Terkait Tambang Pasir Ilegal Dekat Kantor UPTD Rantauprapat, Warga Akan Gelar Demo

  Bersuarakyat.online | Rantauprapat – Aktivis Lingkungan Hidup akan menggelar aksi demo ke dinas PUPR Prov Sumut UPTD Rantauprapat untuk menuntut penutupan galian golongan C (sedot pasir) ilegal yang beroperasi tepat di dekat kantor Dinas PUPR Sumatera Utara (UPTD Rantauprapat) dan berdekatan dengan Mapolres Labuhanbatu, serta dekat jembatan jalan kota yang sering dilalui warga. Kasus ini semakin memanas setelah seorang warga dengan penyakit jantung mengaku resah dan khawatir bisa mati akibat gangguan dari aktivitas penambangan tersebut. Menurut informasi aktivis lingkungan hidup bernama ISHAK, galian C ilegal ini telah berjalan tanpa izin resmi selama lebih kurang satu tahun. Kegiatan sedot pasir dengan alat mesin sedot menimbulkan risiko serius terhadap keamanan jembatan jalan kota di dekatnya, karena proses penambangan dapat merusak dasaran pondasi jembatan dan mengurangi stabilitas bangunan. Selain itu, kebisingan mesin, polusi udara dari debu pasir, dan kendaraan pengangkut yang ramai juga mengganggu kenyamanan warga sekitar, ucapnya Selasa,23/12/2025. Di depan Mapolres Labuhanbatu.   “Saya memiliki penyakit jantung, dan setiap hari saya harus mendengar bunyi mesin sedot pasir yang kencang dan menghirup udara yang berdebu. Saya juga telah memasukkan Dumas ke Polres Labuhanbatu namun sampai saat ini belum ada tinda lanjutnya, Saya khawatir gangguan ini akan membuat kondisi saya memburuk dan bahkan bisa menyebabkan kematian,” cerita salah satu warga yang memilih tidak disebutkan namanya.   Ketika ditanya, pihak Dinas PUPR Sumut UPTD Rantauprapat berinisial Z, mengatakan kegiatan tersebut ilegal (Tidak memiliki Ijin), dan kami mengakui memiliki wewenang untuk monitoring penambangan Pasir di sungai. Namun, kami tidak memiliki tim khusus yang bertugas untuk memantau langsung di lapangan. “Kami memang memiliki wewenang monitoring, tetapi keterbatasan tenaga membuat kami sulit untuk melakukan pengawasan secara rutin setiap hari,” ungkap pejabat PUPR berinisial Z Aktivis lingkungan Hidup ISHAK mengatakan demo akan dilakukan minggu depan ke dinas PUPR Prov Sumut UPTD Rantauprapat. menuntut penutupan galian C ilegal tersebut, tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, dan penambahan tenaga monitoring agar kasus serupa tidak terulang. Saya juga berharap instansi terkait lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga jangan sampai peritiwa seperti di Tapanuli, Sumbar dan Aceh Terjadi di Labuhanbatu Turut serta pada diskusi dan mengantar surat aksi tsb, Pengacara Edy S Pane, SH,MH, Oscar Panjaitan,SH, dan juga warga serta korban dari penambangan pasir Bapak Selamat Lubis dan istri Red

Read More

Sidang Lanjutan Gugatan PTPN IV Marbau Selatan Dengan Poktan Lesung Hideung Berakhir Buntu  

  bersuarakyat.online – Labuhanbatu Selasa, 23/12/2025 Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan dengan agenda sidang mediasi(Selasa,23/12/2025). Kedua pihak berperkara dalam gugatan ini tidak bisa menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara dalam agenda sidang mediasi di pengadilan negeri Rantauprapat. Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media Sidang masih berlanjut Karena belum menemui Titik temu saat sidang tadi, dan selanjutnya akan kembali bersidang tanggal 5/01/2026. Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kami merasa tertindas yang diakibatkan gugatan ini karena negara melalui BUMN justru menggugat rakyatnya sendiri yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut. Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi. “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya. Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005. Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik. “warga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara, Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan: “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954. Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran kepada Kelompok tani, lahan itu sudah lepas dari  Hak Guna Usaha (HGU) dan kelompok tani sudah berada di lahan itu hingga saat ini. Mereka itu masuk ke Program transmigrasi yang dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha, Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya. Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan mengerjakan lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat. jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan mengusahakan  lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah untuk kehidupan mereka jangan ada lagi gangguan dan proses hukum. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.” Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas! Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut. Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu. PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU 4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara. Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi. Red

Read More

PT Socfindo Kebun Aek Pamienke Hadir untuk Anak-Anak Labura Lewat Khitanan Massal

    Bersuarakyat.online – Labura Kepedulian sosial PT Socfindo Kebun Aek Pamienke kembali ditunjukkan melalui khitanan massal bagi anak-anak di sekitar wilayah operasional perusahaan, yang digelar pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, bekerja sama dengan Ikatan Persaudaraan Muslim Socfindo (IPMS), SPSI, PUK, dan Koperasi Karyawan.   Menurut Mukhsin Haji, pengurus PT Socfindo Kebun Aek Pamienke, kegiatan ini merupakan wujud nyata perusahaan untuk hadir dan peduli pada masyarakat, terutama generasi muda.   “Bagi kami, PT Socfindo lebih dari sekadar perusahaan. Kami hadir dan mendukung dalam setiap aspek kehidupan. Khitanan massal ini adalah salah satu cara kami menunjukkan kepedulian, agar anak-anak bisa sehat, ceria, dan tetap merasakan perhatian dari lingkungan sekitarnya,” kata Mukhsin Haji.   Wakil Bupati Labura, H. Samsul Tanjung, yang membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian PT Socfindo.   “Kegiatan ini sangat positif, tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga membentuk karakter anak-anak dan menguatkan nilai sosial di masyarakat. Semoga inisiatif seperti ini terus berlanjut,” ujarnya. Selain khitanan, anak-anak peserta juga menerima bingkisan berupa perlengkapan sekolah dan kebutuhan sehari-hari. Kegiatan ini berjalan aman dengan pendampingan tenaga medis profesional dan dukungan dari IPMS serta SPSI.

Read More

Kepedulian Tak Pernah Padam, PT Socfindo Kembali Hadir untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Di tengah duka dan perjuangan warga pascabencana banjir dan tanah longsor, kepedulian kembali hadir dari PT Socfindo Group 3. Untuk kesekian kalinya, perusahaan ini menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang.   Groupman 3 PT Socfindo, Irwan Saban, kembali turun langsung ke lokasi pengungsian. Ia tak sekadar menyerahkan bantuan, tetapi juga menyapa warga, mendengar keluh kesah, serta melihat secara langsung kondisi para korban bencana yang masih berjuang memulihkan kehidupan mereka.   Irwan saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025) menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil kepedulian bersama dari staf dan keluarga besar PT Socfindo Group 3.   “Bantuan ini datang dari niat tulus seluruh staf dan keluarga besar PT Socfindo Group 3. Kami ingin hadir dan berbagi, meskipun mungkin belum seberapa, tapi kami berharap bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita di sini,” ungkapnya.   Bantuan yang disalurkan berupa 50 paket kasur, obat kulit antiseptik, minyak kayu putih, 50 paket alat mandi beserta sarung, serta 50 paket sembako berupa mi instan. Seluruh bantuan dibagikan langsung kepada warga yang masih bertahan di pengungsian.   Menurut Irwan, meskipun berbagai bantuan telah mulai berdatangan, kondisi di lapangan masih memerlukan perhatian. Wilayah terdampak yang luas membuat proses pembersihan belum merata.   Banyak rumah warga yang belum tersentuh penanganan, sementara sebagian lainnya masih harus tinggal di tempat pengungsian.   “Kami melihat langsung, masih banyak warga yang berjuang membersihkan rumahnya, bahkan ada yang belum bisa kembali karena kondisinya belum memungkinkan. Kehadiran dan kepedulian semua pihak masih sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Read More

PT Socfindo Aek Pamienke Ulurkan Tangan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh Tamiang

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Meski berada di provinsi dan kabupaten yang berbeda, PT Socfindo Kebun Aek Pamienke kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan tahap III bagi masyarakat Aceh Tamiang yang terdampak banjir dan longsor.   Bantuan yang diberikan berupa bahan pangan, kebutuhan pokok, dan perlengkapan sehari-hari.   Mukhsin Haji, pengurus PT Socfindo Kebun Aek Pamienke, mengatakan bahwa kegiatan ini lahir dari rasa kemanusiaan yang tak mengenal jarak.   “Walau Aceh Tamiang jauh dari wilayah kami, hati kami tetap dekat dengan saudara-saudara yang terdampak. Bantuan ini adalah wujud nyata kepedulian kami, semoga bisa meringankan beban mereka,” ujar Mukhsin Haji saat ditemui di ruangannya, Senin (22/12/2025).   Ia menambahkan, PT Socfindo akan terus memantau kondisi warga terdampak dan siap memberikan dukungan lebih lanjut sesuai kemampuan perusahaan.

Read More

Kepala Desa Membebaskan Bandar Narkoba Juga Menyita Barang Bukti Dan Memusnahkan

    Bersuarakyat.Online – Paluta   Kepala desa (Kepdes) yang membebaskan bandar narkoba juga menyita barang bukti dan memusnakan barang bukti tersebu tanpa ada memberitahukan kepada pihak kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif pada saat di komfirmasi melalui telpon seluler lewat via Wahtsaff Pada Jumat : 19/12/2025.   Berikut beberapa undang-undang dan pasal yang terkait:   – *Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*: – Pasal 112: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. – Pasal 114: Setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.   – Pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Desa – Penghentian dana desa – Sanksi lainnya sesuai dengan peraturan daerah   Kepala desa yang melindungi bandar narkoba juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Kepala Desa yang diduga sudah menerima suap dari bandar narkoba tersebut karena sudah melindungi bandar narkoba dan membebaskan tanpa ada melaporkan kepada aparat penegak hukum atau kepolisi.   Kepala Desa Bolatan Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta Humala Siregar telah melanggar Hukum dan UU No 31 Tahun 2009 karena sudah membebas tersangka sebagai bandar narkotika golongan 1 (satu) Jenis Sabu.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kepedulian Tak Pernah Padam, PT Socfindo Group 3 Kembali Hadir untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

    Bersuarakyat.online -:Labuhanbatu   Di tengah duka dan perjuangan warga pascabencana banjir dan tanah longsor, kepedulian kembali hadir dari PT Socfindo Group 3. Untuk kesekian kalinya, perusahaan ini menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang.   Groupman 3 PT Socfindo, Irwan Saban, kembali turun langsung ke lokasi pengungsian. Ia tak sekadar menyerahkan bantuan, tetapi juga menyapa warga, mendengar keluh kesah, serta melihat secara langsung kondisi para korban bencana yang masih berjuang memulihkan kehidupan mereka.   Irwan saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025) menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil kepedulian bersama dari staf dan keluarga besar PT Socfindo Group 3.   “Bantuan ini datang dari niat tulus seluruh staf dan keluarga besar PT Socfindo Group 3. Kami ingin hadir dan berbagi, meskipun mungkin belum seberapa, tapi kami berharap bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita di sini,” ungkapnya.   Bantuan yang disalurkan berupa 50 paket kasur, obat kulit antiseptik, minyak kayu putih, 50 paket alat mandi beserta sarung, serta 50 paket sembako berupa mi instan. Seluruh bantuan dibagikan langsung kepada warga yang masih bertahan di pengungsian.   Menurut Irwan, meskipun berbagai bantuan telah mulai berdatangan, kondisi di lapangan masih memerlukan perhatian. Wilayah terdampak yang luas membuat proses pembersihan belum merata.   Banyak rumah warga yang belum tersentuh penanganan, sementara sebagian lainnya masih harus tinggal di tempat pengungsian.   “Kami melihat langsung, masih banyak warga yang berjuang membersihkan rumahnya, bahkan ada yang belum bisa kembali karena kondisinya belum memungkinkan. Kehadiran dan kepedulian semua pihak masih sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Read More