POLSEK BILAH HILIR UNGKAP KASUS SABU, PRIA 44 TAHUN DITANGKAP DI DESA SIDORUKUN

Bersuarakyat.online

LABUHANBATU – Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MESWANTO alias BAIM (44), warga Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Dusun II Desa Sidorukun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP WAHYU ENDRAJAYA, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP ARMEN FAISAL menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sidorukun.

“Atas informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA MISTRANIUS PURBA, S.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Sekira pukul 22.30 WIB, petugas bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan MESWANTO alias BAIM saat berada di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari pakaian. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu yang dibungkus menggunakan potongan kertas warna putih.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial PAI, warga Desa Sidorukun. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan PAI, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

* 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram.

* 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

* 1 lembar potongan kertas warna putih.

* 1 unit handphone Android.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

#Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *