Mafia Sawit Bebas Beraksi Tanpa Tersentuh Aparat, Hukum Seakan Mati di Sei Apung Labura 

 

 

LABURA | Bersuarakyat.Online

14 April 2026

 

– Dugaan praktik mafia kelapa sawit di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kian mengkhawatirkan. Aksi pencurian hasil panen yang disertai intimidasi dan ancaman terhadap pekerja berlangsung berulang, sementara penanganan hukum oleh aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Sejumlah pekerja di areal kebun milik keluarga Drs. Robert Aritonang mengaku kerap menghadapi tekanan dari sekelompok orang yang diduga melakukan pencurian secara terorganisir. Tidak hanya mengambil hasil sawit, kelompok tersebut juga disebut melakukan pengancaman kepada pihak yang berupaya mempertahankan lahan.

 

Salah satu korban, Suharjo, menyampaikan bahwa dirinya pernah mengalami langsung tindakan pengancaman saat berada di lokasi kebun. Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

“Kalau kami bekerja di areal itu, mereka datang dan mengintimidasi. Laporan sudah kami buat, tetapi penanganannya lambat. Bahkan ada laporan yang sudah dua sampai tiga tahun belum jelas status hukumnya,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/4/2026).

 

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman bagi para pekerja, karena pelaku seolah tidak tersentuh hukum meskipun identitasnya telah diketahui.

 

Terkait legalitas lahan, Suharjo menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek persoalan memiliki dokumen lengkap, mulai dari SKPT hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menyebut batas-batas lahan telah dibuat secara jelas sejak awal.

 

“Sejak awal penanaman tidak ada masalah. Persoalan justru muncul setelah sawit mulai menghasilkan,” katanya.

 

Di tempat terpisah, pemilik lahan, Drs. Robert Aritonang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana ke Polres Labuhanbatu, di antaranya:

 

* Laporan Polisi Nomor LP/B/1480/XI/2025 terkait dugaan pencurian

* Laporan Polisi Nomor LP/B/286/III/2023 terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan

 

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.

 

“Pencurian terus terjadi, tetapi belum ada kepastian hukum. Kami berharap ada tindakan nyata agar masyarakat mendapatkan perlindungan,” tegas Robet Aritonang

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *