Diduga Kuasai ±2.000 Hektare Tanpa Kejelasan HGU, SEPRakyat Siapkan Surat Resmi ke PT PAL

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online 7 April 2026 Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kian menguat. LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) memastikan akan segera melayangkan surat resmi guna meminta klarifikasi menyeluruh dari pihak perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan ketidakjelasan legalitas lahan, perizinan usaha, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi serius dan tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan. “Kami melihat adanya indikasi kuat ketidakjelasan legalitas yang harus dijawab secara terbuka. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum,” tegasnya. SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT PAL yang diperkirakan mencapai ±2.000 hektare sejak sekitar tahun 2007. Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum utama pengelolaan perkebunan skala besar. Ketiadaan transparansi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mendasar terkait legitimasi penguasaan lahan oleh perusahaan. Dalam surat yang akan dilayangkan, SEPRakyat akan meminta penjelasan terkait: Legalitas badan hukum perusahaan Perizinan usaha perkebunan (IUP dan turunannya) Status dan keabsahan hak atas tanah (HGU) Kepatuhan perpajakan Dokumen lingkungan hidup dan pengelolaan limbah Pemanfaatan sumber daya air Selain itu, kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal juga menjadi sorotan utama. “Kewajiban plasma adalah mandat hukum, bukan pilihan. Kami ingin memastikan apakah hak masyarakat sudah dipenuhi atau justru diabaikan,” lanjut Abdi. Di sisi lain, sejumlah warga Desa Selat Beting mengaku belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan. “Kami tidak pernah dilibatkan, apalagi soal plasma. Sampai sekarang tidak jelas apa hak masyarakat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. — **Praktisi hukum, Beriman Panjaitan, SH, MH**, menyampaikan kritik yuridis bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat semata sebagai kelalaian administratif, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran hukum yang sistemik. “Jika benar perusahaan menguasai ribuan hektare lahan tanpa dasar Hak Guna Usaha (HGU), maka hal tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum yang serius,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif **Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960)**, khususnya Pasal 28, HGU merupakan satu-satunya dasar sah untuk pengusahaan lahan negara dalam skala besar. “Tanpa HGU, tidak ada legitimasi. Penguasaan fisik, pembayaran pajak, atau klaim sepihak tidak dapat menggantikan kedudukan HGU sebagai hak atas tanah yang sah,” ujarnya. Lebih lanjut, dalam kerangka **UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan**, kewajiban memiliki hak atas tanah merupakan syarat mutlak menjalankan usaha perkebunan. “Pasal 42 secara tegas mewajibkan pelaku usaha memiliki hak atas tanah. Jika ini diabaikan, maka seluruh aktivitas usaha berpotensi cacat hukum sejak awal (illegal ab initio),” jelasnya. Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur penguasaan lahan tanpa hak, maka ketentuan pidana dapat diberlakukan. “Pasal 105 UU Perkebunan membuka ruang pidana hingga 4 tahun penjara bagi pihak yang menguasai atau mengusahakan lahan tanpa hak. Ini bukan norma mati, tetapi harus ditegakkan,” tegas Beriman. Dari perspektif hukum pidana umum, ia juga menilai bahwa penguasaan lahan tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah. “Dalam doktrin hukum pidana, penguasaan tanpa hak atas tanah orang lain atau tanah negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi dijerat ketentuan pidana, sebagaimana selama ini dikenal dalam praktik melalui pasal penyerobotan tanah,” tambahnya. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap potensi pelanggaran tersebut. “Jika benar tidak ada HGU, maka negara wajib hadir. Pemerintah harus melakukan penertiban administratif, dan apabila ditemukan unsur kesengajaan, aparat penegak hukum harus masuk. Ini penting untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas,” ujarnya. — Keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal perkebunan turut memperkuat dugaan adanya potensi tumpang tindih atau ketidaksesuaian status lahan. SEPRakyat menegaskan akan memberikan waktu kepada PT PAL untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada respons, langkah lanjutan akan ditempuh melalui instansi berwenang dan jalur publikasi yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada transparansi, kami akan dorong ke ranah hukum dan membuka ini ke publik secara luas,” tutup Abdi. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu sikap terbuka dari perusahaan serta langkah tegas dari instansi terkait. Penulis:  Redaksi

Read More

Desa Paling Parah Terdampak Banjir, Warga Seuneubok Saboh Justru Tak Dapat Bantuan JADUP

    ACEH TIMUR – bersuarakyat.online Ironis terjadi di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Meskipun wilayah ini dinilai sebagai salah satu yang paling parah terdampak banjir besar pada akhir tahun 2025 lalu, warga justru tidak masuk dalam daftar penerima bantuan Jaminan Hidup (JADUP). Padahal, desa-desa lain di kecamatan yang sama,, yang kerusakannya tidak separah di sana justru sudah menerima bantuan tersebut. Selasa 7 April 2026   Kepala Desa (Geuchik) Seuneubok Saboh, Mukhtar, menjelaskan bahwa sejak awal diminta data kerusakan rumah warga akibat bencana banjir, pihaknya sudah mengirimkan seluruh data nama korban beserta kategorinya, baik rusak berat, sedang, maupun ringan, kepada pemerintah kecamatan pante bidari “Dua bulan setelah bencana, turunlah By Name By Address (Data BNBA) dari BPBD Kabupaten ,yang bahwa Desa Seuneubok saboh, mendapatkan bantuan rumah sementara (Huntara) sebanyak 49 unit, yang bangun langsung di lokasi rumah korban ,, bagi penerima rumah dengan mem buat surat pernyataan untuk mendapatkan hunian sementara (Huntara) hingga hunian tetap (Huntap) .   Lanjutnya Tidak lama kemudian, terun lagi By Name By Address (Data BNBA) dari kabupaten,untuk warga rumah yang rusak sedang dan ringan, dengan mem buat surat penyataan yang sama bagi masing masing korban penerima bantuan , yang rumah rusak sedang mendapatkan 30.000.000. Yang rusak ringan 15.000.000. Janji pemerintah, namun bantuan untuk yang rumah rusak sedang dan ringan,, juga sampai sekarang belum ada bantuan tersebut, cuma yang ada bantuan huntara, Di desa kami, walaupun surat penyataan tersebut sudah di buat bagi masing masing korban katanya Lanjutnya Geuchik Mukhtar, kita buat sesuai dengan arahan dari bapak camat apa yangg di tugas kan kapada kami, selaku pemerintah Desa, itu lah kami laksanakan sesuai intruksi yang kami dapat kan ujarya   Bantuan Cair, Desa Ini Terlewat   Setelah Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mulai menyalurkan bantuan JADUP dengan besaran Rp15.000 per jiwa per hari selama tiga bulan. Namun, hal yang disayangkan, nama Desa Seuneubok Saboh justru tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat tersebut.   “Yang sangat miris, Desa kami ini yang paling parah terkena banjir, kok tidak keluar data penerima manfaat JADUP? Padahal kami sudah mengajukan semua data lengkap. Sementara desa-desa lain di Kecamatan Pante Bidari mendapatkan bantuan ini, padahal ada yang kerusakannya tidak separah di sini,” ujarnya dengan nada kecewa.   Hal senada disampaikan oleh warga yang merasa dirugikan. Mereka berharap pemerintah terkait dapat segera mengecek ulang data tersebut.   “Kami berharap pihak desa dan pemerintah daerah dapat segera memproses undangan JADUP ini sehingga kami bisa menerima bantuan yang sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup pasca bencana,” ujar salah satu warga.   Hingga saat ini, warga masih menunggu kepastian mengapa desa yang terdampak paling parah justru tidak mendapatkan jatah bantuan yang sama dengan desa lainnya. Hsb

Read More

Aktivis HAM Kecam Pemotongan Durasi BLT Dana Desa Darul aman di Aceh Timur: Rakyat Miskin Terabaikan

      IDI RAYEUK – bersuarakyat.online Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan banyak desa yang tidak menyalurkan bantuan tersebut secara penuh sesuai amanat regulasi pusat, melainkan hanya menganggarkannya untuk durasi 6 hingga 9 bulan saja pada tahun anggaran 2025.   Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk aktivis kemanusiaan yang turun langsung melakukan investigasi di lapangan. Masih banyak masyarakat kategori miskin ekstrem yang mengeluhkan belum menerima hak mereka secara utuh sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri terkait.       Razali, atau yang akrab disapa Nyakli Maop**, aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan sejumlah pemerintah desa di Aceh Timur. Menurutnya, prioritas penggunaan Dana Desa seharusnya berpihak pada jaring pengaman sosial bagi warga termiskin.     “Sangat disayangkan jika prioritas anggaran hanya ditekankan pada durasi yang pendek seperti 7, 8, atau 9 bulan saja. Padahal, amanah regulasi jelas menginstruksikan perlindungan sosial sepanjang tahun anggaran berjalan. Ini menyangkut hak dasar masyarakat miskin,” ujar Nyakli Maop kepada media, Selasa (07/04/2026).       Ia menambahkan bahwa berdasarkan pantauan tim di beberapa desa, alasan “keterbatasan anggaran” sering kali menjadi tameng, sementara program pembangunan fisik atau pengadaan lainnya tetap berjalan tanpa hambatan.       Menurut Nyakli Maop, pemangkasan durasi penyaluran ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan sosial. Jika merujuk pada amanat UUD 1945 terkait kesejahteraan sosial, setiap warga negara yang layak mendapatkan bantuan seharusnya menerima haknya tanpa diskriminasi waktu yang tidak berdasar.       “Kami menemukan warga yang benar-benar membutuhkan namun hanya menerima bantuan untuk 6 bulan. Pertanyaannya, sisa anggaran untuk bulan-bulan berikutnya dikemanakan? Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.       Badan Advokasi Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Inspektorat, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun 2025.           Pihaknya mengancam akan membawa temuan-temuan ini ke ranah yang lebih tinggi jika tidak ada perbaikan nyata dalam sistem penyaluran BLT DD di masa mendatang. “Pemerintah desa jangan main-main dengan hak rakyat kecil. BLT ini adalah penyambung hidup bagi mereka yang terdampak secara ekonomi,” tutup Nyakli Maop.   Saat dikonfirmasi oleh awak media Camat yang baru menjadi camat darul aman belum memberikan tanggapan begitu juga hal nya dengan pihak DPMG kabupaten Aceh Timur.   Hsb

Read More

Publik Pertanyakan Status Lahan Perkebunan Sawit di Panai Tengah, PT PAL Kini Jadi Sorotan 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu ,6 April 2026 – Sorotan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terus menguat. Di tengah pemberitaan yang berkembang terkait dugaan persoalan legalitas dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, temuan di lapangan menambah perhatian publik. Sebuah plang resmi yang menyatakan lahan perkebunan sawit seluas ±29,49 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia terlihat berdiri di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan areal operasional PT PAL. Plang tersebut dipasang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.   Berdasarkan informasi yang dihimpun, plang tersebut telah terpasang sekitar dua bulan terakhir. Kehadiran plang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status dan riwayat penguasaan lahan tersebut sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah. Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa aktivitas perkebunan telah berlangsung cukup lama. Namun, warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait status perizinan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), maupun realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. “Kami melihat aktivitas perkebunan sudah lama berjalan, tetapi masyarakat belum merasakan manfaat plasma. Soal izin seperti HGU juga kami tidak mengetahui secara pasti,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selain itu, warga juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan diharapkan mengalokasikan sebagian arealnya untuk kemitraan masyarakat, namun pelaksanaannya di lapangan masih menjadi tanda tanya. Tim Investigasi LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Amiruddin Lubis, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak berwenang. “Kami mendorong adanya penjelasan terbuka dari semua pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait. Hal ini penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya. Pihaknya juga menegaskan pentingnya transparansi terkait status lahan, legalitas perizinan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Sementara itu, tim redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajemen PT PAL pada tanggal 6 April 2026 guna memperoleh penjelasan resmi terkait sejumlah isu yang berkembang. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PAL belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta mendorong instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen PT PAL untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.   Penulis: Tim Redaksi

Read More