Labuhanbatu-Bersuarakyat.online
Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SUDARMEN alias SUDAR (50), warga Kecamatan Panai Hilir, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pertemuan, Dusun II Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Panai Hilir melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria yang mencurigakan dan berusaha meninggalkan tempat. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar sumber kepolisian,Dari hasil penggeledahan.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 3,76 gram*,1 unit handphone merek Vivo Y17S 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa plat nomor* Uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga hasil transaksi Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Andre, warga Desa Sei Sakat.
Namun hingga saat ini, keberadaan Andre masih dalam pencarian pihak kepolisian, Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Panai Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
#Red