Usai Lebaran, Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel dan Halal Bihalal: Evaluasi Ops Ketupat 2026 Berjalan Sukses

    Aceh Timur – bersuarakyat.online Suasana kebersamaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah masih sangat terasa di Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Senin, (06/04/2026) pagi. Seluruh personel mengikuti apel jam pimpinan yang dirangkai dengan halal bihalal dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.   Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M., pejabat utama/perwira staf, para Kapolsek, seluruh personel Polres Aceh Timur dan perwakilan personel polsek.   Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel yang telah berdedikasi tinggi selama pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 yang berlangsung sukses dan lancar.   “Alhamdulillah, Operasi Ketupat Seulawah 2026 yang kita gelar dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ini merupakan hasil kerja keras dan kekompakan bersama instansi terkait di lapangan. Saya ucapkan terima kasih atas pengabdian dan pengorbanan rekan-rekan yang telah memastikan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan nyaman,” ujar Kapolres.   Setelah memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi kepolisian terpusat tersebut, Kapolres mengalihkan fokusnya pada tahap akhir pasca-operasi. Ia menekankan pentingnya administrasi dan pertanggungjawaban kinerja personel yang terlibat.   Usai apel, seluruh personel saling bersalaman dan bermaaf-maafan, menandai kebersamaan yang kembali terjalin usai melaksanakan tugas berat selama masa libur Lebaran dan Kegiatan apel dan halal bihalal tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. hsb

Read More

Kapolres Aceh Timur Coffee Morning Bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Tekankan Jaga Solidaritas Dalam Pelaksanaan Tugas

    Aceh Timur – bersuarakyat.online Kapolres Aceh Timur Polda Aceh AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., bersama PJU dan Kapolsek Jajaran melaksanakan kegiatan Coffee Morning, sebagai langkah menjaga sinergitas secara internal dan mendukung program pemerintah yang bermanfaat bagi Masyarakat, Senin (06/04/2026).   Kegiatan Coffee Morning ini bertujuan, untuk menjalin kedekatan untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pelayanan kepada masyarakat .   Coffee Morning menjadi sarana, untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja, menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum . Kapolres juga mengingatkan para perwira untuk melakukan pengawasan ketat terhadap personel masing-masing satuan fungsi, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra Polri , tegas Kapolres .   Dengan kegiatan Coffee Morning ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme personel Polres Aceh Timur, dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum .   Bidhumas Polda Aceh hsb

Read More

Bravo Polsek Padang Bolak Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

  Bersuarakyat.Online – Paluta Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Resor Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua pria di Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Pada Jumat : 03/04/2026. Terungkap nya kasus peredaran Narkoba Golongan I jenis sabu berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas dan gerak gerik nya bahwa ada peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MHL alias Ucok (26) tahun Dari hasil penggeledahan. Petugas menemukan 22 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial ASH (34) tahun di pasarGunung tua. Dari tangan pelaku kedua, petugas menyita sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, kaca pirex, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang lebih luas dan di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Ujar Kapolsek Padang Bolak. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Sidang mediasi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH., melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat, resmi menemui jalan buntu. Mediasi terakhir yang digelar pada Senin (6/04/2026) dinyatakan gagal, sehingga majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.   Kepada awak media, Kasian selaku orang kepercayaan Efendy Sahputra menjelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola tanah negara untuk bercocok tanam. Selanjutnya, terjadi beberapa kali proses ganti rugi yang disertai dokumen resmi dari pemerintah setempat, yakni pada tahun 2001 oleh Agus Nambing kepada Hamdan Suradi, kemudian tahun 2002 oleh Irwansyah Rens kepada pihak yang sama. Hingga akhirnya pada 12 November 2015, Efendy Sahputra membeli tanah seluas ±2 hektare dari Hamdan Suradi yang dilengkapi dengan surat ganti rugi, surat keterangan tidak sengketa, serta berita acara pengukuran dari Kelurahan Aek Paing.   Sejak itu, lahan tersebut dikelola secara aktif dengan penanaman palawija, kelapa sawit, serta pembangunan kolam ikan.   Namun pada 5 September 2021, pihaknya mengetahui sebagian lahan seluas ±2 rante telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin dengan membangun sejumlah fasilitas permanen tanpa izin, seperti septic tank, rumah, dapur, dan area parkir.   “Sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Kasian.   Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya juga tidak membuahkan hasil, bahkan disebut pihak yayasan tidak pernah hadir dalam proses tersebut.   Atas dasar itu, pada 13 Juni 2025, pihak Efendy Sahputra melalui kuasanya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Labuhanbatu, dengan terlapor Ustadz Muhammad Tholib, S.Pd, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/713/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.   Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat ditindak baik secara perdata maupun pidana.   Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang kejahatan terhadap hak atas tanah, serta diperkuat dengan ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.   “Setiap pihak yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak, terlebih dengan mendirikan bangunan di atasnya, patut diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan,” tegasnya.   Ia juga menyoroti perkembangan dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP) yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.   “Dalam kerangka pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dituntut lebih profesional dan responsif dalam menangani laporan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan hak masyarakat,” tambahnya.   Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya hukum pidana dan perdata dapat berjalan secara paralel.   “Proses pidana dan gugatan perdata tidak saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada klien kami,” tutup Beriman.   Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalilnya.   **(Red)**

Read More