Labuhanbatu | Bersuararakyat.online, Sabtu (20/12/2025) – Sorotan publik terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, kian menguat. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan persoalan legalitas yang telah dikonfirmasi oleh tim redaksi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT PAL diduga telah beroperasi sejak sekitar tahun 2007 dengan menguasai lahan perkebunan seluas kurang lebih 2.000 hektare. Namun di lokasi perkebunan tidak ditemukan papan informasi atau penanda resmi Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikuasai. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan serius dari masyarakat sekitar yang menilai hak-hak mereka belum dipenuhi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ditegaskan bahwa: Pasal 42 mewajibkan setiap usaha perkebunan yang dijalankan badan usaha memiliki hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU). Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas HGU. Ketentuan tersebut diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Pertanian, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria. Menanggapi anggapan bahwa pembayaran pajak dapat dijadikan legitimasi penguasaan lahan, praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Pajak adalah kewajiban fiskal, bukan alas hak. Legalitas penguasaan tanah perkebunan skala besar hanya dapat dibuktikan dengan HGU yang sah,” tegas Ahmad Saipul Sirait, SH. Ia menambahkan, pembayaran pajak selama bertahun-tahun tidak menutup kewenangan negara untuk melakukan penertiban apabila ditemukan penguasaan lahan tanpa dasar hukum. Atas berbagai dugaan tersebut, salah satu unsur kontrol sosial dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) secara terbuka mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk turun langsung ke lapangan. LSM TAWON meminta Satgas PKH melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin dan legalitas perkebunan PT PAL, termasuk status HGU, kewajiban plasma 20 persen, serta kejelasan penguasaan dan batas wilayah lahan di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Menurut LSM TAWON, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, mencegah konflik agraria berkepanjangan, serta menghadirkan peran negara dalam penataan dan penegakan hukum di sektor perkebunan sawit. Tim redaksi Bersuararakyat.online telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada: Humas dan manajemen PT Paten Alam Lestari (PT PAL), serta Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit terbuka dan transparan terhadap legalitas perkebunan PT PAL, termasuk kejelasan HGU, pemenuhan plasma, batas wilayah administrasi yang diduga melintasi Provinsi Sumatera Utara dan Riau, serta kesesuaian pembayaran pajak dengan objek hukum yang sah. Hingga berita ini diterbitkan, PT Paten Alam Lestari (PT PAL) dan instansi terkait belum memberikan hak jawab. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis: Tim Redaksi