Kepdes Batang Onang Resmi Jadi Tersangka Tahanan Kejari Paluta Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Bersuarakyat.online Kepala Desa Batang Onang Baru Indra Jalil Harahap resmi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Indra Jalil Harahap usia (44) tahun kepala desa Batang Bnang Baru kecamatan Batang Onang, ke kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) Pada Rabu : 26/11/2025. Indra Jalil Harahap kepala desa Batang Bnang Baru kecamatan Batang Onang terlihat keluar dari dalam Kantor Kejari Paluta sekitar jam 14.30 Wib dengan tangan terborgol dan memakai rompi kejaksaan warna merah digiring masuk ke dalam mobil tahanan guna di titipkan di lapas kelas III Gunungtua. Kejari Paluta dalam keterangnya melalui kasi pidsus Gunawan Marthin Panjaitan menjelaskan bahwa berkas perkara kepala desa Batang Onang Baru kecamatan Batang Onang dilaksanakan tahap dua yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut kejaksaan negeri Padang Lawas Utara. Ya hari ini kita menerima berkas perkara tindak pidana korupsi kepala desa Batang Onang Baru atas nama Indra Jalil Harahap untuk tahap II yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut kejaksaan negeri Padang Lawas Utara.,ujarnya. Kasi pidsus menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan tahap II tersebut kejaksaan melaksanakan proses administrasi dan dinyatakan tersangka terhadap Indra Jalil Harahap dan akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan menyususn berkas dakwaan untuk bisa di limpahkan kepengadilan negeri tindak pidana korupsi di medan. Sudah resmi tersangka jadi tahanan kejaksaan negeri Padang Lawas Utara dan ditahan selama 20 hari mulai hari ini dan nantinya kita akan menyusun berkas dakwaan untuk bisa di limpahkan kepengadilan negeri tindak pidana korupsi di medan., Pungkasnya. Gunawan Marthin Panjaitan menambahkan bahkan dari hasil perbuatan tersangka negara dirugikan lebih kurang sebesar RP 536.000.000 juta berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat daerah Padang Lawas Utara. Ada beberapa kegiatan yang termuat dalam APBDes desa Batang Onang Baru yang tidak dilaksanakan tersangka dan dimana juga ada beberap materi yang termuat tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya.,imbuhnya. Dimana atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Perkuat Sinergi, Kejari Labusel dan Kantor Pertanahan Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN. 

Bersuarakyat.onlie Labusel – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan bersama Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu Selatan resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama pada Rabu, (26/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Labusel mulai pukul 10.30 WIB dan berjalan tertib. Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., hadir langsung memimpin kegiatan tersebut. Ia didampingi para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, Jaksa Pengacara Negara, serta staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara itu, dari pihak Kantor Pertanahan, hadir Ahmad Riadi Tanjung, S.P., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, disampaikan bahwa Kesepakatan Bersama ini akan berlaku selama dua tahun mulai 26 November 2025 hingga 26 November 2027, dan dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai kebutuhan serta kesepakatan kedua institusi. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan kepada Kantor Pertanahan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Kajari Labusel menilai penandatanganan ini sebagai langkah penting dalam membangun sinergi antarlembaga pemerintah, terutama dalam mendukung tugas dan fungsi pertanahan serta mencegah timbulnya permasalahan hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebagai tindak lanjut, kedua institusi merencanakan penyuluhan hukum serta pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah. Acara resmi ditutup pada pukul 11.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kerja sama. #RD

Read More

Ratusan Warga Asahan Desak DPR RI, Tegas Selesaikan Konflik Agraria Dengan PT BSP. 

Jakarta-Bersuarakyat.online Ratusan warga dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang terdiri dari ahli waris Barita Raja, Taeng Matoelang, Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari, masyarakat adat, serta DPD LSM Penjara, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas berlarutnya penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat dengan PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP). Kuasa perwakilan masyarakat, Akhmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa warga meminta pemerintah membatalkan permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP. Ia juga menuntut agar tanah seluas 366 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris di Desa Padang Sari dikembalikan kepada masyarakat sesuai dokumen dan riwayat penguasaan lahan. Selain itu, massa mendesak DPR RI untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat serta ahli waris atas tanah yang dipersoalkan. Mereka juga meminta negara hadir dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Aksi yang mendapat pengamanan dari personel Polres Metro Jakarta Selatan berlangsung damai dan tertib. Perwira pengendali lapangan, Kompol Pras, meminta agar aspirasi massa disampaikan melalui mekanisme resmi kepada Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan. Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan massa, Abdul Azri Lubis, diterima oleh pihak Humas Sekretariat DPR RI. Pihak Humas memastikan bahwa berkas tuntutan masyarakat akan diteruskan kepada Komisi II untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan legislatif. Melalui aksi ini, masyarakat Asahan berharap DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian ATR/BPN, khususnya dalam proses penyelesaian sengketa tanah antara PT BSP dan masyarakat Desa Padang Sari. Warga menilai perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah pusat untuk memastikan jalannya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah tersebut. Aksi berakhir dengan aman, tertib, dan tanpa insiden. Penulis: Ramses Sihombing

Read More

Konflik Lahan Memanas: Masyarakat Datangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Desak Pembatalan Pembaruan HGU PT BSP. 

Jakarta-Bersuarakyat.online Ratusan masyarakat yang terdiri dari ahli waris Barita Raja dan Taeng Matoelang, Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari, kelompok masyarakat adat, serta DPD LSM PENJARA menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas proses permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang dinilai mengabaikan hak masyarakat atas lahan seluas 366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Koordinator aksi, Akhmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas meminta pemerintah membatalkan permohonan pembaruan HGU PT BSP serta mengembalikan tanah yang diklaim merupakan hak sah para ahli waris. “Kami menolak pembaharuan HGU PT BSP. Negara harus mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah 366 hektare di Desa Padang Sari. Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama dan tidak boleh lagi dibiarkan,” tegasnya. Tidak lama setelah aksi berlangsung, pejabat Kementerian ATR/BPN menemui massa dan mengundang perwakilan untuk melakukan pertemuan resmi. Delegasi diterima oleh Kasubdit Penetapan Hak, Rahman, yang didampingi Humas Kementerian ATR/BPN, Dui, di ruang Direktorat Penetapan Hak ATR/BPN Pusat. Perwakilan masyarakat yang hadir berjumlah enam orang, masing-masing: Akhmad Saipul Sirait, SH Abdul Azri Lubis Mawardi Manurung Fatma Laila Ibu Tri Ramses Sihombing Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa HGU PT BSP hingga kini belum diterbitkan. Kasubdit Rahman menyampaikan bahwa PT BSP masih memiliki sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, sebagaimana telah disampaikan melalui surat resmi Kementerian ATR/BPN kepada Kanwil BPN Sumatera Utara sejak Februari 2025. “Salah satu persoalan yang harus diselesaikan pihak perusahaan adalah sengketa lahan di Desa Padang Sari,” ujar Rahman. Usai pertemuan, massa aksi menuntut pemerintah bersikap transparan dan konsisten dalam proses pertanahan, serta tidak menerbitkan HGU baru sebelum konflik dengan masyarakat diselesaikan. Aksi berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan aparat. Massa membubarkan diri setelah menerima penjelasan dari pihak kementerian, namun menegaskan akan kembali melakukan aksi jika pemerintah tidak menunjukkan langkah konkret.   Penulis: Ramses Sihombing

Read More

UPDATE Peringatan Dini Cuaca Aceh,

Bersuarakyat.online Tgl 25 November 2025 pkl 17:50 WIB masih berpotensi terjadi Hujan Sedang-Lebat yang dapat disertai Kilat/Petir dan Angin Kencang pada pkl. 18:00 WIB di *Kabupaten Aceh Tengah:* Danau Laut Tawar, Linge, Silih Nara, Bebesen, Pegasing, Bintang, Ketol, Kebayakan, Kute Panang, Celala, Laut Tawar, Atu Lintang, Jagong Jeget, Bies, *Kabupaten Aceh Selatan:* Bakongan, Kluet Utara, Kluet Selatan, Labuhan Haji, Meukek, Samadua, Sawang, Tapaktuan, Trumon, Pasi Raja, Labuhan Haji Timur, Labuhan Haji Barat, Kluet Tengah, Kluet Timur, Bakongan Timur, Trumon Timur, Kota Bahagia, Trumon Tengah, *Kabupaten Aceh Tenggara:* Lawe Alas, Lawe Sigala-gala, Bambel, Babussalam, Badar, Babul Makmur, Darul Hasanah, Lawe Bulan, Bukit Tusam, Semadam, Babul Rahmah, Ketambe, Deleng Pokhkisen, Lawe Sumur, Tanoh Alas, Leuser, *Kabupaten Aceh Timur:* Darul Aman, Julok, Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Serbajadi, Nurussalam, Peureulak, Rantau Selamat, Simpang Ulim, Rantau Peureulak, Pante Bidari, Madat, Indra Makmu, Idi Tunong, Banda Alam, Peudawa, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Sungai Raya, Simpang Jernih, Darul Ihsan, Darul Falah, Idi Timur, Peunaron, *Kabupaten Aceh Besar:* Lhoong, Lhoknga, Indrapuri, Seulimeum, Montasik, Sukamakmur, Darul Imarah, Peukan Bada, Mesjid Raya, Ingin Jaya, Kuta Baro, Darussalam, Kota Jantho, Kota Cot Glie, Kuta Malaka, Simpang Tiga, Darul Kamal, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Leupung, Blang Bintang, *Kabupaten Aceh Utara:* Baktiya, Dewantara, Kuta Makmur, Lhoksukon, Matangkuli, Muara Batu, Meurah Mulia, Samudera, Seunuddon, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Tanah Luas, Tanah Pasir, T. Jambo Aye, Sawang, Nisam, Cot Girek, Langkahan, Baktiya Barat, Paya Bakong, Nibong, Simpang Kramat, Lapang, Pirak Timur, Geuredong Pase, Banda Baro, Nisam Antara, *Kabupaten Simeulue:* Teupah Selatan, Teupah Tengah, *Kabupaten Aceh Singkil:* Pulau Banyak, Simpang Kanan, Singkil, Gunung Meriah, Kota Baharu, Singkil Utara, Danau Paris, Suro Makmur, Singkohor, Kuala Baru, Pulau Banyak Barat, *Kabupaten Bireuen:* Peusangan, Makmur, Gandapura, Jangka, Peusangan Siblah Krueng, Peusangan Selatan, Kuta Blang, *Kabupaten Aceh Barat Daya:* Blang Pidie, Tangan-tangan, Manggeng, Susoh, Kuala Batee, Babah Rot, Setia, Jeumpa, Lembah Sabil, *Kabupaten Gayo Lues:* Blangkejeren, Kutapanjang, Rikit Gaib, Terangun, Pining, Blangpegayon, Puteri Betung, Dabun Gelang, Blangjerango, Teripe Jaya, Pantan Cuaca, *Kabupaten Aceh Jaya:* Jaya, *Kabupaten Nagan Raya:* Darul Makmur, *Kabupaten Aceh Tamiang:* Manyak Payed, Bendahara, Karang Baru, Seruway, Kejuruan Muda, Tamiang Hulu, Rantau, Banda Mulia, Bandar Pusaka, Tenggulun, Sekerak, *Kabupaten Bener Meriah:* Pintu Rime Gayo, Permata, Syiah Utama, Bandar, Bukit, Wih Pesam, Timang Gajah, Bener Kelipah, Mesidah, Gajah Putih, *Kota Banda Aceh:* Baiturrahman, Kuta Alam, Meuraxa, Syiah Kuala, Lueng Bata, Kuta Raja, Banda Raya, Jaya Baru, Ulee Kareng, *Kota Sabang:* Sukakarya, Sukajaya, *Kota Lhokseumawe:* Muara Dua, Banda Sakti, Blang Mangat, Muara Satu, *Kota Langsa:* Langsa Timur, Langsa Barat, Langsa Kota, Langsa Lama, Langsa Baro, *Kota Subulussalam:* Simpang Kiri, Penanggalan, Rundeng, Sultan Daulat, Longkib, dan sekitarnya.   *Dan dapat meluas ke* wilayah *Kabupaten Aceh Tengah:* Rusip Antara, *Kabupaten Aceh Barat:* Johan Pahwalan, Kaway Xvi, Sungai Mas, Woyla, Samatiga, Bubon, Arongan Lambalek, Pante Ceureumen, Meureubo, Woyla Barat, Woyla Timur, Panton Reu, *Kabupaten Aceh Besar:* Pulo Aceh, Lembah Seulawah, *Kabupaten Pidie:* Batee, Delima, Geumpang, Geulumpang Tiga, Indra Jaya, Kembang Tanjong, Mila, Muara Tiga, Mutiara, Padang Tiji, Peukan Baro, Pidie, Sakti, Simpang Tiga, Tangse, Tiro/truseb, Keumala, Mutiara Timur, Grong-grong, Mane, Glumpang Baro, Titeue, *Kabupaten Simeulue:* Simeulue Tengah, Salang, Teupah Barat, Simeulue Timur, Teluk Dalam, Simeulue Barat, Alapan, Simeulue Cut, *Kabupaten Bireuen:* Samalanga, Jeunieb, Peudada, Jeumpa, Pandrah, Juli, Simpang Mamplam, Peulimbang, Kota Juang, Kuala, *Kabupaten Aceh Jaya:* Teunom, Krueng Sabee, Setia Bhakti, Sampoiniet, Panga, Indra Jaya, Darul Hikmah, Pasie Raya, *Kabupaten Nagan Raya:* Kuala, Seunagan, Seunagan Timur, Beutong, Suka Makmue, Kuala Pesisir, Tadu Raya, Tripa Makmur, Beutong Ateuh Banggalang, *Kabupaten Pidie Jaya:* Meureudu, Ulim, Jangka Buaya, Bandar Dua, Meurah Dua, Bandar Baru, Panteraja, Trienggadeng, dan sekitarnya. *Kondisi ini diperkirakan masih akan berlangsung* hingga pkl 22:30 WIB   Prakirawan BMKG Aceh.

Read More