BSI Resmi Beroperasi di Keude Bagok Kecamatan Nurussalam. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Warga kecamatan Nurussalam kabupaten Aceh Timur, mulai merasakan Kemudahan akses layanan perbankan semakin nyata setelah diresmikan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI) di depan mesjid Keude Bagok, Kamis, 18 September 2025. ATM ini menyediakan layanan penarikan tunai dengan pecahan Rp100.000, serta berbagai fitur transaksi lainnya, seperti transfer, pembelian pulsa, dan cek saldo. Kehadirannya diharapkan dapat membantu pegawai, tamu, dan masyarakat Kecamatan Nurussalam yang membutuhkan layanan perbankan lebih cepat. Peresmian tersebut dihadiri oleh KPC BSI kecamatan Julok dan unsur Muspika Kecamatan Nurussalam. Camat Nurussalam Muzakkir, S.H.I., M.M..Kapolsek Nurussalam IPTU Deshery,.Plh. Danramil 09/Nurussalam Kapten Inf. Irwansyah,.Anggota DPRK Aceh Timur, Taufik Fauzal, S.E.dan, Azhar.dan tokoh masyarakat lainnya. Dengan hadirnya ATM BSI di depan Masjid Al-Ikhlas, keude Bagiku masyarakat tidak perlu lagi jauh Julok untuk bertransaksi, sangat membantu, khususnya dalam mendukung perputaran ekonomi masyarakat di tingkat gampong,” ujar Muliadi ,Kepala Cabang BSI Julok.   #Hsb

Read More

Masyarakat Aceh Timur Apresiasi Kinerja HRD.

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Masyarakat Aceh Timur mengapresiasi dan berterima kasih kepada H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyan Repuplik Indonesia (DPR-RI) Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah banyak berbuat untuk kemajuan di wilayah tersebut. Dalam hal ini semenjak ia menjabat sebagai perwakilan Dapil Aceh II sudah banyak membantu pembangunan di daerah dengan program yang sudah digagas di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Timur, baik itu program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI), Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), program pembangunan atau bantuan sarana Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di lingkungan dayah atau pondok pesantren dan sebagainya. Mulyadi salah seorang warga Aceh Timur, kepada Wartawan, Selasa (16/09/2025) mengatakan, HRD sapaan akrab H Ruslan Daud, sudah banyak membantu pembangunan di Kabupaten Aceh Timur. “Kami warga Aceh Timur mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada HRD yang sudah banyak membantu pembangunan diwilayah kami, dan kami juga mohon untuk ke depan supaya semakin diprioritaskan program- program yang ada di berbagai kementerian terkait nantinya”, harap Mulyadi Lanjut Mulyadi, warga Aceh Timur sangat mendukung program prioritas yang sedang digagas oleh presiden Prabowo terkait program swasembada pangan, dan ia berharap Aceh Timur juga bisa termasuk daerah prioritas. Untuk diketahui : 1. Program MCK Dayah adalah program pembangunan atau bantuan sarana Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di lingkungan dayah atau pondok pesantren, sering kali didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Agama, untuk meningkatkan fasilitas sanitasi dan kesehatan bagi para santri. Program ini bertujuan memberikan sarana dasar yang memadai untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan toilet di pondok pesantren. 2. Program BSPS adalah singkatan dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, sebuah program pemerintah Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian PUPR untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni, baik dari segi konstruksi, ketahanan, sanitasi, maupun akses air minum. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana stimulan, yang dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah tukang, dengan pendampingan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). 3. Program PISEW adalah Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah yang merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur dasar di kawasan perdesaan secara partisipatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi kesenjangan wilayah, dan meningkatkan konektivitas melalui infrastruktur seperti jalan produksi, saluran irigasi, dan fasilitas pasar. 4. Program P3A adalah singkatan dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, sebuah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur irigasi di desa-desa secara partisipatif, dengan pelaksanaan di tingkat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). P3A adalah wadah petani untuk mengelola air irigasi, dan program P3-TGAI ini membantu mereka memperbaiki jaringan irigasi agar hasil pertanian meningkat dan kesejahteraan masyarakat petani naik. 5. Program SANIMAS (Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses sanitasi aman dan layak bagi masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana air limbah, seperti kamar mandi dan septik tank. Program ini dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, di mana Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) bertanggung jawab atas pelaksanaan program secara swakelola. Manfaatnya meliputi peningkatan kesehatan masyarakat, penurunan Buang Air Besar Sembarangan (BABS), serta peningkatan kualitas lingkungan.

Read More