Diduga Kebal Hukum, Terlapor Penganiayaan di Labura Kembali Beraksi, Dua Pelaku Disebut Residivis

Bersuarakyat.online

LABURA– Dugaan lemahnya tindakan hukum terhadap para pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah terduga pelaku yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi, kini kembali diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap pekerja di Kelompok Tani Perkebunan Kelapa Sawit milik Drs. Robert Aritonang di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Muhammad Ilham (35). Ia mengalami luka bacok di tangan kiri, memar di tangan kanan, serta luka di bagian kepala sebelah kiri akibat dugaan serangan brutal yang dilakukan sejumlah orang saat korban bersama rekannya melakukan pengecekan lahan di Blok C perkebunan sawit.

Menurut keterangan korban, para pelaku datang secara tiba-tiba lalu melakukan penyerangan dan penganiayaan.

Korban mengaku mengenali beberapa pelaku, di antaranya TS alias Hercules yang disebut merupakan residivis kasus pengancaman, serta HG yang juga disebut residivis kasus penganiayaan. Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Selain itu, korban turut menyebut nama lain berinisial MT, AN, serta dua orang bermarga Silalahi dan Sihombing yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Ironisnya, kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, para terduga pelaku juga disebut telah melakukan penganiayaan terhadap korban Nawawi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi yang sama. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/752/V/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Namun hingga kini, para terlapor disebut masih bebas berkeliaran dan diduga kembali melakukan tindak pidana serupa.

Saat dikonfirmasi terkait kembali terjadinya dugaan penganiayaan oleh pihak yang telah dilaporkan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan agar korban segera membuat laporan polisi baru.

“Untuk LP/B/752/V/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA sudah kita progres,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Sementara itu, Drs. Robert Aritonang meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang dinilai telah berulang kali melakukan ancaman dan kekerasan terhadap para pekerjanya.

“Berkali-kali pekerja kami dianiaya dan diancam oleh para pelaku ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, setiap kejadian selalu kami laporkan ke Polres Labuhanbatu,” ujar Robert Aritonang.

Ia mengaku pihaknya juga telah memohon perlindungan hukum kepada Kapolres Labuhanbatu maupun Kapolda Sumatera Utara karena merasa terus mendapat intimidasi dari kelompok tertentu.

“Kami berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum yang nyata dari Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara. Jangan sampai masyarakat menilai para pelaku ini kebal hukum,” tegasnya.

 

**(Tim/Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *