Bersuarakyat.online Asahan — Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), melalui Ketua Dewan Pembina Pusat, Adv. Akhmat Saipul Sirait, SH, kembali menyoroti PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP).GARI meminta Kejaksaan Negeri Asahan memeriksa PT BSP terkait dugaan penguasaan lahan sawit eks HGU yang telah berakhir, namun tetap dimanfaatkan secara komersial. HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, dengan luas ±18.922 hektar, berada di Kecamatan Kisaran Timur dan Kecamatan Tinggi Raja, termasuk Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, dan Desa Tinggi Raja. Lahan ini telah berstatus kembali sebagai tanah negara, namun PT BSP masih melakukan aktivitas perkebunan dan memanen sawit. Dalam proses mediasi PT BSP dan masyrakat adat desa padang saru di Polres Asahan bersama Wakapolres Asahan, humas PT BSP, Yudha, menyatakan bahwa perusahaan “sudah membayar pajak” terkait lahan tersebut. Namun, Yudha tidak menjelaskan secara rinci jenis pajak apa yang dibayarkan, sehingga pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi mengenai keabsahan pajak dan keterlibatan oknum tertentu. “Pernyataan humas PT BSP menimbulkan dugaan adanya praktik pembayaran pajak yang tidak sah, karena secara hukum, lahan tanpa HGU tidak seharusnya menjadi objek pungutan pajak,” jelas Akhmat Saipul Sirait, SH. “Saya khawatir dan patut saya duga, permainan ini bukan atas sepengetahuan PT BSP pusat atau pemilik saham PT BSP, melainkan oknum-oknum perusahaan yang jahat di PT BSP Kabupaten Asahan, yang beraliansi dengan mafia tanah dan mafia buah kelapa sawit. Hal ini memperparah kerugian negara dan masyarakat lokal.” GARI menegaskan bahwa Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk memulai pemeriksaan terhadap dugaan penguasaan lahan negara. Dasar hukum sudah jelas yang dapat dijadikan acuan antara lain: 1. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 30 ayat (1), yang memberikan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan negara. 2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap indikasi kerugian negara dapat menjadi dasar penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi. 3. Peraturan Jaksa Agung RI No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara, yang menyatakan bahwa Kejaksaan dapat mengambil langkah hukum atas informasi dari media, laporan masyarakat, atau pengawasan internal sebagai dasar awal pemeriksaan. Artinya, media publikasi atau informasi yang tersebar di masyarakat sudah cukup bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan penguasaan lahan negara secara ilegal. Dengan situasi ini, ada beberapa potensi kerugian negara: 1. Pajak tidak sesuai aturan → Jika dibayarkan, bisa masuk ke rekening yang tidak sah atau pihak yang tidak berhak. 2. Pajak tidak dibayarkan → Negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang seharusnya. 3. Terindikasi keterlibatan pihak lain → Karena lahan tanpa HGU tidak memenuhi syarat legal sebagai objek pajak, sehingga patut diduga ada oknum yang membiarkan atau ikut mengambil keuntungan. Akhmat saipul sirait SH menekankan bahwa hal ini membuka indikasi kolusi dan praktik mafia tanah/pajak yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Selain kerugian negara, masyarakat adat Desa Padang Sari dirugikan secara langsung, karena tanah yang seharusnya kembali ke rakyat tetap dikuasai perusahaan. Hal ini mengganggu hak rakyat atas tanah leluhur, menghilangkan kesempatan ekonomi lokal, dan menunda program reforma agraria. GARI mendesak Kejaksaan Negeri Asahan untuk: Menyelidiki dugaan penguasaan tanah negara secara ilegal oleh PT BSP Mengamankan lahan eks HGU agar tidak terus dikuasai tanpa dasar hukum Menindak oknum yang terlibat dalam pungutan pajak yang tidak sah atau ilegal “Kasus ini menyangkut kedaulatan negara dan hak rakyat atas tanah. Penegak hukum harus bertindak tegas agar tidak terjadi pembiaran. Ada potensi kerugian negara jika HGU yang sudah mati tetap dikuasai pemilik HGU sebelumnya,” tegas Akhmat Saipul Sirait, SH. Hilangnya Pendapatan Negara dari Aset Tanah → Lahan eks HGU seharusnya kembali menjadi tanah negara, namun masih dikuasai PT BSP. Hasil perkebunan sawit merupakan aset negara yang tidak dimanfaatkan secara sah. Hilangnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) → Pemanfaatan lahan negara tanpa izin seharusnya mendapatkan PNBP, tetapi perusahaan tetap menguasai. Kerugian Pajak → Dua kemungkinan: 1. Pajak dibayarkan tapi tidak jelas jenisnya → bisa ilegal dan tidak masuk kas negara 2. Pajak tidak dibayarkan → negara kehilangan penerimaan pajak sah (PPh, PPN, pajak daerah) Kerugian karena terganggunya reforma agraria → Lahan seharusnya bisa dialokasikan untuk rakyat atau petani lokal. Kerugian ekonomi daerah → Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi atau pajak perkebunan tidak diterima Pemkab Asahan. Potensi kolusi dan penyalahgunaan wewenang → Jika oknum memfasilitasi penguasaan ilegal atau pajak ilegal → negara dirugikan secara hukum dan finansial. Kerugian akibat hilangnya kontrol terhadap aset negara → Penguasaan lahan tanpa hak → negara kehilangan hak pengawasan, pemanfaatan, dan penertiban aset yang sah. Estimasi dugaan Kerugian Awal Luas lahan: ±18.922 ha Produksi sawit rata-rata: 20 ton/ha/tahun Harga TBS: Rp2.000.000/ton Lama penguasaan ilegal: 3 tahun Perhitungan kasar: 18.922 ha × 20 ton × Rp2.000.000 × 3 tahun ≈ Rp2,27 Triliun Perhitungan ini bersifat estimasi awal. Pihak KEJAKSAAN yang berwenang akan menentukan nilai resmi kerugian negara. Dampak Lain yang Relevan Hilangnya hak masyarakat adat untuk mengelola tanah leluhur Penundaan program redistribusi tanah untuk rakyat Potensi kerugian jangka panjang jika penguasaan ilegal berlanjut. “Tegas Adv akhmat saipul sirait SH” Tim/red