Jakarta-Bersuarakyat.online
Ratusan masyarakat yang terdiri dari ahli waris Barita Raja dan Taeng Matoelang, Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari, kelompok masyarakat adat, serta DPD LSM PENJARA menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas proses permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang dinilai mengabaikan hak masyarakat atas lahan seluas 366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Koordinator aksi, Akhmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas meminta pemerintah membatalkan permohonan pembaruan HGU PT BSP serta mengembalikan tanah yang diklaim merupakan hak sah para ahli waris.
“Kami menolak pembaharuan HGU PT BSP. Negara harus mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah 366 hektare di Desa Padang Sari. Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama dan tidak boleh lagi dibiarkan,” tegasnya.
Tidak lama setelah aksi berlangsung, pejabat Kementerian ATR/BPN menemui massa dan mengundang perwakilan untuk melakukan pertemuan resmi. Delegasi diterima oleh Kasubdit Penetapan Hak, Rahman, yang didampingi Humas Kementerian ATR/BPN, Dui, di ruang Direktorat Penetapan Hak ATR/BPN Pusat.
Perwakilan masyarakat yang hadir berjumlah enam orang, masing-masing:
Akhmad Saipul Sirait, SH
Abdul Azri Lubis
Mawardi Manurung
Fatma Laila
Ibu Tri
Ramses Sihombing
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa HGU PT BSP hingga kini belum diterbitkan. Kasubdit Rahman menyampaikan bahwa PT BSP masih memiliki sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, sebagaimana telah disampaikan melalui surat resmi Kementerian ATR/BPN kepada Kanwil BPN Sumatera Utara sejak Februari 2025.
“Salah satu persoalan yang harus diselesaikan pihak perusahaan adalah sengketa lahan di Desa Padang Sari,” ujar Rahman.
Usai pertemuan, massa aksi menuntut pemerintah bersikap transparan dan konsisten dalam proses pertanahan, serta tidak menerbitkan HGU baru sebelum konflik dengan masyarakat diselesaikan.
Aksi berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan aparat. Massa membubarkan diri setelah menerima penjelasan dari pihak kementerian, namun menegaskan akan kembali melakukan aksi jika pemerintah tidak menunjukkan langkah konkret.
Penulis: Ramses Sihombing