Kepdes Batang Onang Resmi Jadi Tersangka Tahanan Kejari Paluta Terkait Tindak Pidana Korupsi.
Bersuarakyat.online Kepala Desa Batang Onang Baru Indra Jalil Harahap resmi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Indra Jalil Harahap usia (44) tahun kepala desa Batang Bnang Baru kecamatan Batang Onang, ke kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) Pada Rabu : 26/11/2025. Indra Jalil Harahap kepala desa Batang Bnang Baru kecamatan Batang Onang terlihat keluar dari dalam Kantor Kejari Paluta sekitar jam 14.30 Wib dengan tangan terborgol dan memakai rompi kejaksaan warna merah digiring masuk ke dalam mobil tahanan guna di titipkan di lapas kelas III Gunungtua. Kejari Paluta dalam keterangnya melalui kasi pidsus Gunawan Marthin Panjaitan menjelaskan bahwa berkas perkara kepala desa Batang Onang Baru kecamatan Batang Onang dilaksanakan tahap dua yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut kejaksaan negeri Padang Lawas Utara. Ya hari ini kita menerima berkas perkara tindak pidana korupsi kepala desa Batang Onang Baru atas nama Indra Jalil Harahap untuk tahap II yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut kejaksaan negeri Padang Lawas Utara.,ujarnya. Kasi pidsus menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan tahap II tersebut kejaksaan melaksanakan proses administrasi dan dinyatakan tersangka terhadap Indra Jalil Harahap dan akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan menyususn berkas dakwaan untuk bisa di limpahkan kepengadilan negeri tindak pidana korupsi di medan. Sudah resmi tersangka jadi tahanan kejaksaan negeri Padang Lawas Utara dan ditahan selama 20 hari mulai hari ini dan nantinya kita akan menyusun berkas dakwaan untuk bisa di limpahkan kepengadilan negeri tindak pidana korupsi di medan., Pungkasnya. Gunawan Marthin Panjaitan menambahkan bahkan dari hasil perbuatan tersangka negara dirugikan lebih kurang sebesar RP 536.000.000 juta berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat daerah Padang Lawas Utara. Ada beberapa kegiatan yang termuat dalam APBDes desa Batang Onang Baru yang tidak dilaksanakan tersangka dan dimana juga ada beberap materi yang termuat tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya.,imbuhnya. Dimana atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Harahap Kuro-Kuro.