Labuhanbatu, BERSUARAKYAT.ONLINE
29 Januari 2026
– Sidang gugatan Menantu kepada Mertua memasuki agenda DUPLIK hari ini, Kamis (29/1/2026). Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Beriman Panjaitan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
“Iya hari ini agendanya DUPLIK,” ujar beriman. Sesuai Prosedur beriman mengatakan, agenda sidang tersebut Digelar Secara E Cort.

Pengadilan Negeri Rantauprapat lanjutkan Proses Sidang GUGATAN Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP.
Duplik merupakan jawaban atau tanggapan tergugat (dalam perkara perdata) atau penasihat hukum terhadap replik yang diajukan oleh pihak penggugat. Dokumen ini bertujuan mempertahankan argumen awal tergugat dan membantah dalil-dalil baru yang muncul dalam replik, baik secara lisan maupun tertulis.
Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kini Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya.
Gugatan Ini akan Menguras Tenaga dan pikirannya sebab Harus Bolak balik menghadapi Jadwal Persidangan di pengadilan Negeri Rantauprapat.
Tuimen mengatakan kepada Awak media Niat baiknya dalam hal ini membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam justru berujung pada masalah hukum. Ini adalah situasi yang disayangkan dan sering kali rumit yang menunjukkan bahwa terkadang, meskipun niatnya baik, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan atau disalahpahami, Kamis,28/01/2026 di Pengadilan negeri Rantauprapat.
Niat membantu dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.

Saat ini saya Sedang Merawat Sang istri yang kesehatannya Mengharuskannya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.
Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.
Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan ini bukan soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum bisa tetap dijalankan tanpa kehilangan rasa adil dan kemanusiaan.
Karena sesungguhnya, hukum dan empati bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi.

Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif.
ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.
Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia.
Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur.
Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.
Red