Resah Peredaran Narkoba, Warga Melapor: Polisi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Bilah Hilir

BerduarakyatOnline

LABUHANBATU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria berinisial M alias B (44), warga Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam rumah terduga.

Polisi juga turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas terkait narkotika.

Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 1,60 gram dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram.

Dalam pemeriksaan awal, M alias B mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut berdomisili di Desa Sidorukun.

Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *