Berawal dari Sengketa di Gang Sempit, Pengendara Mobil Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Bersuarakyat, Rantauprapat — Perselisihan di jalan sempit di Rantauprapat berujung laporan pidana. Seorang pemuda, Rio Jabril (19), melaporkan seorang pengemudi mobil berinisial D alias Dadang ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pengrusakan kendaraan dan pengancaman. Laporan itu diajukan pada Sabtu, 11 April 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/544/IV/2026/SPKT. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan. Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat sepeda motor yang dikendarainya berpapasan dengan mobil yang dikemudikan terlapor di ruas jalan sempit. Rio menyatakan telah berupaya menepi untuk memberi jalan. Namun, menurut dia, kendaraan roda empat tersebut justru beberapa kali bersentuhan dengan motornya. “Mobil itu beberapa kali membentur motor saya di bagian samping kiri dan kanan. Saya sampai mundur karena terus tertekan,” ujar Rio kepada wartawan. Akibat kejadian itu, Rio mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan pada bagian bodi samping. Ia juga menyebut sempat menerima ancaman sebelum situasi diredakan oleh warga sekitar. Pernyataan ini belum mendapat tanggapan dari pihak terlapor. Kuasa hukum pelapor, OC Panjaitan dari Kantor Hukum OC Panjaitan, S.H & Partners, mengatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh sebelum laporan diajukan. Mediasi, kata dia, difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas setempat, namun tidak mencapai kesepakatan. “Upaya damai sudah dilakukan. Karena tidak ada titik temu, klien kami memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” kata OC Panjaitan. Ia menilai peristiwa tersebut tidak semata kecelakaan lalu lintas, melainkan diduga mengandung unsur kesengajaan dalam perusakan barang. Laporan itu, menurut dia, merujuk pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur perusakan barang milik orang lain. Kuasa hukum pelapor juga meminta penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi di lokasi, serta menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, penyidik Polres Labuhanbatu masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Pihak terlapor Dadang belum memberikan keterangan resmi.(Red)

Read More

Rapat Ekspose Digelar, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Bahas Hasil Penelitian Lapangan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat ekspose hasil penelitian lapangan sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayahnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., dan didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Faisal Rahman, S.ST., M.H. Rapat tersebut membahas hasil penelitian lapangan terhadap objek yang berada di Kelurahan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam forum ini, berbagai temuan di lapangan dipaparkan sebagai dasar dalam merumuskan langkah penyelesaian yang tepat. Dalam arahannya, Khalid menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam menangani setiap persoalan pertanahan. Ia juga mengingatkan agar setiap proses dilakukan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, Faisal Rahman menyampaikan pemaparan teknis terkait hasil survei dan pemetaan yang telah dilakukan, guna mendukung pengambilan keputusan yang objektif dan terukur.

Read More

PPPK dan Pramubakti Terima Penugasan Perdana di Kantor Pertanahan Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu — Suasana penuh semangat mewarnai hari pertama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pramubakti di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Momentum ini ditandai dengan penyerahan dan penempatan tugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H. Dalam kesempatan tersebut, Khalid memberikan arahan sekaligus motivasi kepada seluruh pegawai baru agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa integritas, disiplin, dan komitmen merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa setiap individu memiliki kontribusi penting dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung kinerja instansi yang semakin baik. Penugasan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi PPPK dan Pramubakti untuk memahami peran mereka di lingkungan kerja serta mampu beradaptasi dengan cepat. Dengan semangat pengabdian dan etos kerja yang tinggi, para pegawai diharapkan dapat turut mendorong peningkatan kualitas layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Read More