POLSEK BILAH HILIR UNGKAP KASUS SABU, PRIA 44 TAHUN DITANGKAP DI DESA SIDORUKUN

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MESWANTO alias BAIM (44), warga Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Dusun II Desa Sidorukun. Kapolres Labuhanbatu AKBP WAHYU ENDRAJAYA, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP ARMEN FAISAL menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sidorukun. “Atas informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA MISTRANIUS PURBA, S.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek. Sekira pukul 22.30 WIB, petugas bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan MESWANTO alias BAIM saat berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari pakaian. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu yang dibungkus menggunakan potongan kertas warna putih. Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial PAI, warga Desa Sidorukun. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan PAI, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni: * 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram. * 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram. * 1 lembar potongan kertas warna putih. * 1 unit handphone Android. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. #Tim/Red

Read More

Masyarakat Desak Badan Kehormatan DPRD Asahan Periksa IMN Terkait Dugaan Penampungan Buah Sawit dari Lahan Eks HGU PT BSP Asahan

Bersuarakyat.online ASAHAN – Polemik lahan eks HGU PT BSP Asahan seluas sekitar 366 hektare di areal Afdeling II Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Asahan untuk segera melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial IMN yang namanya disebut-sebut dalam informasi yang berkembang terkait dugaan penampungan dan perdagangan buah kelapa sawit yang berasal dari kawasan tersebut. Desakan tersebut muncul setelah sejumlah warga meminta agar seluruh rantai distribusi buah sawit yang berasal dari lahan eks HGU PT BSP Asahan ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari pihak yang memanen, mengangkut, menampung, hingga pihak yang membeli dan memperoleh keuntungan dari hasil panen tersebut. Menurut masyarakat, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa lahan atau dugaan aktivitas perdagangan buah sawit dari kawasan yang masih berpolemik, melainkan juga menyangkut integritas pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan. Warga menilai bahwa nama yang disebut dalam informasi yang berkembang bukanlah masyarakat biasa, melainkan seorang wakil rakyat yang mengemban amanah publik, menikmati fasilitas negara, dan memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta penegakan aturan di daerah. “Kalau benar ada keterkaitan dengan usaha yang diduga menerima atau menampung buah sawit dari lahan yang masih menjadi polemik, tentu hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap pengawasan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut warga, seorang pejabat publik yang identik dengan jabatan terhormat sebagai anggota DPRD harus mampu menjaga integritas serta menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, masyarakat mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Asahan untuk tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang dan segera mengambil langkah klarifikasi terhadap IMN. Warga menilai langkah tersebut penting untuk menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memberikan kepastian kepada publik bahwa setiap anggota dewan tetap tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang sama di hadapan hukum. Selain meminta pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan alur distribusi buah kelapa sawit yang berasal dari areal 366 hektare Kuala Piasa Estate. Penyelidikan tersebut diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh pihak yang diduga menerima, menampung, memperjualbelikan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari hasil panen yang berasal dari kawasan yang status hukumnya masih menjadi perdebatan. Warga menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum masyarakat, oknum perusahaan, maupun pejabat publik, seluruhnya harus diperiksa secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. “Masyarakat hanya menginginkan keterbukaan. Kalau memang tidak ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan kepada publik agar nama baik yang bersangkutan tidak dirugikan. Namun apabila ada fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar warga lainnya. Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan kepastian hukum terhadap status lahan eks HGU PT BSP Asahan seluas 366 hektare tersebut guna menghindari konflik berkepanjangan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Hingga rilis ini disampaikan, IMN belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Demikian pula Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Asahan belum memberikan tanggapan resmi mengenai adanya desakan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Masyarakat juga membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab dan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Tim/Red

Read More