Asahan-Bersuarakyat.online
Menyikapi pelaksanaan kewajiban sosial PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) di Kabupaten Asahan, wartawan BerSuaRakyat.online mengkonfirmasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Asahan terkait program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) dan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa PT BSP saat ini tengah dalam proses pencapaian kewajiban FPKM sebesar 20% dari luas kebun inti perusahaan, sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKM
Program FPKM dilaksanakan melalui kemitraan dengan kelembagaan pekebun sawit di desa-desa yang tersebar di 16 kecamatan dan 29 desa di Kabupaten Asahan.
Adapun Daftar 29 desa kemitraan PT BSP:
1. Bandar Pulau Pekan
2. Gunung Berkat
3. Gajah Sakti
4. Padang Pulau
5. Mekar Marjanji
6. Lestari
7. Teladan
8. Padangsari
9. Sumber Harapan
10. Silau Jawa
11. Sei Nadoras
12. Hutabagasan
13. Sei Kopas
14. Suka Makmur
15. Tomuan Holbung
16. Bangun Baru
17. Perbangunan
18. Pertahanan
19. Bangun Sari
20. Silau Baru
21. Perkebunan Sukaraja
22. Suka Damai Barat
23. Teluk Dalam
24. Rawang Lama
25. Pematang Sei Baru
26. Sei Tualang Pandau
27. Sei Tempurung
28. Danau Sijabut
29. Sei Silau Tua
Terkait status HGU PT BSP, Dinas Pertanian melalui bagian teknis menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kantor ATR/BPN Asahan, karena hal tersebut berada di bawah kewenangan kementerian.
Respons Kepala Desa terhadap Program FPKM
Saat dikonfirmasi dari beberapa desa yang tercantum dalam daftar kemitraan PT BSP, sejumlah kepala desa menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan program FPKM di wilayah mereka:
Kepala Desa Gunung Berkat “Sepengetahuan saya, tidak ada. Pertanyaan pertama saja tidak tahu, apalagi luasnya.”
Kepala Desa Teladan: “Sepengetahuan saya, program kemitraan dari PT BSP tidak pernah ada di desa saya. Kalau cuci parit, itu hanya dilakukan tahun lalu.”
Kepala Desa Padang Sari: “Sepengetahuan saya, tidak ada pola kemitraan dari PT BSP di desa saya.”
Kepala Desa Teluk Dalam: “Tidak pernah sepengetahuan saya ada pola kemitraan bidang pertanian dari PT BSP. Yang ada hanya fasilitas BPJS tenaga kerja, bidang pertanian tidak ada.”
Menyikapi perbedaan informasi ini, Bagun Lubis, Sekretaris Jenderal LSM GARI, menyatakan:
“Dari desa-desa yang disampaikan Dinas Pertanian, banyak desa yang ternyata tidak berada di sekitar kebun PT BSP. Padahal, program FPKM seharusnya dilaksanakan untuk masyarakat sekitar kebun sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar program kewajiban sosial perusahaan benar-benar tepat sasaran.”
Program FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar) memang diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kebun inti perusahaan perkebunan, sesuai dengan aturan perundangan:
1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 51 ayat (2) menyebutkan perusahaan perkebunan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar kebun inti, agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal dan mendukung kesejahteraan mereka.
2. Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang FPKM
Menetapkan bahwa pembangunan kebun kemitraan harus diberikan kepada pekebun di desa-desa sekitar lokasi kebun inti perusahaan.
Besaran kewajiban FPKM minimal 20% dari luas kebun inti.
Keterangan dari kepala desa dan tanggapan LSM GARI menunjukkan adanya perbedaan nyata antara data yang disampaikan Dinas Pertanian dan kondisi lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pelaksanaan program FPKM oleh Dinas Pertanian Asahan dan memastikan program kewajiban sosial perusahaan benar-benar tepat sasaran jangan ada udang dibalik batu.
Tim/red