Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan, Empat Masih Diburu

Labuhanbatu | Bersuarakyat.online

– Unit Reskrim Polsek Panai Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan /penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu, tertanggal 13 April 2026, dengan pelapor atas nama Hayati (23).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB di Lingkungan VIII, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.

Korban bernama Hanafi (25), seorang mahasiswa, mengalami luka memar dan luka robek di bagian wajah serta tubuh akibat aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Rantauprapat.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari perselisihan atau cekcok mulut terkait permainan boxing antara korban dengan para pelaku. Perselisihan tersebut kemudian memicu emosi para pelaku.

Selanjutnya para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan meninju wajah korban secara bertubi-tubi, menendang tubuh korban, serta menggunakan batu koral hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

 

Aksi tersebut terjadi di muka umum dan sempat dilerai oleh warga sekitar, sebelum para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

 

Pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 17.50 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Rahmadan alias Sadek (22) di wilayah Sei Berombang.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama empat rekannya, yaitu: Pandi (34), Ari (19),Muda (22),Amri (18) Keempatnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah batu koral yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, berupa Keterangan saksi-saksi,Visum et repertum (VER), Barang bukti,Keterangan tersangka

Sehingga terhadap tersangka Rahmadan alias Sadek dipersangkakan melanggar Pasal  262 ayat 1 dan 3   KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal  tentang penganiayaan.

Polsek Panai Hilir mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, diharapkan dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku guna mempercepat proses penegakan hukum.

**Redaksi Bersuarakyat.online**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *