Bara Hati Apresiasi Jaksa Ester Lakukan Banding, Desak Pengadilan Tinggi Hukum Berat DJ Tata Nabila Cs. 

Bersuarakyat.online PEMATANGSIANTAR.— Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah berani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang resmi mengajukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat. Bara Hati menilai tindakan jaksa tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menegakkan hukum yang adil di tengah sorotan publik. Menurut Zulfikar, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang hanya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara tanpa denda kepada para terdakwa kasus narkotika jelas tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. “Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Ester Lauren yang tidak tinggal diam terhadap vonis ringan itu. Banding ini adalah langkah tepat agar keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bara Hati, Kamis 23/10/2025 Ia menegaskan, Bara Hati sejak awal telah mengikuti dan menelusuri proses persidangan DJ Tata Nabila dan dua terdakwa lainnya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar. Dari data yang terlihat, jelas bahwa jaksa telah menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun vonis majelis hakim hanya 2 tahun 6 bulan, yang menurut Zulfikar sangat jauh dari tuntutan dan menimbulkan dugaan adanya kejanggalan serius dalam pertimbangan hukum. “Kalau kita lihat dari fakta persidangan, barang bukti yang disita cukup besar: 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, belum lagi peran Tata Nabila yang disebut jaksa sebagai pengedar, dibantu oleh adik dan sepupunya. Tapi vonisnya malah seperti pemakai biasa. Ini bukan sekadar kejanggalan, tapi kemunduran moral penegakan hukum,” kata Zulfikar dengan nada kecewa. Lebih lanjut, Zulfikar menyebut langkah Jaksa Ester Lauren patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, keberanian untuk menempuh upaya hukum banding menandakan masih ada integritas di tubuh Kejaksaan. “Kami rakyat kecil hanya bisa berharap pada penegak hukum yang jujur dan berani. Apa yang dilakukan Jaksa Ester adalah bukti nyata bahwa masih ada harapan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tuturnya. Bara Hati juga mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar benar-benar menelaah kembali seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat. “Kami mendesak agar Pengadilan Tinggi tidak terpengaruh dengan status sosial atau popularitas terdakwa. Narkoba adalah musuh bersama. Siapa pun yang mengedarkan harus dihukum berat tanpa kompromi,” tegasnya. Selain itu, Bara Hati memastikan akan tetap menggelar aksi damai besar-besaran bersama elemen mahasiswa dan masyarakat pada awal pekan depan di depan Kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Jaksa Ester serta desakan agar Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan maksimal. “Kami tidak ingin aksi ini hanya jadi protes simbolik. Ini bentuk dukungan moral rakyat kepada aparat yang berani melawan ketidakadilan,” ungkap Zulfikar. Menutup pernyataannya, Zulfikar menyampaikan pesan keras kepada semua pihak agar tidak mencoba “memainkan” hukum dalam kasus narkotika yang sudah merusak generasi bangsa. “Kami tegaskan, jika masih ada intervensi atau kejanggalan hukum dalam proses banding nanti, Bara Hati siap turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Keadilan bukan untuk diperjualbelikan,” pungkasnya dengan nada lantang.   (Ragum siallagan)

Read More

Nomor Wartawan Diblokir Kepala Dinas PUTR: Misteri Pelanggaran Sempadan Sungai Studio 21 Makin Mencurigakan!

Bersuarakyat.online PEMATANGSIANTAR— Situasi di balik kasus pelanggaran pembangunan Studio 21 semakin panas. Setelah mencuat dugaan bahwa bangunan tempat hiburan malam tersebut berdiri melanggar garis sempadan sungai, kini muncul fakta baru yang mengejutkan: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar diduga memblokir nomor telepon wartawan awak media yang berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Peristiwa ini terjadi ketika awak media ini mencoba meminta klarifikasi langsung terkait pelanggaran garis sempadan sungai yang dilakukan oleh pemilik Studio 21, Mahmud alias Amut. Namun, upaya konfirmasi itu justru berakhir buntu. Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi Media Selektif News Zulfandi Kusnomo mengaku nomornya diblokir setelah mencoba mengirimkan pesan dan menelepon Kepala Dinas PUTR Sofian Purba. “Sejak menjabat sebagai Kadis PUTR, si Sofian Purba ini memang terkesan alergi terhadap insan pers, apalagi jika menyinggung soal Studio 21 dan izin bangunannya, beliau selalu bungkam. Setelah itu, nomor kita tidak bisa lagi menghubungi beliau dan langsung diblokir,” ujarnya kesal. Tindakan Kepala Dinas PUTR yang memblokir wartawan tersebut menimbulkan kemarahan di kalangan insan pers. Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sumatera Utara Kemas Edi Junaedi, menilai tindakan itu adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. “Ini sangat tidak etis bagi seorang pejabat publik. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, dan masyarakat berhak tahu kebenaran. Kalau pejabat malah memblokir wartawan, jelas ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Kemas Edi Junaedi yang kerap disapa Babe. Sementara itu, Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, kembali menuding bahwa sikap bungkam dan pembiaran Pemko Pematangsiantar semakin menguatkan dugaan adanya permainan besar di balik kasus ini. “Sekarang Kepala Dinas PUTR memblokir wartawan? Itu tanda bahwa mereka panik. Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa takut bicara? Kenapa malah menghindar dari konfirmasi publik?” ujarnya lantang. Zulfikar menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, bangunan seperti Studio 21 jelas melanggar aturan tata ruang karena letaknya langsung di bibir Sungai Bah Bolon. Ia mendesak Wali Kota Pematangsiantar dan DPRD segera turun tangan untuk memeriksa seluruh dokumen izin yang dimiliki Studio 21. “Kami khawatir surat izin mendirikan bangunannya (IMB) sudah direkayasa atau dikeluarkan tanpa kajian teknis yang sah,” tambahnya. Menariknya, bukannya dibongkar malah kini beredar kabar bahwa Studio 21 akan beroperasi kembali. Fakta ini sejalan dengan sikap diam Pemko yang bungkam dan diduga mendukung tempat sarang peredaran narkoba ini agar beroperasi kembali. Publik menilai ada indikasi kuat bahwa proyek ini mendapat restu diam-diam dari pihak tertentu di dalam pemerintahan kota. Aktivis lingkungan dari Komunitas Hijau Siantar, Azhari, juga menyayangkan sikap tidak transparan pejabat publik. “Pemblokiran wartawan adalah bentuk penghalangan informasi publik. Pejabat seharusnya menjawab dengan data, bukan menutup diri. Jika memang Studio 21 berdiri di sempadan sungai, itu berarti Pemko telah melanggar prinsip tata ruang dan mencederai kepercayaan warga,” ungkapnya. Kini masyarakat dan media menunggu reaksi tegas dari Wali Kota Pematangsiantar terhadap sikap bawahannya yang dianggap arogan dan tidak profesional. Publik menuntut agar Kepala Dinas PUTR segera diperiksa oleh Inspektorat karena telah menunjukkan sikap tidak transparan dalam urusan publik atau bila perlu di copot karena dinilai tidak becus. Gelombang kekecewaan kini makin meluas. Studio 21 bukan lagi sekadar simbol pelanggaran narkotika, tetapi telah berubah menjadi simbol bobroknya integritas dan transparansi pejabat publik di Kota Pematangsiantar. Pertanyaan besar pun menggema di kalangan masyarakat: “Ada apa sebenarnya di balik Studio 21?” (Ragum siallagan)

Read More

Wali Kota Pematangsiantar Dinilai Lalai, Anda Karaoke di Samping Gereja Dituding Langgar Etika dan Jadi Sarang Peredaran Ekstasi.

Bersuarakyat.online PEMATANGSIANTAR.-Sorotan publik terhadap keberadaan Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, semakin tajam. Tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran pil ekstasi merek Transformer oleh seseorang bernama Ivan itu kini menuai kecaman keras dari masyarakat dan tokoh sosial. Tak hanya soal narkoba, keberadaannya yang berdiri tepat di samping Gereja Masehi Injili Indonesia (GMII) juga dianggap melanggar etika dan tata nilai kehidupan beragama. Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, mengatakan bahwa pemerintah kota seharusnya memiliki kepekaan sosial sebelum mengizinkan tempat hiburan malam berdiri di lokasi yang berdekatan dengan rumah ibadah. “Mungkin kegiatan ibadah di gereja dilakukan siang hari, jadi tidak terganggu secara langsung. Tapi jangan lupa, ada pendeta dan keluarga yang tinggal di lingkungan gereja. Tidur mereka terganggu setiap malam oleh dentuman musik yang luar biasa bising. Ini jelas persoalan etika, bukan hanya hukum,” tegasnya, Kamis (23/10/2025). Menurut Zulfikar, situasi ini menunjukkan kelalaian serius dari Wali Kota Pematangsiantar dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan nilai moral masyarakat. Ia menilai izin operasional Anda Karaoke seharusnya segera dicabut, mengingat lokasinya sangat tidak pantas. “Mendirikan tempat hiburan malam di samping rumah ibadah sama saja mencederai rasa hormat terhadap nilai keagamaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata atas pelanggaran moral seperti ini,” ujarnya dengan nada tegas. Selain persoalan etika, dugaan kuat adanya peredaran pil ekstasi di tempat tersebut semakin memperburuk citra kota. Dari pengakuan pengunjung, pil haram merek Transformer dijual oleh Ivan dengan harga Rp350 ribu per butir. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama tanpa gangguan dari aparat. “Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran. Kalau polisi benar-benar serius, seharusnya tempat itu sudah disisir setiap malam,” tambah Zulfikar. Warga sekitar juga menyampaikan keresahan yang sama. Mereka menilai, suara musik keras, lalu lalang kendaraan, dan perilaku pengunjung di malam hari menciptakan ketidaknyamanan bagi lingkungan. “Kami tidak anti hiburan, tapi harus ada tempatnya. Jangan di samping rumah ibadah. Ini bukan hanya soal bising, tapi juga rasa hormat terhadap iman dan budaya lokal,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa. Pihak jemaat GMII pun menyampaikan bahwa mereka telah beberapa kali melayangkan surat keberatan ke kelurahan dan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Namun hingga kini, tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. “Kami hanya minta pemerintah peka. Pendeta kami tinggal di gereja. Kalau tiap malam terganggu oleh suara musik yang keras, apa itu pantas?” kata salah satu pengurus gereja. Bara Hati menegaskan agar Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mencabut izin operasional Anda Karaoke dan menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang berdekatan dengan rumah ibadah. Selain itu, kepolisian diminta melakukan razia setiap malam untuk mencegah peredaran narkoba dan aktivitas ilegal. “Razia tidak boleh hanya sesekali. Harus setiap hari, karena masalah ini sudah merusak citra kota dan kepercayaan masyarakat,” tegas Zulfikar. Kini, sorotan tajam publik tertuju pada Wali Kota Pematangsiantar, yang dinilai lalai dalam menjaga moralitas dan keharmonisan sosial. Keberadaan tempat hiburan malam di samping rumah ibadah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga cermin rusaknya sensitivitas etika pemerintahan. Masyarakat menegaskan: jika pemerintah tidak segera bertindak, berarti mereka turut andil dalam membiarkan kerusakan sosial terjadi di kota yang dikenal religius ini. (Ragum siallagan)

Read More

PT BSP Bungkam Soal HGU dan Plasma 20%, Masyarakat Sekitar Desak Evaluasi Kementerian ATR/BPN.

Asahan-Bersuarakyat.online Konflik antara masyarakat sekitar Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari jurnalis terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban pembangunan plasma 20% bagi masyarakat sekitar. Permintaan konfirmasi tersebut telah disampaikan secara resmi oleh jurnalis pada 23 Oktober 2025 kepada Manajer Kemitraan dan Manajer Perkebunan PT BSP, untuk memperoleh klarifikasi mengenai beberapa hal penting, antara lain: Status HGU PT BSP yang diduga telah berakhir pada tahun 2022 dan kini tengah dalam proses perpanjangan ke Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan kewajiban kemitraan plasma 20% sesuai ketentuan pemerintah. Langkah-langkah penyelesaian konflik yang ditempuh perusahaan terhadap masyarakat di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan atau klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT BSP terhadap konfirmasi tersebut. Sementara itu, berdasarkan keterangan dari masyarakat Desa Padang Sari, hingga saat ini PT BSP belum pernah membangun atau merealisasikan pola kemitraan plasma 20% dari total luas HGU sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut masyarakat, kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan bukanlah kebijakan sukarela, melainkan amanat hukum, yang diatur secara jelas, antara lain: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memberdayakan masyarakat sekitar melalui pembangunan kebun. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (jo. Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permentan No. 18 Tahun 2021), yang menegaskan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari luas areal yang diusahakan. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang memperkuat kewajiban kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar secara berkeadilan. “Sampai sekarang kami tidak tahu di mana letak lahan plasma yang seharusnya untuk masyarakat sekitar. Kami hanya berharap pemerintah dapat menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi kewajibannya,” ujar salah seorang warga Desa Padang Sari kepada wartawan. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Sengketa, Julianda, menyatakan telah menerima semua laporan atas konflik lahan antara masyarakat dengan PT BSP. “Kami sudah menerima laporan resmi terkait sengketa lahan tersebut. Kami akan menindaklanjutinya dan membantu proses pelaporan ke Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Julianda kepada wartawan pada 21 Oktober 2025 di Medan. Warga juga meminta agar pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN meninjau kembali status HGU PT BSP, yang disebut telah berakhir, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sekitar wilayah perkebunan. Konflik antara masyarakat dan PT BSP di wilayah Asahan telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat sipil dan aktivis agraria. Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah dan manajemen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT BSP apabila di kemudian hari perusahaan memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini. Penulis: R. Marulitua

Read More

Reskrim Polres Asahan Cek Lahan Eks HGU PT BSP, LSM TAWON: “Dasar Laporan PT BSP Patut Ditinjau Ulang”

Asahan-Bersuarakyat.online Aktivitas personel Reskrim Polres Asahan di areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP seluas sekitar 300 hektar di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, memunculkan perhatian publik dan viral secara nasional, Kegiatan tersebut diketahui merupakan tindak lanjut laporan dari pihak PT BSP terkait dugaan perusakan dan kerugian di lahan yang kini telah dikuasai masyarakat adat dan ahli waris tanah dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934. Informasi yang dihimpun, HGU PT BSP telah berakhir sejak tahun 2022, dan saat ini perusahaan tengah mengajukan pembaharuan HGU ke BPN, namun proses tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Menanggapi hal itu, wartawan SuaraRakyat.online,melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Asahan. Kapolres membenarkan adanya kegiatan di lapangan dan menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan BPN untuk memastikan status hukum lahan tersebut. “Siap pak, perihal tindak lanjut itu sudah kami tinjut dan rencana pengecekan lahan dengan BPN akan kami rencanakan pak. Pelaksanaannya dipimpin Pak Kabag Ops,” ujar Kapolres Asahan melalui pesan singkat kepada wartawan SuaraRakyat.online, Kamis (23/10). Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Asahan dan Humas Polda Sumatera Utara yang juga telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum laporan PT BSP serta langkah koordinasi dengan BPN. Ketua LSM TAWON (Tanggap Aspirasi Warga dan Organisasi Nasional), Ramses Sihombing, turut menyoroti laporan yang diajukan oleh pihak PT BSP. Menurutnya, laporan tersebut patut ditinjau ulang, karena dasar pelaporan menyangkut kepemilikan dan penguasaan lahan, sedangkan secara hukum HGU PT BSP sudah tidak berlaku lagi. “Dasar pelaporan PT BSP itu harus ditinjau ulang, karena objek laporan adalah tanah dengan status HGU yang sudah berakhir. Meskipun PT BSP sedang mengajukan pembaharuan, secara hukum belum ada kekuatan hak bagi mereka untuk melapor atas dasar kepemilikan,” ujar Ramses Sihombing kepada SuaraRakyat.online, Kamis sore (23/10). Ramses menegaskan, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP), hak guna usaha berakhir karena jangka waktunya habis atau karena dilepaskan sebelum waktunya. Adapun pengajuan pembaharuan hak guna usaha dilakukan setelah hak lama berakhir dan memerlukan keputusan baru dari Menteri Agraria/Kepala BPN. Dengan demikian, lanjut Ramses, selama belum terbit keputusan pembaharuan, tanah tersebut berstatus tanah negara dan tidak dapat dijadikan dasar laporan atas nama pemilik HGU. Ia juga mengingatkan, dalam konteks laporan dugaan penganiayaan di lokasi yang sama, penegak hukum harus berhati-hati menetapkan status para pihak. “Kalau ada laporan penganiayaan di area itu, penyidik harus cermat melihat motif dan latar belakang peristiwa. Jangan sampai warga yang mempertahankan tanah leluhur justru dikriminalisasi karena perbedaan persepsi kepemilikan,” tegas Ramses. Menurutnya, aparat kepolisian wajib menjunjung asas objektivitas dan praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat adat Desa Padang Sari berharap, dalam rencana pengecekan lahan bersama BPN nanti, mereka turut dilibatkan agar bisa memberikan klarifikasi mengenai dasar kepemilikan tanah yang diwariskan sejak masa sebelum kemerdekaan. Kami bukan penggarap, kami ini ahli waris tanah leluhur. SKT kami terbit tahun 1934. Kami hanya ingin hak kami dihormati, kejadian yang terjadi selama ini baik yang dituduhkan kepada kami hanya pembelaan diri dari serangan pihak PT bsp,pondok kami empat kali dihacurkan dan dirobohkan,terahir tgl 17 oktober kemarin mereka bawak anjing pelacak,bawak pihak eksternal mengrobohkan pondok yang kami bangun,menghancurkan tanaman yang kami tanam disaat itulah terjadi dorong-dorongan karna kami membela dan mempertahankan pondok dan tanaman kami, ” ujar salah seorang tokoh masyarakat penasehat kelompok masyrakat adat/ahli waris desa padang sari AZRI LUBIS Hingga kini, publik menantikan langkah Polres Asahan dan BPN dalam melakukan verifikasi lapangan, serta bagaimana hasil akhir penentuan status hukum lahan eks HGU PT BSP yang masih menjadi sengketa antara pihak perusahaan PT bsp dan masyarakat adat tersebut. #Tim

Read More

Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Kunjungi Anak Penderita Hiperaktif di Kuala Idi. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Usai menghadiri Upacara Hari Santri Nasional (HSN) ke-10 Tahun 2025 di Lapangan Pusat Pemerintahan Aceh Timur, Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H tidak langsung beristirahat seperti kebanyakan pejabat lainnya. Dengan wajah teduh dan langkah penuh empati, beliau justru memilih untuk turun langsung menjenguk seorang anak penderita hiperaktif di Desa Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Rabu 22 Okt 2025. Anak tersebut bernama Husnul Khatimah (11), buah hati dari pasangan Zulkifli dan Muzakirah, yang telah mengalami perubahan mental sejak berusia lima tahun. Kondisi itu membuat keluarga sederhana ini harus berjuang setiap hari untuk merawat dan menjaga Husnul dengan penuh kasih sayang, meski dalam keterbatasan ekonomi. Mendengar kabar tentang kondisi sang anak, Wabup T. Zainal Abidin tanpa pikir panjang langsung berkunjung usai menghadiri acara resmi pemerintahan. Ia datang didampingi Plt. Kadis Kesehatan Aceh Timur, Plt. Kadis Sosial Aceh Timur, Camat Idi Rayeuk, Kepala Puskesmas Idi Rayeuk, Danramil Idi Rayeuk, Anggota Polsek Idi Rayeuk dan Keuchik setempat. Dalam kunjungannya, suasana haru tampak menyelimuti rumah kecil milik keluarga Zulkifli. Wabup terlihat berbicara lembut dan penuh perhatian dengan kedua orang tua Husnul, mendengarkan keluh kesah mereka. “Saya minta kepada Dinas Kesehatan agar segera menindaklanjuti kondisi Husnul Khatimah ini. Tolong segera bawa ke RSUD dr. Zubir Mahmud supaya bisa mendapat penanganan medis yang lebih baik,” Ujar Wabup dengan nada tegas namun penuh kepedulian. Sikap cepat tanggap dan kepekaan sosial yang ditunjukkan T. Zainal Abidin mencerminkan sosok pemimpin yang tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi benar-benar hadir di tengah rakyatnya. Ia memahami betul bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani, bukan untuk dilayani. Sebelum berpamitan, Wakil Bupati juga menyerahkan bantuan pribadi serta paket sembako kepada keluarga Husnul sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral agar tetap tabah menjalani ujian hidup ini. “Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga. Tetap sabar, tetap semangat. Insya Allah pemerintah akan berupaya membantu,” Ucap Wabup sambil menyalami kedua orang tua Husnul. Kehadiran T. Zainal Abidin di tengah keluarga kecil itu meninggalkan kesan mendalam bagi warga sekitar. Banyak masyarakat yang menyaksikan kunjungan tersebut dengan penuh bangga kepada Wakil Bupati. “Kami sangat terharu, Pak Wakil Bupati datang langsung mengunjungi warga kami yang sedang kesusahan karena kondisi anaknya, Beliau benar-benar pemimpin yang rendah hati,” Kata Keucheik setempat. Kunjungan sederhana namun penuh makna itu kembali menegaskan bahwa T. Zainal Abidin bukan sekadar pemimpin pemerintahan, tetapi juga seorang bapak bagi rakyatnya yang hadir, mendengar, dan peduli tanpa batas. #Hsb

Read More

Tim Humas PT BSP Asahan Sebut Peta Bumi Tak Akurat,Pernyataan Itu Melemahkan Transparansi Sengketa Lahan. 

Bersuarakyat.online Asahan, 22 Oktober 2025 — Dalam pertemuan mediasi antara masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di ruang briefing Polres Asahan,tim Humas PT BSP Asahan membuat Keterangan kontroversial, Yudha,selaku Humas PT BSP, menyebut bahwa peta bumi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bisa dijadikan bukti, serta tidak memiliki kepastian informasi yang akurat dalam pembuktian klaim lahan seluas ±300 hektar yang tengah disengketakan antara masyarakat dan perusahaan. Pernyataan itu disampaikan di hadapan Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, didampingi pejabat utama Polres Asahan, perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan, unsur Forkopimca Tinggi Raja, dan perwakilan masyarakat Azri Lubis, Akhmat Saipul Sirait, serta Samsul Hadi Sitorus. Saat selesai sidang mediasi pihak media mempertanyakan hal tersebut kepada salah satu perwakilan masyrakat adat desa padang sari Akhmat Saipul Sirait,beliau mengatakan “pernyataan Humas PT BSP itu menunjukkan sikap defensif dan tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik Peta bumi merupakan salah satu dokumen resmi hasil pengukuran dan pemetaan geospasial yang diakui negara. Menolak validitasnya sama saja dengan menolak data yang menjadi dasar seluruh tata ruang dan izin HGU di Indonesia,” ujar Saipul Sirait, Saipul menambahkan bahwa peta bumi bukan sekadar gambar atau citra, melainkan produk resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) dan digunakan oleh BPN dalam verifikasi batas HGU, tata ruang, hingga sertifikasi tanah. “Kalau perusahaan mengatakan peta bumi tidak akurat, maka seharusnya mereka juga mempertanyakan dasar peta yang digunakan dalam HGU mereka sendiri. Itu kontradiktif dan berpotensi menyesatkan publik,asal ngomong yang penting berbicara didahapan penegak Hukum,wajarlah PT BSP ASAHAN ini selalu Sengketa dengan masyarakat ASAHAN, tambahnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, peta bumi merupakan acuan resmi negara dalam semua kegiatan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan penguasaan tanah. Pasal 22 ayat (1) UU tersebut menyatakan: “Peta dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi acuan bagi penyelenggaraan informasi geospasial tematik, termasuk bidang pertanahan dan tata ruang.” Selain itu, Peraturan Kepala BIG Nomor 6 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) digunakan sebagai referensi hukum dalam setiap kegiatan survei dan pemetaan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Dalam rapat yang sama, perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan bersama masyarakat dan pihak perusahaan untuk melakukan pengukuran ulang batas lahan sesuai dengan data resmi dari BPN “Kita akan turun bersama ke lapangan agar semua pihak mendapat kepastian posisi lahan sesuai data resmi ,” ujar perwakilan BPN Asahan. Sementara itu, Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, menegaskan agar semua pihak tetap mengedepankan hukum dan menjaga keamanan wilayah dan meminta BPN segera turun kelapangan “Negara kita adalah negara hukum. Jangan ada pihak yang bertindak sepihak. Semua harus menunggu hasil resmi dari pemerintah melalui BPN,” tegas Kompol Riyadi. Menutup pernyataannya, Akhmat Saipul Sirait menilai bahwa proses penyelesaian konflik lahan tidak akan berjalan adil jika perusahaan menolak data spasial resmi milik negara. “Kami mendorong BPN dan Polres Asahan untuk bersikap netral. Peta bumi dan data HGU harus dibuka secara transparan agar masyarakat tahu siapa sebenarnya yang memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya. Kami pemilik SKT 1934 atau PT BSP yg HGUnya sudah mati UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Menetapkan peta bumi sebagai dasar hukum resmi untuk menentukan batas wilayah dan pemetaan lahan. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Menegaskan bahwa semua hak atas tanah bersumber pada penguasaan negara dan harus berdasarkan data spasial resmi. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan Menyebutkan bahwa dalam penyelesaian sengketa tanah, peta dasar geospasial merupakan salah satu alat bukti sah. Pernyataan Humas PT BSP yang mempertanyakan keabsahan peta bumi dalam forum resmi di Polres Asahan memunculkan ketidak pahaman dalam sengketa lahan Desa Padang Sari. Masyarakat adat menilai pernyataan humas PT Bsp tersebut secara tidak langsung dapat melemahkan dasar hukum dan transparansi publik, sementara BPN memastikan akan melakukan pengukuran ulang dengan dasar peta resmi negara untuk mencari titik terang penyelesaian kasus ini. #Tim

Read More

Legal PT BSP Akui Pembongkaran Pondok Masyarakat sebagai ‘Tindakan Tegas’ Polisi Diminta Netral, BPN Didorong Transparan Soal Status HGU. 

Bersuarakyat.online Asahan, 22 Oktober 2025 — Pernyataan mengejutkan datang dari Wahyudi, selaku Legal PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), dalam rapat mediasi yang digelar di Polres Asahan terkait sengketa lahan ±300 hektar di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Di hadapan Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, perwakilan BPN Asahan, serta unsur Forkopimca, Wahyudi menyampaikan bahwa pembongkaran pondok milik masyarakat yang mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari “tindakan tegas” perusahaan. Pernyataan ini sontak menimbulkan keprihatinan dari perwakilan masyarakat yang hadir, karena dinilai sebagai pengakuan atas tindakan sepihak yang melanggar hukum dan hak warga negara. Didepan para petinggi penegak hukum polres ASAHAN, Mediasi yang berlangsung di ruang briefing Polres Asahan, Rabu (22/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kapolsek Parapat Janji, serta para Kanit Polres Asahan. Turut hadir pula perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan, Camat Tinggi Raja, Kepala Desa Padang Sari, Azri Lubis, Saipul Sirait, dan Samsul Hadi Sitorus selaku perwakilan masyarakat. Dalam arahannya, Kompol Riyadi menegaskan dengan nada tinggi agar semua pihak menahan diri dan tidak bertindak di luar koridor hukum. “Negara kita adalah negara hukum. Semua pihak wajib menahan diri dan menunggu hasil resmi dari pemerintah melalui BPN. Jangan ada tindakan kekerasan atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas Wakapolres. Masyarakat Desa Padang Sari menyampaikan bahwa security PT BSP melakukan pembongkaran terhadap beberapa pondok milik warga yang berada di lahan sengketa sudah empat kali,Pondok-pondok itu merupakan tempat tinggal sementara dan tempat kerja masyarakat di areal yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur. Tindakan tersebut dibenarkan oleh Wahyudi, Legal PT BSP, dalam forum mediasi di Polres Asahan. “Kami melakukan tindakan tegas terhadap pondok-pondok masyarakat yang masuk dalam wilayah Rumah kami,” ujar Wahyudi di hadapan peserta rapat. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan menilai wilayah tersebut masih dalam area HGU PT BSP. Namun pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa PT BSP telah melakukan tindakan sepihak di luar kewenangan hukum, sebab status kepemilikan lahan mereka HGU nya sudah mati dan masih dalam proses pengajuan ulang, Menanggapi pernyataan tersebut, Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI),yg juga merupakan bagian dr penasehat masyrakat adat desa padang sari yang hadir dalam rapat mediasi menilai sikap PT BSP yang justru membenarkan pembongkaran pondok masyarakat dengan alasan,“tindakan tegas”. “Kalau perusahaan mengakui melakukan pembongkaran pondok masyarakat, itu bukan tindakan tegas,itu pelanggaran hukum. Security tidak punya kewenangan membongkar atau menindak masyarakat. Yang berhak hanya kepolisian,” tegas Saipul Sirait. Diakhir mediasi dalam rapat tersebut saipul sirait meminta kepada wakapolres untuk menjelaskan kepada semua pihak yg hadir dalam mediasi tersebut siapa sebenarnya yang berhak melakukan tindakan tegas terhadap masyrakat jika melanggar hukum di negara ini Wakapolres dengan tegas dan lantang menyampaikan “kami penegak hukum yang berhak melakukan tindakan tegas kepada siapapun yg melanggar hukum,semua harus menjaga kamtibmas diwilayah asahan agar Asahan kondusif” Pernyataan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13: Fungsi kepolisian meliputi pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum. Hanya Polri yang memiliki kewenangan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat. Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah Pasal 19 ayat (2): Satuan Pengamanan (Satpam/Security) hanya bertugas di lingkungan internal dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 170: Kekerasan terhadap orang/barang di muka umum dapat dipidana hingga 5 tahun. Pasal 406: Perusakan barang milik orang lain diancam pidana 2 tahun 8 bulan. Pasal 333: Perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum adalah tindak pidana. Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa Pasal 2 huruf (b): Pengamanan swakarsa tidak boleh menggantikan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum. Pernyataan Legal PT BSP yang menyebut pembongkaran pondok warga sebagai bagian dari “tindakan tegas” perusahaan berarti mengakui pelanggaran hukum. Security perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan paksa terhadap masyarakat. Perwakilan masyarakat, Azri Lubis dan Samsul Hadi Sitorus, meminta agar Polres Asahan bersikap netral serta BPN segera mengumumkan secara resmi ke publik saat ini status HAK diatas lahan 300 hektar di dusun satu desa padang sari “Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin hak kami diakui dan hukum ditegakkan. Dan semua pihak harus saling menghargai semua proses yang sedang berjalan dari masing-masing pihak,dan sama-sama menjaga kamtibmas ujar Azri.   (Tim)

Read More