Bupati Fery Sahputra Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wabup Lantik 30 Administrator dan Pengawas

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali melakukan penguatan struktur birokrasi. Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, melantik dan mengambil sumpah lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sementara Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro melantik 30 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Kamis (29/1/2026). Pelantikan dilaksanakan secara terpisah di dua aula Kantor Bupati Labusel dan berlangsung khidmat. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, para staf ahli dan asisten, serta organisasi perempuan seperti TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan. Adapun lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni: – Tomy Sandro Hutabarat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja – Awaluddin Pulungan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa – Akhiruddin Abdi Nasution sebagai Kepala Dinas Perindagkop dan UKM – Hafsah Harahap sebagai Kepala Dinas Kesbangpol – Riski Marlina sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sementara itu, di antara Pejabat Administrator yang dilantik adalah Ekas Mibari Puspitasari sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Deni Irwansyah sebagai Kepala Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Prosesi pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan oleh pejabat yang dilantik bersama Bupati Labusel. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saya mengucapkan selamat atas amanah baru yang dipercayakan. Jabatan ini menuntut dedikasi, integritas, dan profesionalisme untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ujar Bupati. Menurutnya, setiap jabatan merupakan representasi harapan masyarakat yang harus dijawab dengan kinerja nyata dan berorientasi pada hasil. Sementara itu, Wakil Bupati Labusel Syahdian Purba Siboro menekankan bahwa pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Labusel hingga tahun 2030. “Amanah ini harus dijalankan untuk mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang semakin modern,” tegasnya. Wakil Bupati juga menyampaikan tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian pejabat yang dilantik. Pertama, menjadi pemimpin yang inovatif dengan mampu memetakan permasalahan dan membangun solusi. Kedua, menjadi jembatan kebijakan dengan aksi yang terukur. Ketiga, menjadi ujung tombak operasional yang menjunjung disiplin, kerja tim, dan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat. Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah serta mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Read More

Sidang Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua Masuk Agenda Duplik

    Labuhanbatu, BERSUARAKYAT.ONLINE 29 Januari 2026   – Sidang gugatan Menantu kepada Mertua memasuki agenda DUPLIK hari ini, Kamis (29/1/2026). Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Beriman Panjaitan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.   “Iya hari ini agendanya DUPLIK,” ujar beriman. Sesuai Prosedur beriman mengatakan, agenda sidang tersebut Digelar Secara E Cort. Pengadilan Negeri Rantauprapat lanjutkan Proses Sidang GUGATAN Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP.   Duplik merupakan jawaban atau tanggapan tergugat (dalam perkara perdata) atau penasihat hukum terhadap replik yang diajukan oleh pihak penggugat. Dokumen ini bertujuan mempertahankan argumen awal tergugat dan membantah dalil-dalil baru yang muncul dalam replik, baik secara lisan maupun tertulis.     Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kini Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya. Gugatan Ini akan Menguras Tenaga dan pikirannya sebab Harus Bolak balik menghadapi Jadwal Persidangan di pengadilan Negeri Rantauprapat.   Tuimen mengatakan kepada Awak media Niat baiknya dalam hal ini membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam justru berujung pada masalah hukum. Ini adalah situasi yang disayangkan dan sering kali rumit yang menunjukkan bahwa terkadang, meskipun niatnya baik, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan atau disalahpahami, Kamis,28/01/2026 di Pengadilan negeri Rantauprapat.   Niat membantu dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik. Saat ini saya Sedang Merawat Sang istri yang kesehatannya Mengharuskannya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.   Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.     Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan ini bukan soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum bisa tetap dijalankan tanpa kehilangan rasa adil dan kemanusiaan. Karena sesungguhnya, hukum dan empati bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi. Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif. ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.       Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur. Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Ketua TP PKK Labusel Laksanakan Pembinaan Desa Pelaksana Aku Hatinya PKK di Teluk Panji III

Labusel-Bersuarakyat.online Ketua TP PKK Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, melaksanakan pembinaan Desa Pelaksana Aku Hatinya PKK di Kecamatan Kampung Rakyat, tepatnya di Desa Teluk Panji III, Rabu (28/01/2026). Dalam kegiatan tersebut, Ketua TP PKK Labusel turut didampingi oleh Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Ny. Linda Syahdian Purba, Ketua Bidang IV Ny. dr. Dwi Kartika Sari Reza Pahlevi, bersama pengurus TP PKK Kabupaten, TP PKK Kecamatan Kampung Rakyat, serta perangkat desa setempat. Pada kesempatan itu, Ny. Indah Fery Simatupang memberikan arahan dan motivasi kepada para kader PKK Desa Teluk Panji III agar terus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi lomba Aku Hatinya PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa PKK desa mampu bersaing dan meraih hasil yang optimal. Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif seluruh kader PKK dalam mengimplementasikan program Aku Hatinya PKK sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Ketua TP PKK Labusel berharap PKK di tingkat kecamatan dan desa terus berkembang, semakin solid, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan membawa nama baik Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan pembinaan diakhiri dengan peninjauan tanaman-tanaman Pokja PKK serta panen hasil kebun berupa sayur-sayuran, cabai, dan ikan.

Read More

Rapat Mediasi Warga Padang Sari dan perwakilan beberapa desa dengan PT BSP di Tinggi Raja Deadlock

Bersuarakyat.online Tinggi Raja — Rapat mediasi antara masyarakat Desa Padang Sari bersama perwakilan beberapa desa dengan PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (PT BSP) yang digelar di Aula Kantor Camat Tinggi Raja, Rabu (29/1), dinyatakan deadlock. Rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Tinggi Raja tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yakni Kapolsek Prapat Janji, Danramil Tinggi Raja, serta Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tinggi Raja, bersama perwakilan desa dan masyarakat. Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena PT BSP tetap bersikeras mempertahankan portal yang dipasang di areal Kuala Piasa Estate, namun di saat yang sama meminta agar portal masyarakat dibuka, tanpa disertai kejelasan legal standing berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku. Masyarakat menyampaikan bahwa ketegangan bermula sebelum pemasangan portal oleh warga. Menurut keterangan masyarakat, sempat terjadi insiden di lapangan yang menimbulkan rasa tidak aman. Warga mengaku melihat oknum security, mandor, dan asisten PT BSP membawa senjata tajam, yang dinilai menimbulkan rasa terancam di tengah masyarakat. “Kami merasa terancam. Ada oknum dari pihak perusahaan yang terlihat membawa senjata tajam. Ini yang membuat warga resah dan takut,” ujar salah seorang warga kepada media. Akibat situasi tersebut, masyarakat kemudian melakukan penyergapan terhadap sejumlah karyawan PT BSP yang diduga bergerak secara sembunyi-sembunyi di areal sengketa, sebagai bentuk upaya pengamanan lingkungan.namun malam itu Peristiwa itu dianggap sudah selesai setelah mendapatkan penjelasan dari danton security pt bsp yang malm itu berada ditempat penyergapan. Namun kemudian keesokan harinya berlanjut dengan penutupan akses jalan oleh PT BSP yang berdampak pada tiga desa terkusus masyrakat desa padang sari yang menduduki lahan eks hgu 366 hektar, Sebagai respons atas penutupan akses tersebut, masyarakat Desa Padang Sari dan desa sekitar melakukan penutupan akses balasan di areal ±366 hektare lahan eks HGU, yang hingga kini status hukumnya dipersoalkan. Dalam rapat, PT BSP tidak dapat menunjukkan bukti HGU aktif. Perusahaan justru fokus menuntut pembukaan portal masyarakat di jalan utama Kuala Piasa Estate, sementara portal milik perusahaan tetap dipertahankan. Padahal, Kapolsek Prapat Janji telah menghimbau agar portal PT BSP dibuka sebagai langkah awal mencari titik temu. Namun perwakilan PT BSP menyatakan tidak dapat mengambil keputusan dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan. Masyarakat menilai sikap tersebut tidak adil dan tidak seimbang, sehingga mediasi dinilai bergeser dari ruang dialog sekan-akam menjadi tekanan sepihak kepada warga. Meski demikian, masyarakat menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Pada prinsipnya masyarakat ingin menjaga kamtibmas, sebagaimana arahan Wakapolres Asahan. Kami tidak saling melarang dan tidak mengambil tindakan penertiban sepihak. Namun ketika akses jalan ditutup terlebih dahulu oleh PT BSP, masyarakat terpaksa mengambil langkah yang sama demi menjaga keseimbangan dan kondusivitas,” ujar Azri Lubis, Penasehat Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari. Azri menegaskan bahwa penutupan akses oleh masyarakat bukan untuk memicu konflik. “Ini bukan untuk mencari masalah. Penutupan akses oleh masyarakat di areal ±366 hektare lahan eks HGU adalah bentuk perlindungan diri, karena sebelumnya PT BSP menutup akses secara sepihak tanpa kejelasan dasar hukum,” tegasnya. Sementara itu, salah seorang warga yang dikonfirmasi awak media usai rapat mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil mediasi. “Kalau ditanya hasil rapat, ya tidak ada ketemu hasilnya. Katanya dilanjutkan tiga hari ke depan. Kami dari pagi sampai siang ikut rapat, sudah lapar, makan pun tidak ada dikasih orang kantor camat,” ujar warga tersebut. Sebagai tindak lanjut, para pihak menyepakati bahwa mediasi akan dilanjutkan kembali dalam waktu tiga hari ke depan. Masyarakat berharap pertemuan lanjutan tersebut menghadirkan kejelasan status hukum tanah eks HGU PT BSP, serta menjamin proses mediasi berjalan adil, netral, dan berdasarkan hukum.   Tim/Red

Read More

Dinilai Lamban Dan Tidak Maksimal, Kinerja Kejari Paluta Dipertanyakan Kasi Pidsus Dan Intel

Paluta-Bersuarakyat.online Menurut ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten Paluta Dewi Sartika, kinerja institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta terkesan lamban dan tidak maksimal. Dan dalam 4 tahun terakhir Kejari Paluta terlihat seolah hanya mengeksekusi kasus korupsi seputar perkara Dana Desa dan sepertinya tidak tegak lurus serta berintegritas terhadap kasus lain yang sudah dilaporkan masyarakat. Saya mempertanyakan kualitas penyelesaian perkara kasus korupsi dan potensi penyelesaian perkara kerugian negara skala besar di Kejari Paluta,” katanya, Pada Rabu : 31/12/2025 Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Kejari Paluta saat ini dinilai menurun yang disebabkan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat menjadi pembicaraan publik dan sampai saat ini belum jelas proses penyelidikan dan penyidikannya. Saya rasa bapak Harli Siregar sebagai Kajati Sumut juga baru-baru ini berpesan agar jajarannya harus terus menjaga kepercayaan publik untuk memperkuat marwah institusi Kejaksaan,” tegasnya. Seharusnya Kejari Paluta harus ada sinkronisasi dengan kinerja Kejagung dan Kejatisu , dimana saat ini sedang jor-joran dan bekerja keras untuk penyelamatan kerugian negara dan mendukung pembangunan untuk kepentingan rakyat atas kasus korupsi. Ia juga menambahkan, proses penyelidikan atas kasus korupsi harus profesional dan menghadirkan dokumen pendukung realisasi anggaran jangan hanya melihat hasil LHP audit APIP sebagai indikator saja. Ia juga menilai, saat ini sejumlah oknum di Kejari Paluta seolah ‘bermain mata’ dengan pihak pengguna anggaran negara untuk menutupi kesalahan dan dugaan penyelewengan keuangan negara. Bahkan katanya, ada oknum di Kejari Paluta yang pernah meminta dirinya untuk ‘menghentikan’ kasus dugaan korupsi yang ia laporkan terkait anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di salah satu Puskesmas. Bila perlu, saya akan sampaikan ini kepada Kejatisu atau Kejagung agar dilakukan evaluasi di jajaran Kejari Paluta serta memberikan pembinaan terhadap oknum jaksa yang diduga tidak profesional. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, agar diberikan peringatan atau hukuman yang lebih keras lagi, pungkasnya Ketua JPKP Kabupaten Paluta Dewi Sartika.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Perkuat Kesehatan Pegawai, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Laksanakan MCU

Bersuarakyat.online, Labuhanbatu — Dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU), Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan MCU tersebut terselenggara atas kerja sama dengan Laboratorium Klinik Prodia Rantauprapat sebagai mitra pelayanan kesehatan. Berbagai jenis pemeriksaan dilakukan guna mengetahui kondisi kesehatan pegawai secara menyeluruh sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik dan kesehatan pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Dengan kesehatan yang terjaga, pegawai dapat bekerja secara optimal dan profesional. Hal ini tentu berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berharap seluruh pegawai semakin peduli terhadap kondisi kesehatannya serta mampu menjaga kinerja dan produktivitas kerja secara berkelanjutan.

Read More

Pengambilan Sumpah Janji Sertipikat Pengganti, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Tegaskan Kepastian Hukum

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan pengambilan sumpah/janji Sertipikat Pengganti karena hilang sebagai bagian dari prosedur administrasi pertanahan yang wajib dipenuhi oleh pemohon, Selasa (27/1/2026). Pengambilan sumpah/janji ini dilakukan terhadap pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah yang sertipikatnya dinyatakan hilang, tercecer, atau rusak. Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran pernyataan pemohon, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, sumpah/janji diucapkan langsung oleh pemohon di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Yohana Devika Gultom, S.H. Pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantiannya benar-benar dalam kondisi sebagaimana dilaporkan serta bersedia bertanggung jawab secara hukum atas pernyataan yang disampaikan. Selain itu, pemohon juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan sertipikat lama kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu apabila di kemudian hari ditemukan kembali. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Read More