Perayaan Natal Sekolah Minggu HKBP Bahal Gajah Tiga Bolon Penuh Sukacita

    Simalungun,bersuarakyat.online Perayaan Natal Sekolah Minggu HKBP Bahal Gajah Tiga Bolon penuh sukacita dan kecerian anak-anak sekolah minggu. Perayaan Natal tahun ini mengangkat tema ” Hai anak-anak taatilah orang tuamu di dalam Tuhan karena haruslah demikian. (Efesus 6:1). Dengan subthema, Dengan teladan Jesus Kristus kita semakin menghormati Orang Tua. Sabtu 20 Desember 2025. Ibadah Natal diawali dengan prosesi diiringi dengan tarian dan penyalaan lilin menjadi simbol sukacita sekaligus, menambah nuansa dan kekhidmatan dalam perayaan Natal Sekolah Minggu HKBP Bahal Gajah Tiga Bolon.   Dalam khotbah, Pendeta David L Sipahutar menekankan pentingnya membentuk karakter anak sejak dini agar menjadi generasi yang taat kepada Tuhan. Ia juga memberikan gambaran kepada anak-anak untuk mentaati dan menghormati orang Tua, tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki iman yang kuat dan sikap Saling mengasihi dan hidup yang berkenan kepada Tuhan.     Anak-anak sekolah minggu adalah masa depan gereja dan bangsa. Melalui Natal ini, kita menanamkan nilai ketaatan kepada orang tua, rajin sekolah minggu serta semangat melayani agar mereka kelak menjadi generasi yang berhasil serta menumbuhkan iman anak-anak dalam menyambut kelahiran Yesus Kristus.” ujar Pdt. David L Sipahutar dalam khotbahnya.   Suasan Perayaan natal sekolah minggu di meriahkan dengan liturgi, puisi ragam bahasa dan tari-tarian yang dibawakan Micha Agatha Siallagan dan kawan-kawan.     (Ragum siallagan)

Read More

SAPMA IPK LABUHANBATU : PROGRAM MBG RAWAN KORUPSI, MEMBUKA CELAH PRAKTIK MARK-UP HARGA BAHAN BAKU

  Rantauprapat, bersuarakyat.online Salah satu program pemerintah yang kini menjadi fokus utama adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini, yang dirancang untuk mengatasi masalah gizi dan stunting di kalangan generasi muda, melibatkan rantai pasok dan distribusi yang luas serta dana yang sangat besar, menjadikannya rentan terhadap potensi penyelewengan dan praktik rasuah.   Ahmadi Ritonga, S.IP selaku ketua Satuan Pelajar Dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda karya ( SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labuhanbatu Besarnya anggaran dan kompleksitas implementasi di berbagai daerah membuka celah besar bagi tindak pidana korupsi, mulai dari mark-up harga bahan baku, kolusi dalam pengadaan, hingga pemotongan jatah atau kualitas makanan yang diterima oleh penerima manfaat.   “Korupsi merupakan virus yang mampu menggerogoti setiap aspek kehidupan bernegara dan berbangsa, tidak terkecuali pada program-program kerakyatan yang memiliki anggaran fantastis dan tujuan mulia” ucap Ahmadi Ritonga.   Lanjutnya, Jika tidak diawasi secara ketat, dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan gizi terbaik bagi anak-anak Indonesia, justru berisiko dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.   Berdasarkan observasi lapangan yang ditemukan SAPMA IPK Kabupaten Labuhanbatu, bahwasannya ada dugaan dari oknum kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi ( SPPG ) ataupun dari Mitra Yayasan melakukan kongkalikong dengan Supplier (pemasok).   Ahmadi menjelaskan hal yang ditemukan ialah permainan bon faktur/kuitansi belanja, teknis yang digunakan relatif berbeda-beda, ada yang meminta supplier menuliskan angka lebih tinggi dari harga beli dan ada juga menciptakan bon faktur/kuitansi sendiri setelah ada kesepakatan dengan supplier.   Setelah itu SAPMA DPD IPK menemukan praktek yang paling memperihatikan yaitu oknum-oknum dari SPPG tidak memperdulikan kualitas tetapi mencari supplier yang berani memberikan harga dibawah harga pasaran yang beredar.   “Kami organisasi sayap IPK telah banyak menemukan dugaan-dugaan yang kami anggap perbuatan melawan hukum, maka oleh sebab itu kami saat ini telah menyusun laporan untuk kami sampaikan ke pihak berwenang” ucap Albert Darius Nababan, SH. selaku kepala bidang kajian strategis.   Dalam kacamata hukum pidana, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada dua norma utama yang langsung terpenuhi:   Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi — ketika seseorang, baik individu maupun badan hukum, dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, menggunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.   LPJ fiktif, mark-up, atau bahan pangan di bawah standar semuanya menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan.   Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen — ketika kuitansi, faktur, atau laporan dibuat palsu untuk menutupi penyimpangan.   Dalam konteks MBG, laporan keuangan yang “rapi” justru menjadi alat kriminal paling efektif. Ini artinya, aparat penegak hukum punya dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan kombinasi pasal Tipikor dan pemalsuan dokumen. Kedua pasal ini saling melengkapi—satu membuktikan niat memperkaya diri, yang lain menunjukkan cara curangnya. Red

Read More

Kepala Desa Ikut Berperan Dalam Kasus Peredaran Narkoba Dan Melindungi Tersangka.

Bersuarakyat. Online – Paluta Pemerintah Desa (Kepdes) yang melindungi bandar narkoba dan membebaskan tersangka sudah ada barang bukti (BB) merupakan tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Jika Kepdes terbukti melindungi bandar narkoba, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 5: Pemberi suap kepada pejabat publik dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. – Pasal 11 : Penerima suap dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, Kepdes juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: – Pemberhentian dari jabatan : Kepdes dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. – Penghentian dana desa : Pemerintah dapat menghentikan dana desa jika Kepdes terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika Anda memiliki informasi tentang Kepdes yang melindungi bandar narkoba, silakan melaporkannya ke: – Badan Narkotika Nasional (BNN): 1500-424 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri): 110 – – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): 1500-146 Dalam Hal Tersebut. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Semangat Bela Negara di Balik Tembok Pemasyarakatan, Rutan Kabanjahe Laksanakan Upacara Hari Bela Negara

  Karo.bersuarakyat.online Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke -77 sebagai wujud komitmen menumbuhkan semangat cinta tanah air dan nasionalisme, baik bagi petugas maupun Warga Binaan pada Kamis pagi. Upacara berlangsung dengan khidmat di halaman Rutan Kabanjahe dan diikuti oleh jajaran pegawai serta perwakilan WBP. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H menyampaikan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tugas aparat pertahanan, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Setiap warga negara memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan perannya masing-masing. Dalam amanat tersebut juga ditekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai bela negara, seperti cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban, serta memiliki kemampuan awal bela negara. Nilai-nilai ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun karakter bangsa yang tangguh, berintegritas, dan berdaya saing.   Kepala Rutan Kabanjahe menegaskan bahwa pelaksanaan upacara Hari Bela Negara di lingkungan pemasyarakatan memiliki makna yang sangat penting. “Di balik tembok pemasyarakatan, semangat bela negara harus tetap hidup. Melalui pembinaan kepribadian dan kesadaran berbangsa, kami berharap Warga Binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya. Upacara berlangsung tertib dan penuh khidmat, mencerminkan semangat kebersamaan serta disiplin seluruh peserta. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual, sekaligus momentum untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan Rutan Kabanjahe. Dengan peringatan Hari Bela Negara ini, Rutan Kabanjahe berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan bela negara sebagai bagian dari program pembinaan, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan.

Read More

Pastikan Keamanan dan Keandalan Listrik, Petugas PLN ULP Kabanjahe Lakukan Pengecekan Instalasi di Rutan Kabanjahe

  Karo.bersuarakyat.online Dalam rangka memastikan keamanan dan keandalan pasokan listrik, Petugas PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabanjahe melaksanakan pengecekan instalasi listrik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Jumat (19/12/2025).   Kegiatan pengecekan ini meliputi pemeriksaan panel listrik utama, jaringan instalasi, serta kondisi peralatan pendukung kelistrikan yang ada di lingkungan Rutan Kabanjahe. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi gangguan listrik maupun risiko korsleting yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan, Felix P. Tarigan, S.Tr.Pas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PLN ULP Kabanjahe atas sinergi dan dukungan yang diberikan. Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kelancaran pelayanan pemasyarakatan, keamanan warga binaan, serta aktivitas kerja petugas sehari-hari.   “Dengan adanya pengecekan langsung dari petugas PLN, kami berharap sistem kelistrikan di Rutan Kabanjahe tetap aman, stabil, dan andal sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.   Sementara itu, perwakilan PLN ULP Kabanjahe menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, khususnya objek vital negara. Selain melakukan pemeriksaan teknis, petugas juga memberikan imbauan terkait pemeliharaan instalasi listrik agar selalu sesuai standar keselamatan yang berlaku.   Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara PLN ULP Kabanjahe dan Rutan Kabanjahe terus terjalin dengan baik, guna mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Read More

Kepdes Bolatan Kec Haltim Kab Paluta, Humala Siregar Diduga Melindungi Bandar Narkoba Jenis Sabu.

    Bersuarakyat.Online – Paluta   Kepala Desa Bolatan Kecamatan Halongonan Timur Humala Siregar diduga telah Melindungi Bandar Narkoba Golongan I Jenis Sabu karena ada hubungan keluarga dekat dan mengambil keputusan melebihi dari pada oknum kepoplisian Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak, saat di hubungi melalui telpon Pada Jumat : 19/12/2025.   Pungkas Kades Bolatan, Humala Sir pada ketika di hubungi melalui telpon lewat Wahtsaff, ia membenar kan bahwa kejadian tersebut benar telah menangkap bandar narkoba jenis sabu dengan warga desa bolatan dan juga sudah mendapat kan barang bukti tapj tidak di hubungi nya pihak kepolisian, ujar nya. Dahlan Siregar Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat)telah melihat berupa Video dan Fhoto bahwa kepala Desa Bolatan Kec Haltim Humala Sir diduga sudah melindungi dan mem beck up salah satu warga desa nya yang terjaring dalam peredaran narkoba di wilayah polres tapsel. Ucap beliau.   Ketika Dahlan Siregar menghubungi Harahap Kuro-Kuro Melalui telpon seluler faktanya Humala telah memusnakan barang bukti dan curiga bahwa barang bukti tersebut tidak di musnakan keseluruhan dengan dugaan nya, karena tidak mau menghubungi pihak dari kepolisian Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak agar tersangka di serah kan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan Proses Hukum dan UU terkait pelaku di bebas kan oleh kepala desa dan warga, Pungkas beliau.   Harahap Kuro- Kuro sebagai pengurus DPC Granat Paluta yang membidangi Insvestigasi dan penyidik di lembaga tersebet, akan mengkorfirmasi kepada pihak kepolsian Polres Tapsel Dan Polsek Padang terkait kejadian tersebut kenapa kepala desa bolatan membebas tersangka dan sudah mendapat kan barang bukti berupa jenis sabu dan di musnakan dengan sendirinya.   Polres Tapsel, Polsek Padang Bolak, Bupati Dan Inspektorat Untuk menindak lanjuti kasus kepala desa bolatan kecamatan Halongonan Timur, Kab Paluta.   Bersambung Harahap Kuro-Kuro.

Read More

LSM TAWON Desak Satgas PKH Turun, Legalitas Perkebunan PT PAL Dipertanyakan

      Labuhanbatu | Bersuararakyat.online, Sabtu (20/12/2025) – Sorotan publik terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, kian menguat. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan persoalan legalitas yang telah dikonfirmasi oleh tim redaksi.   Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT PAL diduga telah beroperasi sejak sekitar tahun 2007 dengan menguasai lahan perkebunan seluas kurang lebih 2.000 hektare. Namun di lokasi perkebunan tidak ditemukan papan informasi atau penanda resmi Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.   Selain itu, perusahaan juga diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikuasai. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan serius dari masyarakat sekitar yang menilai hak-hak mereka belum dipenuhi.   Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ditegaskan bahwa: Pasal 42 mewajibkan setiap usaha perkebunan yang dijalankan badan usaha memiliki hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU). Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas HGU.   Ketentuan tersebut diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Pertanian, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria.   Menanggapi anggapan bahwa pembayaran pajak dapat dijadikan legitimasi penguasaan lahan, praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.   “Pajak adalah kewajiban fiskal, bukan alas hak. Legalitas penguasaan tanah perkebunan skala besar hanya dapat dibuktikan dengan HGU yang sah,” tegas Ahmad Saipul Sirait, SH.   Ia menambahkan, pembayaran pajak selama bertahun-tahun tidak menutup kewenangan negara untuk melakukan penertiban apabila ditemukan penguasaan lahan tanpa dasar hukum.   Atas berbagai dugaan tersebut, salah satu unsur kontrol sosial dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) secara terbuka mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk turun langsung ke lapangan.   LSM TAWON meminta Satgas PKH melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin dan legalitas perkebunan PT PAL, termasuk status HGU, kewajiban plasma 20 persen, serta kejelasan penguasaan dan batas wilayah lahan di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.   Menurut LSM TAWON, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, mencegah konflik agraria berkepanjangan, serta menghadirkan peran negara dalam penataan dan penegakan hukum di sektor perkebunan sawit.   Tim redaksi Bersuararakyat.online telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada: Humas dan manajemen PT Paten Alam Lestari (PT PAL), serta Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan.   Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit terbuka dan transparan terhadap legalitas perkebunan PT PAL, termasuk kejelasan HGU, pemenuhan plasma, batas wilayah administrasi yang diduga melintasi Provinsi Sumatera Utara dan Riau, serta kesesuaian pembayaran pajak dengan objek hukum yang sah.   Hingga berita ini diterbitkan, PT Paten Alam Lestari (PT PAL) dan instansi terkait belum memberikan hak jawab. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   Penulis: Tim Redaksi

Read More