Paluta-Bersuarakyat.online
Menurut ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten Paluta Dewi Sartika, kinerja institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta terkesan lamban dan tidak maksimal. Dan dalam 4 tahun terakhir Kejari Paluta terlihat seolah hanya mengeksekusi kasus korupsi seputar perkara Dana Desa dan sepertinya tidak tegak lurus serta berintegritas terhadap kasus lain yang sudah dilaporkan masyarakat.
Saya mempertanyakan kualitas penyelesaian perkara kasus korupsi dan potensi penyelesaian perkara kerugian negara skala besar di Kejari Paluta,” katanya, Pada Rabu : 31/12/2025
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Kejari Paluta saat ini dinilai menurun yang disebabkan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat menjadi pembicaraan publik dan sampai saat ini belum jelas proses penyelidikan dan penyidikannya.
Saya rasa bapak Harli Siregar sebagai Kajati Sumut juga baru-baru ini berpesan agar jajarannya harus terus menjaga kepercayaan publik untuk memperkuat marwah institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Seharusnya Kejari Paluta harus ada sinkronisasi dengan kinerja Kejagung dan Kejatisu , dimana saat ini sedang jor-joran dan bekerja keras untuk penyelamatan kerugian negara dan mendukung pembangunan untuk kepentingan rakyat atas kasus korupsi.
Ia juga menambahkan, proses penyelidikan atas kasus korupsi harus profesional dan menghadirkan dokumen pendukung realisasi anggaran jangan hanya melihat hasil LHP audit APIP sebagai indikator saja.
Ia juga menilai, saat ini sejumlah oknum di Kejari Paluta seolah ‘bermain mata’ dengan pihak pengguna anggaran negara untuk menutupi kesalahan dan dugaan penyelewengan keuangan negara.
Bahkan katanya, ada oknum di Kejari Paluta yang pernah meminta dirinya untuk ‘menghentikan’ kasus dugaan korupsi yang ia laporkan terkait anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di salah satu Puskesmas.
Bila perlu, saya akan sampaikan ini kepada Kejatisu atau Kejagung agar dilakukan evaluasi di jajaran Kejari Paluta serta memberikan pembinaan terhadap oknum jaksa yang diduga tidak profesional.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, agar diberikan peringatan atau hukuman yang lebih keras lagi, pungkasnya
Ketua JPKP Kabupaten Paluta Dewi Sartika.
Harahap Kuro-Kuro.