Legal PT BSP Akui Pembongkaran Pondok Masyarakat sebagai ‘Tindakan Tegas’ Polisi Diminta Netral, BPN Didorong Transparan Soal Status HGU. 

Bersuarakyat.online

Asahan, 22 Oktober 2025 — Pernyataan mengejutkan datang dari Wahyudi, selaku Legal PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), dalam rapat mediasi yang digelar di Polres Asahan terkait sengketa lahan ±300 hektar di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja.

Di hadapan Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, perwakilan BPN Asahan, serta unsur Forkopimca, Wahyudi menyampaikan bahwa pembongkaran pondok milik masyarakat yang mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari “tindakan tegas” perusahaan.

Pernyataan ini sontak menimbulkan keprihatinan dari perwakilan masyarakat yang hadir, karena dinilai sebagai pengakuan atas tindakan sepihak yang melanggar hukum dan hak warga negara.

Didepan para petinggi penegak hukum polres ASAHAN,

Mediasi yang berlangsung di ruang briefing Polres Asahan, Rabu (22/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kapolsek Parapat Janji, serta para Kanit Polres Asahan.

Turut hadir pula perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan, Camat Tinggi Raja, Kepala Desa Padang Sari, Azri Lubis, Saipul Sirait, dan Samsul Hadi Sitorus selaku perwakilan masyarakat.

Dalam arahannya, Kompol Riyadi menegaskan dengan nada tinggi agar semua pihak menahan diri dan tidak bertindak di luar koridor hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua pihak wajib menahan diri dan menunggu hasil resmi dari pemerintah melalui BPN. Jangan ada tindakan kekerasan atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas Wakapolres.

Masyarakat Desa Padang Sari menyampaikan bahwa security PT BSP melakukan pembongkaran terhadap beberapa pondok milik warga yang berada di lahan sengketa sudah empat kali,Pondok-pondok itu merupakan tempat tinggal sementara dan tempat kerja masyarakat di areal yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur.

Tindakan tersebut dibenarkan oleh Wahyudi, Legal PT BSP, dalam forum mediasi di Polres Asahan.

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap pondok-pondok masyarakat yang masuk dalam wilayah Rumah kami,” ujar Wahyudi di hadapan peserta rapat.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan menilai wilayah tersebut masih dalam area HGU PT BSP.

Namun pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa PT BSP telah melakukan tindakan sepihak di luar kewenangan hukum, sebab status kepemilikan lahan mereka HGU nya sudah mati dan masih dalam proses pengajuan ulang,

Menanggapi pernyataan tersebut, Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI),yg juga merupakan bagian dr penasehat masyrakat adat desa padang sari yang hadir dalam rapat mediasi

menilai sikap PT BSP yang justru membenarkan pembongkaran pondok masyarakat dengan alasan,“tindakan tegas”.

“Kalau perusahaan mengakui melakukan pembongkaran pondok masyarakat, itu bukan tindakan tegas,itu pelanggaran hukum. Security tidak punya kewenangan membongkar atau menindak masyarakat. Yang berhak hanya kepolisian,” tegas Saipul Sirait.

Diakhir mediasi dalam rapat tersebut saipul sirait meminta kepada wakapolres untuk menjelaskan kepada semua pihak yg hadir dalam mediasi tersebut siapa sebenarnya yang berhak melakukan tindakan tegas terhadap masyrakat jika melanggar hukum di negara ini

Wakapolres dengan tegas dan lantang menyampaikan

“kami penegak hukum yang berhak melakukan tindakan tegas kepada siapapun yg melanggar hukum,semua harus menjaga kamtibmas diwilayah asahan agar Asahan kondusif”

Pernyataan tersebut sesuai

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13: Fungsi kepolisian meliputi pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum.

Hanya Polri yang memiliki kewenangan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat.

Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah

Pasal 19 ayat (2): Satuan Pengamanan (Satpam/Security) hanya bertugas di lingkungan internal dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 170: Kekerasan terhadap orang/barang di muka umum dapat dipidana hingga 5 tahun.

Pasal 406: Perusakan barang milik orang lain diancam pidana 2 tahun 8 bulan.

Pasal 333: Perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum adalah tindak pidana.

Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa

Pasal 2 huruf (b): Pengamanan swakarsa tidak boleh menggantikan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum.

Pernyataan Legal PT BSP yang menyebut pembongkaran pondok warga sebagai bagian dari “tindakan tegas” perusahaan berarti mengakui pelanggaran hukum.

Security perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan paksa terhadap masyarakat.

Perwakilan masyarakat, Azri Lubis dan Samsul Hadi Sitorus, meminta agar Polres Asahan bersikap netral serta BPN segera mengumumkan secara resmi ke publik saat ini status HAK diatas lahan 300 hektar di dusun satu desa padang sari

“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin hak kami diakui dan hukum ditegakkan.

Dan semua pihak harus saling menghargai semua proses yang sedang berjalan dari masing-masing pihak,dan sama-sama menjaga kamtibmas ujar Azri.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *