Berawal dari Sengketa di Gang Sempit, Pengendara Mobil Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
Bersuarakyat, Rantauprapat — Perselisihan di jalan sempit di Rantauprapat berujung laporan pidana. Seorang pemuda, Rio Jabril (19), melaporkan seorang pengemudi mobil berinisial D alias Dadang ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pengrusakan kendaraan dan pengancaman. Laporan itu diajukan pada Sabtu, 11 April 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/544/IV/2026/SPKT. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan. Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat sepeda motor yang dikendarainya berpapasan dengan mobil yang dikemudikan terlapor di ruas jalan sempit. Rio menyatakan telah berupaya menepi untuk memberi jalan. Namun, menurut dia, kendaraan roda empat tersebut justru beberapa kali bersentuhan dengan motornya. “Mobil itu beberapa kali membentur motor saya di bagian samping kiri dan kanan. Saya sampai mundur karena terus tertekan,” ujar Rio kepada wartawan. Akibat kejadian itu, Rio mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan pada bagian bodi samping. Ia juga menyebut sempat menerima ancaman sebelum situasi diredakan oleh warga sekitar. Pernyataan ini belum mendapat tanggapan dari pihak terlapor. Kuasa hukum pelapor, OC Panjaitan dari Kantor Hukum OC Panjaitan, S.H & Partners, mengatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh sebelum laporan diajukan. Mediasi, kata dia, difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas setempat, namun tidak mencapai kesepakatan. “Upaya damai sudah dilakukan. Karena tidak ada titik temu, klien kami memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” kata OC Panjaitan. Ia menilai peristiwa tersebut tidak semata kecelakaan lalu lintas, melainkan diduga mengandung unsur kesengajaan dalam perusakan barang. Laporan itu, menurut dia, merujuk pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur perusakan barang milik orang lain. Kuasa hukum pelapor juga meminta penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi di lokasi, serta menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, penyidik Polres Labuhanbatu masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Pihak terlapor Dadang belum memberikan keterangan resmi.(Red)