Masyarakat Lingkar Tambang Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan di Depan Gerbang PT Medco E&P Malaka. 

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR – Ratusan warga dari Kecamatan Julok dan Indra Makmur, Aceh Timur, yang tergabung dalam masyarakat lingkar tambang PT Medco E&P Malaka, menggelar aksi demonstrasi di Simpang Kafe Apung, Gampong Ladang Baru, Kecamatan Julok, pada Selasa (4/11/2025). Aksi yang dimulai sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WIB itu berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Timur. Massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan terhadap pihak perusahaan, agar lebih memperhatikan nasib masyarakat lingkar tambang yang terdampak langsung dari aktivitas eksplorasi minyak dan gas di wilayah tersebut. Dalam aksi itu, masyarakat menuntut keadilan atas realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan tali asih dari PT Medco Malaka yang dinilai belum merata serta tidak transparan. Beberapa aktivis masyarakat yang turut menjadi orator dalam aksi tersebut antara lain Muhammad Nuraka, Toke Dar, Bang Jufri Zein, Mahyuddin, Tgk. Nazar, dan sejumlah tokoh lainnya. Mereka menyerukan agar PT Medco lebih terbuka, adil, dan berpihak kepada masyarakat sekitar area operasi. “Kami bukan menolak investasi, tapi kami menuntut keadilan. Kami ingin hak-hak masyarakat lingkar tambang dipenuhi sesuai komitmen yang pernah dijanjikan,” ujar salah satu orator dalam orasinya. Aksi damai ini berjalan kondusif hingga sore hari. Para peserta aksi berharap agar pihak manajemen PT Medco segera membuka ruang dialog terbuka dengan masyarakat, demi menghindari kesalahpahaman dan menjaga hubungan baik antara perusahaan dan warga di wilayah operasi. Saat di konfirmasi humas pt. medco malaka pak rahmat idris dengan no hp 08116811*** tak menjawab saat di konfirmasi humas satu lagi dengan no +62 822-8318-*** dengan nama hasbalah panggilan has tak ada satu bisa di minta tanggapan terkaet aksi demo. #Hsb

Read More

Kapolres Aceh Timur Kawal Penyampaian Aspirasi Masyarakat Terhadap PT Medco. 

Bersuarakyat.online Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. pada Selasa, (04/11/2025) pagi memimpin langsung pengamanan aksi damai oleh masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur yang menuntut keadilan terhadap PT Medco E&P Malaka dan berlangsung di Simpang Empat Cafe Apung, Gampong Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Terdapat lima pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur terhadap PT Medco E&P Malaka diantaranya; Pertama, Menuntut PT Medco E&P Malaka untuk menganggarkan sebesar minimum satu persen (1%) dari total produksi yang terjual untuk Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat yang berfokus pada ring 1 dan ring 2 wilayah kerja Blok-A; Kedua, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus fokus untuk kegiatan pelatihan ketrampilan kerja yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pasar kerja; Ketiga, Membuka Informasi lowongan kerja secara terbuka dan menempelkan informasi tersebut di kantor kantor desa wilayah kerja PT Medco E&P Malaka ring 1 dan ring 2; Keempat, Segera salurkan uang tali asih secara adil kepada masyarakat; dan Kelima, Menyediakan 1 (satu) unit bus sebagai akses pendidikan. Pada kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Timur memastikan seluruh personelnya siaga penuh, memberikan pengawalan dengan humanis, sehingga massa aksi yang berjumlah sekitar 100 orang dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Dengan didampingi jajarannya, orang nomor satu di Polres Aceh Timur itu berdiri di garda terdepan, memastikan jalannya penyampaian aspirasi dalam suasana damai. “Polri menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, namun tentu harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai aturan. Kami hadir untuk mengawal agar suara masyarakat tersampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum,” kata Kapolres. Hingga kegiatan selesai sekitar pukul 17.00 WIB penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman dan lancar, berkat kepemimpinan Kapolres Aceh Timur yang mampu membangun sinergi dengan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Timur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan. “Terima kasih atas dedikasi dan kerja sama yang baik, sehingga aksi ini bisa berjalan aman, lancar, dan kondusif.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. #Hsb

Read More

Wabup Aceh Timur : Perlu Pemetaan secara Komprehensif Daerah Bencana di Aceh Timur. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menghadiri sekaligus mendampingi pelaksanaan Apel Siaga Bencana dalam rangka gelar pasukan dan peralatan yang dipusatkan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa, 04 November 2025. Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, dan diikuti oleh seluruh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPBD, Tim SAR Aceh Timur, Tagana, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, PLN, Satpol PP & WH, TNI–Polri, PMI, PSC 119, para Camat, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Dalam amanatnya, Bupati Aceh Timur menekankan pentingnya kesiapsiagaan semua pihak dalam menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama memasuki musim penghujan. Ia mengingatkan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, tetapi merupakan urusan bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. “Kesiapsiagaan menghadapi bencana tidak akan berjalan efektif tanpa kolaborasi seluruh stakeholder. Diperlukan koordinasi lintas sektor agar penanganan bencana dapat dilakukan cepat, tepat, dan terukur,” Tegas Bupati dalam amanatnya. Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, usai acara mengatakan, bahwa dalam menghadapi bencana perlu dilakukan pemetaan daerah rawan dan peningkatan kapasitas personel di lapangan. Hal tersebut, katanya, sangat penting agar setiap instansi dan relawan dapat mengetahui peran serta langkah yang harus diambil saat terjadi bencana. “Pemetaan wilayah rawan bencana menjadi langkah awal yang penting agar respon cepat dapat dilakukan dengan efektif. Pemerintah daerah siap memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor demi keselamatan masyarakat,” Ujar Wabup T. Zainal Abidin usai meninjau kesiapana personel dan armada. Usai pelaksanaan apel, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur bersama unsur Forkopimda meninjau langsung kesiapan personel dan peralatan penanggulangan bencana, seperti armada evakuasi, alat berat, peralatan dapur umum, tenda darurat, dan sarana komunikasi lapangan. (Hsb

Read More

Teuku Azhari No Urut 1 Unggul Terpilih Sebegai Kechik Gampong Keude Priode 2025–2031.

Bersuarakyat.online Aceh Timur. |Pemilihan Keuchik Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berlangsung sukses dan kondusif. Terpantau dari hasil penghitungan suara, No Urut 1 Teuku Azhari berhasil meraih 201 Suara, Terbanyak dari 3 Lawannya sehingga ditetapkan sebagai Keuchik Gampong Keude periode 2025–2031. Pemilihan kechik yang digelar di menasah oleh Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Keude diikuti oleh Empat calon masing-masing: 1. Teuku Azhari 2. Iskandar, S.E. 3. Said Salem 4. Nurdin Terlihat Proses pemungutan suara berjalan aman dan lancar, dengan penuh semangat dalam memberikan partisipasi memberikan suara nya kepada kechik calon sesuai dengan isi hati masyarakat. Pada diwawancarai T. Muzakir Ketua P2K menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Gampong Keude yang ikut serta berdemokrasi dalam memberikan suara nya dan sehingga pemilihan berlangsung tertib Ia juga berharap dengan terpilihnya keuchik baru, kedepan dapat membawa gampong keude semakin maju berkembang di seluruh bidang. Kechiek Terpilih Teuku Azhari menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan warga pada nya yang sudah memberikan hak suara kepada nya Dan Ia berkomitmen untuk memimpin gampong keude transparansi, ber keadilan, serta fokus pada pembangunan dan kesejahteraan warga Karena ini merupakan amanah tanggung jawab besar. Saya akan bekerja sama dengan seluruh unsur masyarakat demi membangun Gampong lebih baik ke depannya Pesan Kapolsek darul aman Iptu Syamsul Bahri Berterimakasih kepada warga yang ikut adil dalam melaksanakan pemelihan sehingga pemilihan kechik berjalan aman dan tertib. Dengan berakhirnya proses pemilihan semoga yang terpilih hari ini tidak sombong dan tidak oforia dan dapat merangkul masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan gampong serta dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Ucanya #Hsb

Read More

PT BSP Asahan dan Pelaksanaan FPKM: Klarifikasi Dinas Pertanian. 

Asahan-Bersuarakyat.online Menyikapi pelaksanaan kewajiban sosial PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) di Kabupaten Asahan, wartawan BerSuaRakyat.online mengkonfirmasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Asahan terkait program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) dan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa PT BSP saat ini tengah dalam proses pencapaian kewajiban FPKM sebesar 20% dari luas kebun inti perusahaan, sesuai dengan: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKM Program FPKM dilaksanakan melalui kemitraan dengan kelembagaan pekebun sawit di desa-desa yang tersebar di 16 kecamatan dan 29 desa di Kabupaten Asahan. Adapun Daftar 29 desa kemitraan PT BSP: 1. Bandar Pulau Pekan 2. Gunung Berkat 3. Gajah Sakti 4. Padang Pulau 5. Mekar Marjanji 6. Lestari 7. Teladan 8. Padangsari 9. Sumber Harapan 10. Silau Jawa 11. Sei Nadoras 12. Hutabagasan 13. Sei Kopas 14. Suka Makmur 15. Tomuan Holbung 16. Bangun Baru 17. Perbangunan 18. Pertahanan 19. Bangun Sari 20. Silau Baru 21. Perkebunan Sukaraja 22. Suka Damai Barat 23. Teluk Dalam 24. Rawang Lama 25. Pematang Sei Baru 26. Sei Tualang Pandau 27. Sei Tempurung 28. Danau Sijabut 29. Sei Silau Tua Terkait status HGU PT BSP, Dinas Pertanian melalui bagian teknis menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kantor ATR/BPN Asahan, karena hal tersebut berada di bawah kewenangan kementerian. Respons Kepala Desa terhadap Program FPKM Saat dikonfirmasi dari beberapa desa yang tercantum dalam daftar kemitraan PT BSP, sejumlah kepala desa menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan program FPKM di wilayah mereka: Kepala Desa Gunung Berkat “Sepengetahuan saya, tidak ada. Pertanyaan pertama saja tidak tahu, apalagi luasnya.” Kepala Desa Teladan: “Sepengetahuan saya, program kemitraan dari PT BSP tidak pernah ada di desa saya. Kalau cuci parit, itu hanya dilakukan tahun lalu.” Kepala Desa Padang Sari: “Sepengetahuan saya, tidak ada pola kemitraan dari PT BSP di desa saya.” Kepala Desa Teluk Dalam: “Tidak pernah sepengetahuan saya ada pola kemitraan bidang pertanian dari PT BSP. Yang ada hanya fasilitas BPJS tenaga kerja, bidang pertanian tidak ada.” Menyikapi perbedaan informasi ini, Bagun Lubis, Sekretaris Jenderal LSM GARI, menyatakan: “Dari desa-desa yang disampaikan Dinas Pertanian, banyak desa yang ternyata tidak berada di sekitar kebun PT BSP. Padahal, program FPKM seharusnya dilaksanakan untuk masyarakat sekitar kebun sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar program kewajiban sosial perusahaan benar-benar tepat sasaran.” Program FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar) memang diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kebun inti perusahaan perkebunan, sesuai dengan aturan perundangan: 1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 51 ayat (2) menyebutkan perusahaan perkebunan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar kebun inti, agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal dan mendukung kesejahteraan mereka. 2. Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang FPKM Menetapkan bahwa pembangunan kebun kemitraan harus diberikan kepada pekebun di desa-desa sekitar lokasi kebun inti perusahaan. Besaran kewajiban FPKM minimal 20% dari luas kebun inti. Keterangan dari kepala desa dan tanggapan LSM GARI menunjukkan adanya perbedaan nyata antara data yang disampaikan Dinas Pertanian dan kondisi lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pelaksanaan program FPKM oleh Dinas Pertanian Asahan dan memastikan program kewajiban sosial perusahaan benar-benar tepat sasaran jangan ada udang dibalik batu.   Tim/red

Read More

Kejaksaan Negeri Asahan Diminta Periksa PT BSP Terkait Penguasaan Lahan Negara Pasca HGU Berakhir

Bersuarakyat.online Asahan — Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), melalui Ketua Dewan Pembina Pusat, Adv. Akhmat Saipul Sirait, SH, kembali menyoroti PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP).GARI meminta Kejaksaan Negeri Asahan memeriksa PT BSP terkait dugaan penguasaan lahan sawit eks HGU yang telah berakhir, namun tetap dimanfaatkan secara komersial. HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, dengan luas ±18.922 hektar, berada di Kecamatan Kisaran Timur dan Kecamatan Tinggi Raja, termasuk Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, dan Desa Tinggi Raja. Lahan ini telah berstatus kembali sebagai tanah negara, namun PT BSP masih melakukan aktivitas perkebunan dan memanen sawit. Dalam proses mediasi PT BSP dan masyrakat adat desa padang saru di Polres Asahan bersama Wakapolres Asahan, humas PT BSP, Yudha, menyatakan bahwa perusahaan “sudah membayar pajak” terkait lahan tersebut. Namun, Yudha tidak menjelaskan secara rinci jenis pajak apa yang dibayarkan, sehingga pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi mengenai keabsahan pajak dan keterlibatan oknum tertentu. “Pernyataan humas PT BSP menimbulkan dugaan adanya praktik pembayaran pajak yang tidak sah, karena secara hukum, lahan tanpa HGU tidak seharusnya menjadi objek pungutan pajak,” jelas Akhmat Saipul Sirait, SH. “Saya khawatir dan patut saya duga, permainan ini bukan atas sepengetahuan PT BSP pusat atau pemilik saham PT BSP, melainkan oknum-oknum perusahaan yang jahat di PT BSP Kabupaten Asahan, yang beraliansi dengan mafia tanah dan mafia buah kelapa sawit. Hal ini memperparah kerugian negara dan masyarakat lokal.” GARI menegaskan bahwa Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk memulai pemeriksaan terhadap dugaan penguasaan lahan negara. Dasar hukum sudah jelas yang dapat dijadikan acuan antara lain: 1. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 30 ayat (1), yang memberikan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan negara. 2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap indikasi kerugian negara dapat menjadi dasar penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi. 3. Peraturan Jaksa Agung RI No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara, yang menyatakan bahwa Kejaksaan dapat mengambil langkah hukum atas informasi dari media, laporan masyarakat, atau pengawasan internal sebagai dasar awal pemeriksaan. Artinya, media publikasi atau informasi yang tersebar di masyarakat sudah cukup bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan penguasaan lahan negara secara ilegal. Dengan situasi ini, ada beberapa potensi kerugian negara: 1. Pajak tidak sesuai aturan → Jika dibayarkan, bisa masuk ke rekening yang tidak sah atau pihak yang tidak berhak. 2. Pajak tidak dibayarkan → Negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang seharusnya. 3. Terindikasi keterlibatan pihak lain → Karena lahan tanpa HGU tidak memenuhi syarat legal sebagai objek pajak, sehingga patut diduga ada oknum yang membiarkan atau ikut mengambil keuntungan. Akhmat saipul sirait SH menekankan bahwa hal ini membuka indikasi kolusi dan praktik mafia tanah/pajak yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Selain kerugian negara, masyarakat adat Desa Padang Sari dirugikan secara langsung, karena tanah yang seharusnya kembali ke rakyat tetap dikuasai perusahaan. Hal ini mengganggu hak rakyat atas tanah leluhur, menghilangkan kesempatan ekonomi lokal, dan menunda program reforma agraria. GARI mendesak Kejaksaan Negeri Asahan untuk: Menyelidiki dugaan penguasaan tanah negara secara ilegal oleh PT BSP Mengamankan lahan eks HGU agar tidak terus dikuasai tanpa dasar hukum Menindak oknum yang terlibat dalam pungutan pajak yang tidak sah atau ilegal “Kasus ini menyangkut kedaulatan negara dan hak rakyat atas tanah. Penegak hukum harus bertindak tegas agar tidak terjadi pembiaran. Ada potensi kerugian negara jika HGU yang sudah mati tetap dikuasai pemilik HGU sebelumnya,” tegas Akhmat Saipul Sirait, SH. Hilangnya Pendapatan Negara dari Aset Tanah → Lahan eks HGU seharusnya kembali menjadi tanah negara, namun masih dikuasai PT BSP. Hasil perkebunan sawit merupakan aset negara yang tidak dimanfaatkan secara sah. Hilangnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) → Pemanfaatan lahan negara tanpa izin seharusnya mendapatkan PNBP, tetapi perusahaan tetap menguasai. Kerugian Pajak → Dua kemungkinan: 1. Pajak dibayarkan tapi tidak jelas jenisnya → bisa ilegal dan tidak masuk kas negara 2. Pajak tidak dibayarkan → negara kehilangan penerimaan pajak sah (PPh, PPN, pajak daerah) Kerugian karena terganggunya reforma agraria → Lahan seharusnya bisa dialokasikan untuk rakyat atau petani lokal. Kerugian ekonomi daerah → Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi atau pajak perkebunan tidak diterima Pemkab Asahan. Potensi kolusi dan penyalahgunaan wewenang → Jika oknum memfasilitasi penguasaan ilegal atau pajak ilegal → negara dirugikan secara hukum dan finansial. Kerugian akibat hilangnya kontrol terhadap aset negara → Penguasaan lahan tanpa hak → negara kehilangan hak pengawasan, pemanfaatan, dan penertiban aset yang sah. Estimasi dugaan Kerugian Awal Luas lahan: ±18.922 ha Produksi sawit rata-rata: 20 ton/ha/tahun Harga TBS: Rp2.000.000/ton Lama penguasaan ilegal: 3 tahun Perhitungan kasar: 18.922 ha × 20 ton × Rp2.000.000 × 3 tahun ≈ Rp2,27 Triliun Perhitungan ini bersifat estimasi awal. Pihak KEJAKSAAN yang berwenang akan menentukan nilai resmi kerugian negara. Dampak Lain yang Relevan Hilangnya hak masyarakat adat untuk mengelola tanah leluhur Penundaan program redistribusi tanah untuk rakyat Potensi kerugian jangka panjang jika penguasaan ilegal berlanjut. “Tegas Adv akhmat saipul sirait SH”   Tim/red

Read More