Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan Astra FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan. 

Bersuarakyat.online LHOKSEUMAWE – Kasus dugaan penyanderaan konsumen oleh FIF Finance Lhokseumawe menimbulkan gelombang kemarahan publik. Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean, mengecam keras tindakan menahan konsumen hingga 16 jam. Ia menegaskan, perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi telah masuk ranah pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. “Ini tindakan keji. Pasal 333 ayat (1) KUHP sudah jelas: siapa pun yang merampas kemerdekaan orang lain bisa dipidana hingga delapan tahun. Jangan berlindung di balik alasan penagihan, ini jelas penyanderaan!” tegas Tri dengan nada meninggi, Kamis (25/9/2025). Ia juga menegaskan, praktik semacam ini bertentangan dengan Pasal 4 UU HAM, yang menjamin hak hidup, hak kebebasan pribadi, dan hak untuk tidak diperbudak. “Tidak ada satu pun aturan hukum yang mengizinkan perusahaan memperlakukan konsumen layaknya tahanan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi merendahkan martabat manusia,” ujarnya. Tri Nugroho mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. “Polisi dan jaksa harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang. Jangan tunggu ada korban berikutnya,” katanya lantang. Ia juga menekankan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang secara hukum berwenang menangani sengketa konsumen di luar pengadilan. “BPSK wajib hadir! Ini momentum untuk menunjukkan bahwa BPSK benar-benar menjadi benteng perlindungan masyarakat dari praktik leasing yang sewenang-wenang,” seru Tri. Tri juga mendesak OJK agar melakukan evaluasi serius. “Kalau terbukti bersalah, jangan ragu mencabut izin operasional FIF. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil diperlakukan seperti budak di tanahnya sendiri,” tegasnya lagi. Seorang konsumen, Muhammad Reza, warga Lhoksukon, menceritakan penderitaannya. Ia dijemput debt collector pada Rabu (24/9/2025) malam, lalu dibawa ke kantor FIF Finance Lhokseumawe. “Saya tidak boleh pulang. Mereka paksa saya tidur di mushalla kantor. Ibu saya datang membawa uang Rp8 juta lebih untuk bayar tunggakan, tapi ditolak. Rasanya saya diperlakukan bukan sebagai manusia, tapi seperti tawanan,” ungkap Reza dengan suara bergetar. Situasi baru mereda setelah LSM Cakra turun tangan dan membawa persoalan ini ke Polsek Banda Sakti. Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberi penjelasan resmi. Kasus ini membuat publik bereaksi keras. Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum benar-benar dijalankan demi memberi efek jera. Tri Nugroho menutup keterangannya dengan seruan keras: “Diam berarti berpihak pada pelaku. Aparat, OJK, dan BPSK harus hadir. Jangan biarkan rakyat terus jadi korban. Hukum ada untuk melindungi, bukan untuk dipermainkan.”( tim)

Read More

Pansus DPRA Menemukan sebanyak 1000 unit excavator milik tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh.

Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan sebanyak 1.000 unit excavator milik tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh, menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum. Hal itu disampaikan Tim Pansus dalam rapat paripurna Parlemen Aceh pada Kamis, 25 September 2025. “Pansus DPR Aceh menemukan sebanyak 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan keseluruhan excavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar 30 juta rupiah per bulan kepada para penegak hukum,” kata Juru Bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, dalam rapat paripurna itu. Dia mengatakan penegak hukum yang menerima setoran tersebut didapat dari masing-masing daerah yang memiliki tambang ilegal. “Yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan,” katanya. “Jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp 360 miliar per tahun, dan praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” tambah Nurdiansyah. Selain praktek itu, Pansus DPRA juga menemukan fakta tentang kondisi alam dan lingkungan di Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal. Merujuk kondisi tersebut, DPRA meminta kepada Gubernur Aceh untuk dapat melakukan proses penutupan terhadap seluruh kegiatan tambang ilegal. Dia juga merincikan beberapa wilayah kabupaten yang menjadi tempat tambang ilegal, diantaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Pidie. DPRA berharap Muzakir Manaf alias Mualem segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal. Kemudian pemerintah diharap memberikan kesempatan kepada koperasi-koperasi yang ada di masing-masing gampong untuk mengelola tambang tersebut secara legal. Terima Kasih tidak berkata kasar dan menghujat dikolom komentar akun di kutib dari @tercyduck.aceh

Read More

Aliansi Masyarakat Pesisir Bersatu Gelar Aksi Damai Tuntut Perbaikan Jalan Lintas Aek Nabara – Tanjung Sarang Elang. 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu, 25 September 2025, Aliansi Masyarakat Pesisir Bersatu yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat pesisir Labuhanbatu menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Labuhanbatu pada Kamis (25/9/2025). Aksi ini digelar untuk menyampaikan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan lintas Provinsi Aek Nabara – Tanjung Sarang Elang yang kondisinya saat ini rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk besar dan selebaran berisi empat tuntutan utama, yaitu: 1. Meminta Gubernur Sumatera Utara menyelesaikan perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan lintas Provinsi Aek Nabara – Tanjung Sarang Elang. 2. Meminta Gubernur Sumatera Utara memerintahkan UPT PUPR Sumatera Utara di Rantau Prapat untuk melaksanakan perawatan jalan lintas Provinsi tersebut. 3. Meminta Pemkab Labuhanbatu mendesak Gubernur Sumatera Utara serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah pesisir (Pangkatan, Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah, Panai Hilir) untuk turut memperbaiki dan meminimalisir kerusakan jalan. 4. Meminta DPRD Labuhanbatu sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk mendesak dan mengawal agar tuntutan ini segera terlaksana demi kemajuan bersama. Koordinator aksi, Ikhsan, yang juga merupakan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Labuhanbatu Raya, menyampaikan bahwa perbaikan jalan lintas ini mendesak dilakukan mengingat jalur tersebut merupakan urat nadi perekonomian masyarakat pesisir Labuhanbatu. “Kami tidak ingin lagi janji-janji. Kami ingin langkah nyata pemerintah agar jalan ini segera diperbaiki,” tegas Ikhsan di hadapan peserta aksi. Wakil Bupati Labuhanbatu Temui Massa Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri ST, langsung menemui peserta aksi dan memberikan tanggapan. Beliau menyatakan akan segera menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pangkatan, Bilah Hilir, Panai Tengah, Panai Hulu, dan Panai Hilir agar melakukan perawatan jalan yang rusak sambil menunggu pembangunan jalan provinsi yang dijadwalkan pada awal tahun 2026. Wakil Bupati juga menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak perusahaan dan Aliansi Masyarakat Pesisir. Aliansi akan dikabari lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut agar langkah tindak lanjut bisa dibahas bersama. Aliansi Masyarakat Pesisir Bersatu menyambut baik tanggapan ini dan menegaskan akan terus mengawal realisasi komitmen pemerintah serta perusahaan hingga jalan lintas Provinsi Aek Nabara – Tanjung Sarang Elang benar-benar diperbaiki.   #Tim/Red  

Read More

Pangkalan Laut (Danlanal) Lhokseumawe Letkol Marinir Bondan Wahyu Ad, Temui wakil bupati Aceh Timur, pantau pesisir pantai. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur- Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Lhokseumawe Letkol Marinir Bondan Wahyu Adi dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Aceh Timur sekaligus meninjau beberapa titik strategis wilayah strategis di Aceh Timur salah satunya di Kuala Idi, Desa Blang Geulumpang, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur. Kamis 25 Sep 2025. Kunjungan itu disambut langsung oleh Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin S.Pd.I.,M.H yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Dr. Darmawan M. Ali, ST, MISD dan Teuku Amran SE.MM Kasat Pol PP&WH Aceh Timur dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur. Dalam kunjungan tersebut, Danlanal Lhokseumawe dan jajaran melakukan melakukan kunjungan strategis diwilayah pesisir di Aceh Timur dan pengecekan personil di Pos Lanal Idi serta temu ramah dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur guna mempererat koordinasi dan sinergitas antara TNI AL dan pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan mendukung program maritim di wilayah pesisir Aceh Timur. Wakil Bupati Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan selamat datang di Kabupaten Aceh Timur. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah, terutama di sektor kelautan dan perikanan. “Kami sangat menyambut baik kunjungan ini. Keamanan laut adalah hal yang sangat strategis bagi Aceh Timur, dan kehadiran TNI AL sangat penting dalam mewujudkan stabilitas di wilayah pesisir,” Ujar Wabup. Kunjungan rombongan Danlanal Lhokseumawe didampingi langsung oleh Pasops Mayor laut (P) Bambang, Danposal Idi Rayeuk Letda Laut (P) Pariaman Martin Manik, Camat Idi Rayeuk, Tokoh Peutua Laot H. Saini, Tokoh masyarakat Tengku Adek, Panglima Laot dan Kechiek Desa Blang Gelumpang. (Hsb

Read More

Bupati Paluta H.Obon Menanggapi Dan Merespon Cepat Terkait Video Viral Anak Sekolah Melewati Arus Sungai Di Kec Dolsi.

Paluta-Bersuarakyat.online Terkait video viral sejumlah siswa SD di Desa Simaninggir, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., Merespon dengan cepat. ” lakukan investigasi awal untuk menghimpun informasi faktual terkait video anak sekolah yang melewati aliran sungai tersebut.” ⁣ Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan informasi terkait adanya anak-anak sekolah dan warga yang sedang melewati luapan sungai atau banjir yang berada di Desa Simaninggir Dusun Ladang Bidang Kecamatan Dolok Sigompulon. Dalam hal ini saya sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kecamatan di sana dalam hal ini pak Camat, yang pertama saya memastikan apakah warga tersebut saat ini dalam keadaan selamat, kondisi saat ini seperti apa, karena kita memastikan keselamatan warga dan kondisi warga dari kejadian tersebut.⁣ “Setelah saya konfirmasi secara faktual untuk keadaan sekarang sudah normal. Keadaan ini menjadi perhatian bagi kita. Dari informasi yang saya dapat di musim kemarau dan cuaca normal sungai ini kecil, dan biasa tiap hari dilintasi warga, akan tetapi di musim curah hujan tinggi menjadi banjir . Tapi sudah saya sampaikan ke bapak Camat harus ditangani, solusinya disediakan jembatan alternatif dulu yang aman dilintasi, sambil kita bisa merencanakan apakah membangunan jembatan atau jalan alternatif lainnya. Tentu opsi yang terbaik akan kita piliha nantinya,”⁣ ” Ada beberapa warga yang memang tinggal di dusun tersebut, anak anak bersekolah dan warga bekerja melintasi jalan itu. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tetap berkomitmen untuk menjaga keselamatan warga⁣ “Jangan sampai anak-anak dan warga menjadi korban, karena berapa orang pun mau tiga orang pun harus tetap kita jaga keselamatannya,” kata Bupati.⁣ Sementara itu, Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara Julpikar Harahap, MM., Menyampaikan kepada seluruh pihak yang mempunyai media sosial agar bijak dalam bermedia sosial, untuk tidak terlalu mendramatisir sebuah keadaan, apalagi menyangkut pautkan kehidupan privasi ataupun keluarga bapak bupati, kita Sangat menyayangkan adanya narasi yang tidak elegan dan tidak ada relevansinya keadaan yang banjir dengan kehidupan keluarga bapak bupati, dimana daerah kita Kabupaten Padang Lawas Utara yang kuat adat istiadat nya,. Silahkan berikan kritik ataupun saran akan tetapi dengan cara-cara yang baik dan bijaksana”⁣ Hasil koordinasi kita dengan OPD terkait pembangunan daerah tersebut sudah direncanakan sebelumnya, namun karena kondisi anggaran daerah yang mengalami efisiensi, pembangunan tersebut menjadi terkendala. Namun demikian, bapak Bupati Padang Lawas Utara tetap berkomitmen untuk mecari solusi, ⁣⁣ Bikrul Munawar Harahap,. M.Si, Camat Dolok Sigompulon menyampaikan curah hujan yang tinggi saat itu Aek Rambe meluap, setelah surut bisa dilewati dan itu tidak lama sekitar satu jam dua jam sudah bisa kembali dilewati, saat video tersebut diambil warga dan anak anak sekolah menerjang saat banjir terjadi, hingga di videokan dan di share.⁣ Saat ini keadaan sudah normal, jembatan alternatif sudah kita bangun bersama dengan warga. Kita tetap berkoordinasi dengan Bapak Bupati, karena beliau berpesan kepada kami supaya tetap siaga dan memastikan keselamatan warga, dan akses jalan tersebut harus dipastikan bisa dilewati dengan baik.⁣   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Perubahan APBD 2025 Jadi Momentum Memperkuat Kinerja BUMD. 

Medan-Bersuarakyat.online Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025, menjadi momentum strategis untuk memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyesuaian anggaran ini, diharapkan dapat mendorong BUMD untuk lebih efisien dan mandiri dalam mendukung perekonomian daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat membacakan Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumut terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Rabu (24/9/2025). “Perubahan APBD 2025 harus menjadi momentum memperkuat kinerja BUMD. Karenanya arah kebijakan akan fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan infrastruktur pendukung operasional, perbaikan tata kelola manajemen layanan dengan menegaskan penerapan standar pelayanan minimal bagi masyarakat,” sebut Surya, yang hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong. Disampaikan juga, bahwa wacana reforma agraria (land reform), lebih menekankan pada peruntukan lahan pertanian masyarakat, khususnya yang belum bersertifikat, sehingga upaya sertifikasi tanah bermanfaat bagi rakyat. Termasuk untuk lahan yang berada dalam kawasan hutan, dimana telah dilakukan inventarisasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan. “Selanjutnya diusulkan untuk diberikan hak kepemilikan kepada masyarakat (SK Biru) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bila HGU (Hak Guna Usaha) yang berada dalam kawasan hutan, sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang telah masuk ke dalam data informasi Kementerian Kehutanan akan diproses sesuai PP dimaksud,” ujar Surya. Selanjutnya, Pemprov Sumut sependapat dengan Dewan terkait pelepasan HGU yang harusnya lebih prioritas kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki lahan. Dengan dengan demikian, perhatian tersebut mengarah pada pemanfaatan lahan eks HGU oleh rakyat. Selain itu, Surya juga menjelaskan terkait pencapaian program Universal Health Coverage (UHC). Bahwa Pemprov Sumut sudah meraih predikat Prioritas yang akan diluncurkan pada akhir bulan ini. Sehingga seluruh penduduk Sumut sudah dapat menerima manfaat program berobat gratis (Probis) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Sementara pandangan terkait pelayanan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang perlu penanganan serius dari Dewan, bahwa hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi, bahwa BUMD tidak hanya berorientasi pada profit (keuntungan). Tetapi juga harus hadir memberikan pelayanan nyata dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Wagub. Secara spesifik, Wagub menyebutkan adanya keluhan pelayanan berupa air mati dan air keruh. Karena itu, langkah Perumda Tirtanadi melakukan upaya pemerataan tekanan dan debit, dan mengevaluasi serta mengamankan sistem pendistribusian air ke masyarakat. “Yakni dengan memastikan produksi air non stop melalui pemeliharaan instalasi dan sistem perpompaan secara rutin dan berkala. Selain itu, Perumda Tirtanadi juga melakukan tindakan penggabungan dan pemasangan pipa dari titik layanan bertekanan tinggi ke layanan yang rendah. Dan juga rehabilitasi pipa secara bertahap di daerah padat penduduk,” jelas Wagub. Usai penyampaian tersebut, selanjutnya rapat akan diagendakan untuk mendengarkan pandangan akhir fraksi sebelum nantinya disepakati bersama dan segera disahkan menjadi Perda P-APBD 2025. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumur Erni Aryanti dan seluruh pimpinan Dewan serta para anggota, mengapresiasi jawaban Gubernur tersebut untuk segera diproses hingga pengesahan Perda. Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Sumut atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sumut terhadap Ranperda tentang P.APBD Provinsi Sumut TA. 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Rabu (24/9).

Read More

Santri Hafiz Quran Diduga Dianiaya Guru Ponpes Darul Falah, Orang Tua: Anak Kami Alami Pendarahan Otak

Labusel-Bersuarakyat.online Kasus dugaan penganiayaan beberapa hari yang lalu, terhadap seorang santri bernama Rezi di Pondok Pesantren Darul Falah Langga Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menyita perhatian publik. Rezi, yang dikenal sebagai Hafiz Quran 30 Juz sekaligus siswa berprestasi dalam bidang fisika, diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum guru berinisial A saat jam belajar berlangsung. Informasi peristiwa bermula ketika Rezi tertidur di kelas akibat kondisi tubuhnya yang demam setelah sehari sebelumnya mengikuti Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) tingkat kabupaten. Oknum guru yang membangunkan Rezi dengan cara menepukkan kupiah ke tubuhnya menganggap respon kaget sang siswa sebagai bentuk perlawanan. Tak lama kemudian, guru tersebut diduga menendang wajah Rezi hingga terpelanting dan terbentur kursi. Tak berhenti di situ, Rezi juga disebut mengalami tindak kekerasan lanjutan berupa seretan dan tendangan berulang-ulang. Insiden tersebut disaksikan langsung oleh saudara kembarnya, Reza, yang juga bersekolah di ponpes yang sama. Pasca kejadian, pihak sekolah membawa Rezi ke klinik, namun tanpa sepengetahuan orang tua. Bahkan saran medis agar dilakukan observasi diabaikan, dan Rezi justru dibawa kembali ke sekolah dalam kondisi masih sakit. Barulah setelah kondisi Rezi semakin memburuk, pihak sekolah menghubungi orang tuanya dan kembali membawa korban ke klinik. Orang tua korban menyatakan kekecewaannya atas sikap pihak sekolah. “Anak kami mengalami lebam pada mata kiri, luka di bibir bawah bagian dalam, pendarahan pada selaput otak, gigi depan atas goyang, serta geraham belakang bergeser,” ungkap orang tua Rezi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/9/2025). Hingga saat ini, biaya perawatan masih ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban. Sementara itu, pihak sekolah disebut sempat mengutus orang untuk menawarkan perdamaian, namun ditolak keluarga karena menganggap peristiwa ini bukan hal sepele. Keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat berwenang memproses kasus ini secara serius, sekaligus menuntut tanggung jawab penuh dari pihak ponpes atas perawatan dan pemulihan Rezi. Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Ponpes Darul Falah Langga Payung belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.   (Tim Redaksi)

Read More

Kapolsek Banda Alam Bersama Muspika Serahkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu. 

Bersuarakyat.online Kapolsek Banda Alam, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Ipda Budi Hartono, S.Sos bersama Camat Banda Alam, Azani, S.E., mendatangi Gampong Seuneubok Bayu untuk menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga warga kurang mampu. Dengan disaksikan Pj. Keuchik Gampong Seuneubok Benteng Muhammad Nur bersama Keuchik Desa Gampong Jalan Dua M.Yusuf serta perangkat Gampong Seuneubok Bayu yang lain, bantuan diserahkan langsung oleh Kapolsek dan Camat Banda Alam kepada Rosdiana selaku penerima bantuan. Ipda Budi Hartono menerangkan bahwa ini merupakan kegiatan yang bersifat kemanusian dan esensi utamanya ialah membangun postur Polri khususnya Polsek Banda Alam yang memasyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan rasa empati kepada sesama dan saling berbagi. “Semoga bantuan dari kami ini bisa meringankan beban keluarga Ibu Rosdiana dan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ipda Budi Hartono, Kamis, (25/09/2025). Harapannya Polsek Banda Alam lebih humanis, peka terhadap lingkungan. “Kepedulian sosial kepada lingkungan terutama warga yang kurang mampu menjadi perhatian kami (Muspika Kecamatan Banda Alam) semoga menjadi motifasi kepada warga yang berada untuk saling peduli dan empati terhadap warga lingkungannya.” Terang Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, S.Sos.

Read More

DC VS Wartawan, Kuasa Hukum: Romi Rambe Luka, “Motif Awal Tidak Gamblang.”

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Kasus keributan antara Debt Collector (DC) dan sejumlah oknum wartawan di Rantauprapat terus menuai sorotan publik. Kuasa hukum Romi Rambe, Beriman Panjaitan SH, MH, mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera melakukan gelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Beriman menegaskan, laporan resmi telah dibuat ke Polres Labuhanbatu, lengkap dengan bukti luka yang dialami kliennya. Namun hingga kini, penyidik disebut belum menyarankan visum kepada korban. Ia juga menilai rilis pers Polres yang telah beredar tidak menjelaskan secara jelas motif awal kejadian. “Klien kami sudah melapor resmi ke Polres. Ada bukti luka, ada saksi, tetapi sampai sekarang visum belum juga disarankan. Lebih ironis lagi, dalam rilis pers Polres, motif awal kejadian tidak dijelaskan secara gamblang, seolah-olah peristiwa itu terjadi begitu saja tanpa sebab. Faktanya, ada fitnah, provokasi, dan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Beriman Panjaitan, pada Rabu (24/9/2024). Kronologi Singkat Keributan bermula ketika rombongan DC yang dipimpin Romi Rambe mengamankan satu unit mobil Calya BM 1959 PZ, kendaraan yang telah resmi masuk daftar penarikan PT ACC Finance karena menunggak. Mobil itu kemudian diserahkan ke gudang ACC Finance sesuai prosedur. Beberapa jam setelahnya, rombongan DC menggunakan mobil operasional kantor Daihatsu Sigra BM 1836 EW. Saat melintas di Jalan Sempurna, mereka dihentikan oleh sejumlah oknum wartawan yang meneriaki mereka sebagai “begal”. Teriakan tersebut memicu keributan dan nyaris menimbulkan aksi main hakim sendiri. Dalam peristiwa itu, Romi Rambe mengalami luka di kepala, leher, dan lengan akibat perlakuan kasar. Keributan bahkan berlanjut di depan kantor ACC Finance, meskipun pihak DC sudah menegaskan bahwa mobil Sigra yang digunakan adalah kendaraan operasional perusahaan, bukan hasil sitaan. Dugaan Pelanggaran Hukum Kuasa hukum menyebut tindakan para oknum wartawan berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya: Pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik/fitnah, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Desakan Gelar Perkara Beriman Panjaitan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan secara imbang, tanpa memihak satu pihak saja. “Kami mendesak Polres segera menggelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang jelas-jelas terlibat. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang motif awal kejadian agar tidak timbul opini menyesatkan. Jangan sampai hukum tajam ke satu pihak tetapi tumpul ke pihak lain,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Read More

Pengacara RR & PM Minta Polres Labuhanbatu Segera Gelar Perkara. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Kasus Keributan DC vs Wartawan di Rantauprapat: Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara, Kritik Rilis Polres yang Dinilai Tidak Transparan. Kasus keributan antara Debt Collector (DC) dan sejumlah oknum wartawan di Rantauprapat terus menuai sorotan publik. Beriman Panjaitan, Edy Pane, OC Panjaitan & Dedi Septian selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Romy Rambe (RR) & Pindo Manalu (PM) mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera melakukan gelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kuasa Hukum (Pengacara) menegaskan, laporan resmi telah dibuat ke Polres Labuhanbatu, lengkap dengan bukti luka yang dialami kliennya. Namun hingga kini, penyidik disebut belum menyarankan visum kepada korban. Ia juga menilai rilis pers Polres yang telah beredar tidak menjelaskan secara jelas motif awal kejadian. “Klien kami sudah melapor resmi ke Polres. Ada bukti luka, ada saksi, tetapi sampai sekarang visum belum juga disarankan. Lebih ironis lagi, dalam rilis pers Polres, motif awal kejadian tidak dijelaskan secara gamblang, seolah-olah peristiwa itu terjadi begitu saja tanpa sebab. Faktanya, ada fitnah, provokasi, dan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Beriman Panjaitan (24/9/2024). Ada pun Kronologi Singkat sebagai berikut, Keributan bermula ketika rombongan DC yang dipimpin Romi Rambe dan Pindo Manalu mengamankan satu unit mobil Calya BM 1959 PZ, kendaraan yang telah resmi masuk daftar penarikan PT ACC Finance karena menunggak. Mobil itu kemudian diserahkan ke gudang ACC Finance sesuai prosedur. Beberapa jam setelahnya, rombongan DC menggunakan mobil operasional kantor Daihatsu Sigra BM 1836 EW. Saat melintas di Jalan Sempurna, mereka dihentikan oleh sejumlah oknum wartawan yang meneriaki mereka sebagai “begal”. Teriakan tersebut memicu keributan dan nyaris menimbulkan aksi main hakim sendiri. Dalam peristiwa itu, Romi Rambe mengalami luka di kepala, leher, dan lengan akibat perlakuan kasar. Keributan bahkan berlanjut di depan kantor ACC Finance, meskipun pihak DC sudah menegaskan bahwa mobil Sigra yang digunakan adalah kendaraan operasional perusahaan, bukan hasil sitaan. Dugaan Pelanggaran Hukum, Kuasa hukum (pengacara) menyebut tindakan para oknum wartawan berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya: Pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik/fitnah, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Desakan Gelar Perkara, Kuasa Hukum (Pengacara) menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan secara imbang, tanpa memihak satu pihak saja. “Kami mendesak Polres segera menggelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang jelas-jelas terlibat. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang motif awal kejadian agar tidak timbul opini menyesatkan. Jangan sampai hukum tajam ke satu pihak tetapi tumpul ke pihak lain,” pungkasnya. Red/tim

Read More