Bersuarakyat.id, LABUSEL – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, HT Milwan, menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan penyebarluasan rancangan peraturan tersebut berfokus pada upaya fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menyasar kalangan pelajar, santri, serta masyarakat umum. Langkah ini dinilai strategis mengingat generasi muda merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkoba.

Dalam pelaksanaannya, HT Milwan menghadirkan akademisi Dr. Faisal Andi Mahrawa sebagai narasumber. Selain memaparkan substansi regulasi, Dr. Faisal juga menyampaikan pentingnya pendidikan dan ketahanan diri sebagai benteng utama dalam menghadapi ancaman narkoba.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan berlangsung tertib dan interaktif. Para peserta, yang terdiri dari siswa, santri, dan masyarakat, mengikuti sosialisasi dengan serius serta aktif dalam sesi tanya jawab. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap isu pencegahan narkoba.

Tokoh masyarakat pesisir, H. Sugimanto, menilai kegiatan tersebut sebagai langkah konkret dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Pak HT Milwan konsisten turun langsung menyampaikan bahaya narkoba. Generasi muda memang harus menjadi prioritas untuk diselamatkan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kapasitas narasumber yang dinilai mampu menyampaikan materi secara jelas, tegas, dan mudah dipahami, sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan menjadi motivasi oleh peserta.
Dr. Faisal Andi Mahrawa sendiri merupakan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara yang aktif di bidang pendidikan, demokrasi, dan media. Pengalamannya dalam berbagai forum akademik dan publik memperkuat kualitas penyampaian materi dalam sosialisasi tersebut.
Melalui kegiatan ini, HT Milwan menegaskan bahwa sosialisasi rancangan peraturan daerah harus diimplementasikan secara nyata di tengah masyarakat. Pencegahan penyalahgunaan narkotika, menurutnya, tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, terutama dalam membangun kesadaran generasi muda.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan masyarakat serta menekan potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.(Red)