Diduga Kuasai ±2.000 Hektare Tanpa Kejelasan HGU, SEPRakyat Siapkan Surat Resmi ke PT PAL

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online

7 April 2026

Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kian menguat. LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) memastikan akan segera melayangkan surat resmi guna meminta klarifikasi menyeluruh dari pihak perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan ketidakjelasan legalitas lahan, perizinan usaha, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi serius dan tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidakjelasan legalitas yang harus dijawab secara terbuka. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum,” tegasnya.

SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT PAL yang diperkirakan mencapai ±2.000 hektare sejak sekitar tahun 2007. Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum utama pengelolaan perkebunan skala besar.

Ketiadaan transparansi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mendasar terkait legitimasi penguasaan lahan oleh perusahaan.

Dalam surat yang akan dilayangkan, SEPRakyat akan meminta penjelasan terkait:

  • Legalitas badan hukum perusahaan
  • Perizinan usaha perkebunan (IUP dan turunannya)
  • Status dan keabsahan hak atas tanah (HGU)
  • Kepatuhan perpajakan
  • Dokumen lingkungan hidup dan pengelolaan limbah
  • Pemanfaatan sumber daya air

Selain itu, kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal juga menjadi sorotan utama.

“Kewajiban plasma adalah mandat hukum, bukan pilihan. Kami ingin memastikan apakah hak masyarakat sudah dipenuhi atau justru diabaikan,” lanjut Abdi.

Di sisi lain, sejumlah warga Desa Selat Beting mengaku belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan.

“Kami tidak pernah dilibatkan, apalagi soal plasma. Sampai sekarang tidak jelas apa hak masyarakat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

**Praktisi hukum, Beriman Panjaitan, SH, MH**, menyampaikan kritik yuridis bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat semata sebagai kelalaian administratif, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran hukum yang sistemik.

“Jika benar perusahaan menguasai ribuan hektare lahan tanpa dasar Hak Guna Usaha (HGU), maka hal tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum yang serius,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif **Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960)**, khususnya Pasal 28, HGU merupakan satu-satunya dasar sah untuk pengusahaan lahan negara dalam skala besar.

“Tanpa HGU, tidak ada legitimasi. Penguasaan fisik, pembayaran pajak, atau klaim sepihak tidak dapat menggantikan kedudukan HGU sebagai hak atas tanah yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam kerangka **UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan**, kewajiban memiliki hak atas tanah merupakan syarat mutlak menjalankan usaha perkebunan.

“Pasal 42 secara tegas mewajibkan pelaku usaha memiliki hak atas tanah. Jika ini diabaikan, maka seluruh aktivitas usaha berpotensi cacat hukum sejak awal (illegal ab initio),” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur penguasaan lahan tanpa hak, maka ketentuan pidana dapat diberlakukan.

“Pasal 105 UU Perkebunan membuka ruang pidana hingga 4 tahun penjara bagi pihak yang menguasai atau mengusahakan lahan tanpa hak. Ini bukan norma mati, tetapi harus ditegakkan,” tegas Beriman.

Dari perspektif hukum pidana umum, ia juga menilai bahwa penguasaan lahan tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah.

“Dalam doktrin hukum pidana, penguasaan tanpa hak atas tanah orang lain atau tanah negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi dijerat ketentuan pidana, sebagaimana selama ini dikenal dalam praktik melalui pasal penyerobotan tanah,” tambahnya.

Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap potensi pelanggaran tersebut.

“Jika benar tidak ada HGU, maka negara wajib hadir. Pemerintah harus melakukan penertiban administratif, dan apabila ditemukan unsur kesengajaan, aparat penegak hukum harus masuk. Ini penting untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas,” ujarnya.

Keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal perkebunan turut memperkuat dugaan adanya potensi tumpang tindih atau ketidaksesuaian status lahan.

SEPRakyat menegaskan akan memberikan waktu kepada PT PAL untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada respons, langkah lanjutan akan ditempuh melalui instansi berwenang dan jalur publikasi yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada transparansi, kami akan dorong ke ranah hukum dan membuka ini ke publik secara luas,” tutup Abdi.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu sikap terbuka dari perusahaan serta langkah tegas dari instansi terkait.

Penulis:  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *