Darwin kechik Lhokseuntang Kembali Terpilih Sebagai Ketua Forum Kechik di Kecamatan Julok

    Aceh Timur,- bersuarakyat.online Darwin Geuchik Gp Lhok Seuntang kembali dipercayai sebagai ketua forum kechik/kepala Desa di kecamatan julok kab Aceh Timur. kegiatan pemilihan bertempat di ruangan Kantor kecamatan Julok, Rabu (8-04-2026).       Sebelum acara pemilihan dimulai, Panitia pelaksana Pemilihan terlebih dahulu membacakan tata tertib untuk disepakati oleh para anggota Forum Kepala desa yang hadir, sekaligus penandatanganan absensi sebagai kelengkapan dan keabsahan proses pemilihan.       Kegiatan Pemilihan Ketua Forum kedes di kecamatan julok Turut disaksikan,Camat Julok, ketua Abdesi kabupaten Aceh timur, serta mukin yang ada di kec julok juga ikut menyaksikan kegiatan pemilihan ketua forum kepala desa sampai dengan acara penghitungan suara selesai dilasanakan.       Pemilihan Ketua DPK di ikuti oleh 2 kepala desa sebagai calon, Darwin (Keuchik Gampong Lhokseuntang) dengan nomor urut 1 dan Zulkarnaini (Keuchik Gampong Blang Uyok) dengan nomor urut 2.     Adapun hasil Pemilihan dengan mencoblos surat suara, dari 36 Keuchik Gampong yang hadir dan memberikan hak suara, Gechik Darwin unggul dengan mendapatkan 21 suara, adapun Gechik Zulkarnaini mendapatkan 15 suara.       Usai terpilih sebagai Ketua Forum Kades,dan di hadapan para peserta pemilihan,Gechik Darwin mengucapkan terima kasih kepada seluruh kades yang telah mempercayai dirinya untuk kembali menjadi Ketua Forum Kepala Desa untuk kali kedua di Kecama Julok Kab Aceh Timur.       ”Semoga amanah ini berjalan dengan baik dan harmonis ke depannya, bermanfaat dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten aceh timur guna mewujudkan Kecamatan Julok,” tegas Gechik Darwin.     (Tim-Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) hsb

Read More

Patroli Kamtibmas Berbuah Penindakan, Personel Polsek Idi Rayeuk Amankan Terduga Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita

Aceh Timur – Bersuarakyat.online   Patroli kamtibmas yang digelar personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, Rabu (08/04/2026) dini hari.   Kapolsek Idi Rayeuk, AKP JM Tambunan, S.H. menjelaskan penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel piket sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk.   “Petugas berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang langsung tancap gas saat melihat polisi. Di lokasi yang sama, anggota menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di sebuah gubuk,” ujar AKP Tambunan.   Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung melakukan interogasi dan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet tak jauh dari posisi pria tersebut. Saat dibuka, dompet itu berisi 12 paket sabu siap edar.   Pelaku berinisial AB (35), sopir, warga Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk tak berkutik saat barang bukti ditemukan. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Idi Rayeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 6 paket kecil sabu, satu unit ponsel, satu dompet, serta dua sendok dari pipet yang telah dimodifikasi.   “Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.   Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terkait peredaran sabu tersebut.   Disamping itu Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.   “Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP JM Tambunan, S.H. ( hsb)

Read More

Bupati Labusel Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemeriksaan Terinci BPK atas LKPD 2025

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, memimpin Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025 bersama instansi terkait lainnya, yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Selasa (7/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan keuangan daerah, sekaligus menandai dimulainya proses pendalaman dan verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap laporan keuangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam bentuk unaudited. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, beserta seluruh tim pemeriksa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPK merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik, sekaligus menjadi ruang evaluasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah. “Kami menyambut baik kehadiran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh, terbuka, dan kooperatif selama pelaksanaan pemeriksaan terinci ini berlangsung,” ujar Bupati. Menurut Bupati, pemeriksaan terinci tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap dokumen, sistem, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan bahwa proses audit tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan harus dimaknai sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. “Pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan negara benar-benar dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait agar mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah segera menyiapkan serta menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa secara cepat, tepat, dan akurat. Selain itu, Bupati juga meminta agar para kepala OPD dan pejabat terkait tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa pemeriksaan, kecuali untuk kepentingan yang benar-benar mendesak, dengan tetap berkoordinasi kepada tim pemeriksa serta atas izin pimpinan. Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya membangun sikap keterbukaan dalam proses audit, tanpa ada upaya menutupi kelemahan yang ada. “Saya tegaskan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Jadikan proses pemeriksaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki kelemahan dalam pengendalian internal maupun sistem administrasi yang masih perlu dibenahi,” tegas Bupati Fery. Di hadapan tim pemeriksa BPK, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka ruang seluas-luasnya terhadap masukan, koreksi, dan saran yang bersifat membangun selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPK RI dapat terus terjalin dengan baik, sehingga mampu memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin profesional serta bertanggung jawab kepada masyarakat. “Kami ingin seluruh proses ini berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Bupati. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sementara dari jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, hadir mendampingi Kepala Perwakilan Paula Henry Simatupang, yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara II Ramzuhri, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, serta Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara III Tommy Tampubolon, S.H., M.H., CFE, CSFA, CertDA, QRMP, ERMCP, bersama Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025. Kehadiran unsur pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, serta tim pemeriksa BPK dalam entry meeting ini menunjukkan keseriusan bersama dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan secara tertib, objektif, dan profesional, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Labusel Kampung Kita — Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat.

Read More

Panduan Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Secara Mandiri di Kantah  

Bersuarakyat.online Medan – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara. Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah. Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak. Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah. Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android. Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Read More

Penyusunan KRO-RO 2027 ATR/BPN Fokuskan Kualitas Layanan dan Efisiensi Anggaran

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. Di tengah penyesuaian efisiensi dan gejolak geopolitik dunia, Kementerian ATR/BPN berupaya menyesuaikan perencanaan yang ada, dengan tetap memastikan masyarakat terlayani dengan baik. “Terkait pembahasan KRO dan RO, berkaitan dengan kondisi ekonomi negara kita, kita harus betul-betul efisien, memberikan output yang besar kepada masyarakat, sebagaimana tugas kita dalam memberikan pelayanan. Agar kualitas layanan tidak terganggu,” ujar Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Rapat Pembahasan Usulan Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output tahun 2027 pada Senin (06/04/2026) secara daring. Rapat pembahasan ini akan terselenggara secara kontinyu hingga 13 April 2026. Dalu Agung Darmawan mengimbau, bahasan difokuskan agar perencanaan KRO dan RO 2027 harus mencakup kerangka acuan kerja, selaras dengan prioritas target kinerja dan pelaksanaannya di lapangan. “Usulan yang kita ajukan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga harus tertib secara struktur, logika, dan pembiayaan,” ujarnya. Sekjen ATR/BPN berharap, penyusunan dan penyesuaian KRO dan RO 2027 dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketepatan nomenklatur output, kesesuaian target dan tahapan kegiatan, kewajaran anggaran, hingga target dan volumenya. “Selanjutnya kegiatan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara realisasi fisik dan anggaran, agar dikaji ulang. Pada akhirnya, seluruh prosesnya harus menghasilkan keseluruhan yang lebih efisien, lebih realistis dan akuntabel,” terang Dalu Agung Darmawan. Pada pertemuan yang diikuti oleh 100 pegawai dari perwakilan unit kerja pusat Kementerian ATR/BPN ini, hadir Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. Ia melaporkan, Biro Perencanaan dan Kerja Sama telah mengevaluasi bahwa sejak 2025 banyak KRO dan RO yang sudah tidak sesuai dan out of date dengan pelaksanaan di lapangan. “Dengan pembahasan ini, kami yakini ini berpotensi mengalami perubahan terhadap struktur yang selama ini kita lakukan. Harapannya, perubahan ini akan diterapkan di penganggaran 2027 mendatang kita sadar secara detail tanpa ada keragu-raguan,” pungkas Andi Tenri Abeng.

Read More