Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Pencurian Seng TPA Nahdlatul Ulum, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Labuhanbatu | Betauarakyat.online Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Nahdlatul Ulum, Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pegungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tertanggal 3 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11/IV/2026/Unit Reskrim/Polsek Panai Hilir tertanggal 15 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di lingkungan TPA Nahdlatul Ulum, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang. Pelapor dalam perkara ini adalah Hamdani (33), seorang guru yang bertindak sebagai perwakilan lembaga pendidikan tersebut. Dalam kejadian tersebut, pelaku mencuri 16 lembar seng bertuliskan “NU” yang merupakan bagian dari bangunan TPA. Akibatnya, pihak korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.000.000. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni Eri (35) dan rekannya Itit (35). Keduanya diketahui membongkar seng bangunan, kemudian mengangkutnya menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang warga di wilayah Panai Hilir dengan harga Rp250.000. Petugas berhasil mengamankan tersangka Eri pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di teras rumah warga di Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 lembar seng bertuliskan “NU”. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” ujarnya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polsek Panai Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Red