Salam Kepada Bapak Kapolri Kapolda Sumut serta Jajaran Polres Tapanuli Selatan
Palas – bersuarakyat.online Terkait Kasus Kepdes Bolatan Bapak Humala Siregar Sudah Melakukan Tindakan Yang Melanggar Hukum Di Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Kepdes Bolatan Sudah Membuat Kebijakan Dan Tindakan Juga Mempunyai Wewenang Terkait Tersangka Bandar Narkoba Golongan I Jenis Sabu Di Desa Bolata Menangkap Salah Satu Bandar Narkoba Inisial S Dan Sudah Menyita Barang Bukti Berupa Jenis Sabu Dan Timbangan Elektrik Terus Memusnahkan Barang Bukti Lalu Melepaskan Tersangka Selaku Bandar Tersebut Tanpa Memberitahukan Dan Menyerahkan Tersangka Kepada Pihak Kepolisian. Apakah Perbuatan Dan Tindakan kepala Desa Bolatan Humala Siregar Dibenarkan Dan Tidak Melanggar Hukum Dan Kami Menduga Bahwa Kepdes Bolatan Sudah Ikut Berperan Dan Melindungi Tersangka Karena Sudah Melepaskan Tersangka Dengan Tindak Bahwa Hukum Tidak Ada Lagi Di Negara Ini Ya Karena Selaku Kepdes Tersebut Lebih Tinggi Wewenang Nya Dan juga Jabatan Nya Dari Pada Aparat Penegak Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami Meminta Kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dan Juga Kepolisian Resort Tapanuli Selatan Agar Kasus Ini Secepat Nya Untuk Di Tindak Lanjuti Dengan Serius Sesuai Dengan Proses Hukum Dan UU Yang Berlaku. Apakah Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Bolatan Dengan Tindakan Nya Itu Di Benar Kan Atau Melanggar Hukum, Itu Yang Perlu Kami Ketahui Sesuai Dengan Kebenerannya Dan Penjelasan Dari APH Di Negara Yang Kita Cintai NKRI Tanah Air Indonesia, Karena Negara Kita Adalah Negara Hukum Bukan Negara Pemerintah Dan Kekuasan Juga Negara Adat. Harahap Kuro-Kuro.